LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Thursday, June 20, 2024

TENAGA AHLI PELESTARIAN BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA


Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa pemugaran bangunan cagar budaya dan struktur cagar budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi. Dalam kegiatan pemugaran ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan salah satunya adalah kompetensi pelaksana di bidang pemugaran. Menurut penjelasan dalam undang-undang tersebut, kompetensi pelaksana ditentukan berdasarkan sertifikasi sebagai tenaga ahli. Selain dalam undang-undang tersebut dalam Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan juga mengamanatkan adanya keharusan bagi penyedia jasa di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan cagar budaya harus memiliki tenaga ahli bangunan gedung dan tenaga ahli pelestarian di bidang bangunan gedung cagar budaya. Tenaga ahli bangunan gedung yang dimaksud adalah arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan/atau tata lingkungan. Tenaga ahli pelestarian antara lain adalah arsitek pelestarian, arkeolog, tenaga ahli konservasi bahan bangunan (konservator)  dan/atau perancangtata ruang dalam/interior pelestarian. Pada bahasan sebelumnya tentang "BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH" untuk Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) diwajibkan menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB (Penyedia Jasa Perencanaan) sedangkan untuk Penyedia Jasa Pelaksanaan dan Pengawasan Pelaksanaan diharus menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB. Siapakah Tenaga Ahli Pelestarian BGCB? 

Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya (UU 11/2010, Pasal 1 angka 14).

Tenaga Ahli Pelestarian BGCB adalah orang yang memiliki kompetensi keahlian khusus dan/atau memiliki sertifikat di bidang pelindungan, pengembangan, atau Pemanfaatan BGCB. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 38).

Kompetensi Kerja yang harus dimiliki oleh Tenaga Ahli Pelestarian BGCB sudah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesias (SSKNI) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 145 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Pelestarian Cagar Budaya. Adapun skema kompetensi yang sudah tersedia hingga tulisan ini dimuat berdasarkan informasi dalam situs Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah sebagai berikut.

 AHLI CAGAR BUDAYA PRATAMA (SKM/0917/00018/2/2017/1)

  • BUD.CG.02.006.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penetapan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.007.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pemeringkatan Cagar Budaya menjadi Peringkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  • BUD.CG.02.008.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pencatatan Cagar Budaya yang Hilang dan Ditemukan Kembali
  • BUD.CG.02.009.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.010.01 | Mengembangkan Pengetahuan dan Teknologi Melalui Praktek Pelestarian Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.013.01 | Mengklasifikasi Jenis Cagar Budaya

AHLI CAGAR BUDAYA MADYA (SKM/0917/00018/2/2017/2)

  • BUD.CG.02.002.01 | Mengelola Risiko Bencana terhadap Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.004.01 | Menyusun Pedoman Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan
  • BUD.CG.02.006.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penetapan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.007.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pemeringkatan Cagar Budaya menjadi Peringkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  • BUD.CG.02.008.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pencatatan Cagar Budaya yang Hilang dan Ditemukan Kembali
  • BUD.CG.02.009.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.010.01 | Mengembangkan Pengetahuan dan Teknologi Melalui Praktek Pelestarian Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.012.01 | Mengelola Kajian Kebijakan Penetapan dan Pencatatan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.013.01 | Mengklasifikasi Jenis Cagar Budaya

AHLI CAGAR BUDAYA UTAMA (SKM/0917/00018/2/2017/3)

  • BUD.CG.02.001.01 | Memimpin Penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.002.01 | Mengelola Risiko Bencana terhadap Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.003.01 | Mengevaluasi Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.004.01 | Menyusun Pedoman Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan
  • BUD.CG.02.005.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Bentuk dan Nilai Pemberian Kompensasi dan/atau Insentif
  • BUD.CG.02.006.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penetapan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.007.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pemeringkatan Cagar Budaya menjadi Peringkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  • BUD.CG.02.008.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pencatatan Cagar Budaya yang Hilang dan Ditemukan Kembali
  • BUD.CG.02.009.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.010.01 | Mengembangkan Pengetahuan dan Teknologi Melalui Praktek Pelestarian Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.011.01 | Mengkaji da Memecahkan Permasalahan Pelestarian Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.012.01 | Mengelola Kajian Kebijakan Penetapan dan Pencatatan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.013.01 | Mengklasifikasi Jenis Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.014.01 | Menominasikan Cagar Budaya sebagai Warisan Budaya Dunia

AHLI PEMUGARAN CAGAR BUDAYA (SKM/0917/00018/1/2019/5)

  • R.91TAP03.008.1 | Melaksanakan Persiapan Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.009.1 | Melaksanakan Kajian Teknis Pra Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.010.1 | Melakukan Rekonstruksi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.011.1 | Melakukan Konsolidasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.012.1 | Melakukan Rehabilitasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan Struktur dan/atau Cagar Budaya
  • R.91TAP03.013.1 | Melakukan Restorasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.014.1 | Melakukan Kegiatan Penyelesaian Akhir Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.015.1 | Melakukan Kegiatan Pasca Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.016.1 | Melakukan Evaluasi Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.017.1 | Melakukan Pembuatan Laporan Seluruh Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya

