LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Showing posts with label SIRUP. Show all posts
Showing posts with label SIRUP. Show all posts

Saturday, March 9, 2019

PERUBAHAN SIRUP VERSI 2.3 DAN PERAN PENTING PPK

Pada saat ini SIRUP telah dikembangkan hingga versi 2.3 untuk mengakomodir perubahan peraturan mengenai perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun hal – hal yang menyebabkan perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  1. Pasal 1 ayat 19 “Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah”.
  2. Pasal 9 ayat 1 huruf d “PA/KPA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan RUP”.
  3. Pasal 11 ayat 1 huruf a “PPK memiliki tugas menyusun perencanaan pengadaan”.
  4. Pasal 18 ayat 1 “Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa”.
  5. Pasal 18 ayat 8 “Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola dan penyedia dimuat dalam RUP”.
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  1. Pasal 1 ayat 19 “Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat SIRUP adalah sistem informasi yang dibuat dan dikembangkan oleh LKPP untuk menyusun dan mengumumkan RUP pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah”.
  2. Pasal 28 ayat 1 “Perencanaan Pengadaan dituangkan ke dalam RUP oleh PPK".
  3. Pasal 29 ayat 1 “Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran”.
  4. Pasal 29 ayat 3 “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi SIRUP”.
Keputusan Deputi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Aplikasi SIRUP versi 2.3 memiliki beberapa perbedaan dengan versi 2.2 yaitu adanya beberapa fitur baru yaitu :
  1. User baru PPK
  2. Formulir paket penyedia dan swakelola yang baru
  3. Menu diskusi antar user terkait penetapan RUP
  4. Inisiasi Revisi Paket oleh PPK
  5. Tatacara pembuatan paket dekonsentrasi / TP wajib secara upload
  6. PA/KPA terkoneksi dengan INAPROC terkait Daftar Hitam
  7. Jumlah pagu paket tidak dapat melebihi pagu kegiatan
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Maksud dan Tujuan : Surat edaran ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk mendorong percepatan PBJP melalui implementasi penyusunan, pengumuman dan pelaksanaan RUP serta percepatan digitalisasi proses PBJP dan pencatatan atas hasil pengadaan barang/jasa.

Penjelasan Tindak lanjut Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  1. Agar penyusunan, pengumuman dan pelaksanaan RUP dapat diimplementasikan dengan baik, perlu dilakukan langkah – langkah sebagai berikut:
  • Memastikan Satuan Kerja/Organisasi Perangkat Daerah (Satker/OPD) menyusun dan mengumumkan RUP untuk seluruh belanja pengadaan.
  • Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam SiRUP.
  • Melakukan kembali penyusunan dan pengumuman RUP dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
  • Melakukan konsolidasi pengadaan berdasarkan RUP di Satker/OPD maupun antar Satker/OPD.
  • Mendorong terintegrasinya sistem penganggaran dengan SiRUP sehingga mempermudah penyusunan dan pengumuman RUP.
  • Melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan, pengumuman dan pelaksanaan RUP melalui aparatur pengawasan intern pemerintah.


Perubahan yang paling mendasar dari versi sebelumnya adalah adanya penambahan akun PPK karena adanya perubahan tugas dan kewenangan PPK dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini menyebabkan perubahan kewenangan pada beberapa akun, berikut adalah tabel akun dan kewenangan pada aplikasi SIRUP versi 2.3.

1.1 Tabel Akun dan Kewenangan Aplikasi SIRUP versi 2.3

Pengguna/Akun
Kewenangan
PA K/L
Konsolidasi Paket Lintas Satker K/L
Revisi Paket Konsolidasi
Pengumuman Paket Konsolidasi
Cetak Paket RUP
KPA K/L
Verifikasi Akun PPK
 Upload File RKA-KL
 Kelola Program, Kegiatan, Output, Sub Output, dan Komponen (PKOK)
 Delegasi Kegiatan, Output, Sub Output, dan Komponen (KOK) ke PPK
 Kelola Admin RUP
 Unggah Dana Dekon/TP
 Menyerahkan Dana Dekon/TP
 Pembatalan Final Draft Paket
 Pengumuman Paket RUP
 Konsolidasi Paket Dalam Satker
 Revisi Paket Yang Sudah Diumumkan
 Cetak Paket RUP
 Kelola Struktur Anggaran
PPK
Delegasi KOK ke Admin RUP
Identifikasi Pemaketan
Membuat Paket Penyedia, Swakelola, dan Penyedia Dalam Swakelola
Finalisasi Draft Paket
Konsolidasi Antar Paket
Ubah Paket Yang Belum Diumumkan
Inisiasi Revisi Paket
Admin RUP
Identifikasi Pemaketan
Membuat Paket Penyedia, Swakelola, dan Penyedia Dalam Swakelola
Membuat Paket Dekon/TP
Ubah Paket Yang Belum Diumumkan

