LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Showing posts with label Aplikasi. Show all posts
Showing posts with label Aplikasi. Show all posts

Wednesday, April 15, 2020

SECURITY AWARENESS PENGGUNAAN APLIKASI ZOOM


Munculnya pendemi corona virus Covid-19 menyebabkan penyesuaian kegiatan yang cukup signifikan di berbagai sektor dan bidang pekerjaan. Salah satu kebijakan pemerintah untuk menekan jumlah penyebaran virus corona adalah himbauan agar tidak keluar dari rumah dan para pekerja termasuk ASN diminta untuk bekerja dari rumah atau biasa disebut work from home (WFH). Agar pekerjaan yang bersifat multi personil seperti rapat-rapat internal maupun eksternal tetap dapat dilaksanakan, sebuah organisasi membutuhkan pemanfaatan teknologi online meeting. Teknologi ini memungkinkan rapat-rapat yang biasa dilakukan secara tatap muka langsung dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Fitur utama yang diharapkan dari sebuah teknologi online meeting secara umum adalah video & voice conference, text messaging, direct share file, serta shared screen antar pengguna. Aplikasi-aplikasi seperti Zoom, Google Hangouts, Skype, dan aplikasi online meeting lain mendadak menjadi sangat digemari sejak adanya himbauan WFH ini.

ikuti : KELAS ONLINE PBJ DALAM KEADAAN DARURAT DAN PENANGANAN COVID-19

Salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan saat ini untuk memfasilitasi WFH di Indonesia bahkan dunia adalah Zoom. Zoom merupakan aplikasi yang sangat diminati karena sangat reliable, mudah digunakan, dengan fitur video & audio conference, collaboration, chat, webinar, shared screen, shared file dengan konsep room system dan dapat diakses dari desktop maupun smartphone (Zoom Video Communications, Inc., 2020). Zoom tercatat sebagai leader application kategori meeting solution pada Gartner 2019 Magic Quadrant (Zoom Video Communications, Inc, 2019). Zoom mengakui adanya lonjakan jumlah pengguna sejak adanya fenomena pendemi Covid-19 dan WFH di seluruh dunia (Clifford, 2020). Tercatat jumlah pengguna aktif Zoom pada Februari 2020 mencapai 81.900 dan terus meningkat sampai sekarang (Smith, 2020). Statistik peningkatan permintaan ini dapat dilihat pula Zoom android yang sudah diunduh lebih dari sembilan puluh ribu kali sampai bulan Maret 2020 (Google, n.d.). Zoom menawarkan layanan versi berbayar dan gratis. Untuk versi gratis Zoom memberikan kuota satu kali meeting selama 40 menit dengan jumlah peserta
meeting sampai dengan 100 partisipan. Selain itu Zoom juga menawarkan fitur pengamanan berupa SSL/TLS encryption untuk jaminan keamanan dan privacy melalui jaringan internet, serta end to end encryption dengan algoritma AES 256 untuk mengamankan konten pada layer aplikasi. Tentu hal ini menjadi daya tarik bagi pengguna yang melaksanakan WFH dan saat ini sedang sangat membutuhkan aplikasi multi-purpose seperti Zoom.

Pada akhir bulan Maret 2020 muncul isu terkait keamanan dari Zoom terhadap data dan privasi penggunanya. BBC News memberitakan bahwa Zoom tidak benar-benar menerapkan end to end encryption seperti yang dipromosikan. Disampaikan bahwa Zoom mengumpulkan data pengguna untuk analisis layanan sekaligus memanfaatkanya untuk keperluan bisnis. Isu privacy yang menjadi perhatian adalah monitoring aktivitas partisipan meeting oleh host metting sendiri, serta Administrator layanan Zoom yang dapat melihat detail aktivitas pengguna termasuk hasil record meeting, sistem operasi, alamat IP, data lokasi dan informasi perangkat yang digunakan oleh pengguna. Media online lain dari Eropa KSTP (Jokich, 2020), juga turut memberitakan bahwa FBI memperingatkan para pengguna Zoom terkait adanya laporan-laporan “zoom-bombing”. Zoom-bombing merupakan istilah yang muncul karena ada banyaknya laporan dari pengguna Zoom yang merasa terganggu saat online meeting dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masuknya partisipan online meeting yang tidak diundang atau tidak berkepentingan lalu mengganggu jalannya meeting dengan berbagai cara seperti berteriak tiba-tiba, menampilkan tayangan berbau pornografi dan SARA, sampai ke ancaman-ancaman bahkan ujaran kebencian (Wakefield, 2020).