 ASISTEN TENAGA AHLI PEMUGARAN CAGAR BUDAYA (SKM/0917/00018/2/2019/7)

  • R.91TAP03.001.1 |     Melaksanakan Pendukungan Pekerjaan Persiapan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.002.1 | Melaksanakan Observasi Teknis Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya pada Tahap Pra Pemugaran
  • R.91TAP03.003.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya Sesuai dengan Data
  • R.91TAP03.004.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Konsolidasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.005.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.006.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Restorasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.007.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Pasca Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya

ASISTEN TENAGA AHLI ZONASI CAGAR BUDAYA (SKM/0917/00018/2/2023/57)

  • R.91TAP03.053.1 | Mengidentifikasi Data Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang di Zonasi
  • R.91TAP03.054.1 | Menyusun Rencana Kerja Zonasi Situs atau Kawasan Cagar Budaya
  • R.91TAP03.055.1 | Mengidentifikasi Data Keruangan Situs atau Kawasan Cagar Budaya
  • R.91TAP03.056.1 | Melakukan Pengumpulan Data Lapangan pada Kajian Zonasi Situs atau Kawasan Cagar Budaya


Wednesday, June 19, 2024

BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 


Jika anda berjalan-jalan keliling Indonesia dan ke daerah-daerah kota tuanya, anda akan melihat bangunan-bangunan tua di sekitar lingkungan tersebut?  Bisa jadi bangunan-bangunan tersebut merupakan bangunan Cagar Budaya. Namun, tidak semua bangunan tua bisa menyandang status tersebut. Untuk menjaga kelestarian Bangunan cagar budaya tidaklah mudah, karena harus dijaga berdasarkan kaidah konservasi dan prinsip yang harus dipegang yaitu originalitas  Mulai dari melakukan sedikit perubahan dan penambahan elemen baru, dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta kehati-hatian, dan juga sedapat mungkin mempertahankan keaslian. 

Oleh sebab itu, Pemerintah tentu harus melakukan pelestariannya yang didalamnya tentu melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Bagaimanakah proses pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Bangunan Gedung yang masuk dalam daftar Bangunan Gedug Cagar Budaya tersebut? Tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu dasar hukumnya yaitu :

  1. Undang - Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan (UU 11/2010, Pasal 1 angka 1). Sedangkan Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap (UU 11/2010, Pasal 1 angka 3).

Bangunan Cagar Budaya dapat (UU 11/2010, Pasal 7):

  • berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
  • berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.

Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 9).

Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan (UU 11/2010, Pasal 83):

  • ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/atau
  • ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.

Penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan biasa dan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat dilakukan terhadap Cagar Budaya yangterdapat di darat dan di air (PP 1/2022, Pasal 63). Penyelamatan Cagar Budaya di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  • pemindahan;
  • penyimpanan;
  • pendokumentasian; dan/atau
  • membangun pelindung.
Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan (PP 1/2022, Pasal 111) :

a. Penelitian;
b. Revitalisasi; dan
c. Adaptasi.

Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf c dilakukan terhadap Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya, dengan melakukan kegiatan yang berupa (PP 1/2022, Pasal 124):

  • mempertahankan nilai-nilai yang melekat;
  • menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan;
  • mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau
  • mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.

Dalam melakukan Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau yang menguasai Cagar Budaya harus mendapatkan izin Adaptasi. Ketentuan mengenai perizinan Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 sampai dengan Pasal 122 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan perizinan Adaptasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan pelaksanaan Adaptasi dalam Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air (PP 1/2022, Pasal 57).

PENGERTIAN-PENGERTIAN PENTING DALAM PELESTERASIAN BGCB

Pelestarian BGCB adalah kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan BGCB dengan mempertahankan keberadaan dan nilai pentingnya serta menjaga keandalan Bangunan Gedung (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 11).

Pelindungan BGCB adalah upaya mencegah dan menanggulangi BGCB dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan dan pemugaran. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 14).

Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 15).
Pemeliharaan Rutin BGCB adalah kegiatan pembersihan dan perbaikan ringan BGCB beserta prasarana dan sarananya. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 16).

Perawatan BGCB adalah kegiatan pembersihan dan/atau perbaikan bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana BGCB guna mencegah dan menanggulangi kerusakan dan agar BGCB tetap laik fungsi. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 17).

Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 18).

Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik
pengerjaan untuk memperpanjang usianya. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 19).

Rekonstruksi adalah upaya Pemugaran untuk membangun kembali keseluruhan atau sebagian BGCB
yang hilang dengan menggunakan konstruksi baru agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 20).

Konsolidasi adalah upaya Pemugaran dengan penguatan bagian BGCB yang rusak tanpa membongkar seluruh bangunan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 21).
Rehabilitasi adalah upaya Pemugaran dengan pemulihan kondisi suatu BGCB agar dapat dimanfaatkan secara efisien untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai kesejarahan, arsitektur, dan budaya. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 22).