Pada Pemerintah Daerah (Pemda), akun pengguna SIRUP hanya PA, PPK dan Admin RUP. Dimana kewenangan akun PA tersebut adalah gabungan kewenangan akun PA dan KPA pada Kementerian/Lembaga (K/L). Berikut adalah skema pengumuman RUP pada aplikasi SIRUP untuk K/L dan Pemda.





Sesuai dengan perubahan peraturan dan aplikasi yang digunakan, pelaksanaan input data RUP pada aplikasi SIRUP 4.3 merupakan tugas PPK. Yaitu tugas melakukan perencanaan pengadaan berupa melakukan identifikasi pemaketan, membuat paket penyedia, swakelola, dan penyedia dalam swakelola, finalisasi draft paket, konsolidasi antar paket, ubah paket yang belum diumumkan, dan inisiasi revisi paket di SIRUP. Perencanaan pengadaan di aplikasi SIRUP dapat dilaksanakan setelah PA/KPA melakukan verifikasi akun PPK dan mendelegasikan PKOK.

Pada aplikasi SIRUP 2.3 kewenangan pada akun PA/KPA menjadi lebih ringan karena untuk beberapa tugas telah dilimpahkan ke PPK sesuai dengan kewenangan akun PPK di aplikasi SIRUP. Tetapi akun PA/KPA tetap memiliki fungsi teknis seperti pada aplikasi SIRUP 2.2. seperti pada tabel 1.1. Memperhatikan masih melekatnya fungsi teknis pada akun PA/KPA yang tidak dimungkinan untuk dilaksanakan secara langsung oleh PA/KPA. Karena seharusnya PA/KPA lebih berperan kepada pengambil kebijakan dan menetapkan RUP yang telah dibuat dan disusun oleh PPK. Oleh sebab itu, dalam fungsi teknis tersebut maka PA/KPA sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 10 ayat 4 “KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa”.

Begitu pula dengan kebanyakan Kepala Dinas/Satker yang juga bertindak sebagai PPK, masih belum familiar dengan aplikasi SIRUP karena belum mendapatkan/mengikuti bimbingan teknis. Hal-hal teknis pada aplikasi SIRUP membutuhkan pemahaman akan isian teknis berupa identifikasi pemaketan (pemilihan metode pengadaan), uraian pekerjaan, spesifikasi, MAK, sumber dana, metode pemilihan, jadwal pemilihan penyedia dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.

Terlebih-lebih sekarang aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 juga telah memfasilitasi untuk proses non tender seperti pengadaaan langsung (baik melalui SPK dan pembelian langsung dengan kuitansi), penunjukan langsung dan pencatatan kegiatan swakelola. Untuk melaksanakan paket non tender di SPSE, sudah tentu hal yang wajib tersedia adalah paket tersebut telah diumumkan di SIRUP dan memiliki id paket. Artinya sekarang, Kepala Dinas/Satker atau PPK tidak hanya menginput paket pekerjaan yang dilakukan melalui tender saja tetapi juga paket pekerjaan non tender. Proses pengisian formulir isian bukan hanya proses input data saja, tetapi juga merupakan salah satu cara PPK untuk menyusun strategi pengadaan. Seperti menyusun strategi cara pengadaan, metode pemilihan, waktu pelaksanaan pemilihan, waktu pelaksanaan pekerjaan, hingga waktu pemanfaatan dan melakukan konsolidasi pengadaan. Dengan telah menerapkan strategi pengadaan dalam pengisian formulir dengan tepat. selain menyampaikan informasi PBJ yang tepat ke pelaku usaha, tetapi juga kepada pelaku pengadaan lainnya (UKPBJ/Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan). Dengan informasi SIRUP yang akurat, UKPBJ/Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dapat dengan mudah menyusun strategi pengadaan di tahap persiapan dan pelaksanaan pengadaan. 

