LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Showing posts with label Pelaku Pengadaan. Show all posts
Showing posts with label Pelaku Pengadaan. Show all posts

Thursday, March 31, 2022

KERJA SAMA OPERASI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH : "SEKARANG ERANYA KOLABORASI BUKAN KOMPETISI"

 

Sekarang eranya kolabirasi bukan lagi kompetisi”, rekan-rekan vendor tentunya tidak asing dengan slogan tersebut yang sering digaungkan oleh banyak kalangan. Bahkan Pesiden  Jokowi dalam berbagai forum dialog dan pertemuan mengajak berbagai pihak untuk saling bersinergi dan berkolaborasi. Di era digital sekarang, para tiktokers dan youtuber pun sudah tidak asing lagi dengan istilah “COLLAB” dimana hal ini di lakukan jika seseorang ingin berkolaborasi dengan orang lain untuk konten Youtube ataupun tiktok.

Apa sih “COLLAB” atau kolaborasi itu? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online adalah kolaborasi/ko•la•bo•ra•si/ n (perbuatan) kerja sama (dengan musuh dan sebagainya). Beberapa ahli juga mendefinisikan kolaborasi sebagai berikut :

  1. Kolaborasi adalah suatu bentuk proses sosial, dimana didalamnya terdapat aktivitas tertentu yang ditujukan untuk mencapai tujuan bersama dengan saling membantu dan saling memahami aktivitas masing-masing. (Abdulsyani, 1999)
  2. Kolaborasi adalah usaha untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan melalui pembagian tugas/pekerjaan, tidak sebagai pengkotakan kerja akan tetapi sebagai satu kesatuan kerja, yang semuanya terarah pada pencapaian tujuan. (Hadari, 1994)
  3. Sink dalam (Dwiyanto, 2011) menjelaskan kolaborasi sebagai sebuah proses dimana organisasi-organisasi yang memiliki suatu kepentingan terhadap satu masalah tertentu berusaha mencari solusi yang ditentukan secara bersama dalam rangka mencapai tujuan yang mereka tidak dapat mencapainya secara sendiri- sendiri. 
  4. Morsink et.al mengemukakan kolaborasi sebagai suatu upaya bersama untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi suatu program yang di dalamnya ada (terkandung) tindakan bersama atau terkoordinasi yang dilakukan anggota tim untuk mencapai tujuan (bersama) tim tersebut (Morsink,1991).

Kolaborasi dalam bisnis ternyata banyak yang sukses, salah satunya melalui kolaborasi Co-Branding sebagai berikut ini (Dreambox, 2022) :

  1. Garuda X Rans. Kolaborasi maskapai Garuda dan Rans Entertainment juga digadang-gadang sebagai co branding fenomenal yang sukses. Tentu saja hal ini sangat menguntungkan kedua belah pihak, pasalnya Garuda dan Rans sudah memiliki nama yang melejit di Indonesia. 
  2. Indomaret X Berbagai Bank. Beralih pada bidang lainnya, pasti Anda tidak asing dengan salah satu mini swalayan populer yakni Indomaret. Ternyata tanpa disadari oleh khalayak ramai, mini swalayan ini melakukan kolaborasi dengan berbagai bank, mulai dari bank BUMN hingga bank swasta. Hal ini merujuk pada bisnis pembayaran, sehingga pengguna tidak wajib datang ke bank atau ATM untuk melakukan transaksi, karena bisa bayar di Indomaret. 
  3. Produk Kosmetik X Influencer. Selanjutnya adalah kolaborasi yang kerap kali dilakukan, yaitu produk kosmetik dengan beauty influencer. Hal ini sangat ramai di Indonesia, mengingat cukup banyak perusahaan kosmetik yang mengadu nasib di sini.  Salah satu hasil kolaborasi yang sukses adalah “The Needs” pallet multifungsi dari brand Focallure yang dibuat bersama Tasya Farasya. Produk ini sukses merajai pasar kosmetik, dan membuat brand Focallure semakin dikenal di Indonesia. 
  4. Oreo X Supreme. Kolaborasi yang booming dan sempat viral datang dari produk makanan, yaitu Oreo. Jika dahulu Oreo hanya berwarna hitam saja, sekarang hadir Oreo berwarna merah hasil kolaborasi dengan Supreme. Kedua perusahaan ini menghasilkan produk yang super limited edition, dengan harga yang selangit. Hal tersebut wajar, karena Supreme merupakan brand kelas atas yang sangat populer. 
  5. Chitato X Indomie Goreng. Sebelum Oreo Supreme naik daun, Chitato X Indomie Goreng sudah merajai pasar snack. Hasil kolaborasi dua perusahaan makanan yang bertolak belakang ini bisa dikatakan sukses, karena dapat menarik konsumen dari berbagai kalangan. Lebih tepatnya mampu menggugah rasa penasaran konsumen, karena rasa Indomie Goreng yang ada di Chitato. 

Selain kolaborasi co-Branding di atas, perusahaan merek otomotif ternama di dunia pun sekarang sudah melaksanakan kolaborasi co-Production untuk produk otomotif khususnya kendaraan roda 4. Pabrikan mobi dari Jepang, Toyota dan Daihatsu telah lama mengembangkan produk bersama. Kolabarosi dalam co-Poducing itu dalam hal pengembangan dan pembuatan produk kembar duet Avanza-Xenia, Rush-Terios, Agya-Ayla, dan Calya-Sigra. Keempat poduk ini merupakan penjualan produk utama yang menjadikan Toyota-Daihatsu menjadi peringkat pertama dan kedua sebagai merek terlaris di Indonesia. Langkah kolaborasi ini pun ditiru oleh kompetitornya yaitu Nissan-Mitsubishi yang melakukan kolaborasi co-Producing yaitu melalui salah satu pabrik Nissan yang memproduksi mesin untuk Xpander-Livina.

Masih banyak lagi jenis-jenis kolaborasi yang dapat diterapkan dalam bisnis, seperti co-Distributing dan co-Funding.

Bagaimanakah dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)? Bolehkah Vendor melakukan “COLLAB” dalam PBJ?

Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan. (Pasal 65 ayat 7, Perpres 16/2018 dan perubahannya Perpres 12/2021).

Para pihak dalam Kontrak terdiri dari dua pihak, apabila pihak kedua dalam Kontrak merupakan suatu konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya dan siapa yang memimpin dan mewakili kerja sama tersebut. (Angka 4, 2.3.2.3 Naskah Perjanjian Lampiran I PerLKPP 12/2021).

Yup, ternyata para Vendor juga bisa “COLLAB” dalam PBJ lho. Jadi tidak harus selalu berkompetisi untuk ikut serta dalam PBJ melalui tender atau seleksi. Nah, sebelum melakukan “COLLAB”, rekan-rekan Vendor juga harus tau nih apa saja sih yang harus diketahui mengenai syarat dan ketentuan melakukan “COLLAB” dalam mengikuti PBJ. “COLLAB” yang paling umum dilaksanakan dalam PBJ adalah subkontrak atau Kerjasama Operasi (KSO). Nah untuk saat ini, kita bahas yang melalui Kerjasama Operasi dl yuk.

Apa sih KSO itu? 