Kesimpulan:

  1. Aplikasi Zoom tidak 100% menerapkan “End to End Encryption” untuk layanan yang mereka berikan. “End to End Encryption” hanya diterapkan pada fitur meeting text chat memanfaatkan Hybrid Crypto System. Sedangkan pengamanan fitur video meeting dilakukan menggunakan TLS Connection dan Secure Real-time Transport Protocol (SRTP). TLS Connection banyak diimplementasikan pada komunikasi client server seperti HTTPs dan dianggap bukan merupakan user “End to End Encryption” karena penyedia layanan masih dapat melakukan pembacaan data di sisi server.
  2. Fitur Zoom untuk “End to End Encryption” menjadi perdebatan saat ini karena dapat merugikan pengguna dan penyedia layanan online meeting serupa lainnya. Zoom dianggap telah memberikan informasi yang tidak sesuai dengan implementasinya untuk menarik pelanggan.
  3. Zoom telah memberikan klarifikasi resmi terkait jenis-jenis data pengguna yang dikumpulkan dan pemanfaatannya untuk kepentingan internal Zoom dan tidak dipublikasikan atau diperjualbelikan.

Saran yang dapat diberikan apabila pengguna terutama instansi-instansi pemerintah Indonesia masih berniat menggunakan aplikasi Zoom, maka hal-hal berikut dapat menjadi perhatian untuk diterapkan.

  1. Tidak menggunakan aplikasi Zoom pada meeting-meeting yang bersifat rahasia, karena “End to End Encryption” tidak berlaku pada fitur video meeting Zoom dan pihak Zoom masih dapat melakukan pembacaan data video dan audio yang melewati server.
  2. Pengguna yang berperan sebagai Host yang membuat sebuah meeting room harus meng-enable kan terlebih dahulu pengaturan “Require Encryption for 3rd Party Endpoints” sebelum meeting dimulai.
  3. Pengguna yang berperan sebagai Host juga dapat meningkatkan keamanan online meeting dari ancaman Zoom-bombing dengan mengaktifkan proteksi password room meeting, locked-meeting, dan perizinan khusus partisipan rapat melalui email. Fitur-fitur keamanan tersebut sudah ada pada Zoom tetapi secara default tidak diaktifkan.
  4. Pengguna yang berperan sebagai partisipan sebuah online meeting dapat lebih aware terhadap URL invitation link yang diberikan oleh host meeting. Invitation link ini dapat mudah didistribusikan melalui media sosial dan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan zoombombing.
Tulisan ini bukan tulisan blogger, melainkan telaah staf dari Ariq Bani Hardi dari Badan Siber dan Sandi Negara yang berjudul "Telaah Staf Terkait Pemanfaatan Aplikasi ZOOM Sebagai Media Online Meeting Yang Banyak Digunakan Saat Ini". Blogger hanya bertujuan menyampaikan informasi kepada rekan-rekan pengadaan agar dapat bijak dalam menggunakan aplikasi online meeting tidak terkecuali penggunaan aplikasi ZOOM. Agar memperhatikan sifat rapat, fitur-fitur keamanan dalam aplikasi yang digunakan dan dalam hal share password room meeting. Pengguna aplikasi harus memiliki pemahaman atau security awareness yang baik tentang keamanan aplikasi dan memiliki kehati-hatian untuk mengamankan data dan informasi yang dishare di dunia digital. Salah satu cara adalah dengan membaca dan memahami privacy and security policy yang telah diberikan oleh pengembang aplikasi online meeting. Baik yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak pengembang aplikasi maupun review dari para ahli/pakar dalam Cyber Securty.

lihat juga : SOCIAL ENGINEERING, ANCAMAN DALAM KEAMANAN APLIKASI PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH BERBASIS WEB?

