
Pada pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa di pemerintah sering terjadi permasalahan yang diakibatkan perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Akibat perbedaan kondisi lapangan tersebut menyebabkan harus dilakukan perubahan kontrak. Perubahan kontrak seringkali menjadi momok yang dihadapi Pejabat Pembuat Komitmen...