Wednesday, June 19, 2024

BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 


Jika anda berjalan-jalan keliling Indonesia dan ke daerah-daerah kota tuanya, anda akan melihat bangunan-bangunan tua di sekitar lingkungan tersebut?  Bisa jadi bangunan-bangunan tersebut merupakan bangunan Cagar Budaya. Namun, tidak semua bangunan tua bisa menyandang status tersebut. Untuk menjaga kelestarian Bangunan cagar budaya tidaklah mudah, karena harus dijaga berdasarkan kaidah konservasi dan prinsip yang harus dipegang yaitu originalitas  Mulai dari melakukan sedikit perubahan dan penambahan elemen baru, dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta kehati-hatian, dan juga sedapat mungkin mempertahankan keaslian. 

Oleh sebab itu, Pemerintah tentu harus melakukan pelestariannya yang didalamnya tentu melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Bagaimanakah proses pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Bangunan Gedung yang masuk dalam daftar Bangunan Gedug Cagar Budaya tersebut? Tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu dasar hukumnya yaitu :

  1. Undang - Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan (UU 11/2010, Pasal 1 angka 1). Sedangkan Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap (UU 11/2010, Pasal 1 angka 3).

Bangunan Cagar Budaya dapat (UU 11/2010, Pasal 7):

  • berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
  • berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.

Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 9).

Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan (UU 11/2010, Pasal 83):

  • ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/atau
  • ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.

Penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan biasa dan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat dilakukan terhadap Cagar Budaya yangterdapat di darat dan di air (PP 1/2022, Pasal 63). Penyelamatan Cagar Budaya di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  • pemindahan;
  • penyimpanan;
  • pendokumentasian; dan/atau
  • membangun pelindung.
Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan (PP 1/2022, Pasal 111) :

a. Penelitian;
b. Revitalisasi; dan
c. Adaptasi.

Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf c dilakukan terhadap Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya, dengan melakukan kegiatan yang berupa (PP 1/2022, Pasal 124):

  • mempertahankan nilai-nilai yang melekat;
  • menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan;
  • mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau
  • mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.

Dalam melakukan Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau yang menguasai Cagar Budaya harus mendapatkan izin Adaptasi. Ketentuan mengenai perizinan Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 sampai dengan Pasal 122 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan perizinan Adaptasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan pelaksanaan Adaptasi dalam Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air (PP 1/2022, Pasal 57).

PENGERTIAN-PENGERTIAN PENTING DALAM PELESTERASIAN BGCB

Pelestarian BGCB adalah kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan BGCB dengan mempertahankan keberadaan dan nilai pentingnya serta menjaga keandalan Bangunan Gedung (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 11).

Pelindungan BGCB adalah upaya mencegah dan menanggulangi BGCB dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan dan pemugaran. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 14).

Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 15).
Pemeliharaan Rutin BGCB adalah kegiatan pembersihan dan perbaikan ringan BGCB beserta prasarana dan sarananya. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 16).

Perawatan BGCB adalah kegiatan pembersihan dan/atau perbaikan bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana BGCB guna mencegah dan menanggulangi kerusakan dan agar BGCB tetap laik fungsi. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 17).

Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 18).

Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik
pengerjaan untuk memperpanjang usianya. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 19).

Rekonstruksi adalah upaya Pemugaran untuk membangun kembali keseluruhan atau sebagian BGCB
yang hilang dengan menggunakan konstruksi baru agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 20).

Konsolidasi adalah upaya Pemugaran dengan penguatan bagian BGCB yang rusak tanpa membongkar seluruh bangunan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 21).
Rehabilitasi adalah upaya Pemugaran dengan pemulihan kondisi suatu BGCB agar dapat dimanfaatkan secara efisien untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai kesejarahan, arsitektur, dan budaya. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 22).

Restorasi adalah upaya Pemugaran untuk mengembalikan kondisi BGCB secara akurat sesuai keasliannya dengan cara menghilangkan elemen/komponen dan material tambahan, dan/atau mengganti elemen/komponen yang hilang agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 23).

Pengembangan BGCB adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi BGCB serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 24).
Adaptasi adalah upaya Pengembangan BGCB untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 24).

Standar Teknis BGCB adalah ketentuan tata bangunan ketentuan pelestarian dan ketentuan keandalan BGCB. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 29).

Persetujuan Bangunan Gedung Khusus Cagar Budaya, Pelestarian BGCB yang mencakup perubahan fungsi dan/atau penambahan bangunan yang dituangkan dalam rencana Pemugaran, Revitalisasi, Adaptasi, dan/atau pemanfaatan BGCB dilaksanakan setelah memperoleh PBG-CB atau perubahan PBG-CB (Permen PUPR 19/2021, Pasal 22 angka 1).

PENYEDIA JASA BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA

Untuk melaksanakan pekerjaan Pelestarian BGCB tersebut tentu memerlukan Perencanaan/Perancangan, Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Pengawasan seperti Bangungan Gedung pada umumnya. Tetapi memeliki kekhususan tertentunya salah satunya adalah tentang Standar Teknis BGCB adalah ketentuan tata bangunan ketentuan pelestarian dan ketentuan keandalan BGCB.

Penyedia Jasa Perencanaan (Permen PUPR 19/2021, Pasal 19)

  1. Perencanaan Teknis Pelestarian BGCB dilakukan oleh Penyedia Jasa perencanaan Bangunan Gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia Jasa perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB.
  3. Pengadaan Penyedia Jasa perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pelelangan atau penunjukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penyedia Jasa perencanaan menjalankan pekerjaan perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana dalam perencanaannya dapat melibatkan Tim Profesi Ahli Cagar Budaya (Permen PUPR 19/2021, Pasal 25) yaitu :

  • TPA-CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dibentuk berdasarkan basis data yang disediakan oleh Menteri.
  • TPA-CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. profesi ahli bidang Bangunan Gedung; dan
  2. profesi ahli bidang pelestarian bangunan Cagar Budaya.
  • Profesi ahli bidang Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi ahli:
  1. arsitektur pelestarian bangunan Cagar Budaya;
  2. arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan
  3. struktur Bangunan Gedung;
  4. mekanikal Bangunan Gedung;
  5. elektrikal Bangunan Gedung;
  6. sanitasi, drainase, perpipaan, pemadam kebakaran Bangunan Gedung;
  7. Bangunan Gedung hijau;
  8. pertamanan atau lanskap;
  9. tata ruang dalam Bangunan Gedung;
  10. keselamatan dan kesehatan kerja;
  11. pelaksanaan pembongkaran; dan/atau
  12. keahlian lainnya yang dibutuhkan.
  • Profesi ahli bidang pelestarian Bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi ahli:
  1. arkeologi;
  2. sejarah;
  3. pelestarian bahan bangunan; dan/atau
  4. keahlian lainnya yang dibutuhkan.
  • Dalam menyusun basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.


Penyedia Jasa Pelaksanaan (Permen PUPR 19/2021, Pasal 29)

  1. Pelaksanaan Pelestarian BGCB dilakukan oleh Penyedia Jasa pelaksana yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung dan Cagar Budaya.
  2. Penyedia Jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB.
  3. Pengadaan Penyedia Jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tender, penunjukan langsung, atau swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengawasan Pelaksanaan (Permen PUPR 19/2021, Pasal 33)

  1. Pengawasan pelaksanaan Pelestarian BGCB dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi konstruksi yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung dan Cagar Budaya.
  2. Penyedia jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB.
  3. Pengadaan Penyedia jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui seleksi, penunjukan langsung, atau swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...