  • KSO adalah Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu” (Pasal 1 angka 14, PMK 740/1989)
  • KSO adalah Kerjasama dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara BUMN dengan mitra kerjasama, dimana BUMN ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan (Angka 11 Bab I.IV, Permen BUMN 13/2014)
  • KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis (Bab II Instruksi Kepada Peserta Model Dokumen Pengadaan)

Secara garis besar KSO adalah bentuk kerjasama joint operation antara dua atau lebih perusahaan untuk melakukan aktivitas tertentu dalam waktu tertentu. Dimana untuk joint operation terdapat dua tipe yaitu sebagai berikut (www.online-pajak.com):

  1. Administrative Joint Operation. Tipe JO yang juga sering disebut Kerja Sama Operasi (KSO) ini merupakan bentuk kerja sama yang kontrak dari pemberi kerjanya ditandatangani atas nama JO. Pada kondisi ini, JO seolah-olah menjadi entitas tersendiri, terpisah dari perusahaan yang menjadi anggota JO. Kemudian pekerjaan terhadap proyek menjadi tanggung jawab entitas JO, bukan masing-masing perusahaan anggota kerja sama itu. Sejumlah masalah permodalan hingga pembagian hasil juga ditentukan berdasarkan porsi pekerjaan masing-masing anggota yang disepakati dalam joint operation agreement. Contohnya seperti pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja, biaya bersama (joint cost), hingga pembagian hasil (profit sharing).
  2. Non-Administrative Joint Operation. Tipe JO ini sering disebut konsorsium, di mana kontrak dengan pemberi kerja (project owner) dibuat atas nama masing-masing perushaan anggota kerja sama tersebut. JO dalam hal ini hanya berperan sebagai alat koordinasi, dengan begitu tanggung jawab pekerjaan terhadap project owner ada pada masing-masing anggota.

KSO dalam pemerintah juga adalah tipe Administrative Joint Operation, hal ini juga dinyatakan oleh Sujoko bahwa KSO dalam PBJ lebih condong mengarah bentuk Administrative Joint Operation karena untuk penandatanganan kontrak diwakili oleh leadfirm (Sujoko, 2020).

Bagaimana syarat dan ketentuan untuk melakukan “COLLAB” dalam PBJ?

Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

Untuk barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi Nonkonstruksi

  1. Memiliki kualifikasi usaha nonkecil dengan nonkecil;
  2. Memiliki kualifikasi usaha nonkecil dengan usaha kecil;
  3. Memiliki kualifikasi usaha nonkecil dengan koperasi;
  4. Memiliki kualifikasi usaha kecil dengan usaha kecil;
  5. Memiliki kualifikasi usaha kecil dengan koperasi; dan/atau
  6. Koperasi dengan koperasi.

Dalam melaksanakan KSO, usaha kecil atau koperasi tersebut memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

Untuk Jasa Konstruksi

  1. Memiliki kualifikasi usaha besar dengan usaha besar;
  2. Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan usaha menengah;
  3. Memiliki kualifikasi usaha besar dengan usaha menengah;
  4. Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan usaha kecil;
  5. Memiliki kualifikasi usaha kecil dengan usaha kecil.

Kerja sama operasi tidak dapat dilaksanakan oleh:

  1. Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha kecil; dan
  2. Penyedia Jasa dengan Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil untuk Pekerjaan Konstruksi.

Leadfirm KSO harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).

COLLAB Vendor PBJ merupakan Administrative Joint Operation, maka salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO (leadfirm). Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.

Berapa maksimal jumlah Vendor yang bisa “COLLAB” sebagai anggota KSO? 

Pada pekerjaan bersifat tidak kompleks, jumlah anggota KSO dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.

Jika Vendor melakukan “COLLAB” melalui KSO? Siapakah yang berhak mengikuti/mewakili KSO dalam PBJ?

Jika mengikuti PBJ dengan cara COLLAB, maka yang mengikuti proses PBJnya adalah Leadfirm sebagai wakil dari KSO. Mulai dari pendaftaran, pemasukan penawaran, menghadiri pembuktian kualifikasi, menandatangani kontrak dan melakukan serah terima barang/jasa dilakukan oleh Leadfirm.

Sekian bahasan singkat mengenai COLLAB dalam PBJ. Semoga bisa bermanfaat bagi para Vendor untuk mempertimbangkan ber COLLAB dalam PBJ melalui Kerjasama Operasi (KSO).

DAFTAR PUSTAKA

6 Contoh Kolaborasi Co-Branding yang Sukses | Dreambox. (n.d.). Retrieved March 17, 2022, from https://www.dreambox.id/blog/6-contoh-kolaborasi-co-branding-sukses/

Abdulsyani. Sosiologi Skematika, teori dan Terapan. Jakarta : Bumi Aksara.1994

Almaududi. (2019). Apa yang Dimaksud Dengan Kerjasama Operasi (KSO) ? https://almaududi.com/2019/01/05/apa-yang-dimaksud-dengan-kerjasama-operasi-kso/

Dwiyanto, A. (2017). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli Inklusif Dan Kolaborasi. Yogyakarta: Gadjah mada University Press.

Hadari Nawawi, Publisher: Jakarta : Ghalia Indonesia, 1994

Joint Operation, Pengertian Dasar dan Ketentuan Perpajakannya. (n.d.). Retrieved March 17, 2022, from https://www.rusdionoconsulting.com/joint-operation/

Joint Operation, Pahami Konsep dan Ketentuan Perpajakannya di Sini! (n.d.). Retrieved March 17, 2022, from https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/joint-operation

Produk Kolaborasi Terbukti Sukses di Pasar Otomotif Indonesia - Otomotif Bisnis.com. (n.d.). Retrieved March 17, 2022, from https://otomotif.bisnis.com/read/20191104/46/1166577/produk-kolaborasi-terbukti-sukses-di-pasar-otomotif-indonesia

Morsink, Catherine V. 1991. Carol Chase Thomas and Vivian I. Correra, Interac-tive Teaming : Consultation and Collaboration in Special Programs. Mc Miillan Publishing Company, New York.

Sujoko, A. (2020). Teori dan Praktik Berkontrak dengan Penyedia Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 35–53. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.35-53

Artikel ini juga di terbitkan dalam pada link web berikut https://menulis.vendor-indonesia.id/2022/03/18/kerja-sama-operasi-dalam-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-sekarang-eranya-kolaborasi-bukan-kompetisi/ pada tanggal 18 Maret 2022

Monday, March 14, 2022

ASOSIASI VENDOR INDONESIA

 

Anggaran dalam Proyek Pemerintah setiap tahunnya terus meningkat, pada tahun 2021 Anggaran Pengadaan mencapai Rp1.214 Triliun atau sekitar 52,1% dari APBN. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Koperasi sebesar 40%, hal tersebut menjadi peluang Potensial bagi para Penyedia diseluruh Indonesia, untuk dapat berpartisipasi dalam berbagai Program Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, baik yang melalui sistem Tender, e-katalog, maupun e-marketplace. Oleh sebab itu perlu pembinaan kepada pelaku usaha  untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa tersebut.

Salah satu peranan pemerintah melalui LKPP untuk meningkatkan daya saing, iklim usaha dan peran serta Pelaku Usaha untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Dimana hal tersebut dituangkan dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi:

  1. pemberian peningkatan kapasitas Pelaku Usaha;
  2. pemberian dukungan;
  3. penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa; dan
  4. pengenaan Sanksi Daftar Hitam. 
Sebagai salah fasilitator LKPP, maka merupakan salah satu tugas kami juga untuk melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha. Salah satunya dengan menjadi terlibat dengan Asosiasi Vendor Indonesia yang di ketuai oleh Bapak Andi Zabur Rahman, S.Kom. S.Si., MBA.,CPSp., CCMs., CPSt., CH.,CHt., NNL. Dalam asosiasi saya dipercaya sebagai anggota Badan Riset, Pengembangan dan Konsultasi. Asosiasi Vendor Indonesia hadir sebagai perwujudan membantu meningkatkan kemampuan dan pemahaman bagi seluruh Pelaku Usaha yang berkecimpung dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun yang berminat menjadi Pelaku Usaha.

