SIRUP
adalah aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan berbasis web (web based) yang berfungsi sebagai
sarana/alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)
telah mengembangkan SIRUP Versi 2 yang telah dilakukan berbagai
penyempurnaan dari SIRUP versi sebelumnya. SiRUP versi 2 memiliki beberapa
perbedaan dengan versi 1 yaitu pada akun pengguna dan teknis penginputan data.
Berikut adalah tabel perbandingan perbedaan kewenangan akun pengguna pada SiRUP
versi 1 dan versi 2.
1.1 Tabel Perbandingan Akun Pengguna Aplikasi SiRUP
ver.1 dan ver. 2
No
|
Akun
|
Versi 1
|
Versi 2
|
1
|
Admin PPE
|
Berada pada LPSE dan mengelola
satker di lingkungan K/L/D/I, berfungsi untuk membuat akun admin SubPPE
|
Berada pada LPSE dan mengelola
satker di lingkungan K/L/D/I, berfungsi untuk membuat akun admin SubPPE
|
2
|
Admin sub PPE
|
Berada pada LPSE, berfungsi untuk
membuat akun admin RUP
|
Tidak ada akun
|
3
|
PA/KPA
|
Tidak ada akun
|
Pada versi 2, PA/KPA memiliki akun
yang berfungsi untuk :
- Upload RKA-KL/RKA
- Mengumumkan RUP
- Kaji ulang RUP
- Menentukan cara pengadaan
- Membuat akun admin PA/KPA
|
4
|
Operator (Admin PA/KPA, Admin RUP)
|
Admin RUP berfungsi untuk :
- Input RUP
- Mengumumkan RUP
- Kaji ulang RUP
- Cetak RUP
|
Admin PA/KPA berfungsi untuk :
- Membantu PA/KPA untuk melengkapi isian RUP
- Mengedit RUP
|
Sedangkan
perubahan teknis pengisian
data SiRUP versi 2 adalah sebagai berikut:
1.
Softfile data Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dapat langsung diunggah
pada versi baru sehingga lebih mempermudah pengisian formulir RUP dan
menjadikan data lebih akurat.
1.1. Tampilan menu upload softfile data RKA
2. Identifikasi
pemaketan dilakukan langsung pada SiRUP. Tahap identifikasi pemaketan dilakukan
menentukan berbagai metode pemaketan dari berbagai sudut pandang yaitu
Penyedia, Swakelola, Dekon/TP dan Non Pengadaan.
1.2. Tampilan menu identifikasi pemaketan
3. Menu-menu utama
pada aplikasi telah mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yaitu Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) memiliki akun yang berfungsi untuk mengumumkan RUP dan menu
swakelola memiliki submenu pemilihan penyedia dalam swakelola. Pengumuman paket
swakelola pada SiRUP disertai dengan pengumuman paket penyedia dalam kegiatan
swakelola tersebut. Paket swakelola dapat diumumkan setelah semua formulir
dalam 1 kegiatan swakelola telah terisi semua.
1.3. Tampilan
menu swakelola
SiRUP
versi 2 memerlukan peran aktif dari PA/KPA karena telah memiliki akun
tersendiri dan memiliki wewenang yang luas. Dimana akun PA/KPA memiliki fungsi
teknis seperti upload file RKA/RKAKL, melakukan identifikasi pemaketan
pekerjaan, mereview (kaji ulang) dan mengumumkan RUP dalam aplikasi. Dalam SiRUP
versi 2 semua kegiatan yang termuat di RKA/RKAKL wajib diidentifikasi dan
ditetapkan cara pengadaannya yang menambah kerumitan bagi PA/KPA. Apabila
identifikasi masih belum diselesaikan dan tidak dapat digenerate pada akun
PA/KPA, admin PA/KPA belum dapat melakukan pengisian data RUP. Melihat begitu
teknisnya tugas dan fungsi pada akun PA/KPA, PA/KPA dapat membentuk tim RUP
atau menugaskan staf ahli (fungsional pengadaan barang/jasa) untuk membantu
tugas teknis tersebut.
