Monday, October 18, 2021

AGEN PENGADAAN

PEMINJAMAN PERSONIL UKPBJ MENJADI PEJABAT PENGADAAN/POKJA PEMILIHAN APAKAH MERUPAKAN AGEN PENGADAAN?


Seringkali banyak pertanyaan yang terlontar dalam sesi diskusi mengenai Pengadaan Barang/Jasa dan WAG CPNS JFPPBJ Millenial. Apakah meminjam personil dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ apakah itu merupakan salah satu contoh pemanfaatan Agen Pengadaan?

Sebelum menjawab hal tersebut tentu kita harus memahami terlebih dahulu apa sih yang di maksud dengan Agen Pengadaan.

Menurut Perpres 16/2018 dan perubahannya Pepres 12/2021 Pasal 1 ayat 16, Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.”

Salah satu yang bisa menjadi Agen Pengadaan adalah UKPBJ. UKPBJ seperti apakah yang bisa menjadi agen pengadaan?

Berdasarkan PerLKPP 16/2018 tentang Agen Pengadaan, UKPBJ yang dapat menjadi Agen Pengadaan adalah yang memiliki kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga) yang termuat dalam sistem informasi kelembagaan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh LKPP (siukpbj.lkpp.go.id) dan memiliki Sumber Daya Manusia dengan kompetensi pengadaan barang/jasa. 

Apakah UKPBJ yang memiliki kematangan level 3 dan memiliki SDM berkompeten bisa menjadi Agen Pengadaan?

Tidak bisa secara langsung menjadi Agen Pengadaaan ya rekan-rekan PBJ semua.  UKPBJ yang bisa menjadi Agen Pengadaan harus masuk dalam Panel Agen Pengadaan yang dibentuk dan ditetapkan oleh LKPP. Panel Agen Pengadaan terdiri atas:

a. Panel Agen Pengadaan dari unsur UKPBJ;

b. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Badan Usaha; dan

c. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Perorangan.

Dimana Agen Pengadaan yang telah terdaftar dalam Panel Agen Pengadaan, diberikan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Pemilihan pelaksana dilaksanakan oleh PPK dengan memilih Agen Pengadaan pada Panel Agen Pengadaan. Pemilihan tersebut diprioritaskan dari unsur UKPBJ dengan memperhitungkan kapasitas dan lokasi layanan UKPBJ.

Dimana tata cara pelaksanaannya dilakukan dengan cara Swakelola seperti yang tertuang dalam PerLKPP 3/2021 tentang Pedoman Swakelola yaitu Jasa pemilihan Penyedia Barang/Jasa (agen pengadaan) dari unsur UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Tepatnya Swakelola tipe II,  yang dilaksanakan oleh UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Agen Pengadaan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Dimana dimulai dengan PA/KPA menyampaikan permintaan kesediaan kepada Kepala UKPBJ atau Pejabat K/L/PD pada UKPBJ  yang dimaksud memiliki kesetaraan jabatan yang sama dengan PA/KPA atau 1 (satu) tingkat lebih rendah. Kesediaan dari UKPBJ tersebut menjadi Agen Pengadaan dituangkan dalam Kesepakatan Kerjasama

PPK penanggung jawab anggaran meminta UKPBJ yang menjadi Agen Pengadaan untuk mengajukan proposal dan RAB. Tim persiapan yang ditetapkan oleh PA/KPA penanggung jawab anggaran akan melakukan negosiasi teknis dan harga dengan tim pelaksana dari UKPBJ yang menjadi Agen Pengadaan jika terdapat perbedaan antara biaya yang diusulkan dengan anggaran yang disetujui dalam DIPA/DPA. Proposal dan RAB serta hasil negosiasi teknis dan harga (jika ada) tersebut dituangkan dalam Kontrak Swakelola yang ditandatangani oleh PPK dengan Tim Pelaksana Swakelola. Dimana kontrak swakelola paling kurang berisi:

  1. para pihak;
  2. B/J yang akan dihasilkan;
  3. nilai yang diswakelolakan sudah termasuk seluruh kebutuhan B/J pendukung Swakelola;
  4. jangka waktu pelaksanaan; daN
  5. hak dan kewajiban para pihak.

Sehingga peminjaman personil UKPBJ menjadi Pejabat Pengadaan pada suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja (Satker) bukan merupakan salah contoh dari pelaksanaan Agen Pengadaan oleh UKPBJ. Begitu juga proses pemilihan penyedia baik tender/seleksi/penunjukan langsung dari OPD/Satker lain yang dilakukan oleh UKPBJ, karena itu merupakan tugas dan fungsi utama dari UKPBJ dalam melaksanakan pemilihan penyedia. 

Agen pengadaan bukan hanya melaksanakan pemilihan penyedia, tetapi juga bisa sejak persiapan pengadaan hingga serah terima pekerjaan. Semuanya tergantung dari ruang lingkup penugasan Agen Pengadaan yang dituangkan dalam Kontrak Swakelola antara PPK dan UKPBJ sebagai Agen Pengadaan.

Semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...