Untuk itu kami mengajak rekan-rekan pelaku usaha untuk dapat bergabung Bersama kami, untuk mewujudkan “1 Juta Vendor Profesional Pengadaan”, berbasis pada pengetahuan dan kompetensi, untuk menghasilkan pengadaan yang lebih baik dan kualitas, sesuai peraturan yang berlaku.

Selengkapnya dapat dilihat di https://vendor-indonesia.id/lp/ 

Segera Bergabung Bersama Kami :

  • Pendaftaran Keanggotaan     : 1 – 31 Maret 2022
  • Pelaksanaan Program dimulai   : 4 April 2022
Sekretariat Asosiasi Vendor Indonesia
Gedung Tulipa . Jalan Kayu Putih Raya Kavling 55, Jakarta Timur
Kontak :  0811 9948 544

Monday, October 18, 2021

AGEN PENGADAAN

PEMINJAMAN PERSONIL UKPBJ MENJADI PEJABAT PENGADAAN/POKJA PEMILIHAN APAKAH MERUPAKAN AGEN PENGADAAN?


Seringkali banyak pertanyaan yang terlontar dalam sesi diskusi mengenai Pengadaan Barang/Jasa dan WAG CPNS JFPPBJ Millenial. Apakah meminjam personil dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ apakah itu merupakan salah satu contoh pemanfaatan Agen Pengadaan?

Sebelum menjawab hal tersebut tentu kita harus memahami terlebih dahulu apa sih yang di maksud dengan Agen Pengadaan.

Menurut Perpres 16/2018 dan perubahannya Pepres 12/2021 Pasal 1 ayat 16, Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.”

Salah satu yang bisa menjadi Agen Pengadaan adalah UKPBJ. UKPBJ seperti apakah yang bisa menjadi agen pengadaan?

Berdasarkan PerLKPP 16/2018 tentang Agen Pengadaan, UKPBJ yang dapat menjadi Agen Pengadaan adalah yang memiliki kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga) yang termuat dalam sistem informasi kelembagaan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh LKPP (siukpbj.lkpp.go.id) dan memiliki Sumber Daya Manusia dengan kompetensi pengadaan barang/jasa. 

Apakah UKPBJ yang memiliki kematangan level 3 dan memiliki SDM berkompeten bisa menjadi Agen Pengadaan?

Tidak bisa secara langsung menjadi Agen Pengadaaan ya rekan-rekan PBJ semua.  UKPBJ yang bisa menjadi Agen Pengadaan harus masuk dalam Panel Agen Pengadaan yang dibentuk dan ditetapkan oleh LKPP. Panel Agen Pengadaan terdiri atas:

a. Panel Agen Pengadaan dari unsur UKPBJ;

b. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Badan Usaha; dan

c. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Perorangan.

Dimana Agen Pengadaan yang telah terdaftar dalam Panel Agen Pengadaan, diberikan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Pemilihan pelaksana dilaksanakan oleh PPK dengan memilih Agen Pengadaan pada Panel Agen Pengadaan. Pemilihan tersebut diprioritaskan dari unsur UKPBJ dengan memperhitungkan kapasitas dan lokasi layanan UKPBJ.

Dimana tata cara pelaksanaannya dilakukan dengan cara Swakelola seperti yang tertuang dalam PerLKPP 3/2021 tentang Pedoman Swakelola yaitu Jasa pemilihan Penyedia Barang/Jasa (agen pengadaan) dari unsur UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Tepatnya Swakelola tipe II,  yang dilaksanakan oleh UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Agen Pengadaan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Dimana dimulai dengan PA/KPA menyampaikan permintaan kesediaan kepada Kepala UKPBJ atau Pejabat K/L/PD pada UKPBJ  yang dimaksud memiliki kesetaraan jabatan yang sama dengan PA/KPA atau 1 (satu) tingkat lebih rendah. Kesediaan dari UKPBJ tersebut menjadi Agen Pengadaan dituangkan dalam Kesepakatan Kerjasama

PPK penanggung jawab anggaran meminta UKPBJ yang menjadi Agen Pengadaan untuk mengajukan proposal dan RAB. Tim persiapan yang ditetapkan oleh PA/KPA penanggung jawab anggaran akan melakukan negosiasi teknis dan harga dengan tim pelaksana dari UKPBJ yang menjadi Agen Pengadaan jika terdapat perbedaan antara biaya yang diusulkan dengan anggaran yang disetujui dalam DIPA/DPA. Proposal dan RAB serta hasil negosiasi teknis dan harga (jika ada) tersebut dituangkan dalam Kontrak Swakelola yang ditandatangani oleh PPK dengan Tim Pelaksana Swakelola. Dimana kontrak swakelola paling kurang berisi:

  1. para pihak;
  2. B/J yang akan dihasilkan;
  3. nilai yang diswakelolakan sudah termasuk seluruh kebutuhan B/J pendukung Swakelola;
  4. jangka waktu pelaksanaan; daN
  5. hak dan kewajiban para pihak.

Sehingga peminjaman personil UKPBJ menjadi Pejabat Pengadaan pada suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja (Satker) bukan merupakan salah contoh dari pelaksanaan Agen Pengadaan oleh UKPBJ. Begitu juga proses pemilihan penyedia baik tender/seleksi/penunjukan langsung dari OPD/Satker lain yang dilakukan oleh UKPBJ, karena itu merupakan tugas dan fungsi utama dari UKPBJ dalam melaksanakan pemilihan penyedia. 

Agen pengadaan bukan hanya melaksanakan pemilihan penyedia, tetapi juga bisa sejak persiapan pengadaan hingga serah terima pekerjaan. Semuanya tergantung dari ruang lingkup penugasan Agen Pengadaan yang dituangkan dalam Kontrak Swakelola antara PPK dan UKPBJ sebagai Agen Pengadaan.

Semoga bermanfaat.

Monday, March 8, 2021

PENGELOLA PBJ "ALL ROUND PLAYER"

 

https://ngobrolgame.com/build-item-masha-paling-kuat-untuk-3-bar-hp/

 

Istilah All Round Player tentu tidak asing bagi penggemar game multiplayer atau permainan olahraga dalam tim. All Round Player atau pemain serba bisa yang memiliki kemampuan bermain di banyak posisi atau versatile. Penggemar game online Mobile Legend ada 6 jenis role hero, tetapi ada juga hero all-rounder yang ahli menggunakan hampir seluruh role seperti hero Masha yang bisa menjadi tank atau fighter bahkan menjadi assassin dengan build item yang tepat. Hero tipe ini dapat dengan mudah disesuaikan rolenya sesuai dengan kebutuhan tim atau menyesuaikan musuh yang dihadapi. Pada olahraga permainan, All Round Player ini juga ternyata ada. Pada permainan voli ada all round spiker yang dituntut memiliki kemampuan lengkap baik dalam bertahan dan menyerang. Pemain ini dituntut memiliki kemampuan untuk mengolah bola semi (tanggung) serta mampu menyerang melalui spike dari berbagai posisi. Pada sepakbola modern juga sekarang ada tipe All Round Player, yang dituntut memiliki kemampuan bertahan dan menyerang yang mumpuni serta kemampuan versatile atau bermain di berbagai posisi secara baik. Padatnya jadwal kompetisi dalam sepakbola yang menyebabkan pemain rawan cidera, menyebabkan pelatih bola harus memiliki pemain yang mampu bermain di berbagai posisi dengan sama baiknya untuk diturunkan bermain sesuai dengan taktik yang dibutuhkan. Selain itu pemain All Round Player ini memudahkan pelatih mengganti taktik permainan dengan lebih flexible tanpa melakukan pergantian pemain. Walaupun bukan menjadi pemain utama atau bintang dalam sebuah permainan, tetapi All Round Player selalu dibutuhkan oleh sebuah tim dan punya peran penting bagi pelatih untuk menyusun taktik. Tidak semua pesepakbola mampu menjadi All Round Player, karena dibutuhkan tingkat intelegensi yang tinggi serta skill individu di atas rata-rata untuk melakukan tugas berbeda-beda.