Tuesday, March 21, 2017

SOCIAL ENGINEERING, ANCAMAN DALAM KEAMANAN APLIKASI PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH BERBASIS WEB?


 

Perkembangan internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam masyarakat modern saat ini. Internet telah membentuk sebuah dunia tersendiri layaknya bumi di tempat manusia berada. Dalam dunia maya ini, memanfaatkan beragam peralatan teknologi informasi dan komunikasi, para individu maupun kelompok masyarakat saling berinteraksi, bertukar pikiran, dan berkolaborasi yang membentuk suatu ekosistem baru. Salah satu ekosistem yang memanfaatkan dunia maya dalam interaksinya adalah ekosistem pengadaan barang jasa pemerintah. Berbagai aplikasi perangkat lunak berbasis web telah dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mempermudah proses pengadaan pemerintah yaitu Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). SPSE terbagi menjadi beberapa sub sistem aplikasi seperti Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP), E-Cataloque, Smart Report, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dan aplikasi pendukung lainnya yang terus dikembangkan. 

Bertambahnya transaksi dan interaksi pada SPSE, meningkatkan nilai atau value sistem. Peningkatan value sistem membuatnya rawan terhadap serangan dari cyber crime (tindakan kriminal dunia maya). Apalagi LKKP berencana mengembangkan e-marketplace (e-commerce pemerintah) untuk mengikuti trend pengadaan masa depan yang transparan, akutanbel, dan simpel. Secara teknis aplikasi SPSE sudah dilengkapi keamanan jaringan berupa piranti keras dan piranti lunak canggih penangkal serangan seperti firewalls, anti virus, Intrution Detection System (IDS) and Intrusion Prevention System (IPS), dan lain sebagainya. Tetapi dalam dunia keamanan jaringan, Prof. Richardus Eko Indrajit pada bukunya yang berjudul Manajemen Keamanan Informasi dan Internet (hal. 88) mengatakan ada prinsip yang berbunyi “kekuatan sebuah rantai tergantung dari atau terletak pada sambungan yang terlemah” atau dalam bahasa asingnya “the strength of a chain depends on the weakest link”.  Pada keamanan jaringan yang menjadi “the weakest link” atau “komponen terlemah” adalah manusia. Karena tidak ada sistem yang berjalan tanpa interaksi manusia. Pada aplikasi SPSE interaksi manusia terjadi antara penyedia, kelompok kerja unit layanan pengadaan (Pokja ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan admin layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Strategi menyerang komponen terlemah ini terbukti lebih mudah dan efektif.

Modus memanfaatkan kelemahan manusia ini dikenal dengan teknik Social Engineering (Rekayasa Sosial). Social engineering (wikipedia) adalah manipulasi psikologis dari seseorang dalam melakukan aksi atau menguak suatu informasi rahasia. Social engineering merupakan salah satu metode yang digunakan oleh hacker untuk memperoleh informasi tentang targetnya, dengan cara meminta informasi itu langsung kepada korban atau pihak lain yang mempunyai informasi itu. Dengan perkembangan teknologi informasi, social engineering tidak hanya berbasis interaksi sosial tetapi juga berbasis interaksi web. Pada kasus cyber crime mengunakan teknik social engineering, hacker tidak perlu bersusah payah menembus keamanan sistem untuk mendapatkan informasi. Cukup memanfaatkan kelemahan manusia seperti kelalaian, keingintahuan, kecerobohan, ketidaktahuan, ketidakwaspadaan, dan sebagainya. Jika diibaratkan 1 manusia 1 celah, maka dengan metode social engineering jumlah celah keamanan sistem sama dengan jumlah manusia yang ada dalam ekosistem tersebut.

