Dalam materi yang disampaikan bapak Setya Budi Arijanta (Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP) pada diskusi “Pemberian Kesempatan atau Perpanjangan Waktu Kontrak serta Antisipasi Pemotongan Anggaran” yang diselenggarakan di Gedung LKPP pada tanggal 14 Juni 2017, permasalah kontrak yang terjadi pada K/L/D/I disebabkan :
- Banyak kekeliruan pemahaman antara Perpanjangan Waktu Kontrak dengan Pemberian Kesempatan.
- Banyaknya terjadi sengketa kontrak akibat kekeliruan pemahaman Perpanjangan Waktu Kontrak dan Pemberian Kesempatan.
Untuk meluruskan hal tersebut dan mempermudah kita dalam memahami mengenai Perpanjangan Waktu Kontrak dan Pemberian Kesempatan, berikut saya tampilkan dalam bentuk tabel perbandingan Perpanjangan Waktu Kontrak dan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan.
Tabel Perbandingan Perpanjangan Waktu Kontrak dan
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan
No
|
Topik
|
Perpanjangan Waktu Kontrak
|
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan
|
1
|
Definisi
|
Perpanjangan waktu kontrak dilakukan dengan addendum. Addendum
perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan
waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force
majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu
pelaksanaan pekerjaan.
|
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan adalah pemberian
kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat
terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia
barang/jasa.
|
2
|
Dasar hukum
|
- Pasal
87 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahan terakhir;
- Peraturan
Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis;
- Peraturan
Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
|
- Pasal
93 Perpres 54 Tahun 2010;
- Peraturan
Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
- Peraturan
Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
- Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan
Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai
Dengan Akhir Tahun Anggaran.
|
3
|
Penyebab
|
- Force majeure
- Peristiwa
kompensasi
- Perubahan
kondisi lapangan
|
Keterlambatan akibat kesalah penyedia barang/jasa
|
4
|
Persyaratan
|
KRITERIA FORCE MAJEURE
- Ada
pernyataan Force Majeure dari
instansi berwenang (bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, Kejadian Luar
Biasa, dan gangguan industri);
- Untuk
Force Majeure diluar yang
disebutkan diatas tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang tetapi
diperlukan bukti/data terjadi force majeure misalnya data curah hujan dari
BMKG, pemotongan anggaran oleh kementerian keuangan,atau terjadi kondisi yang
tidak dapat dikendalikan oleh para pihak;
- Kejadian
Force Majeure menuntut perpanjangan
waktu pelaksanaan pekerjaan.
KRITERIA PERISTIWA KOMPENSASI
- PPK
mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
- keterlambatan
pembayaran kepada penyedia;
- PPK
tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
- PPK
menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/
kegagalan/ penyimpangan;
- PPK
memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan;
- ketentuan
lain dalam SSKK.
|
Pemberian kesempatan yang tidak melampaui tahun anggaran :
- Tidak
boleh direncanakan sebelum penandatanganan kontrak;
- Analisis
PPK menyimpulkan bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi
kesempatan menyelesaikan pekerjaan;
- Penyedia
dinilai dan membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan apabila diberi
kesempatan.
Pemberian kesempatan yang melampaui
tahun anggaran :
- Tidak
boleh direncanakan sebelum penandatanganan kontrak;
- Analisis
PPK menyimpulkan bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi
kesempatan menyelesaikan pekerjaan;
- Penyedia
dinilai dan membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan apabila diberi
kesempatan;
- Memperpanjang
jaminan pelaksanaan (apabila ada);
- Penyedia
membuat surat pernyaataan bahwa sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan maksimal
90 hari kalender sejak berakhirnya masa pekerjaan, bersedia dikenakan denda
keterlambatan, dan tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan
pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya;
dan
- PA/KPA
menyatakan bersedia mengalokasikan anggaran pada tahun berikutnya untuk
membayar sisa pekerjaan yang diselesaikan pada tahun berikutnya.
|
5
|
Addendum Kontrak
|
Diperlukan Addendum / Perubahan Kontrak
|
- Tidak
diperlukan addendum perpanjangan waktu
- Khusus
untuk pemberian kesempatan melampaui tahun anggaran diperlukan addendum
perubahan pembebanan anggaran.
|
6
|
Kapan dilakukan?
|
Sebelum kontrak berakhir
dan tidak boleh direncanakan dari
awal.
|
|
7
|
Jaminan Pelaksanaan
|
- Diperpanjang
s.d. batas waktu perpanjangan penyelesaian kontrak yang ditapkan dalam
addendum kontrak;
- Besaran
jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak.
|
- Diperpanjang
s.d. batas waktu sesuai pemberian kesempatan;
- Apabila
denda keterlambatan berdasarkan 1/1000 dari
bagian kontrak yang belum diselesaikan maka besaran jaminan pelaksana tetap 5% dari nilai kontrak.
- Apabila
denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai
kontrak, maka besaran jaminan dan pemberian kesempatan mengakibatkan
denda lebih dari 5%, maka penyedia
barang/jasa menambah nilai jaminan
pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/
1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan
nilai Kontrak, atau paling banyak
sebesar 9% dari nilai Kontrak.
|
8
|
Denda Keterlambatan
|
Tidak dikenakan denda
|
- 1/1000
per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan
yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain
dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak
tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan;
- 1/1000
per hari dari total nilai kontrak, apabila penyelesaian masing-masing
pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama
lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja
pekerjaan.
|
9
|
Berapa lama?
|
Sesuai kebutuhan
perpanjangan waktu yang diperlukan akibat penyebab perpanjangan waktu.
|
Maksimal 90 (sembilan puluh) hari.
|
PPK sebagai pengendali kontrak wajib memahami perbedaan dan kriteria mengenai perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan agar tidak terjadi permasalah kontrak. Perpanjangan waktu kontrak disebabkan karena karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Perpanjangan waktu kontrak dilakukan dengan addendum/perubahan kontrak. Sedangkan pemberian kesempatan pekerjaan pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa. Pemberian kesempatan harus berdasarkan analisa PPK bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan.
Untuk slide materi dapat di download pada link berikut :
Untuk slide materi dapat di download pada link berikut :
0 comments:
Post a Comment