Pada pengadaan barang/jasa juga ada tipe All Round Player pada sosok Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Kenapa saya sebut Pengelola PBJ adalah All Round Player? Walaupun sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan reformasi birokrasi dan Stranas PK, Pengelola PBJ ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan yang melakukan proses pemilihan penyedia dan ditempatkan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 74a, K/L/PD wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan 9 (ayat 2) dan berkedudukan di UKPBJ (ayat 8). Serta dalam Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Pengelola PBJ adalah pegawai UKPBJ dan diutamakan penugasannya sebagai Pokja Pemilihan. Hal inilah yang menyebabkan seringkali Pengelola PBJ hanya dianggap sebagai “Tukang Tender”. Padahal Pengelola PBJ dituntut memiliki semua kemampuan pelaku pengadaan barang/jasa yaitu kompetensi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan (Pokmil), Pejabat Pengadaan (PP), dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) untuk melaksanakan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pengendalian kontrak, serah terima pekerjaan dan swakelola. Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kompetensi dalam menetapkan kebijakan perencanaan pengadaan dan swakelola, sedangkan kompetensi teknis dalam perencanaan pengadaan harus dimiliki PPK. PPK juga wajib memiliki kompetensi dalam pengendalian kontrak, serah terima pekerjaan dan swakelola sedangkan PjPHP/PPHP hanya pada serah terima pekerjaan.

Pengelola PBJ sebagai All Round Player mungkin tidak menjadi bintang utama/pemain kunci dalam organisasi Pemerintah, seperti juga pada game online multiplayer dan permainan olahraga tim. Pengelola PBJ bukan yang memiliki peran utama dan sentral dalam pengadaan barang/jasa serta pemerintahan. Peran utama dan sentral dalam pengambilan kebijakan pengadaan barang/jasa ada pada PA/KPA. Dimana jabatan ini adalah jabatan atribusi yang melekat pada jabatan sebagai Menteri pada Kementerian/Lembaga (K/L) atau Kepala Dinas pada Pemerintah Daerah (PD). Ataupun menjadi peran utama pembantu yaitu KPA yang mendapatkan delegasi kewenangan dari Menteri atau Kepala Dinas. Dengan pertimbangan rentang kendali, beban kerja dan lokasi maka Menteri selaku PA dapat mendelegasikan kewenanganya tersebut kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) di K/L atau Kepala Bidang di PD yang di tetapkan menjadi KPA. Dimana jabatan-jabatan itu melekat pada jabatan struktural dan lebih banyak banyak unsur politis dalam pengangkatannya dibandingkan unsur kompetensi yang harus dimiliki.

Begitu juga profesi Pengelola PBJ tidak akan menjadi tokoh utama dalam organisasi pemerintahan dan pelayanan publik. Tidak seperti profesi Dosen di Perguruan Tinggi, Jika kekurangan tenaga dosen maka proses pendidikan akan terhambat di perguruan tinggi. Dokter dan Perawat di Fasilitas Kesehatan, kekurangan dokter dan perawat maka Fasilitas Kesehatan tidak bisa berjalan dengan baik. Guru di Sekolah, kekurangan guru maka sekolah tidak berjalan proses belajar mengajarnya karena jumlah murid dan kelas lebih banyak dari pengajar. Atau Polisi di POLRI, kekurangan personil polisi maka akan banyak gangguan akan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tetapi semua kegiatan pelayanan publik yang diberikan oleh Perguruan Tinggi, Fasilitas Kesehatan, Sekolah dan Kepolisian hampir semuanya memerlukan proses pengadaan barang/jasa baik melalui Penyedia atau melalui Swakelola. Semua proses pengadaan barang/jasa tersebut tentu memerlukan kehadiran pelaku pengadaan. Pelaku pengadaan pada pemerintahan diberikan kepada ASN atau anggota TNI/Polri sebagai tugas tambahan atau melekat pada jabatannya dengan mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan manajerialnya. Seperti yang saya sampaikan di atas, untuk PA tentu akan dijabat oleh Menteri/Kepala Dinas sedangkan KPA akan dijabat oleh Kepala Satker/Kepala Bidang. Sedangkan pelaku pengadaan akan diemban oleh ASN/TNI/POLRI yang memiliki kompetensi, minimal sertifikasi PBJ Tingkat Dasar untuk menjadi PPK, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. Dimana sesuai dengan Perpres 12/2021 Pasal 88 huruf b, ASN/TNI/Polri yang ditetapkan menjadi PPK/Pokja/Polri wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2023.

Sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ di Lingkungan LKPP, Pengelola PBJ diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku dalam melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa. Kompetensi tersebut adalah dari proses perencanaan pengadaan hingga serah terima pekerjaan sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya. Disinilah Pengelola PBJ akan menjadi All Round Player dalam pengadaan barang/jasa dan menjadi peran yang sangat strategis, sebab memiliki semua kompetensi pelaku pengadaan. Organisasi Pemerintah, akan sangat terbantu dengan hadirnya Pengelola PBJ yang memiliki kompetensi komplit. Sebab Pengelola PBJ yang All Round Player, tidak hanya bisa ditugaskan menjadi PPK/Pokja Pemilihan/PP tetapi juga bisa membantu tugas PA/KPA. Seperti dijelaskan diatas PA/KPA adalah suatu kewenangan yang melekat pada jabatan strukturalnya, yang kental dengan unsur politis dibandingkan kompetensinya. Sebab PA/KPA lebih dituntut sebagai pengambil kebijakan, bukan sebagai pelaksana teknis. Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh PA/KPA untuk mencapai tujuan pengadaan tentu harus diselaraskan dengan tujuan dan jenis organisasi serta proses pengadaan. Pengambilan kebijakan tersebut tentunya harus memperhatikan hal-hal yang bersifat teknis dan juga peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu pada Perpres 12/2021 pasal 10 ayat 4, dalam melaksanakan tugasnya yang bersifat teknis PA/KPA dapat dibantu oleh Pengelola PBJ. Seperti menetapkan dan mengumumkan perencanaan pengadaan, dimana sekarang sudah difasilitasi oleh aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Tidak mungkin PA/KPA akan mengelola akunnya dan mengecek satu-persatu Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dibuat oleh PPK. Tentu perlu kehadiran personil yang memiliki kompetensi dalam perencaan pengadaan, agar RUP yang disusun oleh PPK dapat sejalan dengan tujuan organisasi dan ditetapkan berdasarkan Kebijakan PA/KPA. Begitu juga kewenangan dalam menetapkan daftar hitam berdasarkan usulan PPK, yang harus ditayang oleh PA/KPA pada lama Indonesia Procurement (INAPROC) di alamat http://inaproc.id/daftar-hitam. Dimana penginputan data penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam dilakukan melalui akun PA/KPA di aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Pada Pemerintah Daerah, peran Pengelola PBJ akan menjadi semakin strategis dengan terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah. Dimana PA/KPA yang mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PA yang bertindak atau KPA yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai yang memiliki kompetensi adalah pegawai yang memiliki sertifikasi PBJ tingkat dasar atau memiliki sertifikat kompetensi okupasi PPK. Dengan keterbatasan jumlah personil yang kompeten di bidang PBJ serta rendahnya minat pegawai untuk mendapatkan sertifikasi PBJ tingkat dasar dan okupasi PPK. Tentu akan menjadi beban berat bagi PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa karena untuk memangku jabatan ini masih tidak diperlukan syarat memiliki kompetensi teknis. Inilah nanti yang menjadi peluang bagi Pengelola PBJ membantu tugas PA/KPA dalam mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa yang dimulai dari persiapan pengadaan hingga serah terima pekerjaan.