Beberapa metode penipuan yang biasa digunakan dalam social enggineering adalah sebagai berikut:
  1. Baiting adalah teknis dimana pelaku sengaja meninggalkan media penyimpanan yang isinya malware. Misalnya saja sengaja meninggalkan USB/CD disuatu tempat yang pasti ditemukan oleh targetnya. Ketika si penemu mengambilnya dan lalu mengaksesnya maka tanpa sengaja malware terinstal kedalam komputernya.
  2. Phising. Menggunakan media komputer dan smartphone melalui email, pesan singkat melalui sms/WA/line/BBM/telegram, pop up windows dengan berpura pura dari pihak yang sah atau sumber yang dapat dipercaya, isinya berupa pernyataan tipuan yang akan membujuk usernya untuk melakukan tindakan misalnya membuka attachment, mengupload file, menjalankan file exe dan lain-lain.
  3. Spear Phishing. Sama seperti metode phishing, namun yang ini spesifik untuk suatu orang atau organisasi tertentu saja, tujuannya untuk mendapatkan data-data pengguna atau rahasia penyedia.
  4. Pretexting adalah teknik penyerangan dengan menggunakan skenario yang telah dirancang sedemikian rupa sehingga korban membocorkan rahasia atau melakukan tindakan tertentu. Skenario diperlukan karena korban tidak akan serta-merta memberikan informasi rahasia dalam keadaan normal. Untuk membuat sebuah skenario rekayasa, sebelumnya diadakan penelitian mengenai lingkungan target. Informasi-informasi yang biasa digunakan dalam skenario rekayasa antara lain jadwal kegiatan, tanggal lahir, nomor identitas, dan lain-lain. Semua informasi dan skenario tersebut dibuat untuk menanamkan rasa kepercayaan dalam pemikiran target.
  5. Teknik Pretext bisa digunakan untuk memancing target memberikan informasi berharga dalam dunia pengadaan, misalnya data penyedia (data suplier/distributor pendukung, data organisasi perusahaan penyedia) dan data pokja/PPK/admin LPSE. Teknik ini bisa juga digunakan untuk berpura-pura sebagai rekan kerja, pimpinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak lain agar target percaya kepada pelaku. Dari teknik pelaku bisa memerintahkan target untuk melakukan transaksi palsu, transfer ke rekening tertentu, atau perbuatan merugikan lainnya. Yang diperlukan untuk melakukan teknik pretext hanyalah menyiapkan jawaban yang mungkin ditanyakan target, dan menjawab pertanyaan tersebut dengan meyakinkan. Dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan nada bicara yang lebih meyakinkan dan lebih mengintimidasi, dan berpura-pura sebagai atasan dari pelaku. 
  6. Quid Pro Quo berarti sesuatu untuk sesuatu. Penyerang akan menelpon secara acak kepada suatu perusahaan dan mengaku berasal dari technical support dan berharap user menelpon balik untuk meminta bantuan. Kemudian, penyerang akan “membantu” menyelesaikan masalah mereka dan secara diam-diam telah memasukkan malware ke dalam komputer target. Dalam beberapa kasus juga pelaku akan memberikan iming-iming berupa hadiah atau fasilitas untuk memperlancar aksinya.
  7. Diversion Theft atau yang sering dikenal dengan Corner Game adalah pengalihan yang dilakukan oleh professional yang biasanya dilakukan pada bidang transportasi atau kurir. Dengan meyakinkan kurir bahwa pelaku adalah pihak legal, pelaku dapat mengubah tujuan pengiriman suatu barang ke tempat yang dikehendakinya.
Dalam melaksanakan aksinya, pelaku social engineering biasanya menggabungkan beberapa teknik serangan untuk meningkatkan keberhasilan dalam melancarkan aksinya. Aksi penipuan dalam dunia pengadaan mayoritas menggunakan teknik pretexting atau teknik gabungan pretexting dan quid pro quo.
  • Pretexting. Beberapa kasus dimana pokja ULP dihubungi via telepon oleh seseorang yang mengaku dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Satuan Kerja (Satker). Meminta daftar semua rekanan yang mendaftar beserta contact person-nya dengan alasan bahwa daftar itu dibutuhkan untuk membandingkan data yang ada dengan daftar blacklist. Pada beberapa kasus juga oknum tertentu berpura-pura sebagai APH atau APIP dan meminta data penyedia yang mengikuti tender pada pokja ULP karena alasan keperluan penyidikan/pemeriksaan dan disertai ancaman menghalangi proses hukum/audit apabila data tidak diberikan.
  • Pretexting dan quid pro quo. Pada suatu provinsi di Indonesia, pada tahun 2015 terjadi penipuan yang mengatasnamakan pokja ULP dengan janji bisa memuluskan jalannya sebagai pemenang lelang dengan syarat meminta imbalan sejumlah uang. Modusnya dengan mengirimkan undangan pembuktian kualifikasi ke e-mail salah satu penyedia yang mengikuti paket e-tendering. Pihak rekanan tersebut langsung menghubungi contact person yang tertera dalam undangan dan oleh pelaku diyakinkan akan menjadi pemenang lelang apabila mentransfer sejumlah uang.
  • Pretexting dan quid pro quo. Beberapa waktu lalu marak beredar melalui e-mail undangan bimtek dan ujian sertifikasi PBJB berbasis komputer palsu mencantumkan nomor telpon dan email pelaku (phising). Biasa dalam surat peserta dipersyaratkan wajib mentransfer sejumlah uang ke oknum yang kadangkala disertai dengan iming-iming bantuan laptop, modem dan kelulusan hasil ujian ataupun pemberian sertifikat yang mengatasnamakan LKPP. 
Dari kasus diatas kita dapat melihat bahwa penipuan memanfaatkan teknik social engineering sudah merambah dalam dunia pengadaan barang jasa pemerintah. Walaupun masih menyerang melalui interaksi sosial komunikasi. Seiring bertambahnya transaksi pengadaan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi khususnya aplikasi SPSE, serangan juga juga akan berkembang ke dalam interaksi internet. Bukan tidak mungkin seorang hacker/cracker membuat suatu website tipuan (phising) baik itu website LKPP dan SPSE (INAPROC) untuk menarik user agar memasukan alamat user id-password e-mail dan SPSE dengan di iming – imingi suatu hadiah (quid pro quo). Pokja ULP/PPK mungkin akan ditawarkan pelatihan online (e-learning LKPP) dilengkapi sertifikat online, penyedia akan ditawarkan dapat ditingkatkan status kinerjanya pada aplikasi SIKaP dan untuk admin LPSE ditawarkan pelatihan atau perbaikan/upgrade aplikasi SPSE.