Restorasi adalah upaya Pemugaran untuk mengembalikan kondisi BGCB secara akurat sesuai keasliannya dengan cara menghilangkan elemen/komponen dan material tambahan, dan/atau mengganti elemen/komponen yang hilang agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 23).

Pengembangan BGCB adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi BGCB serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 24).
Adaptasi adalah upaya Pengembangan BGCB untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 24).

Standar Teknis BGCB adalah ketentuan tata bangunan ketentuan pelestarian dan ketentuan keandalan BGCB. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 29).

Persetujuan Bangunan Gedung Khusus Cagar Budaya, Pelestarian BGCB yang mencakup perubahan fungsi dan/atau penambahan bangunan yang dituangkan dalam rencana Pemugaran, Revitalisasi, Adaptasi, dan/atau pemanfaatan BGCB dilaksanakan setelah memperoleh PBG-CB atau perubahan PBG-CB (Permen PUPR 19/2021, Pasal 22 angka 1).

PENYEDIA JASA BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA

Untuk melaksanakan pekerjaan Pelestarian BGCB tersebut tentu memerlukan Perencanaan/Perancangan, Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Pengawasan seperti Bangungan Gedung pada umumnya. Tetapi memeliki kekhususan tertentunya salah satunya adalah tentang Standar Teknis BGCB adalah ketentuan tata bangunan ketentuan pelestarian dan ketentuan keandalan BGCB.

Penyedia Jasa Perencanaan (Permen PUPR 19/2021, Pasal 19)

  1. Perencanaan Teknis Pelestarian BGCB dilakukan oleh Penyedia Jasa perencanaan Bangunan Gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia Jasa perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB.
  3. Pengadaan Penyedia Jasa perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pelelangan atau penunjukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penyedia Jasa perencanaan menjalankan pekerjaan perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana dalam perencanaannya dapat melibatkan Tim Profesi Ahli Cagar Budaya (Permen PUPR 19/2021, Pasal 25) yaitu :

  • TPA-CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dibentuk berdasarkan basis data yang disediakan oleh Menteri.
  • TPA-CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. profesi ahli bidang Bangunan Gedung; dan
  2. profesi ahli bidang pelestarian bangunan Cagar Budaya.
  • Profesi ahli bidang Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi ahli:
  1. arsitektur pelestarian bangunan Cagar Budaya;
  2. arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan
  3. struktur Bangunan Gedung;
  4. mekanikal Bangunan Gedung;
  5. elektrikal Bangunan Gedung;
  6. sanitasi, drainase, perpipaan, pemadam kebakaran Bangunan Gedung;
  7. Bangunan Gedung hijau;
  8. pertamanan atau lanskap;
  9. tata ruang dalam Bangunan Gedung;
  10. keselamatan dan kesehatan kerja;
  11. pelaksanaan pembongkaran; dan/atau
  12. keahlian lainnya yang dibutuhkan.
  • Profesi ahli bidang pelestarian Bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi ahli:
  1. arkeologi;
  2. sejarah;
  3. pelestarian bahan bangunan; dan/atau
  4. keahlian lainnya yang dibutuhkan.
  • Dalam menyusun basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.


Penyedia Jasa Pelaksanaan (Permen PUPR 19/2021, Pasal 29)

  1. Pelaksanaan Pelestarian BGCB dilakukan oleh Penyedia Jasa pelaksana yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung dan Cagar Budaya.
  2. Penyedia Jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB.
  3. Pengadaan Penyedia Jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tender, penunjukan langsung, atau swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengawasan Pelaksanaan (Permen PUPR 19/2021, Pasal 33)

  1. Pengawasan pelaksanaan Pelestarian BGCB dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi konstruksi yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung dan Cagar Budaya.
  2. Penyedia jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB.
  3. Pengadaan Penyedia jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui seleksi, penunjukan langsung, atau swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Thursday, January 12, 2023

ATURAN BARU JABATAN KERJA BIDANG KONSTRUKSI, YANG WAJIB DIKETAHUI PPK DAN POKJA PEMILIHAN/PEJABAT PENGADAAN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Konversi jabatan kerja eksisting dan jenjang kualifikasi bidang jasa konstruksi yang dilakukan penyetaraan atau konversi berdasarkan klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021, tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, terkait penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi pada jabatan kerja bidang jasa konstruksi. Ada 6 (enam) hal pokok yang ditetapkan dalam keputusan ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Penetapan jabatan kerja baru
  2. Penetapan dan konversi jabatan kerja eksisting, serta 
  3. Penetapan persyaratan latar belakang pendidikan/program studi untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi.
  4. Penyesuaian persyaratan sertifikat kompetensi kerja Konstruksi bagi Asesor Kompetensi untuk jabatan kerja baru bidang jasa konstruksi. 
  5. Penetapan jabatan kerja khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang PUPR
  6. Kodefikasi jabatan kerja bidang jasa konstruksi.

Konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan jenjang kualifikasi atas jabatan kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 dilakukan atas Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2016-2020 dan LPJK Periode 2021-2024.