Ditambah lagi dengan proyek reformasi birokrasi yang melakukan penyederhanaan struktur birokrasi dengan penghapusan jabatan eselon III kebawah dan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tertentu. Dimana apabila sudah menjadi Fungsional Tertentu, maka PNS akan lebih fokus dalam pengembangan kompetensi sesuai dengan jabatan fungsional yang dipilih. PNS mungkin tidak akan berminat mengikuti ujian dan peningkatan kompetensi yang tidak sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan yang diemban. Karena selain akan menambah tugas, juga akan menghambat karir PNS tersebut karena tidak mendapatkan Angka Kredit untuk syarat kenaikan pangkat.

Dengan kompetensi yang komplit, tentu sangat disayangkan apabila Pengelola PBJ hanya bertugas di UKPBJ untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia. Dengan kemampuan All Round Player, sangat memungkinkan seorang Pengelola PBJ dapat terjun langsung membantu PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa. Pengelola PBJ akan menjadi partner yang strategis bagi PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa, tidak hanya menjadi “Tukang Tender”. Seperti All Round Player lainnya, walaupun bukan sebagai pemain bintang atau pemain kunci pada suatu organisasi pemerintahan. Pengelola PBJ sebagai All Round Player akan sangat dibutuhkan oleh semua organisasi pemerintahan, karena kemampuan versatile yang dapat ditempatkan diberbagai posisi sebagai pelaku pengadaan dengan semua kompetensi. Bisa dibayangkan Perguruan Tinggi tanpa pengelola PBJ, walaupun sudah cukup tersedia dosen sebagai tenaga pendidik. Perguruan tinggi akan kesulitan dalam melaksanaan pengadaan untuk bahan praktikum, bangunan gedung untuk ruang kuliah dan praktikum serta pendukung lainnya. Begitu juga dengan Kepolisian, tanpa adanya pengelola PBJ mungkin akan menghambat logistik bagi personil Polisi yang bertugas. Seperti kebutuhan untuk keperluan kantor, keperluan amunisi dan logistik lapangan serta kebutuhan akan plat nomor, bahan SIM dan STNK yang digunakan untuk pelayanan publik.

Peran Pengelola PBJ sebagai All Round Player terlihat sangat jelas dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 29 Tahun 2020 tentang “Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa” menggantikan Permen PANRB 77 Tahun 2012. Seperti yang pernah saya tulis dalam artikel “Panduan Menyusun SKP Pengelola Pengadaan Barang/Jasa”. Pengelola PBJ memiliki tugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Nah, bagaimanakah hubungan dengan peran pelaku pengadaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Pengelola PBJ wajib dimiliki oleh K/L/PD untuk memerankan pelaku pengadaan sebagai Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. Selain itu, Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai PPK, membantu tugas PA/KPA, melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, dan ditugaskan sebagai sumber daya pendukung ekosistem pengadaan barang/jasa.

Artikel ini juga di terbitkan dalam pada link web berikut https://ilmu.lpkn.id/2021/03/08/pengelola-pbj-all-round-player pada tanggal 8 Maret 2021


Wednesday, January 6, 2021

SE LKPP 33/2020, “PINTU DARURAT PASAL 88A” PERPRES 16/2018?

Pasal 88 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi topik hangat sejak akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021. Dimana dalam pasal tersebut mengamanatkan bahwa “Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020”.

Hal ini juga tidak lepas dari pantauan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah (K/L/PD) sampai dengan Desember 2020 oleh LKPP belum ada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang telah memenuhi jumlah kebutuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana Pasal 88 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini menjadi latar belakang LKPP untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Penugasan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Pemerintah.

Isi dari SE ini bermaksud memberi penjelasan lebih lanjut mengenai penugasan SDM PBJ dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjadi acuan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pengelola PBJ sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sebagai berikut:

  1. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 88 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menugaskan seluruh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.
  2. Dalam hal setelah dilakukan penugasan sebagaimana dimaksud huruf a, pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masih terdapat kekurangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, maka Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah menugaskan Aparatur Sipil Negara yang memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.
  3. Dalam hal setelah dilakukan penugasan sebagaimana dimaksud huruf b, pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masih terdapat kekurangan Aparatur Sipil Negara untuk ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, maka Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah menugaskan Aparatur Sipil Negara yang memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sampai dengan 31 Desember 2023.

Berdasarkan hal tersebut, analisa saya adalah SE ini adalah penjelasan untuk “pintu darurat pasal 88a”  seperti yang ada pada setiap pesawat terbang. Kenapa SE ini  saya analogikan sebagai penjelasan pintu darurat pada pesawat terbang? Sebab pintu darurat adalah pintu yang digunakan pada kondisi darurat seperti ada kecelakaan pada pesawat atau ada kebakaran dalam pesawat. Kondisi darurat tersebut adalah saat penumpang atau awak pesawat menilai harus segera keluar dari pesawat karena adanya ancaman keselamatan bahkan nyawa. Berikut adalah fakta-fakta mengenai pintu darurat pada pesawat terbang:

  1. Digunakan saat kondisi darurat. Pintu darurat bisa dibuka pada kondisi pesawat terbang sudah berada di atas tanah dan awak kabin memerintahkan penumpang membuka  pintu dalam kondisi darurat.
  2. Memiliki jumlah lebih banyak. Pintu normal pesawat yang digunakan adalah 2 pintu, yang ada dibagian depan pesawat dan belakang pesawat. Sedangkan untuk pintu darurat berjumlah 4 pintu, bahkan lebih dengan adanya tambahan jendela darurat pada beberapa pesawat.
  3. Dikendalikan oleh pilot. Pintu darurat dikunci secara otomatis dan dikendalikan oleh pilot.
  4. Tidak sembarangan dapat dipilih dan diduduki oleh penumpang. Walaupun area pintu darurat di pesawat terbang yang didesain lebih luas untuk ruang evakuasi sehingga memberikan ruang kaki yang lebih lega. Tetapi penumpang yang duduk dikursi darurat memiliki tanggung jawab yang lebih berat sehingga tentu tidak sembarang bisa duduk pada kursi tersebut. Penumpang yang duduk di sebelah pintu darurat, tidak boleh memiliki keterbatasan mobilitas, penglihatan, pendengaran, kemampuan membaca, atau gangguan reaksi fisik lainnya dalam mengikuti dan memahami instruksi tertulis atau lisan yang diberikan oleh awak kabin, baik dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia. Berumur lebih dari 15 tahun dan tidak bepergian dengan anak kecil, penumpang lain atau barang yang mungkin menghambat penumpang dalam melakukan tugas tersebut.

sumber : https://i.ytimg.com/vi/2gZ22iQBlmc/maxresdefault.jpg 

Begitu juga dengan SE ini, saya analogikan dengan penjelasan tentang pintu darurat pada pesawat terbang. SE saya anggap menjelaskan pintu darurat akan terhambatnya pemenuhan SDM Pengelola Pengadaan Barang/Jasa baik yang diakibatkan oleh internal K/L/PD maupun eksternal hingga kondisi pandemi COVID19 yang melanda. Kekurangan SDM pengelola PBJ yang wajib menjabat Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan tentunya akan mempengaruhi pelayanan publik karena sebagian besar barang/jasa yang digunakan berasal dari proses PBJ. Maka harus ada “pintu darurat pasal 88a” yang dapat digunakan sebagai salah satu solusi terpenuhinya pelayanan publik yang harus dilakukan melalui PBJ.