Salah satu penipuan secara profesional yang mungkin dilakukan oleh kriminal dunia maya pada pengadaan pemerintah adalah metode diversion theft. Hal ini sering terjadi pada dunia e-commerce dimana pelaku social enginnering mendapatkan informasi invoice, nomor resi/faktur pengiriman dan informasi lainnya melalui e-mail dan akun pembeli atau penjual yang sudah direntas menggunakan metode social enginnering lainnya. Dimana pelaku akan mengambil barang tersebut langsung ke pihak gudang jasa pengiriman atau mengalihkan alamat pengirimannya dengan menunjukan nomor resi/faktur pengiriman dan invoice yang sudah diperoleh kepada karyawan atau kurir jasa pengiriman. Pada pengadaan pemerintah yang menggunakan e-purchasing dimana aplikasi memuat surat pesanan elektronik dan informasi lainnya. Apabila pelaku sudah memiliki user id-password e-mail dan e-purchasing PPK, maka pelaku tersebut mudah dalam melakukan diversion theft. Pelaku  yang sudah memiliki akun e-mail dan e-purchasing PPK akan meminta pengalihan alamat pengiriman pada paket pengadaan e-purchasing. Pengalihan pengiriman dapat dilakukan dari awal pengiriman dengan melakukan perubahan alamat pengiriman kepada penyedia e-purchasing menggunakan email PPK yang sudah direntas. Atau mengalihkan/mengambil barang langsung ke jasa pengiriman atau kurir menggunakan nomor resi/faktur, surat pesanan dan informasi lainnya terdapat dalam e-mail dan akun e-purchasing PPK.