Memperhatikan sangat pentingnya peran SIRUP dalam proses pengadaan serta minimnya kompetensi dan waktu dalam melakukan pengelolaan dan input data Oleh PPK.  Hal ini tentunya akan menghambat proses pengadaan barang/jasa pada OPD/Satker. Untuk OPD/Satker yang sudah memiliki fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka tugas tersebut dapat dibantu oleh fungsional tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 11 ayat 3 “PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa”. Dalam SIRUP versi 4.3, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat ditugaskan oleh Kepala OPD/Satker atau PPK sebagai admin RUP dengan melimpahkan KOK yang diberi tugas untuk dikelola yang bersangkutan. 
 
Link materi tentang SIRUP 2.3.
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Keputusan Deputi Bidang Monitoring dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Materi Kebijakan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Petunjuk Teknis
  5. Materi Teknis SIRUP Versi 2.3
  6. Panduan Aplikasi SiRUP Versi 2.3 untuk User PPE K/L
  7. Panduan Aplikasi SiRUP Versi 2.3 untuk User PA K/L
  8. Panduan/ User Guide Aplikasi SiRUP Versi 2.3 untuk User KPA K/L
  9. Panduan/ User Guide Aplikasi SiRUP Versi 2.3 untuk User PPK K/L
  10. Panduan/ User Guide Aplikasi SiRUP Versi 2.3 untuk User Admin RUP K/L
  11. Materi Teknis SIRUP Versi 2.3 Pemerintah Daerah
  12. Panduan Aplikasi SiRUP Versi 2.3 untuk User PPE PEMDA
  13. Panduan Aplikasi SiRUP Versi 2.3 untuk User PA PEMDA
  14. Panduan Aplikasi SiRUP Versi 2.3 untuk User PPK PEMDA
  15. Panduan/ User Guide Aplikasi SiRUP Versi 2.3 untuk User Admin RUP Pemda
  16. User-Guide atau Panduan Pembuatan RUP untuk Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan
  17. Mini user guide untuk admin PPE dalam melakukan pengaturan integrasi RUP
 

Saturday, September 9, 2017

SIRUP VERSI 2, RENCANA UMUM PENGADAAN BUKAN RENCANA UMUM E-TENDERING/E-PURCHASING

SIRUP adalah aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan berbasis web (web based) yang berfungsi sebagai sarana/alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)  telah mengembangkan SIRUP Versi 2 yang telah dilakukan berbagai penyempurnaan dari SIRUP versi sebelumnya. SiRUP versi 2 memiliki beberapa perbedaan dengan versi 1 yaitu pada akun pengguna dan teknis penginputan data. Berikut adalah tabel perbandingan perbedaan kewenangan akun pengguna pada SiRUP versi 1 dan versi 2.

1.1 Tabel Perbandingan Akun Pengguna Aplikasi SiRUP ver.1 dan ver. 2

No
Akun
Versi 1
Versi 2
1
Admin PPE
Berada pada LPSE dan mengelola satker di lingkungan K/L/D/I, berfungsi untuk membuat akun admin SubPPE
Berada pada LPSE dan mengelola satker di lingkungan K/L/D/I, berfungsi untuk membuat akun admin SubPPE
2
Admin sub PPE
Berada pada LPSE, berfungsi untuk membuat akun admin RUP
Tidak ada akun
3
PA/KPA
Tidak ada akun
Pada versi 2, PA/KPA memiliki akun yang berfungsi untuk :
-     Upload RKA-KL/RKA
-     Mengumumkan RUP
-     Kaji ulang RUP
-     Menentukan cara pengadaan
-     Membuat akun admin PA/KPA
4
Operator (Admin PA/KPA, Admin RUP)
Admin RUP berfungsi untuk :
-     Input RUP
-     Mengumumkan RUP
-     Kaji ulang RUP
-     Cetak RUP
Admin PA/KPA berfungsi untuk :
-     Membantu PA/KPA untuk melengkapi isian RUP
-     Mengedit RUP

Sedangkan perubahan teknis pengisian data SiRUP versi 2 adalah sebagai berikut:
1.     Softfile data Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dapat langsung diunggah pada versi baru sehingga lebih mempermudah pengisian formulir RUP dan menjadikan data lebih akurat.