Penetapan kebijakan mengenai Jabatan Kerja Bidang Jasa Konstruksi  harus menjadi perhatian PPK dan Pokja Pemiliihan/Pejabat Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan mulai dari Persiapan Pengadaan dan Persiapan Pemilihan. PPK dalam tahapan persiapan pengadaan dalam menyusun Spesifikasi Teknis/KAK menetapkan kebutuhan Personil Manajerial atau Tenaga Ahli dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebelum dan sesudah konversi.  Begitu pula Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dalam proses Pemilihan Penyedia, mengusulkan kepada PPK dalam tahap reviu dokumen persiapan pengadaan untuk mengakomodir SKK Jabatan Konstruksi Lama yang masih berlaku atau SKK Jabatan Konstruksi Konversi yang baru. Adapun contoh persyaratan Tenaga Ahli untuk Jasa Konsultansi MK Bangunan Gedung dalam proses pemilihan penyedia adalah sebagai berikut:

No

Tenaga Ahli

SKK Lama

SKK Konversi

Persyaratan

1

Team leader

Ahli Utama Manajemen Konstruksi (601)

Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi (MPK.02)                                                             

Ahli Utama Manajemen Konstruksi (601) atau Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi (MPK.02)

2

Ahli Struktur

Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (201)

Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (SIP.01)

Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (201) atau Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (SIP.01)

3

Ahli Arsitektur

Ahli Madya Arsitek (101)

Arsitek Madya (ARS.01)

Ahli Madya Arsitek (101) atau Arsitek Madya (ARS.01)

4

Ahli Geoteknik

Ahli Madya Geoteknik (216)

Ahli Madya Geoteknik (SIP.15)

Ahli Madya Geoteknik (216) atau Ahli Madya Geoteknik (SIP.15)

5

Ahli Elektrikal

Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik (401)

Ahli Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan 197 KVA, dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah diatas dan/atau di bawah tanah.

Dihapus dan diserahkan ke Kementerian ESDM

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan  yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM

SKTTK Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Konsultansi Pengawasan

Ahli Madya Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (belum tersedia) disarankan menggunakan Teknisi Utama Konsultansi Pengawasan Pemanfaatan Tegangan Rendah (M.71.141.01.KUALIFIKASI.6.MANTER)

Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik (401) atau Teknisi Utama Konsultansi Pengawasan Pemanfaatan Tegangan Rendah (M.71.141.01.KUALIFIKASI.6.MANTER)

6

Ahli Mekanikal

Ahli Madya Teknik Mekanikal (301)

Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal (MEK.05)

Ahli Madya Teknik Mekanikal (301) atau Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal (MEK.05)

7

Ahli Geodesi

Ahli Madya Teknik Geodesi (217)

Ahli Madya Survei Terestris (SIP.16)

Ahli Madya Teknik Geodesi (217) atau Ahli Madya Survei Terestris (SIP.16)

8

Ahli Lingkungan

Ahli Madya Teknik Lingkungan (501)

Ahli Madya Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi (TTL.02)

Ahli Madya Teknik Lingkungan (501) atau Ahli Madya Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi (TTL.02)

9

Ahli K3 Konstruksi

Ahli Madya K3 Konstruksi (603)

Ahli Madya K3 Konstruksi (MPK.01.002.8)

Ahli Madya K3 Konstruksi (603) atau Ahli Madya K3 Konstruksi (MPK.01.002.8)

Adapun informasi mengenai Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM mengenai deskripsi dan peran kerjanya dapat dilihat pada Download Pedoman & Metodologi Okupasi SKTTK.

Salah satu SKK pada bidang usaha ketenagalistrikan adalah SKTTK Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang konsultansi pengawasan, dikualifikasikan menjadi 9 (sembilan) jenjang kualifikasi sebagai berikut:

  • Pelaksana Muda;
  • Pelaksana Madya;
  • Pelaksana Utama;
  • Teknisi Muda atau Analis Muda;
  • Teknisi Madya atau Analis Madya;
  • Teknisi Utama atau Analis Utama;
  • Ahli Muda (SKKNI masih belum tersedia); 
  • Ahli Madya (SKKNI masih belum tersedia); dan
  • Ahli Utama (SKKNI masih belum tersedia)

Untuk dapatkan informasi lebih lengkap mengenai jabatan dan kompetensi kerja dalam ketenagalistrikan dilihat dalam PEMETAAN OKUPASI JABATAN TENAGA TEKNIK & ASESOR.

Referesi :



 SOP PENDAFTARAN ANGGOTA IFPI

IFPI adalah singkatan dari Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia. Merupakan Organisasi Profesi untuk Jabatan Fungsional Pengelola PBJP di Indonesia, yang anggotanya adalah ASN Pengelola Pengadaan B/J Pemerintah. Jum’at, 25 Maret 2016 bertempat di Surabaya, Merupakan Hari Lahir Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia. Dan telah disahkan pendiriannya sebagai badan hukum melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0074204.AH.01.07.Tahun 2016.