Begitu juga dengan aplikasi SIKaP yang berkonsep crowdsourcing yang dalam implementasi awalnya akan mengkolaborasi seluruh entitas pengadaan di internal pemerintah. Semua pelaku pengadaan dapat berkontribusi menggambarkan kinerja penyedia dalam SIKaP sehingga penyedia yang memang berkinerja dapat diangkat reputasinya. Dengan konsep ini maka akun PPK dan pokja ULP dalam SPSE menjadi bertambah valuenya dalam aplikasi SPSE karena akan menjadi salah satu akun yang memberikan penilaian dan melakukan verifikasi kinerja penyedia. Dengan memanfaatkan akun pokja ULP dan PPK maka pelaku social enggineering dapat memanfaatkannya untuk perbuatan kriminal dengan memperjual belikan penilaian dan verifikasi menggunakan akun pokja ULP dan PPK untuk meningkatkan rating kinerja penyedia.

Dalam membangun sistem keamanan dalam aplikasi berbasis web, LKPP sebagai pengelola SPSE nasional menurut saya perlu memperhatikan security awareness bagi pengguna SPSE khususnya PPK dan pokja ULP yang kedepan memiliki posisi penting dalam pengadaan barang pemerintah berbasis web. Karena dalam keamanan suatu sistem tidak hanya memperhatikan aspek teknis namun juga aspek non-teknis yang berhubungan dengan sistem secara langsung seperti manusia. PPK dan pokja ULP dapat memiliki pemahaman security awareness yang baik terhadap serangan mengunakan metode social engineering. Dimana dalam social engineering, pelaku seringkali sulit dijerat secara hukum karena akses ke sistem menggunakan akun pengguna yang sah. Dengan terbentuknya security awareness pada pengguna SPSE (pokja ULP dan PPK) akan menghasilkan pengetahuan baru tentang keamanan sistem komputer dan munculnya sikap kehati-hatian untuk mengamankan data dan informasi yang dimiliki. Dalam membangun security awareness yang baik pada aplikasi SPSE diharapkan LKPP menciptakan sebuah privacy and security policy yang tetap memberi kenyamanan kerja kepada para pengguna akun SPSE (pokja ULP dan PPK) tanpa harus memperlakukan manusia seperti mesin.

Artikel ini sudah pernah di muat di majalah "e-PROCUREMENTnews" edisi 3.

Monday, July 11, 2016

PENGADAAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) APLIKASI PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


“PENGADAAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) APLIKASI PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH”


Dalam upaya pemerintah berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas dari layanan publik berbasiskan teknologi informasi melalui e-Government dengan berbagai pengembangan pemanfaatan komputer, jaringan komputer, dan teknologi informasi. Salah satu pengembangannya adalah dengan pengadaan perangkat lunak (software) untuk mendukung pelaksanaan e-Government.
Sebelum berbicara mengenai pengadaan perangkat lunak (software) aplikasi pada pemerintah. Sebaiknya kita liat dulu pengertian perangkat lunak (sofware) berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Perangkat Lunak” adalah:
1. Perangkat program, prosedur, dan dokumen yang berkaitan dengan suatu sistem (misalnya sistem komputer);
2.  Bagian dari alat (komputer dan sebagainya) yang berfungsi sebagai penunjang alat utama;

Melwin (2007) mendefinisikan software sebagai berikut ”Berfungsi sebagai pengatur aktivitas kerja komputer dan semua intruksi yang mengarah pada sistem komputer. Software menjembatani interaksi user dengan komputer yang hanya memahami bahasa mesin.” Melwin (2007) membagi software menjadi 2 (dua) klasifikasi yaitu software sistem operasi dan software aplikasi. Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang sering menjadi permasalahan adalah pengadaan paket perangkat lunak aplikasi (package software application).

Package Software Application merupakan suatu software yang dibuat oleh software house ataupun konsultan komputer ataupun organisasi yang disebarkan secara massal agar bisa digunakan oleh para pemakai komputer. Package Software Application biasanya memanfaatkan programming language yang oleh kebanyakan pemakai komputer masih dianggap terlalu sulit untuk digunakan ataupun dimanfaatkan. Dalam hal ini, pengertian Package Software Application bisa terbagai menjadi dua, yaitu Package Program dan Tailor Made Program. Package Program merupakan suatu program jadi dan pemakai komputer tinggal memanfaatkannya saja, contohnya software Microsoft Word, Excel, Power Point, dll. Sedang pengertian dari Tailor Made Program, merupakan program yang dibuat secara khusus untuk kebutuhan para pemakai, contohnya software KRS di Perguruan Tinggi, dengan software ini komputer yang ada di Perguruan Tinggi dapat menghitung IPK Mahasiswa serta menentukan berapa SKS yang dapat di ambil pada semester berikutnya. Dua-duanya dibuat oleh software house, konsultan komputer ataupun organisasi.