Seperti “pintu darurat” dalam pesawat terbang, SE LKPP 33/2020 tentang “pintu darurat pasal 88a” ada beberapa fakta-fakta yang sama dengan pintu darurat pada pesawat terbang.

  1. Digunakan saat kondisi darurat. Penggunaan SE LKPP 33/2020 angka 5 huruf c hanya dapat digunakan pada kondisi “darurat” yaitu tidak terpenuhinya/tidak adanya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 huruf a Perpres 16/2018. Ini tentu dengan mempertimbangkan kebutuhan barang/jasa untuk kepentingan pelayanan publik yang tidak boleh ditunda.
  2. Memiliki jumlah lebih banyak. Jumlah ASN bersertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa lebih banyak dibandingkan dengan ASN bersertifikat kompetensi atau ASN Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Dikendalikan oleh Kepala UKPBJ. Sama seperti pintu darurat pada pesawat yang di kendalikan pilot, maka “pintu darurat pasal 88a” ini juga dalam kendali Kepala UKPBJ. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Kepala UKPBJ memiliki kewenangan untuk membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan dan menetapkan/menempatkan/ memindahkan anggota Pokja Pemilihan serta mengutamakan penugasan kepada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Pada saat kondisi darurat, yaitu saat jumlah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa belum memadai atau belum terpenuhi maka dapat menugaskan personel UKPBJ yang memiliki kempetensi yang sesuai (Pasal 16). Pada tahap ini tentu Kepala UKPBJ harus memiliki dasar yang kuat bahwa jumlah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak memadai berdasarkan perhitungan analisis beban kerja (ABK) jumlah paket maksimal yang dapat dilaksanakan oleh ASN tersebut. Serta mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan organisasi K/L/PD untuk penugasan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Sebab Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki kompetensi dan kemampuan serta dibutuhkan dalam tahap perencanaan PBJ atau pengelolaan kontrak sebagai PPK, Tim Pendukung PPK, Tim Teknis PA/KPA, Tenaga Ahli atau personil yang digunakan dalam penyelesaian sengketa kontrak PBJ dilarang merangkap jabatan atau ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan pada paket pekerjaan yang sama (Per LKPP 14/2018, pasal 11 ayat 8).
  4. Tidak sembarangan dapat dipilih dan diduduki oleh ASN. Sama seperti pada pintu darurat pesawat terbang, tentu tidak semua ASN bersertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ dapat menduduki “pintu darurat pasal 88a“. Walaupun dengan berbagai kemudahan dan kenyamanan menduduki “pintu darurat pasal 88a” yaitu tidak perlu memiliki sertifikat kompetensi serta memperoleh honor perpaket yang apabila dikalikan jumlah paket lebih besar dari tunjangan kinerja/tunjangan tambahan penghasilan/tunjangan jabatan  dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ASN tersebut, yaitu sebagai personel UKPBJ yang merupakan pegawai tetap di UKPBJ dan bukan pegawai yang bersifat adhoc dari unit kerja lain di luar UKPBJ (Per LKPP 14/2018, pasal 11 ayat 3). Seperti pada pintu darurat pesawat, maka penumpang dalam pesawatlah yang dapat membuka pintu daruratnya. Begitu juga dengan “pintu darurat pasal 88a“, yang dapat membukanya berdasarkan perintah dari Kepala UKPBJ adalah personel UKPBJ.

Dari sisi risiko dan kenyamanan menggunakan “pintu darurat” ini, tentu berbeda dengan menggunakan pintu normal. Penggunaan pintu darurat pada pesawat terbang saat kondisi darurat, mungkin akan menyebabkan kelelahan, luka lecet hingga patah tulang dan hal-hal lain yang tidak diinginkan. Berbeda dengan menggunakan pintu normal yang walaupun hanya ada dua bahkan kadang hanya satu pintu yang dibuka sehingga harus antri, kita masih keluar dengan nyaman dan aman. Begitu juga penggunaan “pintu darurat pasal 88a“, tentu tidak akan semudah dan senyaman menggunakan Pasal 88a Perpres 16/2018, baik bagi pilot “Kepala UKPBJ” maupun penumpang yang duduk di sebelah pintu darurat “ASN bersertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ“. Oleh sebab itu, marilah kita menggunakan dengan bijak SE LKPP 33/2020 sebagai “pintu darurat pasal 88a“.

Artikel ini juga di terbitkan dalam pada link web berikut https://ilmu.lpkn.id/2021/06/03/se-lkpp-33-2020-pintu-darurat-pasal-88a-perpres-16-2018/ pada tanggal 3 Juni 2021.

Apabila hendak mendapat ulasan yang lebih lengkap dan jelas, serta dibahas dari sisi bahasa dan terminologi hukum silahkan tonton tayangan youtube berikut Ngerumpi PeBeJe #14 Video terkait Bahasa Hukum, Memaknai Hukum, dan Surat Edaran Kepala LKPP 33 Tahun 2020

Thursday, December 17, 2020

PASAL 88, APAKAH POKJA PEMILIHAN NON JABFUNG PBJ MASIH BISA MELAKUKAN TENDER/SELEKSI DINI?

Pasal 88 Perpres 16/2018 bergaung dimana-mana dalam setiap forum dan diskusi pengadaan barang/jasa. Padahal Perpres 16/2018 sudah lebih dari 1 tahun yang lalu diundangkan, sudah seharusnya semua perangkat dan pemangku kepentingan tidak kaget lagi dengan ketentuan dalam pasal ini yaitu “Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020”.

Tetapi dalam tulisan saya ini saya tidak akan membahas hal tersebut. Saya akan coba menjawab beberapa pertanyaan dalam forum diskusi online dan PM (private message) akan pemberlakuan pasal tersebut. Terkhususnya untuk pokja pemilihan yang akan ditugaskan untuk melaksanakan tender/seleksi dini dimana jadwal pelaksanaan pemilihanya akan melewati 1 Januari 2021. Banyak rekan-rekan yang mengartikan bahwa apabila yang ditugaskan adalah pokja pemilihan non jabfung PBJ/belum inpassing tidak bisa melanjutkan proses pemilihan penyedia sejak 1 Januari 2021. Bahkan ada yang beranggapan sebaiknya sejak saat ini dilaksanakan langsung oleh pokja pemilihan yang merupakan jabfung PBJ/sudah inpassing.

