Monday, January 18, 2021

PANDUAN MENYUSUN SKP PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 29 Tahun 2020 tentang “Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa” menggantikan Permen PANRB 77 Tahun 2012 membawa beberapa perubahan signifikan dalam tata cara penilaian kinerja Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Pada aturan terbaru, Pengelola PBJ cukup menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berisi target kinerja. Target tersebut terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit (AK) dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Capaian SKP inilah yang nanti disampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit (PAK) untuk dilakukan penilaian sebagai capaian AK. Apabila AK dimaksud memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, diusulkan kepada pejabat yang berwenangan menetapkan AK untuk ditetapkan dalam PAK. Selain untuk penilaian AK, SKP juga digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja Pengelola PBJ untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

Sumber : Bahan Paparan “Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadan Barang/Jasa Berdasarkan Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2020”, Direktorat Pengembangan Pofesi dan Kelembagaan Kedeputian Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP


Nah, bagaimanakah kita sebagai Pengelola PBJ menyusun SKP? Dalam Permen PANRB 29/2020 ada target AK minimal per Tahun yang harus dipenuhi yang harus dituangkan dalam SKP sebagai target kinerja yaitu sebesar 25% dari AK untuk kenaikat pangkat. Dengan rincian target AK paling sedikit sebagai berikut :

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Madya.

Target tersebut tidak berlaku bagi Pengelola PBJ Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Pengelola PBJ Ahli Madya tersebut cukup mengumpulkan “Angka Kredit Pemeliharaan” paling sedikit 20 (dua puluh) AK.

Oleh sebab itu, maka Pengelola PPBJ diwajibkan menyusun SKP sesuai dengan target tersebut. Apa yang terjadi apabila ternyata dalam, Pengelola PBJ tidak mampu memenuhi target SKP tersebut? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pasal 9 dan 10 maka kepada Pengelola PBJ tersebut dikenakan hukuman sebagai berikut :

  1. Hukuman Disiplin Tingkat Sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% – 50%.
  2. Hukuman Disiplin Tingkat Berat apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%.

Target kinerja yang harus dicapai oleh Pengelola PBJ sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Dimana unsur dan sub-unsur kegiatan yang dinilai AK nya tertuang dalam Permen PANRB 29/2020, pasal 8 sebagai uraian kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan sebagai berikut.

Artikel selengkapnya di link berikut "PANDUAN MENYUSUN SKP PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA"


 

0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...