“PENGADAAN PERANGKAT LUNAK
(SOFTWARE) APLIKASI PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH”
Dalam
upaya pemerintah berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas dari layanan
publik berbasiskan teknologi informasi melalui e-Government dengan berbagai pengembangan pemanfaatan komputer,
jaringan komputer, dan teknologi informasi. Salah satu pengembangannya adalah
dengan pengadaan perangkat lunak (software) untuk mendukung pelaksanaan e-Government.
Sebelum
berbicara mengenai pengadaan perangkat lunak (software) aplikasi pada pemerintah.
Sebaiknya kita liat dulu pengertian perangkat lunak (sofware) berdasarkan Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Perangkat Lunak” adalah:
1. Perangkat program, prosedur,
dan dokumen yang berkaitan dengan suatu sistem (misalnya sistem komputer);
2. Bagian dari alat (komputer dan
sebagainya) yang berfungsi sebagai penunjang alat utama;
Melwin
(2007) mendefinisikan software sebagai berikut ”Berfungsi sebagai pengatur
aktivitas kerja komputer dan semua intruksi yang mengarah pada sistem komputer.
Software menjembatani interaksi user dengan komputer yang hanya memahami bahasa
mesin.” Melwin (2007) membagi software menjadi 2 (dua) klasifikasi yaitu software
sistem operasi dan software aplikasi. Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
yang sering menjadi permasalahan adalah pengadaan paket perangkat lunak
aplikasi (package software application).
Package Software Application merupakan suatu software yang
dibuat oleh software house ataupun konsultan
komputer ataupun organisasi yang disebarkan secara massal agar bisa digunakan
oleh para pemakai komputer. Package Software
Application biasanya memanfaatkan programming
language yang oleh kebanyakan pemakai komputer masih dianggap terlalu sulit
untuk digunakan ataupun dimanfaatkan. Dalam hal ini, pengertian Package Software Application bisa terbagai menjadi dua, yaitu Package Program dan Tailor Made
Program. Package Program
merupakan suatu program jadi dan pemakai komputer tinggal memanfaatkannya saja,
contohnya software Microsoft Word, Excel, Power Point, dll. Sedang pengertian
dari Tailor Made Program, merupakan
program yang dibuat secara khusus untuk kebutuhan para pemakai, contohnya
software KRS di Perguruan Tinggi, dengan software ini komputer yang ada di Perguruan
Tinggi dapat menghitung IPK Mahasiswa serta menentukan berapa SKS yang dapat di
ambil pada semester berikutnya. Dua-duanya dibuat oleh software house, konsultan komputer ataupun organisasi.
Dalam
pengadaan Package Software Application perlu dilakukan identifikasi
kebutuhan terhadap program tersebut. Identifikasi kebutuhan barang/jasa dimulai
dengan merinci kebutuhan barang/jasa yang mencakup (Modul 1 LKPP):
1. Jenis barang/jasa;
2. Klasifikasi barang/jasa;
3. Peruntukan barang/jasa;
Penyusunan
dokumen rencana kebutuhan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam
suatu proses pengadaan, dimana jika hal ini tidak dilakukan dengan baik, akan
berakibat tidak tercapainya efisiensi dan efektifitas hasil pengadaan karena
barang/jasa yang dihasilkan tidak dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Pelaksanaan identifikasi kebutuhan Package
Software Application harus mempertimbangkan hal-hal teknis sebagai berikut:
1. Tentukan
masalahnya.
Tugas pertama yang harus dilakukan adalah menentukan masalah yang harus dibantu
penyelesaiannya oleh sofware itu, baik input maupun outputnya. Begitu juga
dengan perkembangan permasalahan dalam penggunaan software ini, apakah permasalah
yang dibantu penyelesaiannya oleh software tidak berubah atau permasalah yang
dibantu berubah sesuai kondisi dan kebutuhan.
2. Kumpulkan
informasi
tentang software yang sesuai. Untuk software package program yang umum sudah tersedia dipasar dapat dibandingkan
dengan cara melihat keunggulan dari masing – masing software sejenis dari
berbagai penyedia pada majalah atau situs resmi penyedia software. Sumber
informasi untuk software tailor made
program dapat diperoleh melalui studi banding ke pengguna lain yang sudah
menggunakan software dengan fungsi hampir sama.
3. Persempit
bidangnya.
