PENGADAAN JASA SECURITY PRINTING PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Dalam
menjalankan roda pemerintahan, beberapa K/L/D/I (Kementerian/ Lembaga/ Daerah/
Instansi) diharuskan menggunakan dokumen sekuriti untuk melayani masyarakat
agar tidak terjadi pemalsuan dokumen penting. Berdasarkan PMK Nomor 116 Tahun
2012, dokumen sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan
segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik
sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat
dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap
pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen - dokumen hasil kegiatan
pencetakan. Untuk beberapa jenis dokumen sekuriti dicetak pada security paper (kertas berpengaman) adalah
dokumen-dokumen berharga seperti BPKB, buku cek, dokumen perbankan, sertifikat,
label pajak, perangko, tiket, dan produk sekuriti lainnya.. Spesifikasi dokumen
sekuriti ini disusun berdasarkan identifikasi kebutuhan K/L/D/I atas sifat dan
fungsi dari dokumen yang diterbitkan. Kebutuhan akan dokumen sekuriti ini
memerlukan penyedia jasa security
printing.
Dokumen
dokumen yang termasuk dalam dokumen sekuriti diatur dalam SK Kepala BIN selaku Ketua
BOTASUPAL Nomor Kep-046 Tahun 2002 tentang Pengamanan dan Pengawasan Pencetakan
Dokumen Sekuriti. Surat keputusan tersebut juga mengatur dokumen sekuriti yang
harus dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara) dengan
daftar sebagai berikut :
1. Dokumen sekuriti yang diharuskan
dicetak Perum Peruri adalah Pita Cukai, Perangko,
Materai Tempel, Kertas Bermaterai, Sertifikat Tanah, Passport RI, Passport
Dinas, passport Diplomatik, STTB (SD, SLTP, SLTA/Kejuruan) dan Danem, Ijasah
Perguruan Tinggi, SKSHH, Sticker Lunas PPN Kaset, LD, VCD, dan sejenisnya, SBI
(Sertifikat Bank Indonesia), Fiskal, Naskah Ujian Negara, Buku Uji Kendaraan
Bermotor, Surat/Buku Ijin Menangkap Ikan, Stiker Visa, Encoding Kartu Telepon
(termasuk pencetakan PIN), Kartu peserta Jamsostek (KPJ), Airline Ticket OPTAT,
Setifikat Eksport dan Paper Seal Barang Ekspor.
2. Dokumen sekuriti yang
pencetakannya diprioritaskan kepada Perum Peruri adalah Buku Pelaut, Cetakan
Tanda Lunas Bea Materai (TLBM) pada cek dan giro, Surat Perintah Membayar
Kembali Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Bea (SPMKB), Dokumen
Kependudukan (KTP,Akta Capil, Buku Register), STNK, BPKB, SIM, Passport Haji, Kartu
Kredit, Leges, Akta Notaris, Karcis Parkir, Security seal yang dikeluarkan
instansi pemerintah dan BUMN/BUMD, Kupon-kupon yang dikeluarkan instansi
pemerintah BUMN/BUMD, Karcis Angkutan Udara, Laut dan Darat, Karcis Pendapatan
Daerah, Parkir, Restribusi, Karcis Angkutan Sungai, Air Waybill, Security ID
Card, Karcis TOL, Kartu TOL, PKB, TDR, Rekening Listrik, Rekening Telepon, Rekening
PAM, PBB, Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, Nota Kredit, Buku Tabungan, Sertifikat
Deposito, Sertifikat Saham, Obligasi, dan Polis Asuransi.
Pencetakan
dokumen sekuriti oleh Perum Peruri tertuang dalam PP Nomor 32 Tahun 2006
tentang Perum Peruri, pasal 9 huruf b yaitu mencetak dokumen sekuriti lainnya
dan barang cetakan logam non uang. Tetapi karena prioritas utama Perum Peruri
adalah pencetakan uang. Maka pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pencetakan
dokumen sekuriti mengeluarkan Perpres nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang
Usaha yang Tertutup dan dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal, untuk bidang/subbidang usaha Industri Percetakan Uang
dan Industri Percetakan Khusus/Dokumen Sekuriti (antara lain: perangko,
materai, surat berharga, paspor, dokumen kependudukan dan hologram) (KBLI 18112)
yang wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL dan mendapat rekomendasi
dari Departemen Perindustrian. Industri percetakan khusus/dokumen sekuriti ini diawasi
secara rutin kegiatan - kegiatan pengadaan, pencetakan, dan pendistribusiannya
oleh BOTASUPAL dibantu oleh Perum Peruri.