1.1. Tampilan menu upload softfile data RKA

2.  Identifikasi pemaketan dilakukan langsung pada SiRUP. Tahap identifikasi pemaketan dilakukan menentukan berbagai metode pemaketan dari berbagai sudut pandang yaitu Penyedia, Swakelola, Dekon/TP dan Non Pengadaan.


1.2. Tampilan menu identifikasi pemaketan

3. Menu-menu utama pada aplikasi telah mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yaitu Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki akun yang berfungsi untuk mengumumkan RUP dan menu swakelola memiliki submenu pemilihan penyedia dalam swakelola. Pengumuman paket swakelola pada SiRUP disertai dengan pengumuman paket penyedia dalam kegiatan swakelola tersebut. Paket swakelola dapat diumumkan setelah semua formulir dalam 1 kegiatan swakelola telah terisi semua.


1.3. Tampilan menu swakelola

SiRUP versi 2 memerlukan peran aktif dari PA/KPA karena telah memiliki akun tersendiri dan memiliki wewenang yang luas. Dimana akun PA/KPA memiliki fungsi teknis seperti upload file RKA/RKAKL, melakukan identifikasi pemaketan pekerjaan, mereview (kaji ulang) dan mengumumkan RUP dalam aplikasi. Dalam SiRUP versi 2 semua kegiatan yang termuat di RKA/RKAKL wajib diidentifikasi dan ditetapkan cara pengadaannya yang menambah kerumitan bagi PA/KPA. Apabila identifikasi masih belum diselesaikan dan tidak dapat digenerate pada akun PA/KPA, admin PA/KPA belum dapat melakukan pengisian data RUP. Melihat begitu teknisnya tugas dan fungsi pada akun PA/KPA, PA/KPA dapat membentuk tim RUP atau menugaskan staf ahli (fungsional pengadaan barang/jasa) untuk membantu tugas teknis tersebut.

Memperhatikan berbagai kemudahan dan berbagai fasilitas yang telah dilengkapi pada aplikasi SiRUP versi 2. LKPP melalui Direktur Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan dalam Frequntly Ask Question (FAQ) SiRUP yang dapat diunduh pada https://SiRUP.lkpp.go.id/SiRUP/public/berkas/FAQ.pdf, paket pengadaan baik berupa paket penyedia dan swakelola (termasuk paket penyedia didalamnya). Pengumuman paket pengadaan dalam SIRUP dapat dilaksanakan bila formulir telah diisi dengan lengkap baik penyedia, swakelola, maupun penyedia dalam kegiatan swakelola. Pada kegiatan swakelola memang banyak terdapat belanja barang/jasa untuk keperluan operasional.  Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2015, belanja barang/jasa untuk kegiatan operasional antara lain adalah sebagai berikut:
-     belanja keperluan perkantoran;
-     belanja pengadaan bahan makanan;
-     belanja penambah daya tahan tubuh;
-     belanja pengiriman surat dinas;
-     belanja honor operasional satuan kerja;
-     belanja barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Dari beberapa belanja tersebut diatas, hanya belanja honor operasional satuan kerja yang bukan termasuk belanja barang/jasa melalui penyedia. Hal ini tentunya menjadi perdebatan oleh sebagian pihak dan menganggap belanja barang/jasa untuk kegiatan operasional tersebut tidak perlu diumumkan dalam SiRUP. Hal ini disebabkan karena belanja barang/jasa untuk kegiatan operasional melalui penyedia dalam kegiatan swakelola tidak menggunakan tanda bukti perjanjian berupa kontrak/SPK/SPMK/SP dan nilai pagu anggarannya kecil. Dalam kegiatan swakelola biasanya pagu anggaran untuk belanja keperluan perkantoran atau pengadaan bahan makanan sangat kecil nilainya dan merupakan keperluan untuk 1 tahun anggaran yang cukup menggunakan tanda bukti perjanjian berupa nota/kuitansi/bukti pembelian. Selain itu, ada anggapan bahwa hanya kegiatan yang dilakukan melalui e-Tendering/e-Purchasing saja yang diumumkan pada SiRUP. Karena pengumuman RUP pada SiRUP merupakan syarat mutlak agar paket pengadaan tersebut dapat dilakukan melalui e-Tendering pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan e-Purchasing pada e-Cataloque LKPP   

Menjernihkan persoalan tersebut diatas maka sebaiknya kita mengacu pada peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

Pasal 1 ayat 1 : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Pasal 2 ayat 1 : Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
b.  Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

Pasal 3 : Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
a.  Swakelola; dan/atau
b.  pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

Pasal 8 : (1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.  menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi.

