Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa pemugaran bangunan cagar budaya dan struktur cagar budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi. Dalam kegiatan pemugaran ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan salah satunya adalah kompetensi pelaksana di bidang pemugaran. Menurut penjelasan dalam undang-undang tersebut, kompetensi pelaksana ditentukan berdasarkan sertifikasi sebagai tenaga ahli. Selain dalam undang-undang tersebut dalam Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan juga mengamanatkan adanya keharusan bagi penyedia jasa di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan cagar budaya harus memiliki tenaga ahli bangunan gedung dan tenaga ahli pelestarian di bidang bangunan gedung cagar budaya. Tenaga ahli bangunan gedung yang dimaksud adalah arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan/atau tata lingkungan. Tenaga ahli pelestarian antara lain adalah arsitek pelestarian, arkeolog, tenaga ahli konservasi bahan bangunan (konservator) dan/atau perancangtata ruang dalam/interior pelestarian. Pada bahasan sebelumnya tentang "BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH" untuk Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) diwajibkan menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB (Penyedia Jasa Perencanaan) sedangkan untuk Penyedia Jasa Pelaksanaan dan Pengawasan Pelaksanaan diharus menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB. Siapakah Tenaga Ahli Pelestarian BGCB?
Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya (UU 11/2010, Pasal 1 angka 14).
Tenaga Ahli Pelestarian BGCB adalah orang yang memiliki kompetensi keahlian khusus dan/atau memiliki sertifikat di bidang pelindungan, pengembangan, atau Pemanfaatan BGCB. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 38).
Kompetensi Kerja yang harus dimiliki oleh Tenaga Ahli Pelestarian BGCB sudah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesias (SSKNI) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 145 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Pelestarian Cagar Budaya. Adapun skema kompetensi yang sudah tersedia hingga tulisan ini dimuat berdasarkan informasi dalam situs Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah sebagai berikut.
AHLI CAGAR BUDAYA PRATAMA (SKM/0917/00018/2/2017/1)
- BUD.CG.02.006.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penetapan Cagar Budaya
- BUD.CG.02.007.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pemeringkatan Cagar Budaya menjadi Peringkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
- BUD.CG.02.008.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pencatatan Cagar Budaya yang Hilang dan Ditemukan Kembali
- BUD.CG.02.009.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya
- BUD.CG.02.010.01 | Mengembangkan Pengetahuan dan Teknologi Melalui Praktek Pelestarian Cagar Budaya
- BUD.CG.02.013.01 | Mengklasifikasi Jenis Cagar Budaya
AHLI CAGAR BUDAYA MADYA (SKM/0917/00018/2/2017/2)
- BUD.CG.02.002.01 | Mengelola Risiko Bencana terhadap Cagar Budaya
- BUD.CG.02.004.01 | Menyusun Pedoman Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan
- BUD.CG.02.006.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penetapan Cagar Budaya
- BUD.CG.02.007.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pemeringkatan Cagar Budaya menjadi Peringkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
- BUD.CG.02.008.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pencatatan Cagar Budaya yang Hilang dan Ditemukan Kembali
- BUD.CG.02.009.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya
- BUD.CG.02.010.01 | Mengembangkan Pengetahuan dan Teknologi Melalui Praktek Pelestarian Cagar Budaya
- BUD.CG.02.012.01 | Mengelola Kajian Kebijakan Penetapan dan Pencatatan Cagar Budaya
- BUD.CG.02.013.01 | Mengklasifikasi Jenis Cagar Budaya
AHLI CAGAR BUDAYA UTAMA (SKM/0917/00018/2/2017/3)
- BUD.CG.02.001.01 | Memimpin Penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya
- BUD.CG.02.002.01 | Mengelola Risiko Bencana terhadap Cagar Budaya
- BUD.CG.02.003.01 | Mengevaluasi Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya
- BUD.CG.02.004.01 | Menyusun Pedoman Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan
- BUD.CG.02.005.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Bentuk dan Nilai Pemberian Kompensasi dan/atau Insentif
- BUD.CG.02.006.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penetapan Cagar Budaya
- BUD.CG.02.007.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pemeringkatan Cagar Budaya menjadi Peringkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
- BUD.CG.02.008.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pencatatan Cagar Budaya yang Hilang dan Ditemukan Kembali
- BUD.CG.02.009.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya
- BUD.CG.02.010.01 | Mengembangkan Pengetahuan dan Teknologi Melalui Praktek Pelestarian Cagar Budaya
- BUD.CG.02.011.01 | Mengkaji da Memecahkan Permasalahan Pelestarian Cagar Budaya
- BUD.CG.02.012.01 | Mengelola Kajian Kebijakan Penetapan dan Pencatatan Cagar Budaya
- BUD.CG.02.013.01 | Mengklasifikasi Jenis Cagar Budaya
- BUD.CG.02.014.01 | Menominasikan Cagar Budaya sebagai Warisan Budaya Dunia
AHLI PEMUGARAN CAGAR BUDAYA (SKM/0917/00018/1/2019/5)
- R.91TAP03.008.1 | Melaksanakan Persiapan Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
- R.91TAP03.009.1 | Melaksanakan Kajian Teknis Pra Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
- R.91TAP03.010.1 | Melakukan Rekonstruksi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
- R.91TAP03.011.1 | Melakukan Konsolidasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
- R.91TAP03.012.1 | Melakukan Rehabilitasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan Struktur dan/atau Cagar Budaya
- R.91TAP03.013.1 | Melakukan Restorasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
- R.91TAP03.014.1 | Melakukan Kegiatan Penyelesaian Akhir Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
- R.91TAP03.015.1 | Melakukan Kegiatan Pasca Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
- R.91TAP03.016.1 | Melakukan Evaluasi Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
- R.91TAP03.017.1 | Melakukan Pembuatan Laporan Seluruh Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
ASISTEN TENAGA AHLI PEMUGARAN CAGAR BUDAYA (SKM/0917/00018/2/2019/7)
- R.91TAP03.001.1 | Melaksanakan Pendukungan Pekerjaan Persiapan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
- R.91TAP03.002.1 | Melaksanakan Observasi Teknis Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya pada Tahap Pra Pemugaran
- R.91TAP03.003.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya Sesuai dengan Data
- R.91TAP03.004.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Konsolidasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
- R.91TAP03.005.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
- R.91TAP03.006.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Restorasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
- R.91TAP03.007.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Pasca Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
ASISTEN TENAGA AHLI ZONASI CAGAR BUDAYA (SKM/0917/00018/2/2023/57)
- R.91TAP03.053.1 | Mengidentifikasi Data Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang di Zonasi
- R.91TAP03.054.1 | Menyusun Rencana Kerja Zonasi Situs atau Kawasan Cagar Budaya
- R.91TAP03.055.1 | Mengidentifikasi Data Keruangan Situs atau Kawasan Cagar Budaya
- R.91TAP03.056.1 | Melakukan Pengumpulan Data Lapangan pada Kajian Zonasi Situs atau Kawasan Cagar Budaya