Sejak saya menulis artikel "PANDUAN MENYUSUN SKP PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA" di blog ini dan ilmu LPKN, banyak rekan-rekan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang berdiskusi secara luring maupun daring mengenai SKP. Bagaimana sih menjabarkan tugas dan fungsi sebagai pelaku pengadaan menjadi target kinerja di SKP. Bahkan ada yang meminta contoh format SKP, padahal SKP Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidaklah berbeda dengan SKP yang lain. Perbedaaannya hanyalah pada uraian tugas dan Angka Kredit (AK) yang sudah distandarkan dalam lampiran 1 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 29 Tahun 2020 tentang “Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa”. Walaupun dalam tulisan tersebut mungkin sudah cukup saya jelaskan dengan rinci dan ditampilkan simulasi menyusun SKP, ternyata masih belum menjelaskan secara rinci kebutuhan rekan-rekan Pengelola PBJ. Serta masih ada yang meminta contoh format SKP yang saya buat, berhubung kami di satker Kemendikbud sudah menggunakan e-SKP maka saya tidak bisa memenuhi permintaan rekan-rekan yang meminta dokumen dalam bentuk word/excel.
Untuk rekan-rekan yang masih menggunakan SKP manual silahkan menggunakan format SKP yang diberikan oleh Bagian Kepegawaian K/L/PD masing-masing. Oleh sebab itu, maka saya coba membuat simulasi untuk Pengelola PBJ Muda yang ditugaskan menjadi Pokja Pemilihan menggunakan form SKP berformat excel. Langkah pertama adalah kita harus menentukan perkiraan paket pekerjaan yang akan kita kelola, bisa didasarkan pada jumlah paket tahun kemaren atau berdasarkan data di SIRUP. Sesuaikan dengan jenis pengadaannya dan cara pemilhan penyediannya sesuai dengan butir-butir kegiatan dalam Permen PANRB 29/2020. Dimana uraian kegiatan dan tugas pokja pemilihan sudah saya uraikan dalam artikel terdahulu yaitu "PANDUAN MENYUSUN SKP PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA".

Perhitungan AK untuk target kinerja tersebut masih berupa pemahaman saya saja, karena belum ada petunjuk teknis dari LKPP mengenai penilaian AK Pengelola PBJ. Salah satu point yang mungkin mungkin adalah pada Evaluasi penawaran/kualifikasi. Pada Per LKPP 7/2014 tentang Tata Cara Penilaian DUPAK (petunjuk teknis Permen PANRB 77/2012), penghitungan berdasarkan jumlah penawaran/kualifikasi dari penyedia yang menyampiakan dokumen penawaran/kualifikasi. Sedangkan dalam Permen PANRB berdasarkan berita acaranya, dimana dalam satu paket tentu berita acara evaluasi kualifikasi/penawaran hanya satu walaupun penyedia yang menyampaikan penawaran banyak. Setelah mendapatkan perkiraan nilai AK yang memenuhi, maka bisa kita pindahkan ke formulir sasaran kinerja seperti di bawah ini.
Berikut adalah form excel dari SKP diatas, rekan-rekan Pengelola PBJ silahkan modifikasi dan ganti sesuai dengan target masing-masing pada unsur utama, pengembangan profesi dan unsur penunjang.
mat sore. pada JF PPBJ Muda target angka kredit setiap tahun paling sedikit 25 angka kredit, yang saya ingin tanyakan apakah ada batas maksimal target angkat kredit?
ReplyDeleteMaksimal/Capaian Angka Kredit Pengelola PBJ ditetapkan paling tinggi 150%(seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit
Deleteminimal
Selamat pagi pak, maaf mengganggu.. mau bertanya sedikit pak, saya lulusan CPNS 2019 dengan formasi PPBJ.... dan sekarang dari BKPSDM minta unutk meengkapi berkas untuk 100% salah satunya SKP. apakah yang sya buat SKP PPBJ atau SKP funsiona umum pak ? mohon pencerahannya... terima kasih sebelumnya
ReplyDeleteApakah sudah melaksanakan tugas PBJ, walaupun hanya dalam posisi membantu. Jika ya maka menggunakan butir2 kegiatan PPBJ sesuai PermenPAN RB 29/2020. Karena agar AK bisa dinilai ya Mas
DeleteKalau belum ada mengerjakan tugas PBJ selama cpns bagaimana cara mengisi SKP nya pak?
DeleteKalau belum ada mengerjakan tugas PBJ selama CPNS bagaimana cara mengisi SKP nya pak?
Delete