IFPI adalah singkatan dari Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia. Merupakan Organisasi Profesi untuk Jabatan Fungsional Pengelola PBJP di Indonesia, yang anggotanya adalah ASN Pengelola Pengadaan B/J Pemerintah. Jum’at, 25 Maret 2016 bertempat di Surabaya, Merupakan Hari Lahir Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia. Dan telah disahkan pendiriannya sebagai badan hukum melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0074204.AH.01.07.Tahun 2016.
Dengan berlakunya Permenpan RB No. 29 tahun 2020 maka resmilah dinyatakan pada pasal 54 bahwa Organisasi Profesi Jabatan Fungsional PPBJ yaitu IFPI dan Pengelola PBJ wajib menjadi anggota IFPI.
Anggota IFPI menerapkan tujuh prinsip pengadaan barang/jasa yaitu, pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Adapun Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang belum bergabung menjadi anggota IFPI dapat mendapatkan diri dengan cara sebagai berikut :
Transfer ke rekening IFPI Bank BNI : 0464512513 a.n Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia
dengan pilihan :
- Registrasi Anggota Rp. 300.000 (hanya dapat KTA)
- Registrasi Anggota Rp. 600.000 (Dapat Jasket dan KTA)
- Pembelian Jasket Rp. 400.000
Mengisi Link Pendaftaran :
https://bit.ly/Reg_Anggota_IFPI
Mengirim :
- bukti transfer;
- scan KTP+SK JFPBJ+foto diri ukuran 3x4 maksimal resolusi 100 kb
- Ukuran jasket M/L/XL/XXL ke email : divisi1.organita.ifpi@gmail.com, sekretariat.ifpi@gmail.com, dan bendum.ifpi@gmail.com.
Akan mendapatkan KTA dengan
Masa berlaku 1 (satu) Tahun.
Mohon apabila sudah melakukan transfer silahkan untuk Japri ke Abdullah (0812-9888-4145) dan Cece/Aisyah (085881747513)/Eka Wara (087875992975)
0 comments:
Post a Comment