Perusahaan
security printing mempunyai prosedur
dan aturan yang ketat dalam melakukan pencetakan. Perusahaan security printing hanya diperbolehkan
mencetak sesuai dengan jumlah pesanan yang tertera dalam surat perjanjian,
tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Jika terdapat perubahan maka
perusahaan hanya akan mencetak jika telah dikeluarkan addendum atau Berita
Acara dari K/L/D/I berwenang. Sedangkan untuk arsip dan contoh cetakan,
perusahaan wajib mencantumkan stempel spesimen agar tidak dapat disalahgunakan.
Untuk jenis – jenis dokumen tertentu, perusahaan percetakan hanya boleh
menerima order langsung dari pengguna dan tidak diperolehkan melalui pihak
lain. Untuk sisa cetak, master, plat dan film, perusahaan pencetak harus
memusnahkan segera setelah selesai pencetakan dan jumlah yang dibutuhkan telah
sesuai. Pemusnahan barang juga harus disaksikan oleh pihak-pihak terkait dan
dibuatkan dalam Berita Acara. Perusahaan tidak boleh asal mencetak jika tidak
dilengkapi dengan dokumen dan melalui prosedur yang benar. Jika dokumen tersebut
dikeluarkan oleh K/L/D/I tertentu, maka harus dilengkapi dengan surat resmi
dari K/L/D/I tersebut dan bukti kerusakan. Penarikan dokumen rusak harus pula
dilengkapi dengan Berita Acara yang dikeluarkan oleh K/L/D/I tersebut. Jika
dianggap memiliki potensi masalah, perusahaan berhak menolak permintaan
tersebut.
Untuk
menyusun spesifikasi dokumen sekuriti ada beberapa item teknis yang wajib
diketahui seperti jenis kertas, teknik desain grafis dan tinta. Berapa jenis security paper di Indonesia (Pura Group)
adalah sebagai berikut :
1. Serat Pengaman (Security Fiber)
Merupakan
serat alami atau buatan yang memiliki panjang yang khusus dan penempatan secara
acak yang ditanamkan dalam kertas. Warna-warna dari serat ini dapat terlihat
atau tidak terlihat dalam kondisi-kondisi sbb :
- - Terlihat dibawah sinar biasa /
sinar matahari
- - Tak terlihat dibawah sinar
biasa / sinar matahari, namun terlihat dibawah
sinar utraviolet
- - Terlihat baik dibawah sinar
biasa / sinar matahari maupun sinar ultra violet
2. Tanda Air (Watermark).
Suatu
gambar khusus pada kertas yang berasal dari perbedaan density yang bervariasi.
Posisi tanda air pada kertas dapat menyebar pada seluruh bagian kertas maupun
hanya pada lokasi tertentu. Beberapa tipe tanda air adalah :
- Single tone : image berwana
gelap atau terang /putih saja
- Double tone : image berwarna
gelap dan terang /putih
- Multi tone : image dapat
berwarna gelap, terang/ putih, atau gradasi dari
keduanya
3. Kepekaan Terhadap Bahan Kimia (Chemical Sensitizing).
Bahan
kimia tertentu yang diteteskan pada kertas dapat mengubah warna jika terkena
kontak dengan penghapus tinta seperti solvent organic, alkaline, asam dan basa
4. Fluorescent
Color Dot
5. Security
Embedded Thread
Yaitu
pita pengaman memiliki beberapa fitur sekuriti yang mudah diidentifikasi, yang ditanamkan
atau diayamkan pada kertas. Fitur-fitur sekuriti tersebut dapat berupa micro-text, warna fluorescent dan teks demetalizing.
6. Hologram
Window Thread
Yaitu
hologram yang ditanam / ditempatkan pada kertas. Fitur ini umumnya digunakan dalam
kertas uang (banknote paper).
7. Iridescent
Planchettes
Merupakan kombinasi dua atau
lebih fitur sekuriti pada kertas.
Security printing memerlukan proses pencetakan
dengan teknik dan peralatan yang khusus. Teknik cetak ini melalui unsur
pracetak yang dimulai dari pembuatan desain yang cukup rumit hingga kepada
teknik cetak dengan tingkat kepresisian yang sangat tinggi. Beberapa contoh
teknik desain grafis yang digunakan dalam security printing adalah sebagai
berikut.