Dengan berlakunya Permenpan RB No. 29 tahun 2020 maka resmilah dinyatakan pada pasal 54 bahwa Organisasi Profesi Jabatan Fungsional PPBJ yaitu IFPI dan Pengelola PBJ wajib menjadi anggota IFPI.

Anggota IFPI menerapkan tujuh prinsip pengadaan barang/jasa yaitu, pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Adapun Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang belum bergabung menjadi anggota IFPI dapat mendapatkan diri dengan cara sebagai berikut :

Transfer ke rekening IFPI Bank BNI : 0464512513 a.n Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia
dengan pilihan :

  • Registrasi Anggota Rp. 300.000 (hanya dapat KTA)
  • Registrasi  Anggota Rp. 600.000 (Dapat Jasket dan KTA)
  • Pembelian Jasket Rp. 400.000

Mengisi Link Pendaftaran :

https://bit.ly/Reg_Anggota_IFPI

Mengirim :

  • bukti transfer;  
  • scan KTP+SK JFPBJ+foto diri ukuran 3x4 maksimal resolusi 100 kb  
  • Ukuran jasket M/L/XL/XXL ke email : divisi1.organita.ifpi@gmail.com, sekretariat.ifpi@gmail.com, dan bendum.ifpi@gmail.com.

Akan mendapatkan KTA dengan

Masa  berlaku 1 (satu) Tahun.


Mohon apabila sudah melakukan transfer silahkan untuk Japri ke Abdullah (0812-9888-4145) dan Cece/Aisyah (085881747513)/Eka Wara (087875992975)

Tuesday, January 10, 2023

ANGGARAN (APBN) MASIH DIBLOKIR, APAKAH BISA TANDA TANGAN KONTRAK?

Bagaimana dengan pekerjaan yang sudah dilakukan proses pemilihan penyedianya sebelum DIPA disahkan melalui proses Tender/Seleksi Dini atau Pra DIPA. Seperti contoh, tidak terbatas pada :

  • Barang : Peralatan/mesin impor yang perlu waktu panjang dalam proses pelaksanaan kontrak, ATK atau bahan penunjang yang dimanfaatkan/harus tersedia sejak  tanggal 1 Januari di awal tahun anggaran.
  • Jasa Lainnya : Jasa Boga, Jasa Kebersihan, Jasa Keamanan, Jasa ISP yang perlu dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari di awal tahun anggaran.
  • Pekerjaan Konstruksi : Pekerjaan Konstruksi tahun tunggal yang waktu pelaksanaan memerlukan waktu yang panjang, Pekerjaan Konstruksi Rancang Bangung
  • Jasa Konsultansi : Konsultan MK yang harus tersedia sebelum pemilihan penyedia untuk Konsultan Perencana dalam 1 tahun anggaran, Konsultan Pengawas yang pekerjaan konstruksinya sejak awal tahun anggaran, Konsultan Perancang yang harus dilakukan sejak awal tahun anggaran agar tersedia cukupwaktu untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksinya di tahun yang sama.

Pemenang Tender/Seleksi sudah tersedia. apakah PPK dapat melakukan penandatanganan kontrak  segera dilakukan setelah DIPA disahkan walaupun belum masuk tahun anggaran pelaksanaan atau anggaran masih di blokir?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 59 yang mengalami perubahan sebagai berikut:

Ayat (2) Penandatanganan perjanjian dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif

menjadi

Ayat (2) Penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan

dan disisipkan

Ayat (2a) Perjanjian yang ditandatangani sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.

Berlaku efektif dalam hal ini berarti anggaran dalam DIPA sudah bisa di proses/dicairkan. Contoh : DIPA APBN 2023 disahkan bulan November 2022, tetapi baru berlaku efektif di tahun anggaran 2023 yaitu sejak Januari 2023. Atau jika masih dalam posisi di blokir pada tahun anggaran berjalan, maka DIPA belum berlaku efektif.

Berdasarkan peraturan di atas maka kontrak bisa di tanda tangani setelah DIPA disahkan, berarti jika pemilihan penyedia telah selesai di pertengahan bulan Desember dan diserahan ke PPK. PPK dapat segera melanjutkan proses penandatangan kontrak di bulan Desember setelah DIPA disahkan tidak menunggu DIPA berlaku efektif di tahun anggaran berjalan di 2023. Begitu juga jika pada tahun anggaran berjalan anggaran masih di blokir maka PPK masih bisa melakukan tanda tangan kontrak.

Hal ini pun diperkuat dalam ketentuan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yaitu Perpres 16/2018 dan perubahannya :

Pasal 52 ayat (2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Dimana diatur lebih teknis dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yaitu dalam Lampiran I dan II pada bagian 7.3 Penandatanganan Kontrak: Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif.

Ketentuan lebih lanjut tentang Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak yaitu dalam Lampiran I dan II pada bagian 7.3.3 Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak 

Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:

  1. DIPA/DPA telah disahkan;
  2. penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali apabila DIPA/DPA belum disahkan; dan
  3. ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.
Dalam hal penandatanganan kontrak dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan sebelum tahun anggaran, kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif

Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan Kontrak oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Kontrak.

Dalam hal ini, untuk anggaran yang sedang di blokir maka PPK dipersilahkan untuk tanda tangan kontrak dan tuangkan dalam kontrak syarat kapan kontrak mulai berlaku. Jika ingin melakukan diskresi agar pelaksanaan pekerjaan tidak tertunda karena blokir, maka PPK dapat menambahkan dalam syarat/klausus pembayaran kapan kontrak mulai berlaku efektif dan Penyedia baru bisa menagih setelah DIPA berlaku efektif (blokir di buka). Berarti Penyedia dapat melaksanakan pekerjaan tetapi tidak dapat melakukan penagihan ke PPK selama DIPA belum efektif (anggaran masih blokir). 

Sebaiknya dalam mengambil keputuan diskresi ini PPK harus mendapatkan dukungan dari PA/KPA dan tidak melaksanakan sendiri tetapi bisa meminta pendampingan dari LKPP melalui program Probity Advice LKPP yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah ataupun meminta pendampingan dari APIP. Selain itupun tetap harus berkoordinasi dengan  pihak Keuangan untuk pelaporan/pendaftaran kontrak ke KPPN. Jadi PPK tidak melaksanakan diskresi ini sendirian, tetapi telah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan seperti PA/KPA, keuangan dan APIP.

Thursday, March 31, 2022

KERJA SAMA OPERASI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH : "SEKARANG ERANYA KOLABORASI BUKAN KOMPETISI"

 

Sekarang eranya kolabirasi bukan lagi kompetisi”, rekan-rekan vendor tentunya tidak asing dengan slogan tersebut yang sering digaungkan oleh banyak kalangan. Bahkan Pesiden  Jokowi dalam berbagai forum dialog dan pertemuan mengajak berbagai pihak untuk saling bersinergi dan berkolaborasi. Di era digital sekarang, para tiktokers dan youtuber pun sudah tidak asing lagi dengan istilah “COLLAB” dimana hal ini di lakukan jika seseorang ingin berkolaborasi dengan orang lain untuk konten Youtube ataupun tiktok.

Apa sih “COLLAB” atau kolaborasi itu? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online adalah kolaborasi/ko•la•bo•ra•si/ n (perbuatan) kerja sama (dengan musuh dan sebagainya). Beberapa ahli juga mendefinisikan kolaborasi sebagai berikut :

  1. Kolaborasi adalah suatu bentuk proses sosial, dimana didalamnya terdapat aktivitas tertentu yang ditujukan untuk mencapai tujuan bersama dengan saling membantu dan saling memahami aktivitas masing-masing. (Abdulsyani, 1999)
  2. Kolaborasi adalah usaha untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan melalui pembagian tugas/pekerjaan, tidak sebagai pengkotakan kerja akan tetapi sebagai satu kesatuan kerja, yang semuanya terarah pada pencapaian tujuan. (Hadari, 1994)
  3. Sink dalam (Dwiyanto, 2011) menjelaskan kolaborasi sebagai sebuah proses dimana organisasi-organisasi yang memiliki suatu kepentingan terhadap satu masalah tertentu berusaha mencari solusi yang ditentukan secara bersama dalam rangka mencapai tujuan yang mereka tidak dapat mencapainya secara sendiri- sendiri. 
  4. Morsink et.al mengemukakan kolaborasi sebagai suatu upaya bersama untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi suatu program yang di dalamnya ada (terkandung) tindakan bersama atau terkoordinasi yang dilakukan anggota tim untuk mencapai tujuan (bersama) tim tersebut (Morsink,1991).

Kolaborasi dalam bisnis ternyata banyak yang sukses, salah satunya melalui kolaborasi Co-Branding sebagai berikut ini (Dreambox, 2022) :