Dalam pengadaan Package Software Application perlu dilakukan identifikasi kebutuhan terhadap program tersebut. Identifikasi kebutuhan barang/jasa dimulai dengan merinci kebutuhan barang/jasa yang mencakup (Modul 1 LKPP):
1.  Jenis barang/jasa;
2.  Klasifikasi barang/jasa;
3.  Peruntukan barang/jasa;
Penyusunan dokumen rencana kebutuhan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam suatu proses pengadaan, dimana jika hal ini tidak dilakukan dengan baik, akan berakibat tidak tercapainya efisiensi dan efektifitas hasil pengadaan karena barang/jasa yang dihasilkan tidak dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan Package Software Application harus mempertimbangkan hal-hal teknis sebagai berikut:
1.  Tentukan masalahnya. Tugas pertama yang harus dilakukan adalah menentukan masalah yang harus dibantu penyelesaiannya oleh sofware itu, baik input maupun outputnya. Begitu juga dengan perkembangan permasalahan dalam penggunaan software ini, apakah permasalah yang dibantu penyelesaiannya oleh software tidak berubah atau permasalah yang dibantu berubah sesuai kondisi dan kebutuhan.
2.  Kumpulkan informasi tentang software yang sesuai. Untuk software package program yang umum sudah tersedia dipasar dapat dibandingkan dengan cara melihat keunggulan dari masing – masing software sejenis dari berbagai penyedia pada majalah atau situs resmi penyedia software. Sumber informasi untuk software tailor made program dapat diperoleh melalui studi banding ke pengguna lain yang sudah menggunakan software dengan fungsi hampir sama.
3.  Persempit bidangnya. Setelah terkumpul banyak informasi tentang perangkat lunak yang sesuai, teliti lagi spesifikasi masing – masing, misalnya apakah membutuhkan perangkat keras tambahan.
4.  Lakukan evaluasi dan pembandingan secara detil. Ada banyak faktor yang harus dievaluasi pada saat menimbang pemilihan suatu software, yaitu :
·     Apakah fungsi dasar Package Progam atau Tailor Made Program itu memenuhi kebutuhan pengguna?
·   Apakah Package Progam atau Tailor Made Program itu dapat berjalan pada sistem pengguna?
·     Apakah unjuk kerjanya memadai?
·   Berapa lama instalasi untuk software Package Progam atau pengembangan program untuk software Tailor Made Program?
·     Apah mudah dalam penggunaannya?
·     Apakah tersedia dokumentasi yang memadai?
·     Apa dukungan yang dijanjikan oleh penyedia?
·     Berapa total biaya yang diperlukan?

Berdasarkan identifikasi kebutuhan di atas maka dapat ditentukan jenis Package Software Application yang diperlukan pengguna. Kebutuhan software tersebut  harus disusun berdasarkan klasifikasi barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut software diklasifikasi dalam belanja modal karena merupakan aset tetap  yang mempunyai ciri–ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, nilainya material (di atas nilai kapitalisasi). Sementara itu ciri-ciri aset tetap lainnya adalah akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dan nilainya relatif material (di atas nilai kapitalisasi).

Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN menyatakan bahwa Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi, meliputi : pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah); dan pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Contoh pengeluaran yang masuk kategori belanja modal pada Peraturan Menteri Keuangan adalah sebagai berikut ( Lampiran I PMK 143 Tahun 2015, halaman 25):
1.     Pembelian memory PC, upgrade PC
2.     Pembelian meubelair, dispenser
3.     Pembuatan jalan, irigasi dan jaringan
4.     Overhaul kendaraan dinas
5.     Biaya lelang pengadaan aset
6.     Perbaikan jalan kerikil ke hotmix
7.     Pembelian tape mobil dinas
8.     Penambahan jaringan dan pesawat telepon
9.     Penambahan jaringan listrik
10.  Perjalanan dinas pengadaaan aset
11.  Pembayaran konsultan perencanaan pembangunan/gedung dan bangunan
12.  Perbaikan atap dari seng ke multiroof
13.  Pengadaan peta/jaringan/software/lambang instansi/alat kesehatan
14.  Pembuatan film
15.  Pekerjaan interpretasi citra satelit