1. Rosette. Suatu desain ornament yang
berbentuk garis-garis melengkung tidak terputus dan menempati suatu area
tertentu. Biasanya menyerupai bentuk bunga.
2. Guilloche. Suatu bentuk yang terdiri
dari garis-garis melengkung tidak terputus yang menempati suatu area terbatas
yang terbuat sedemikian rupa sehingga membentuk suatu ornament border yang
indah.
3. Filter Image. Suatu image tertentu dapat
terlihat bila film pembaca ini dipasang pada permukaan cetak, dan tanpa alat
pembaca ini, text tidak dapat terbaca.
4. Anticopy. Suatu bentuk desain garis
atau raster pada area tertentu dan tersembunyi akan nampak apabila dokumen ini
di photo copy.
5. Microtext. Suatu elemen pengaman yang
tersembunyi terdiri dari teks dengan ukuran sangat kecil sehingga secara kasat
mata akan tampak seperti suatu garis lurus. Perlu bantuan loupe atau lensa
pembesar untuk melihat text ini.
6. Line Width Modulation. Desain sekuriti ini terbentuk
dari susunan garis yang mengalami penebalan pada garis-garis desain lurus
maupun lengkungan pada area tertentu.
7. Relief Motif. Desain pengaman yang dibentuk
dengan pembengkokan pada areal tertentu sehingga akan menimbulkan image
seolah-olah desain relief terkesan timbul.
Selain
menggunakan teknik desain grafis, security
printing juga menggunakan tinta sekuriti. Beberapa jenis tinta sekuriti
adalah sebagai berikut :
1. Chemical Sensitizing. Safeguard against Chemical
Falsifications, adalah suatu jenis pengaman level 3 dan bersifat tersembunyi
yang memberikan suatu reaksi sensitif dari pengaruh zat-zat kimia tertentu. Hal
ini diaplikasikan pada kertas sekuriti sebagai “alarm” bahwa permukaan kertas
tersebut telah dirubah dengan pemberian cairan atau solvent tertentu untuk
memalsukan datanya.
2. Invisible Ink. Aplikasi teks, gambar maupun
logo yang dicetak dengan tinta sekuriti hanya akan tampak apabila diamati
dibawah sinar ultra violet. Aplikasi tinta invisible ini seringkali dipakai
untuk dokumen sekuriti seperti ijazah, transkrip, surat suara, perbankan, dan
surat-surat kelangkapan kendaraan bermotor. Keunggulan tinta invisible ink tidak kasat mata, sehingga
pengamatannya hanya dapat dilakukan dengan sinar ultra violet.
3. Optical Variable Ink. Tinta akan berubah warna bila
diamati dari sudut pengamatan tertentu, dan cara deteksi dapat dilakukan secara
langsung. Aplikasi, pengamanan pada dokumen berharga. Keunggulannya,
pendeteksian dapat dilakukan secara langsung atau kasat mata di lapangan dari
sudut pandang tertentu terhadap keaslian sebuah dokumen dan akan berubah warna
bila diamati dari sudut berbeda.
4. Intaglio. Jenis tinta ini akan
menghasilkan permukaan yang berstruktur semacam relief sehingga akan terasa
apabila diraba. Aplikasi pada mata uang atau bank notes R.I misalnya, adalah contoh yang paling mudah untuk
ditemui.
Mempertimbangkan
SK Kepala Botasupal/BIN Nomor Kep-046 Tahun 2002 dalam keharusan/prioritas Perum
Peruri dalam pengadaan dokumen sekuriti dan pengalaman sebagai penyedia jasa security printing bagi negara, K/L/D/I dapat
memperoleh informasi dan pendampingan Perum Peruri dalam menyusun perencanaan
pengadaan jasa security printing. Informasi
itu berupa identifikasi kebutuhan (spesifikasi teknis), analisa pasar
(ketersedian bahan baku dan penyedia), dan rencana anggaran biaya (daftar
harga/survei harga). Hasil dari perencanaan pengadaan tersebut menjadi dasar
dalam penetapan strategi pemilihan penyedia oleh K/L/D/I. Untuk pencetakan
dokumen sekuriti khususnya yang harus dicetak oleh Perum Peruri sesuai SK Ketua
BOTASUPAL maka K/L/D/I dapat melakukan Penunjukan Langsung untuk keadaan
tertentu. Kriteria keadaan tertentu tersebut memenuhi Perpres 54 dan
perubahannya pasal 38 ayat 4 point dimana Perum Peruri telah ditunjuk/ditetapkan
oleh Pemerintah sebagai penyedia pencetakan dokumen sekuriti. Apabila Perum
Peruri tidak mampu memenuhi permintaan kebutuhan dokumen sekuriti K/L/D/I akibat
keterbatasan kapasitas dan waktu produksi atau kebutuhahan mendesak, maka dapat
dilakukan pemilihan penyedia jasa security
printing melalui proses pelelangan atau penunjukan langsung. Di Indonesia,
semua penyedia jasa security printing
tergabung dalam Asosiasi
Percetakan Dokumen Sekuriti Indonesia (Aspersindo) wajib mengikuti standard dan
aturan yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan. Penunjukan langsung selain
pada Perum Peruri memungkinkan apabila berdasarkan kebutuhan K/L/D/I, dokumen
sekuriti hanya mampu dilaksanakan oleh satu penyedia jasa security printing di Indonesia. Contohnya adalah dokumen sekuriti
memerlukan mesin percetakan khusus yang hanya dimiliki oleh satu penyedia saja.