Setelah terkumpul banyak informasi tentang perangkat lunak yang sesuai, teliti
lagi spesifikasi masing – masing, misalnya apakah membutuhkan perangkat keras
tambahan.
4. Lakukan
evaluasi dan pembandingan secara detil.
Ada banyak faktor yang harus dievaluasi pada saat menimbang pemilihan suatu
software, yaitu :
·
Apakah
fungsi dasar Package Progam atau Tailor Made Program itu memenuhi
kebutuhan pengguna?
· Apakah
Package Progam atau Tailor Made Program itu dapat berjalan
pada sistem pengguna?
·
Apakah
unjuk kerjanya memadai?
· Berapa
lama instalasi untuk software Package Progam
atau pengembangan program untuk software Tailor
Made Program?
·
Apah
mudah dalam penggunaannya?
·
Apakah
tersedia dokumentasi yang memadai?
·
Apa
dukungan yang dijanjikan oleh penyedia?
·
Berapa
total biaya yang diperlukan?
Berdasarkan
identifikasi kebutuhan di atas maka dapat ditentukan jenis Package Software Application yang diperlukan pengguna. Kebutuhan
software tersebut harus disusun
berdasarkan klasifikasi barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 143 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut software diklasifikasi dalam belanja
modal karena merupakan aset tetap yang mempunyai
ciri–ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset
pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, nilainya material (di
atas nilai kapitalisasi). Sementara itu ciri-ciri aset tetap lainnya adalah
akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dan
nilainya relatif material (di atas nilai kapitalisasi).
Peraturan
Menteri Keuangan nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN menyatakan
bahwa Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan
baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi,
renovasi, dan restorasi, meliputi : pengeluaran untuk per satuan peralatan dan
mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000 (tiga
ratus ribu rupiah); dan pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan
atau lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Contoh
pengeluaran yang masuk kategori belanja modal pada Peraturan Menteri Keuangan
adalah sebagai berikut ( Lampiran I PMK 143 Tahun 2015, halaman 25):
1. Pembelian memory PC, upgrade PC
2. Pembelian meubelair, dispenser
3. Pembuatan jalan, irigasi dan
jaringan
4. Overhaul kendaraan dinas
5. Biaya lelang pengadaan aset
6. Perbaikan jalan kerikil ke
hotmix
7. Pembelian tape mobil dinas
8. Penambahan jaringan dan pesawat
telepon
9. Penambahan jaringan listrik
10. Perjalanan dinas pengadaaan
aset
11. Pembayaran konsultan
perencanaan pembangunan/gedung dan bangunan
12. Perbaikan atap dari seng ke
multiroof
13. Pengadaan
peta/jaringan/software/lambang instansi/alat kesehatan
14. Pembuatan film
15. Pekerjaan interpretasi citra
satelit
Untuk
lebih rincinya, pada Perdirjen Nomor Per-80/PB/2011 tentang penambahan dan
perubahan akun pendapatan, belanja, dan transfer pada BAS, akun 536111 - Belanja
Modal Lainnya digunakan untuk memperoleh aset tetap lainnya dan Aset lainnya
yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan
mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan. Digunakan untuk
mencatat memperoleh aset tetap lainnya dan aset lainnya sampai dengan siap
digunakan. Belanja modal lainnya dapat digunakan untuk pengadaan software,
pengembangan website, pengadaan lisensi yang memberikan manfaat lebih dari satu
tahun baik secara swakelola maupun dikontrakkan kepada Pihak Ketiga.
Pada
Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahan terakhirnya tentang Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah, jenis – jenis pengadaan barang/jasa dikelompokkan
menjadi 4, yaitu: pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan jasa
konsultansi, baik yang dilakukan melalui swakelola maupun melalui Penyedia.
Definisi dari barang/jasa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Barang adalah setiap benda baik
berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
2. Pekerjaan
konstruksi
adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi
bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
3. Jasa
konsultansi
adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai
bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
4. Jasa
lainnya adalah
jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan
(skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia
usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan
jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan
barang.
Jenis
pengadaan software ditentukan berdasarkan identifikasi kebutuhan. Untuk
pengadaan software Package Program
yang sudah jadi, tidak memerlukan pengembangan dan memiliki hak paten maka
dilakukan dengan metode pengadaan barang. Contohnya adalah pengadaan software
laboratorium teknik berupa software Autocad, SAPP, Matlab dan lain sebagainya. Tetapi
untuk pengadaan software Tailor Made Program yang disesuikan dengan kebutuhan pengguna dan memerlukan
pengembangan sistem atau program, maka pengadaan tidak boleh ada hak paten.