Untuk lebih rincinya, pada Perdirjen Nomor Per-80/PB/2011 tentang penambahan dan perubahan akun pendapatan, belanja, dan transfer pada BAS, akun 536111 - Belanja Modal Lainnya digunakan untuk memperoleh aset tetap lainnya dan Aset lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan. Digunakan untuk mencatat memperoleh aset tetap lainnya dan aset lainnya sampai dengan siap digunakan. Belanja modal lainnya dapat digunakan untuk pengadaan software, pengembangan website, pengadaan lisensi yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun baik secara swakelola maupun dikontrakkan kepada Pihak Ketiga.

Pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahan terakhirnya tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, jenis – jenis pengadaan barang/jasa dikelompokkan menjadi 4, yaitu: pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan jasa konsultansi, baik yang dilakukan melalui swakelola maupun melalui Penyedia. Definisi dari barang/jasa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang  dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
2. Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
3.  Jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
4. Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.

Jenis pengadaan software ditentukan berdasarkan identifikasi kebutuhan. Untuk pengadaan software Package Program yang sudah jadi, tidak memerlukan pengembangan dan memiliki hak paten maka dilakukan dengan metode pengadaan barang. Contohnya adalah pengadaan software laboratorium teknik berupa software Autocad, SAPP, Matlab dan lain sebagainya. Tetapi untuk pengadaan software Tailor Made Program yang disesuikan dengan kebutuhan pengguna dan memerlukan pengembangan sistem atau program, maka pengadaan tidak boleh ada hak paten. Pengadaan software Tailor Made Program yang masih memerlukan pengembangan dilakukan dengan pengadaan jasa konsultansi. Pengadaan  software Tailor Made Program melalui  pengadaan jasa konsultansi yang dibiayai oleh APBN/APBD tidak boleh dipatenkan oleh penyedia jasa konsultansi. Penyedia jasa konsultansi bertanggung jawab untuk alih pengetahuan dan pelatihan kepada administrator IT pengguna. Alih pengetahuan yang dimaksud mencakup:
1.  Rancangan database,
2.  Rancangan business process;
3.  Alur kerja antar modul, coding, report;
4. Troubleshooting configuration dan coding.

Kesimpulan :
1.  Pengadaan software dalam pemerintahan biasanya berupa Package Software Application bisa terbagai menjadi dua, yaitu Package Program dan Tailor Made Program.
2. Pengadaan Package Software Application dilakukan berdasarkan identifikasi kebutuhan yang mempertimbangkan beberapa hal teknis seperti permasalahan yang ditangani oleh software, informasi mengenai software yang akan digunakan, pemilihan software dipersempit sesuai bidangnya/ kebutuhannya, serta lakukan evaluasi dan perbandingan secara detail dalam pemilihannya
3. Pengadaan software dalam klasifikasi barang/jasa dimasukan dalam belanja modal karena mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan nilainya lebih dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
4. Software Package program dikategorikan  pengadaan barang merupakan software yang sudah jadi dan memiliki hak paten.
5. Software Tailor made program dikategorikan  pengadaan jasa konsultansi karena masih memerlukan pengembangan dan tidak boleh dipatenkan. Selain itu juga penyedia diwajibkan untuk melaksanakan alih pengetahuan dan pelatihan kepada administrator IT pengguna.

Sumber :
1.  Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN.
4.    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 80 Tahun 2011 tentang penambahan dan perubahan akun pendapatan, belanja, dan transfer pada Bagan Akun Standar.
5.     Tim Penyusun Modul Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa – Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP, 2013, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Jilid 1, Jakarta : LKPP RI.
6.     Melwin Syafrizal Daulay, 2007, Mengenal Hardware-Software dan Pengelolaan Instalasi Komputer, Yogyakarta: Andi.
9.    http://kuliah.dinus.ac.id/edi-nur/sb4-6.html

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...