
Dalam materi yang disampaikan bapak Setya Budi Arijanta (Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP) pada diskusi “Pemberian Kesempatan atau Perpanjangan Waktu Kontrak serta Antisipasi Pemotongan Anggaran” yang diselenggarakan di Gedung LKPP pada tanggal 14 Juni 2017, salah satu revisi dalam perpres 4 tahun 2015 adalah pada pasal 91 dimana kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak...