PENGADAAN JASA SECURITY PRINTING PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Dalam
menjalankan roda pemerintahan, beberapa K/L/D/I (Kementerian/ Lembaga/ Daerah/
Instansi) diharuskan menggunakan dokumen sekuriti untuk melayani masyarakat
agar tidak terjadi pemalsuan dokumen penting. Berdasarkan PMK Nomor 116 Tahun
2012, dokumen sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan
segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik
sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat
dan...