Dalam pasal-pasal ini tidak sedikitpun menyebutkan RUP hanya tentang pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui e-Tendering/e-Purchasing. Ini karena RUP adalah Rencana Umum Pengadaan bukan Rencana Umum e-Tendering/e-Purchasing. Untuk persoalan di atas dapat dijawab dengan pernyataan bahwa pengumuman RUP pada aplikasi SIRUP terkait seluruh metode pengadaan yang termaktub dalam swakelola dan/atau memilih penyedia. Baik itu e-Tendering, e-Purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung atau lainnya.

Kewajiban mengumumkan seluruh rincian kegiatan melalui penyedia dan swakelola (termasuk paket penyedia didalamnya) juga diatur oleh Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik yaitu sebagai berikut.

Pasal 1 : Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

Pasal 9 ayat 1 : Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, selanjutnya ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b.  informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c.   informasi mengenai laporan keuangan; dan/ atau
d.  informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.  Nama program/kegiatan;
b.  Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi
c.   Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d.  Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e.   Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlahnya;
f.   Agenda penting terkait pelaksanaan tugas badan publik;
g.  Informasi khusus lain yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;
h.  Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat badan publik;
i.  Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.

Terlebih lagi dalam surat edaran Komisi Informasi (KI) Pusat Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai informasi anggaran yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Lebih rinci  lagi, pada Peraturan KI Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) pasal 11 ayat 1 huruf b angka 5 menyatakan bahwa informasi anggaran tersebut meliputi ringkasan informasi seperti DIPA, rincian daftar pelaksanaan anggaran di daerah, rencana kerja anggaran, proposal, dokumen pendukung dan lain – lain. Diperjelas lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2010, dokumen pendukung penyusun RKAK/L adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tentu hal tersebut semakin memperkuat bahwa semua kegiatan melalui penyedia dan swakelola (termasuk paket penyedia didalamnya) harus diumumkan oleh PA/KPA pada SiRUP, tidak dibatasi oleh paket pekerjaan yang dilakukan melalui e-Tendering/e-Purchasing, nilai pekerjaan dan jenis belanja. RUP yang diumumkan di SiRUP adalah seluruh jenis belanja barang/jasa pada K/L/D/I tidak terkecuali belanja barang/jasa untuk kegiatan operasional selain belanja honor. Dengan mengumumkan seluruh belanja barang/jasa K/L/D/I pada SiRUP, PA/KPA telah melaksanakan amanat Undang - Undang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas. Karena informasi yang ditayangkan pada SiRUP merupakan ringkasan informasi anggaran yang wajib diinformasikan oleh badan publik. Adapun rincian informasi yang di tayangkan pada SiRUP adalah sebagai berikut.
a.  Nama dan alamat KPA;
b.  Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c.   Lokasi pekerjaan;
d.  Perkiraan nilai pekerjaan;
e.   Perkiraan metode pengadaan;
f.   Uraian pekerjaan;
g.  Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
h.  Spesifikasi;
i.    Perkiraan awal dan akhir pemilihan penyedia;
j.    Perkiraan awal dan akhir pelaksanaan pekerjaan.

Jadi, sekali lagi SiRUP bukan hanya Rencana Umum e-Tendering/e-Purchasing melainkan Rencana Umum Pengadaan yang memuat seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan melalui penyedia. Yang mana didalam paket penyedia dalam kegiatan swakelola, belanja barang/jasa untuk keperluan operasional yang nilai pagu anggaran biasanya kecil harus diumumkan oleh PA/KPA. SiRUP merupakan salah satu langkah PA/KPA dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas. Data isian SiRUP yang diumumkan kepada masyarakat luas melalui portal INAPROC telah memberikan ringkasan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat luas, tidak hanya kepada penyedia barang/jasa.