Pengadaan software Tailor Made Program yang
masih memerlukan pengembangan dilakukan dengan pengadaan jasa konsultansi.
Pengadaan software Tailor Made Program melalui pengadaan jasa konsultansi yang dibiayai oleh
APBN/APBD tidak boleh dipatenkan oleh penyedia jasa konsultansi. Penyedia jasa
konsultansi bertanggung jawab untuk alih pengetahuan dan pelatihan kepada
administrator IT pengguna. Alih pengetahuan yang dimaksud mencakup:
1. Rancangan database,
2. Rancangan business process;
3. Alur kerja antar modul, coding, report;
4. Troubleshooting
configuration
dan coding.
Kesimpulan :
1. Pengadaan software dalam
pemerintahan biasanya berupa Package Software
Application bisa terbagai menjadi
dua, yaitu Package Program dan Tailor Made Program.
2. Pengadaan Package Software Application dilakukan
berdasarkan identifikasi kebutuhan yang mempertimbangkan beberapa hal teknis
seperti permasalahan yang ditangani oleh software, informasi mengenai software
yang akan digunakan, pemilihan software dipersempit sesuai bidangnya/ kebutuhannya,
serta lakukan evaluasi dan perbandingan secara detail dalam pemilihannya
3. Pengadaan software dalam
klasifikasi barang/jasa dimasukan dalam belanja modal karena mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun dan nilainya lebih dari Rp 300.000 (tiga ratus
ribu rupiah)
4. Software Package
program dikategorikan pengadaan barang merupakan software yang
sudah jadi dan memiliki hak paten.
5. Software Tailor
made program dikategorikan pengadaan jasa konsultansi karena masih
memerlukan pengembangan dan tidak boleh dipatenkan. Selain itu juga penyedia
diwajibkan untuk melaksanakan alih pengetahuan dan pelatihan kepada
administrator IT pengguna.
Sumber :
1. Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015 (Perubahan Keempat) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
143 Tahun 2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN.
4. Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor 80 Tahun 2011 tentang penambahan dan perubahan akun
pendapatan, belanja, dan transfer pada Bagan Akun Standar.
5. Tim Penyusun Modul Pelatihan
Pengadaan Barang/Jasa – Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP, 2013, Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Jilid 1, Jakarta
: LKPP RI.
6. Melwin Syafrizal Daulay, 2007,
Mengenal Hardware-Software dan Pengelolaan Instalasi Komputer, Yogyakarta:
Andi.
7. http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pengenalan_komputer/bab10-perangkat_lunak%28software%29.pdf
9.
http://kuliah.dinus.ac.id/edi-nur/sb4-6.html
Bagaimana cara Pengadaan aplikasi "lapor" (pengaduan masyarakat kpd polisi) bernilai 500juta yg dianggarkan dlm apbd pemerintah kabupaten?
ReplyDeleteBagaimana cara Pengadaan aplikasi "lapor" (pengaduan masyarakat kpd polisi) bernilai 500juta yg dianggarkan dlm apbd pemerintah kabupaten?
ReplyDeleteMenggunakan seleksi sederhana Pak, pengadaan jasa konsultasi
Deletejika berkenan boleh minta contoh SBD dan SPK pengadaan langsung jasa konsultasi Pengadaan Aplikasi/Software pak. trims.
ReplyDeletemau tanya pak, saya dapat pengadaan beberapa software untuk keperluan sebuah perusahaan. namun software2 tsb berasala dari bebearapa developer yang berbeda. adakah di indonesia pihak ketiga yang menyediakan jasa pengadaan berbagai macam software tsb. ( sehingga saya tidak perlu repot2 mencari software2 tsb. ) terimakasih salam dari samarinda
ReplyDeleteKalau pengadaan aplikasi tapi di rekening belanja modal. Apakah bisa dilaksanakan?
ReplyDeleteAplikasi bila di atas nilai kapitalisasi aset maka termasuk belanja modal
Deleteterimakasih banget kak informasinya, mungkin kaka juga ingin mengetahui tentang what is crm software agar lebih membantu dan mempermudah manajemen dalam memantau aktivitas.
ReplyDelete