Untuk penunjukan langsung ini sebaiknya meminta rekomendasi resmi dari instansi
yang berwenang seperti LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah) atau BOTASUPAL karena sebagian besar auditor atau APH (aparat
penegak hukum) mengharamkan penunjukan langsung (Mudji Santosa, 2016).
Untuk
penyedia jasa security printing, pada
Penjelasan Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya pasal 100 ayat 3
jasa security printing diberikan
kepada penyedia barang/jasa yang bukan usaha mikro, kecil dan menengah serta
koperasi kecil (usaha non kecil). Berdasarkan hal tersebut, penyedia jasa security printing wajib memenuhi
persyaratan pada Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya pasal 19
(usaha non kecil) terutama Kemampuan Dasar (KD), Kemampuan Paket (KP) non
kecil, izin usaha untuk subbidang Percetakan Uang dan Industri Percetakan
Khusus/Dokumen Sekuriti (KBLI 18112) dan izin pencetakan dokumen sekuriti dari
BOTASUPAL. Penyedia security printing
yang tergolong usaha kecil sesuai Perpres tetap diperkenankan mengikuti paket
usaha non kecil, tetapi wajib memenuhi persyaratan yang diperuntukan untuk
usaha non kecil dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Apabila
diperlukan, pada tahap pelaksanaan pekerjaan Perum Peruri juga dapat membantu
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam mengawasi pekerjaan sesuai (Perpres 54 dan
perubahannya pasal 7 ayat 3 beserta penjelasnnya) dan PPHP (Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan) dalam memeriksa hasil pekerjaan (Perpres 54 dan perubahannya pasal
18 ayat 6).
Kesimpulan :
1. Pengadaan jasa security printing diharuskan melalui
Perum Peruri dengan Penunjukan Langsung.
2. Pengadaan jasa security printing dapat dilaksanakan
oleh penyedia jasa security printing
selain Perum Peruri dengan metode pemilihan penyedia melalui proses
lelang/penunjukan langsung.
3. K/L/D/I dalam pengadaan jasa jasa
security printing sebaiknya
melibatkan Perum Peruri pada perencanaan pengadaan (identifikasi kebutuhan dan
analisa pasar) dan tahap pelaksanaan pekerjaan (pengawasan pekerjaan dan
pemeriksaaan hasil pekerjaan).
4. Pengadaan jasa security printing merupakan pekerjaan
komplek yang memerlukan prosedur dan aturan yang ketat dalam proses produksi
dan memperoleh bahan baku (security paper, tinta sekuriti) serta teknik grafis
yang memerlukan peralatan mesin berteknologi tinggi. Sehingga paket pengadan ini ditetapkan sebagai paket usaha non
kecil.
Sumber :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2006 tentang Perum Peruri
2. Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015 (Perubahan Keempat) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
3. Perpres nomor 39 Tahun 2014
tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan dan Bidang Usaha yang Terbuka
Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
4. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 116 Tahun 2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai
Lainnya.
5. Surat Keputusan Kepala BIN
selaku Ketua BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberatasan Uang Palsu) Nomor Kep-046
Tahun 2002 tentang Pengamanan dan Pengawasan Pencetakan Dokumen Sekuriti.
6. Tim Penyusun Modul Pelatihan
Pengadaan Barang/Jasa – Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP, 2013, Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Jilid 1, Jakarta
: LKPP RI.
0 comments:
Post a Comment