Sumber :
http://samsulramli.com/sedikit-sharing-pengisian-sirup/
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/149-artikel-kekayaan-negara-dan-perimbangan-keuangan/20404-mengapa-pengumuman-rencana-umum-pengadaan-oleh-pa-kpa-penting

Artikel ini telah dimuat di majalah IAPI edisi 6 tahun 2017
Link download ---> sini

Materi sosialisasi SIRUP Tahun 2018
Link download ---> sini

Tuesday, June 28, 2016

HUBUNGAN KEWAJIBAN E-PURCHASING PADA K/L/D/I DENGAN KEWENANGAN PA/KPA DAN PPK

<![endif]-->
“HUBUNGAN KEWAJIBAN E-PURCHASING PADA K/L/D/I DENGAN KEWENANGAN PA/KPA DAN PPK”

Sebelum berbicara mengenai kewajiban e-Purchasing pada K/L/D/I sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu “e-Purchasing” berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Dasar pencantuman barang/jasa dalam katalog Elektronik (e-Catalogue) adalah Kontrak Katalog antara Kepala LKPP dengan Penyedia Barang/Jasa (Katalog Nasional) atau Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah (Katalog Lokal). e-Purchasing dilaksanakan melalui aplikasi e-Purchasing pada SPSE yang dikembangkan dan dikelola oleh LKPP. Aplikasi e-Purchasing adalah aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang dapat diakses melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Para pihak yang berhak melakukan transaksi pada e-purchasing berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat) Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 110 ayat 5 “E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi”. Dalam Perka LKPP pejabat yang bertugas untuk melakukan pemesanan barang/jasa dalam e-Purchasing  adalah Pejabat Pemesan (PPK, Pejabat Pengadaan atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi).

Pada Perpres, K/L/D/I diwajibkan melakukan pengadaan barang/jasa e-Purchasing sesuai pasal 110 ayat 4 dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2015 point 1. Kewajiban dalam e-Purchasing sering menjadi perdebatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Contohnya dalam satu paket pekerjaan ada beberapa item barang yang tercantum di e-Catalogue dan sebagian besar tercantum di e-Catalogue. Hal ini akhirnya menyebabkan terjadinya permasalahan dalam penetapan pembelian melalui e-Purchasing. Selain itu dalam Perpres dan SE LKPP tidak dijelaskan pihak manakah dalam K/L/D/I yang wajib menetapkan pembelian melalui e-Purchasing. Untuk mengurai permasalahan tersebut, saya mencoba melihat dari tugas dan kewenangan masing-masing pihak dalam K/L/D/I yang ada dalam organisasi pengadaan yaitu PA/KPA dan PPK.   