  1. Garuda X Rans. Kolaborasi maskapai Garuda dan Rans Entertainment juga digadang-gadang sebagai co branding fenomenal yang sukses. Tentu saja hal ini sangat menguntungkan kedua belah pihak, pasalnya Garuda dan Rans sudah memiliki nama yang melejit di Indonesia. 
  2. Indomaret X Berbagai Bank. Beralih pada bidang lainnya, pasti Anda tidak asing dengan salah satu mini swalayan populer yakni Indomaret. Ternyata tanpa disadari oleh khalayak ramai, mini swalayan ini melakukan kolaborasi dengan berbagai bank, mulai dari bank BUMN hingga bank swasta. Hal ini merujuk pada bisnis pembayaran, sehingga pengguna tidak wajib datang ke bank atau ATM untuk melakukan transaksi, karena bisa bayar di Indomaret. 
  3. Produk Kosmetik X Influencer. Selanjutnya adalah kolaborasi yang kerap kali dilakukan, yaitu produk kosmetik dengan beauty influencer. Hal ini sangat ramai di Indonesia, mengingat cukup banyak perusahaan kosmetik yang mengadu nasib di sini.  Salah satu hasil kolaborasi yang sukses adalah “The Needs” pallet multifungsi dari brand Focallure yang dibuat bersama Tasya Farasya. Produk ini sukses merajai pasar kosmetik, dan membuat brand Focallure semakin dikenal di Indonesia. 
  4. Oreo X Supreme. Kolaborasi yang booming dan sempat viral datang dari produk makanan, yaitu Oreo. Jika dahulu Oreo hanya berwarna hitam saja, sekarang hadir Oreo berwarna merah hasil kolaborasi dengan Supreme. Kedua perusahaan ini menghasilkan produk yang super limited edition, dengan harga yang selangit. Hal tersebut wajar, karena Supreme merupakan brand kelas atas yang sangat populer. 
  5. Chitato X Indomie Goreng. Sebelum Oreo Supreme naik daun, Chitato X Indomie Goreng sudah merajai pasar snack. Hasil kolaborasi dua perusahaan makanan yang bertolak belakang ini bisa dikatakan sukses, karena dapat menarik konsumen dari berbagai kalangan. Lebih tepatnya mampu menggugah rasa penasaran konsumen, karena rasa Indomie Goreng yang ada di Chitato. 

Selain kolaborasi co-Branding di atas, perusahaan merek otomotif ternama di dunia pun sekarang sudah melaksanakan kolaborasi co-Production untuk produk otomotif khususnya kendaraan roda 4. Pabrikan mobi dari Jepang, Toyota dan Daihatsu telah lama mengembangkan produk bersama. Kolabarosi dalam co-Poducing itu dalam hal pengembangan dan pembuatan produk kembar duet Avanza-Xenia, Rush-Terios, Agya-Ayla, dan Calya-Sigra. Keempat poduk ini merupakan penjualan produk utama yang menjadikan Toyota-Daihatsu menjadi peringkat pertama dan kedua sebagai merek terlaris di Indonesia. Langkah kolaborasi ini pun ditiru oleh kompetitornya yaitu Nissan-Mitsubishi yang melakukan kolaborasi co-Producing yaitu melalui salah satu pabrik Nissan yang memproduksi mesin untuk Xpander-Livina.

Masih banyak lagi jenis-jenis kolaborasi yang dapat diterapkan dalam bisnis, seperti co-Distributing dan co-Funding.

Bagaimanakah dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)? Bolehkah Vendor melakukan “COLLAB” dalam PBJ?

Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan. (Pasal 65 ayat 7, Perpres 16/2018 dan perubahannya Perpres 12/2021).

Para pihak dalam Kontrak terdiri dari dua pihak, apabila pihak kedua dalam Kontrak merupakan suatu konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya dan siapa yang memimpin dan mewakili kerja sama tersebut. (Angka 4, 2.3.2.3 Naskah Perjanjian Lampiran I PerLKPP 12/2021).

Yup, ternyata para Vendor juga bisa “COLLAB” dalam PBJ lho. Jadi tidak harus selalu berkompetisi untuk ikut serta dalam PBJ melalui tender atau seleksi. Nah, sebelum melakukan “COLLAB”, rekan-rekan Vendor juga harus tau nih apa saja sih yang harus diketahui mengenai syarat dan ketentuan melakukan “COLLAB” dalam mengikuti PBJ. “COLLAB” yang paling umum dilaksanakan dalam PBJ adalah subkontrak atau Kerjasama Operasi (KSO). Nah untuk saat ini, kita bahas yang melalui Kerjasama Operasi dl yuk.

Apa sih KSO itu? 

  • KSO adalah Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu” (Pasal 1 angka 14, PMK 740/1989)
  • KSO adalah Kerjasama dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara BUMN dengan mitra kerjasama, dimana BUMN ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan (Angka 11 Bab I.IV, Permen BUMN 13/2014)
  • KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis (Bab II Instruksi Kepada Peserta Model Dokumen Pengadaan)

Secara garis besar KSO adalah bentuk kerjasama joint operation antara dua atau lebih perusahaan untuk melakukan aktivitas tertentu dalam waktu tertentu. Dimana untuk joint operation terdapat dua tipe yaitu sebagai berikut (www.online-pajak.com):

  1. Administrative Joint Operation. Tipe JO yang juga sering disebut Kerja Sama Operasi (KSO) ini merupakan bentuk kerja sama yang kontrak dari pemberi kerjanya ditandatangani atas nama JO. Pada kondisi ini, JO seolah-olah menjadi entitas tersendiri, terpisah dari perusahaan yang menjadi anggota JO. Kemudian pekerjaan terhadap proyek menjadi tanggung jawab entitas JO, bukan masing-masing perusahaan anggota kerja sama itu. Sejumlah masalah permodalan hingga pembagian hasil juga ditentukan berdasarkan porsi pekerjaan masing-masing anggota yang disepakati dalam joint operation agreement. Contohnya seperti pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja, biaya bersama (joint cost), hingga pembagian hasil (profit sharing).
  2. Non-Administrative Joint Operation. Tipe JO ini sering disebut konsorsium, di mana kontrak dengan pemberi kerja (project owner) dibuat atas nama masing-masing perushaan anggota kerja sama tersebut. JO dalam hal ini hanya berperan sebagai alat koordinasi, dengan begitu tanggung jawab pekerjaan terhadap project owner ada pada masing-masing anggota.

