Friday, June 16, 2017

PENANGANAN PERMASALAHAN KONTRAK "PEMBERIAN KESEMPATAN ATAU PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK"


Dalam materi yang disampaikan bapak Setya Budi Arijanta (Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP) pada diskusi “Pemberian Kesempatan atau Perpanjangan Waktu Kontrak serta Antisipasi Pemotongan Anggaran” yang diselenggarakan di Gedung LKPP pada tanggal 14 Juni 2017, permasalah kontrak yang terjadi pada K/L/D/I disebabkan :
  • Banyak kekeliruan pemahaman antara Perpanjangan Waktu Kontrak dengan Pemberian Kesempatan.
  • Banyaknya terjadi sengketa kontrak akibat kekeliruan pemahaman Perpanjangan Waktu Kontrak dan Pemberian Kesempatan.
Untuk meluruskan hal tersebut dan mempermudah kita dalam memahami mengenai Perpanjangan Waktu Kontrak dan Pemberian Kesempatan, berikut saya tampilkan dalam bentuk tabel perbandingan Perpanjangan Waktu Kontrak dan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan.


Tabel Perbandingan Perpanjangan Waktu Kontrak dan 
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan
 
No
Topik
Perpanjangan Waktu Kontrak
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan
1
Definisi
Perpanjangan waktu kontrak dilakukan dengan addendum. Addendum perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa.
2
Dasar hukum
-    Pasal 87 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahan terakhir;
-    Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis;
-    Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
-    Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010;
-    Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
-    Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
-    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.

3
Penyebab
-    Force majeure
-    Peristiwa kompensasi
-    Perubahan kondisi lapangan

Keterlambatan akibat kesalah penyedia barang/jasa
4
Persyaratan
KRITERIA FORCE MAJEURE
-    Ada pernyataan Force Majeure dari instansi berwenang (bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, Kejadian Luar Biasa, dan gangguan industri);
-    Untuk Force Majeure diluar yang disebutkan diatas tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang tetapi diperlukan bukti/data terjadi force majeure misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh kementerian keuangan,atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak;
-    Kejadian Force Majeure menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
KRITERIA PERISTIWA KOMPENSASI
-    PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
-    keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
-    PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;

-    PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/ kegagalan/ penyimpangan;
-    PPK memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan;
-    ketentuan lain dalam SSKK.
Pemberian kesempatan yang tidak melampaui tahun anggaran :
-    Tidak boleh direncanakan sebelum penandatanganan kontrak;
-    Analisis PPK menyimpulkan bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan;
-    Penyedia dinilai dan membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan apabila diberi kesempatan.
Pemberian kesempatan yang melampaui tahun anggaran :
-    Tidak boleh direncanakan sebelum penandatanganan kontrak;
-    Analisis PPK menyimpulkan bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan;
-    Penyedia dinilai dan membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan apabila diberi kesempatan;
-    Memperpanjang jaminan pelaksanaan (apabila ada);
-    Penyedia membuat surat pernyaataan bahwa sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan maksimal 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pekerjaan, bersedia dikenakan denda keterlambatan, dan tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya; dan
-    PA/KPA menyatakan bersedia mengalokasikan anggaran pada tahun berikutnya untuk membayar sisa pekerjaan yang diselesaikan pada tahun berikutnya.

5
Addendum Kontrak
Diperlukan Addendum / Perubahan Kontrak
-    Tidak diperlukan addendum perpanjangan waktu
-    Khusus untuk pemberian kesempatan melampaui tahun anggaran diperlukan addendum perubahan pembebanan anggaran.

6
Kapan dilakukan?
Sebelum kontrak berakhir dan tidak boleh direncanakan dari awal.

7
Jaminan Pelaksanaan
-    Diperpanjang s.d. batas waktu perpanjangan penyelesaian kontrak yang ditapkan dalam addendum kontrak;
-    Besaran jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak.  
-    Diperpanjang s.d. batas waktu sesuai pemberian kesempatan;
-    Apabila denda keterlambatan berdasarkan 1/1000 dari bagian kontrak yang belum diselesaikan maka besaran jaminan pelaksana tetap 5% dari nilai kontrak.
-    Apabila denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak, maka besaran jaminan dan pemberian kesempatan mengakibatkan denda lebih dari 5%, maka penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/ 1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai Kontrak, atau paling banyak sebesar 9% dari nilai Kontrak.

8
Denda Keterlambatan
Tidak dikenakan denda
-    1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan;
-    1/1000 per hari dari total nilai kontrak, apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.

9
Berapa lama?
Sesuai  kebutuhan perpanjangan waktu yang diperlukan akibat penyebab perpanjangan waktu.

Maksimal 90 (sembilan puluh) hari.
 


PPK sebagai pengendali kontrak wajib memahami perbedaan dan kriteria mengenai perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan agar tidak terjadi permasalah kontrak. Perpanjangan waktu kontrak disebabkan karena karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Perpanjangan waktu kontrak dilakukan dengan addendum/perubahan kontrak. Sedangkan pemberian kesempatan pekerjaan pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa. Pemberian kesempatan harus berdasarkan analisa PPK bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan.

Untuk slide materi dapat di download pada link berikut :

0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...