Pada salah satu grup diskusi PBJ, teman dan senior saya Bli Heriyana mengungkapkan “Asas non retroaktif” dalam perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan penelusuran saya di dunia maya dan bertanya ke Mbah Google, pada Black’s Law Dictionary dikatakan “Retroactivie adalah extending in scope or effect to matters that have occured in the past”yang lebih sering dikenal di Indonesia sebagai “berlaku surut”. Pada peraturan perundang-undangan di Indonesia ada larangan memberlakukan surut suatu perundangan (asas non-retroaktif) yaitu dalam Pasal 28 huruf I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan :

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk dikaui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun”

Serta  dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Pada beberapa kasus hukum, Asas non-retroaktif ini seringkali dikaitkan dengan asas yang ada dalam hukum pidana yang berbunyi “nullum delictum noela poena sinea pravea lege poenali” (Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan).

Berdasarkan hal diatas, ini merupakan penerapan dari asas yang ada dalam hukum pidana yang menyebabkan banyak kalangan yang berpendapat bahwa asas non-retroaktif hanya berlaku bagi hukum pidana saja khususnya pidana materil. Akhirnya juga menjadikan pertanyaannya bagi kita  apakah asas non-retroaktif hanya berlaku untuk hukum pidana saja atau juga berlaku untuk peraturan perundang-undangan lain dalam hal ini Perpres 16/2018.

Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut penulis akan mengujinya dengan ilustrasi-ilustrasi kasus dibawah ini.

Misalnya pada awal bulan Mei 2019 Pokja Pemilihan X melakukan pengumuman pemilihan penyedia Jasa Konstruksi. Pokja Pemilihan X menggunakan Standar Dokumen Pemilihan berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2109 dan jadwal masa sanggah berakhir adalah dipertengahan bulan Juni 2019. Pada tanggal 15 Mei 2020 terbit Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Apakah pokja pemilihan harus membatalkan tender? Ataukah Pokja Pemilihan tetap melanjutkan proses tender? Apakah penyedia dapat mengajukan sanggahan dan meminta Pokja Pemilihan membatalkan tender karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku?

Contoh lain misalnya paket tender dini untuk Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan pada tahun 2018,  pada tahun awal tahun 2019 PPK dan Penyedia telah menandatangi kontrak dengan nilai kontrak Rp. 5 Milyar (HPS adalah 5,3 Milyar) berdasarkan standar dokumen pemilihan dalam SE PUPR Nomor 14/SE/M.2018 dimana masa pelaksanaan kontrak hingga akhir tahun anggaran. Sedangkan pada tanggal 20 Maret 2019 terbit Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2109 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Apakah PPK harus melakukan perubahan/addendum kontrak menyesuaikan dengan ketentuan pada peraturan yang baru? Apakah PPK harus membatalkan kontrak karena penyedia berkualifikasi kecil?

Berdasarkan ilustrasi di atas maka penulis berkesimpulan bahwa asas non-retroactive juga berlaku dalam Pengadan Barang/Jasa, tidak hanya berlaku untuk hukum pidana saja. Asas ini juga secara jelas menjadi semangat pemberlakuan perundangan-undangan. Yang dituangkan dalam ketentuan peralihan  Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 sebagai berikut:

Pasal 129, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
  2. pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi.

Pasal 130, Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak tersebut.

Begitu juga dalam Perpres 16/2018, semangat asas non-retroaktif juga di kedepankan yaitu pada Ketentuan peralihan pasal 89 :

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
  1. Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan  barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.

Berdasarkan hal tersebut, peraturan perundang-undangan yang berlaku secara surut dapat mengakibatkan kekacauan administration of justice yang sangat pelik. Oleh sebab itu asas non-retroaktif mengikat semua peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain pada prinsipnya semua peraturan harus bersifat prospektif. Ini juga diperkuat bahwa di Indonesia pernah terdapat aturan yang mengatur mengenai asas non-retroaktif ini. Tepatnya peraturan pada masa Hindia Belanda, yaitu pada pasal 3 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) yang terjemahannya :

“Undang-undang hanya mengikat untuk masa mendatang dan tidak mempunyai kekuatan yang berlaku surut.”

Atas ketentuan tersebut Prof. Purnadi Purbacaraka dan Prof. Dr. Soerjono Soekanto dalam bukunya Perundang Undangan dan Yurisprudensi menjelaskan bahwa arti daripada asas ini adalah bahwa undang-undang hanya boleh dipergunakan terhadap peristiwa yang disebut dalam undang-undang tersebut dan terjadi setelah undang-undang itu dinyatakan berlaku.

Sehingga berdasarkan hal diatas, maka dapat saya simpulkan sebagai berikut :

  1. Pimpinan/Kepala UKPBJ masih dapat menetapkan pokja pemilihan non jabfung PBJ untuk melaksanakan tender/seleksi sampai dengan 30 Desember 2020.
  2. Pokja Pemilihan non jabfung PBJ tetap dapat menyelesaikan proses pemilihan penyedia melewati 31 Desember 2020 dan menyerahkan hasil pemilihan ke PPK melalui kepala UKPBJ.
  3. Pimpinan/Kepala UKPBJ WAJIB mengutamakan Jabfung PBJ sejak 1 Januari 2021, ketentuan lain dapat dilihat pada Per LKPP 14 Tahun 2018 Pasal 16.

Wednesday, March 4, 2020

PERLUKAH PA/KPA MENETAPKAN PEJABAT/PANITIA PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN (PjPHP/PPHP)?



Perlukah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk  Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP)? Ini pertanyaan yang sering di sampaikan kepada saya dalam beberapa diskusi maupun sesi bimbingan teknis. Ditambah lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2020 yang menjadi acuan untuk pengusulan dan pembayaran honorarium yang bersumber dari APBN tidak ada lagi honorarium untuk PjPHP /PPHP.

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 memiliki peran yang sangat berbeda dibandingkan pada aturan sebelumnya. Samsul Ramli dalam artikelnya “Peran PPHP Era Perpres 16/2018”, 20 Agustus 2018 sudah membahas secara rinci peran PPHP dari masa ke masa hingga terbitnya Perpres 16/2018. Dimana PjPHP/PPHP hanya bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa. Sesuai dengan tata cara serah terima pekerjaan pada Perpres 16/2018 terdiri dari 2 tahap yaitu:
  1. Serah terima dari penyedia ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pasal 57
  2. Serah terima dari PPK ke PA/KPA, pasal 58
Secara rinci tata cara serah terima tersebut di jabarkan dalam Peraturan LKPP, baik melalui swakelola (PerLKPP 8/2018) dan penyedia (PerLKPP 9/2018). Adapun secara ringkas dapat dibuat bagan alur serah terimanya sebagai berikut :

01. Bagan Alur Serah Terima Pekerjaan melalui Penyedia

 
02. Bagan Alur Serah Terima Pekerjaan melalui Swakelola

PjPHP/PPHP hanya terlibat dalam serah terima dari PPK ke PA/KPA, dimana yang diperiksa hanya dokumen administratif.

