
Tugas dari pokja pemilihan/pejabat pengadaan salah satunya adalah untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia (Perpres 16/2018, pasal 12 huruf a dan 13 a). Dalam ini, Pokja Pemilihan (Pokmil) melakukan proses penunjukan langsung/tender/seleksi dan Pejabat Pengadaan (PP) melakukan proses penunjukan langsung/pengadaan langsung/e-purchasing. Untuk mendapatkan barang/jasa yang memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya dari nilai...