Memperhatikan
berbagai kemudahan dan berbagai fasilitas yang telah dilengkapi pada aplikasi SiRUP
versi 2. LKPP melalui Direktur Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan
dalam Frequntly Ask Question (FAQ) SiRUP yang dapat diunduh pada https://SiRUP.lkpp.go.id/SiRUP/public/berkas/FAQ.pdf, paket pengadaan baik berupa
paket penyedia dan swakelola (termasuk paket penyedia didalamnya). Pengumuman
paket pengadaan dalam SIRUP dapat dilaksanakan bila formulir telah diisi dengan
lengkap baik penyedia, swakelola, maupun penyedia dalam kegiatan swakelola.
Pada kegiatan swakelola memang banyak terdapat belanja barang/jasa untuk
keperluan operasional. Dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2015, belanja barang/jasa untuk kegiatan
operasional antara lain adalah sebagai berikut:
- belanja keperluan perkantoran;
- belanja pengadaan bahan
makanan;
- belanja penambah daya tahan
tubuh;
- belanja pengiriman surat dinas;
- belanja honor operasional
satuan kerja;
- belanja barang operasional
lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Dari
beberapa belanja tersebut diatas, hanya belanja honor operasional satuan kerja
yang bukan termasuk belanja barang/jasa melalui penyedia. Hal ini tentunya
menjadi perdebatan oleh sebagian pihak dan menganggap belanja barang/jasa untuk
kegiatan operasional tersebut tidak perlu diumumkan dalam SiRUP. Hal ini
disebabkan karena belanja barang/jasa untuk kegiatan operasional melalui
penyedia dalam kegiatan swakelola tidak menggunakan tanda bukti perjanjian
berupa kontrak/SPK/SPMK/SP dan nilai pagu anggarannya kecil. Dalam kegiatan
swakelola biasanya pagu anggaran untuk belanja keperluan perkantoran atau
pengadaan bahan makanan sangat kecil nilainya dan merupakan keperluan untuk 1
tahun anggaran yang cukup menggunakan tanda bukti perjanjian berupa nota/kuitansi/bukti
pembelian. Selain itu, ada anggapan bahwa hanya kegiatan yang dilakukan melalui
e-Tendering/e-Purchasing saja yang
diumumkan pada SiRUP. Karena pengumuman RUP pada SiRUP merupakan syarat mutlak
agar paket pengadaan tersebut dapat dilakukan melalui e-Tendering pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan e-Purchasing pada e-Cataloque LKPP
Menjernihkan
persoalan tersebut diatas maka sebaiknya kita mengacu pada peraturan mengenai
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yaitu Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Pasal 1 ayat 1 : Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan
kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Pasal 2 ayat 1 : Ruang lingkup Peraturan
Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di
lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber
dari APBN/APBD.
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk
investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau
seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Pasal 3 : Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dilakukan melalui:
a. Swakelola; dan/atau
b. pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 8 : (1) PA memiliki tugas dan
kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan Rencana Umum
Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana
Umum Pengadaan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah
Daerah/Institusi.
Dalam
pasal-pasal ini tidak sedikitpun menyebutkan RUP hanya tentang pengumuman pelaksanaan
pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui e-Tendering/e-Purchasing. Ini karena RUP adalah Rencana Umum
Pengadaan bukan Rencana Umum e-Tendering/e-Purchasing.
Untuk persoalan di atas dapat dijawab dengan pernyataan bahwa pengumuman RUP
pada aplikasi SIRUP terkait seluruh metode pengadaan yang termaktub dalam
swakelola dan/atau memilih penyedia. Baik itu e-Tendering, e-Purchasing,
pengadaan langsung, penunjukan langsung atau lainnya.
Kewajiban
mengumumkan seluruh rincian kegiatan melalui penyedia dan swakelola (termasuk
paket penyedia didalamnya) juga diatur oleh Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik yaitu sebagai berikut.
Pasal 1 : Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat,
dan/ atau luar negeri.
Pasal 9 ayat 1 : Setiap Badan Publik wajib
mengumumkan Informasi Publik secara berkala, selanjutnya ayat (2) Informasi
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan
Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan
kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan
keuangan; dan/ atau
d. informasi lain yang diatur
dalam peraturan perundangundangan.
Ringkasan
informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam
lingkungan badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Nama program/kegiatan;
b. Penanggungjawab, pelaksana
program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi
c. Target dan/atau capaian program
dan kegiatan;
d. Jadwal pelaksanaan program dan
kegiatan;
e. Anggaran program dan kegiatan
yang meliputi sumber dan jumlahnya;
f. Agenda penting terkait
pelaksanaan tugas badan publik;
g. Informasi khusus lain yang
berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;
h. Informasi tentang penerimaan
calon pegawai dan/atau pejabat badan publik;
i. Informasi tentang penerimaan
calon peserta didik pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan
untuk umum.