 
 03. Bagan Alur Serah Terima Pekerjaan dari PPK ke PA/KPA

Adapun dokumen administratif yang diperiksa oleh PjPHP/PPHP meliputi dokumen program/ penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
Inilah yang sering menjadi pertanyaan, dengan peran PjPHP/PPHP yang hanya memeriksa administrasi bahkan setelah PPK telah menerima hasil pekerjaan atau sudah dalam selesai tahap pembayaran. PjPHP/PPHP dianggap tidak ada peran dalam proses pengadaan, bahkan ada yang berpendapat untuk apa ada PjPHP/PPHP. Sebab tugas mereka tersebut sudah dilakukan oleh PPSPM atau PPTK yaitu memeriksa dokumen yang identik dengan dokumen pengajuan pembayaran. Apalagi dalam lampiran Permen PUPR 7/2019 yaitu dibagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada Standar Dokumen Pengadaan. Serah terima pekerjaan dari PPK ke PA/KPA dilakukan setelah serah terima akhir/final hand over (FHO). Ini bukan saja pekerjaan telah dibayarkan dan tetapi juga ada kemungkinan pekerjaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh auditor intern. Apabila seperti itu maka apakah penting dibentuknya PjPHP/PPHP? Karena dianggap tidak memiliki peran dalam proses PBJ di Perpres 16/2018.

Jika hanya melihat proses PBJ dari sudut pandang pelaksanaan pengadaan, maka peran PjPHP/PPHP memang tidak ada lagi. Karena di Perpres 16/2018, PjPHP/PPHP hanya bertugas saat kontrak telah berakhir. Yaitu saat PPK melakukan serah terima hasil pekerjaan ke PA/KPA dimana pemeriksaan administrasinya di lakukan PjPHP/PPHP. Tetapi disini saya coba mengupas lebih luas lagi tentang peran PjPHP/PPHP dalam tata kelola PBJ. Sehingga dalam Perpres 16/2018 tetap dipertahankan, walaupun pada pelaksanaannya banyak yang beranggapan PjPHP/PPHP tidak diperlukan lagi. Sebab sudah terlanjur melekat, bahwa PjPHP/PPHP bertugas memeriksa barang/hasil pekerjaan sebelum PPK melakukan serah terima hasil pekerjaan.

Perpres 16/2018 adalah salah satu penjabaran dari UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam UU 1/2004, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selain menjadi Pejabat Pengguna Anggaran (PA) juga selaku Pejabat Pengguna Barang (PB). Dimana salah satu tugasnya adalah melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Pengelolaan BMN/D ini diatur dalam PP 27/2014, meliputi :

04. Bagan Alur Pengelolaan BMN berdasarkan PP 27/2014

“Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya” (Pasal 6 ayat (2) huruf k, PP 27 Tahun 2014). Artinya PB adalah manajer aset yang memiliki peran merencanakan BMN yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi. Mengetahui penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan atas BMN hasil PBJ. Dengan ini PB diharapkan dapat mengevaluasi nilai manfaat BMN hasil PBJ untuk melaksanakan tugas dan fungsi K/L/PD.

05. Struktur Pengelola Keuangan dan Aset

Dengan penjelasan di atas jelas bahwa PA/KPA tidak hanya memiliki tugas dalam penggunaan anggaran tetapi juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset yang diperoleh dari penggunaan anggaran tersebut. Dari sisi keuangan maka PA/KPA berfungsi sebagai manajer keuangan yang diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Dan berfungsi sebagai PB/KPB sebagai manajer aset. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai manajer keuangan dan aset, PA/KPA dapat meminta menugaskan pihak lain/bawahannya untuk membantu dalam melaksanakan tugas dan kewenangnya. Selaku manajer keuangan yaitu PA/KPA dapat dibantu oleh PPK dalam hal membuat tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam menguji tagihan atas beban APBN. Begitu pula, selaku manajer aset yaitu PB/KPB dapat dibantu oleh pengelola aset yaitu  petugas  unit  BMN/Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). Pengelolaan aset yang bersumber dari APBN dilakukan pencatatannya melalui aplikasi (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).


Aplikasi SIMAK-BMN adalah aplikasi yang digunakan untuk mencatat dan mengorganisir barang milik negara, mulai dari pembelian, transfer masuk-keluar antar instansi, sampai penghapusan dan pemusnahan barang milik negara. Di dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan bahwa yang dimaksud barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. Termasuk dalam pengertian perolehan lainnya yang sah, di dalam PP 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D disebutkan antara lain sumbangan/hibah, pelaksanaan perjanjian/kontrak, ketentuan undang-undang, dan putusan pengadilan. Dokumen sumber pencatatan aset di aplikasi SIMAK BMN meliputi :
a.  Berita Acara Serah Terima BMN
b.  Dokumen Kepemilikan BMN
c.  Dokumen Pembayaran :
     - SPM/SP2D
     - Faktur Pajak
     - Kuitansi
     - Surat Perjanjian/Kontrak/SPK
     - Surat Keterangan Penyelesaian Pembangunan (BAPP)
Dimana pencatatan aset dilakukan oleh operator SIMAK BMN untuk aset tetap dan aset lainnya sedangkan untuk aset berupa persediaan (aset lancar) dilakukan oleh operator Persediaan.

Ikuti : KELAS ONLINE (WEBINAR) BULAN APRIL 2020


Maka dari penjabaran diatas dapat kita lihat bahwa peran PjPHP/PPHP memiliki kemiripan dengan UPKPB yaitu operator SIMAK BMN/Persediaan yaitu dalam hal kebutuhan dokumen administrasi PBJ. Tetapi UAKPB tidak memiliki peran/ kewenangan dalam proses PBJ, sehingga seringkali kesulitan untuk memperoleh dokumen sumber untuk pencatatan aset yang berasal dari proses PBJ. Oleh sebab itu, agar memiliki peran dan kewenangan dalam proses PBJ sebaiknya personil UPKPB yang bertugas mencatat aset baik operator SIMAK BMN/Persediaan serta personil pendukungnya ditugaskan sebagai PjPHP/PPHP. Sebab dokumen administrasi yang diperiksa oleh PjPHP/PPHP merupakan salah satu dokumen sumber pencatatan aset. Selain itu, dengan menugaskan UAKPB sebagai PjPHP/PPHP maka PA/KPA tidak perlu dipusingkan dengan honorarium yang sudah tidak tercantum lagi di SBM TA 2020. Karena personil UAKPB mendapatkan honorarium sebagai berikut :

06. Honorarium UAKPB berdasarkan PMK 78/2019

Maka berdasarkan pembahasan di atas dapat saya simpulkan sebagai berikut :
  1. PjPHP/PPHP perlu ditetapkan oleh PA/KPA, karena tugasnya selaku PB/KPB untuk melakukan pengelolaan aset yang salah satunya berasal dari proses PBJ.
  2. PjPHP/PPHP yang ditetapkan adalah personil UAKPB yang bertugas melakuan pencatatan aset. Sehingga tidak diperlukan honorarium sebagai PjPHP/PPHP karena sudah memperoleh honorarium sebagai UAKPB yang memiliki kemiripan tugas.

Materi ini pernah disampaikan pada "Pelatihan Bagi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP/PPHP) Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018", LPKN di hotel Pakons Prime Hotel Tanggerang, 30 Oktober 2019.

Slide presentasi 1 : disini


Serta webinar "Peran dan Fungsi PjPHP/PPHP dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah", oleh LPKN, 18 Maret 2020.

Slide presentasi 2 : disini

Berikut adalah dokumen - dokumen contoh berkaitan dengan PjPHP/PPHP :
  1. Surat Keputusan PjPHP
  2. Surat Keputusan PPHP
  3. Dokumen Contoh Berita Acara Pemeriksaan Administratif (Samsul Ramli)
  4. SOP Serah Terima Pekerjaan dari Penyedia ke PPK
  5. SOP Serah Terima Pekerjaan dari PPK ke PA/KPA
  6. SOP Serah Terima ke Pengguna Barang

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...