KSO dalam pemerintah juga adalah tipe Administrative Joint Operation, hal ini juga dinyatakan oleh Sujoko bahwa KSO dalam PBJ lebih condong mengarah bentuk Administrative Joint Operation karena untuk penandatanganan kontrak diwakili oleh leadfirm (Sujoko, 2020).

Bagaimana syarat dan ketentuan untuk melakukan “COLLAB” dalam PBJ?

Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

Untuk barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi Nonkonstruksi

  1. Memiliki kualifikasi usaha nonkecil dengan nonkecil;
  2. Memiliki kualifikasi usaha nonkecil dengan usaha kecil;
  3. Memiliki kualifikasi usaha nonkecil dengan koperasi;
  4. Memiliki kualifikasi usaha kecil dengan usaha kecil;
  5. Memiliki kualifikasi usaha kecil dengan koperasi; dan/atau
  6. Koperasi dengan koperasi.

Dalam melaksanakan KSO, usaha kecil atau koperasi tersebut memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

Untuk Jasa Konstruksi

  1. Memiliki kualifikasi usaha besar dengan usaha besar;
  2. Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan usaha menengah;
  3. Memiliki kualifikasi usaha besar dengan usaha menengah;
  4. Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan usaha kecil;
  5. Memiliki kualifikasi usaha kecil dengan usaha kecil.

Kerja sama operasi tidak dapat dilaksanakan oleh:

  1. Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha kecil; dan
  2. Penyedia Jasa dengan Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil untuk Pekerjaan Konstruksi.

Leadfirm KSO harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).

COLLAB Vendor PBJ merupakan Administrative Joint Operation, maka salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO (leadfirm). Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.

Berapa maksimal jumlah Vendor yang bisa “COLLAB” sebagai anggota KSO? 

Pada pekerjaan bersifat tidak kompleks, jumlah anggota KSO dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.

Jika Vendor melakukan “COLLAB” melalui KSO? Siapakah yang berhak mengikuti/mewakili KSO dalam PBJ?

Jika mengikuti PBJ dengan cara COLLAB, maka yang mengikuti proses PBJnya adalah Leadfirm sebagai wakil dari KSO. Mulai dari pendaftaran, pemasukan penawaran, menghadiri pembuktian kualifikasi, menandatangani kontrak dan melakukan serah terima barang/jasa dilakukan oleh Leadfirm.

Sekian bahasan singkat mengenai COLLAB dalam PBJ. Semoga bisa bermanfaat bagi para Vendor untuk mempertimbangkan ber COLLAB dalam PBJ melalui Kerjasama Operasi (KSO).

DAFTAR PUSTAKA

6 Contoh Kolaborasi Co-Branding yang Sukses | Dreambox. (n.d.). Retrieved March 17, 2022, from https://www.dreambox.id/blog/6-contoh-kolaborasi-co-branding-sukses/

Abdulsyani. Sosiologi Skematika, teori dan Terapan. Jakarta : Bumi Aksara.1994

Almaududi. (2019). Apa yang Dimaksud Dengan Kerjasama Operasi (KSO) ? https://almaududi.com/2019/01/05/apa-yang-dimaksud-dengan-kerjasama-operasi-kso/

Dwiyanto, A. (2017). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli Inklusif Dan Kolaborasi. Yogyakarta: Gadjah mada University Press.

Hadari Nawawi, Publisher: Jakarta : Ghalia Indonesia, 1994

Joint Operation, Pengertian Dasar dan Ketentuan Perpajakannya. (n.d.). Retrieved March 17, 2022, from https://www.rusdionoconsulting.com/joint-operation/

Joint Operation, Pahami Konsep dan Ketentuan Perpajakannya di Sini! (n.d.). Retrieved March 17, 2022, from https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/joint-operation

Produk Kolaborasi Terbukti Sukses di Pasar Otomotif Indonesia - Otomotif Bisnis.com. (n.d.). Retrieved March 17, 2022, from https://otomotif.bisnis.com/read/20191104/46/1166577/produk-kolaborasi-terbukti-sukses-di-pasar-otomotif-indonesia

Morsink, Catherine V. 1991. Carol Chase Thomas and Vivian I. Correra, Interac-tive Teaming : Consultation and Collaboration in Special Programs. Mc Miillan Publishing Company, New York.

Sujoko, A. (2020). Teori dan Praktik Berkontrak dengan Penyedia Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 35–53. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.35-53

Artikel ini juga di terbitkan dalam pada link web berikut https://menulis.vendor-indonesia.id/2022/03/18/kerja-sama-operasi-dalam-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-sekarang-eranya-kolaborasi-bukan-kompetisi/ pada tanggal 18 Maret 2022

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...