Terlebih
lagi dalam surat edaran Komisi Informasi (KI) Pusat Nomor 1 Tahun 2011
menyatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L) dan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai informasi anggaran yang wajib
disediakan dan diumumkan secara berkala. Lebih rinci lagi, pada Peraturan KI Pusat Nomor 2 Tahun
2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) pasal 11 ayat 1
huruf b angka 5 menyatakan bahwa informasi anggaran tersebut meliputi ringkasan
informasi seperti DIPA, rincian daftar pelaksanaan anggaran di daerah, rencana
kerja anggaran, proposal, dokumen pendukung dan lain – lain. Diperjelas lagi
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2010, dokumen pendukung
penyusun RKAK/L adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tentu
hal tersebut semakin memperkuat bahwa semua kegiatan melalui penyedia dan
swakelola (termasuk paket penyedia didalamnya) harus diumumkan oleh PA/KPA pada
SiRUP, tidak dibatasi oleh paket pekerjaan yang dilakukan melalui e-Tendering/e-Purchasing, nilai
pekerjaan dan jenis belanja. RUP yang diumumkan di SiRUP adalah seluruh jenis
belanja barang/jasa pada K/L/D/I tidak terkecuali belanja barang/jasa untuk
kegiatan operasional selain belanja honor. Dengan mengumumkan seluruh belanja
barang/jasa K/L/D/I pada SiRUP, PA/KPA telah melaksanakan amanat Undang -
Undang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas. Karena informasi
yang ditayangkan pada SiRUP merupakan ringkasan informasi anggaran yang wajib diinformasikan
oleh badan publik. Adapun rincian informasi yang di tayangkan pada SiRUP adalah
sebagai berikut.
a. Nama dan alamat KPA;
b. Paket pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
c. Lokasi pekerjaan;
d. Perkiraan nilai pekerjaan;
e. Perkiraan metode pengadaan;
f. Uraian pekerjaan;
g. Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN);
h. Spesifikasi;
i. Perkiraan awal dan akhir pemilihan
penyedia;
j. Perkiraan awal dan akhir
pelaksanaan pekerjaan.
Jadi,
sekali lagi SiRUP bukan hanya Rencana Umum e-Tendering/e-Purchasing
melainkan Rencana Umum Pengadaan yang memuat seluruh pelaksanaan pengadaan
barang/jasa melalui swakelola dan melalui penyedia. Yang mana didalam paket
penyedia dalam kegiatan swakelola, belanja barang/jasa untuk keperluan
operasional yang nilai pagu anggaran biasanya kecil harus diumumkan oleh
PA/KPA. SiRUP merupakan salah satu langkah PA/KPA dalam melaksanakan keterbukaan
informasi publik kepada masyarakat luas. Data isian SiRUP yang diumumkan kepada
masyarakat luas melalui portal INAPROC telah memberikan ringkasan informasi
penggunaan anggaran kepada masyarakat luas, tidak hanya kepada penyedia
barang/jasa.
Sumber :
http://samsulramli.com/sedikit-sharing-pengisian-sirup/
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/149-artikel-kekayaan-negara-dan-perimbangan-keuangan/20404-mengapa-pengumuman-rencana-umum-pengadaan-oleh-pa-kpa-penting
Artikel ini telah dimuat di majalah IAPI edisi 6 tahun 2017
Link download ---> sini
Materi sosialisasi SIRUP Tahun 2018
Link download ---> sini
Sumber :
http://samsulramli.com/sedikit-sharing-pengisian-sirup/
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/149-artikel-kekayaan-negara-dan-perimbangan-keuangan/20404-mengapa-pengumuman-rencana-umum-pengadaan-oleh-pa-kpa-penting
Artikel ini telah dimuat di majalah IAPI edisi 6 tahun 2017
Link download ---> sini
Materi sosialisasi SIRUP Tahun 2018
Link download ---> sini
Keren pak mentor, semoga ilmunya semakin bertambah dan sukses slalu.. Tuhan Memberkati
ReplyDelete