1.  Hubungan Kewenangan PA/KPA dengan Kewajiban e-Purchasing. Pada pasal 8 ayat 1 huruf a PA/KPA memiliki kewenangan dalam   menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Dalam penetapan RUP ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh PA/KPA berdasarkan Perpres pasal 22 ayat 3 yaitu kegiatan identifikasi kebutuhan, menyusun dan menetapkan rencana anggaran biaya, menetapkan kebijakan umum pengadaan, menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kewajiban pengadaan barang/jasa melalui e-Purchasing pada PA/KPA dapat dilaksanakan pada tahap kegiatan identifikasi kebutuhan. Dalam identifikasi kebutuhan, PA/KPA melakukan kegiatan analisa pasar melalui identifikasi ketersediaan barang serta jumlah penyedia yang tersedia di pasar dan identifikasi paket-paket pekerjaan sesuai dengan volume dan spesifikasi barang/jasa ada dalam rencana kebutuhan barang/jasa K/L/D/I. PA/KPA melakukan analisa pasar dengan membentuk tim survei dan tim analisis data pasar. Analisis pasar dapat melibatkan tim teknis, bagian perencanaan, bagian keuangan, pengguna akhir, PPK dan ULP. Dengan kewajiban e-Purchasing maka dalam analisa pasar maka PA/KPA dibantu dengan tim untuk memprioritaskan pemilihan barang/jasa yang telah tercantum pada e-Catalogue sehingga pemaketan pekerjaan-pekerjaan dan penetapan RUP sudah mengarah pada kebijakan pengadaan barang/jasa melalui e-Purchasing.
2. Hubungan Kewenangan PPK dengan Kewajiban e-Purchasing. PPK dalam persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa memiliki kewenangan untuk melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan pada RUP sesuai pasal 33 dan 34. PPK dapat mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan tim teknis untuk melakukan pengkajian ulang (pembahasan) terhadap rencana umum pengadaan. Kaji ulang yang dilakukan PPK salah satunya adalah kebijakan umum pada RUP. Dalam kaji ulang kebijakan umum, PPK hanya melakukan pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan. PPK mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan oleh PA/KPA selain telah mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, dan penggunaan produksi dalam negeri. Dengan kewajiban pengadaan barang/jasa melalui e-Purchasing maka PPK juga memastikan pemaketan pekerjaan telah diarahkan oleh PA/KPA untuk pengadaan barang/jasa melalui e-Purchasing. Apabila ditemukan paket pekerjaan yang dalam pada saat pengkajian ulang terdapat item barang/jasa yang baru tercantum atau dalam proses pencantuman dalam e-Catalogue. Maka sesuai dengan kewenangan PPK pada kaji ulang sesuai pasal 34 ayat 4 huruf a, PPK mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada PA/KPA. Pertimbangan PPK didasarkan pada pasal 34 ayat 3 huruf c yaitu  mempertimbangkan jenis, sifat dan nilai Barang/Jasa serta jumlah Penyedia Barang/Jasa yang ada dalam hal ini salah satunya adalah barang/jasa yang tercantum atau dalam proses pencantuman dalam e-Catalogue.

Tetapi untuk beberapa hal tertentu PA/KPA dan PPK dapat mengabaikan kewajiban pembelian melalui e-Purchasing sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2015 point 2 yaitu :
a.  Barang/Jasa belum tercantum dalam e-Catalogue;
b.  Spesifikasi teknis barang/jasa yang tercantum pada e-Catalogue tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan oleh K/L/D/I;
c. Penyedia barang/jasa tidak menanggapi pesanan sedangkan kebutuhan terhadap barang/jasa tersebut mendesak dan tidak dapat ditunda lagi;
d. Penyedia barang/jasa tidak mampu menyediakan barang baik sebagian maupun keseluruhan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena kelangkaan ketersediaan barang (stock);
e.   Penyedia barang/jasa tidak mampu melayani pemesanan barang/jasa karena keterbatasan jangkauan layanan penyedia barang/jasa;
f.  Penyedia barang/jasa tidak dapat menyediakan barang/jasa sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Institusi menyetujui pesanan barang/jasa;
g. Penyedia barang/jasa dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dalam sistem transaksi e-Purchasing; dan/atau
h.  Harga Katalog Elektronik pada komoditas online shop dan hasil negosiasi harga barang/jasa melalui e-Purchasing untuk komoditas online shop pada periode penjualan, jumlah, merek, tempat, spesifikasi teknis,dan persyaratan yang sama, lebih mahal dari harga barang/jasa yang diadakan selain melalui e-Purchasing.
Dimana, ketentuan huruf c sampai dengan huruf h berlaku jika dalam satu komoditas dan/atau spesifikasi barang/jasa hanya terdapat satu penyedia barang/jasa yang terdaftar di dalam e-Catalogue.
Kesimpulan :
1. Kewajiban pembelian e-Purchasing pada K/L/D/I adalah kewenangan pada PA/KPA dan PPK.
2.  PA/KPA berkewajiban menetapkan sebanyak-banyaknya item barang/jasa yang ada dalam e-Catalogue sesuai kebutuhan K/L/D/I dalam tahap idenfikasi kebutuhan dalam RUP dan pemaketan pekerjaan-pekerjaan.
3.  PPK berkewajiban melakukan kaji ulang pemaketan pekerjaan dengan meneliti serta memastikan item barang/jasa pada paket pekerjaan yang ditetapkan PA/KPA  sudah sesuai dengan kewajiban K/L/D/I dalam e-Purchasing.     

Dasar Hukum/Aturan :
1.  Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.     Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015 tentang e-Purchasing.
3.  Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing.

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...