Thursday, December 21, 2017

PANITIA/PEJABAT PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI



Pekerjaan konstruksi merupakan eksekusi Detail Enggineering Design (DED) berupa gambar dan spesifikasi teknis yang dibuat oleh konsultan perencanaan. Dimana seringkali ditemui sebagian gambar rencana dan spesifikasi teknis harus mengalami perubahan karena adanya perbedaan/ perubahan kondisi di lapangan yang tidak dapat diduga (unforseen condition). Untuk perencanaan konstruksi ditahun anggaran yang sama dan merupakan kontrak tahun tunggal, seringkali diakibatkan karena tergesa-gesanya penyelesaian perencanaan yang menyebabkan sebagian gambar rencana dan Bill Of Quantity (BOQ) disusun kurang teliti. Sedangkan untuk perencanaan ditahun anggaran sebelumnya atau menggunakan kontrak tahun jamak sering ditemui perubahan/perbedaan kondisi lapangan saat survei perencanaan dengan kondisi saat pelaksanaan kontrak yang tidak dapat duga. Perubahan gambar rencana dan spesifikasi tentunya memerlukan perubahan biaya, waktu dan kualitas yang perlu diatur kembali melalui perubahan/addendum kontrak. Untuk kepentingan perubahan kontrak tersebut, PPK dapat mengusulkan kepada PA/KPA untuk membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak (SDP Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui E-Lelang Umum/Pemilihan Langsung Dengan Pascakualifikasi, SSUK Point 34.3).

Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) merupakan tim teknis yang ditetapkan oleh PA/KPA (Perpres 54 tahun 2010 dan perubahan, pasal 8 ayat 2 huruf a). Dalam pasal ini P3K adalah salah satu tim teknis yang membantu PA/KPA dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Adapun tugas dari P3K termuat dalam Perka LKPP nomor 14 tahun 2012 pada BAB III, Bagian C, Poin 2 Pelaksanaan Kontrak :
Huruf e. Pemeriksaan Bersama
1)     Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan Penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran.
2)     Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
3)     Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
Huruf g. Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1)     Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak.

Tugas dan kewenangan dari P3K yang lebih teknis dijelaskan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 18/SE/Db/2012 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak, sebagai berikut:
1.  Melakukan Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak. P3K melaksanakan pembahasan usulan perubahan kontrak dari PPK bersama-sama dengan tim/direksi teknis, pengawas pekerjaan, konsultan pengawas, dan kontraktor. Dalam hal usulan perubahan kontrak meliputi perubahan desain atau adanya mata pembayaran baru, anggota tim teknis harus termasuk unsur konsultan perencana. Bila dipandang perlu dapat melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan. Pembahasan harus mencakup semua aspek sebagaimana meliputi hal – hal berikut:
a.     Ruang Lingkup terkait dengan adanya perubahan target;
b.     Perubahan desain, termasuk adanya mata pembayaran baru;
c.     Penerapan teknologi baru/komplek/non standar;
d.     Perubahan jangka waktu pelaksanaan;
2.  P3K membuat Laporan Hasil Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak yang dilampirkan Justifikasi Teknis kepada PA/KPA. Jika dalam pembahasan ada perubahan atas usulan perubahan kontrak yang dapat disetujui bersama pihak kontraktor, maka perubahan tersebut harus tercakup di dalam Justifikasi Teknis.
3.  Melakukan Negosiasi Harga Satuan. Jika di dalam usulan perubahan kontrak terdapat pekerjaan yang menggunakan mata pembayaran baru, maka P3K harus melakukan negosiasi harga dengan mengacu pada harga dasar pada kontrak asal dan dituangkan dalam Berita Acara Negosiasi Harga Satuan.
Memperhatikan tugas P3K dalam Perka LKPP nomor 14 tahun 2012 yaitu melakukan “Pemeriksaaan Bersama”, dapat kita simpulkan bahwa P3K dapat dilibatkan oleh PPK sejak pemeriksaan bersama/mutual check awal (MC-0) sebelum dilakukan serah terima lapangan/site take over (STO). Seringkali PPK sebagai pengendali dan pengawas pelaksanaan kontrak tidak melakukan hal ini sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko. PPK dalam pekerjaan konstruksi yang rentan mengalami perubahan/ addendum kontrak, seringkalo terlambat mengambil keputusan terhadap usulan perubahan yang disampaikan oleh kontraktor. Hal ini menyebabkan pekerjaan dilapangan terhambat yang mengakibatkan berbagai risiko dalam pekerjaan konstruksi seperti keterlambatan pekerjaan, sengketa kontrak hingga hal paling buruk yaitu kegagalan bangunan dan konstruksi. Oleh sebab itu, maka PPK dapat melakukan mitigasi risiko sejak tahap pra kontrak dengan mengusulkan pembentukan P3K kepada PA/KPA apabila:
a.  PPK menganalisa pekerjaan rentan mengalami perubahan akibat Detail Enggineering Design (DED) yang dibuat oleh konsultan perencanaan tidak rinci/sempurna atau dibuat pada tahun anggaran sebelumnya dan kondisi lapangan yang rentan perubahan
b.  PPK dalam rancangan kontrak menetapkan kontrak untuk pekerjaan konstruksi menggunakan kontrak harga satuan atau gabungan (harga satuan dan lump sum) yang memungkinkan terjadinya perubahan/addendum kontrak.
c.  Dimana, sejak awal P3K dapat membantu PPK melakukan MC-0 untuk peninjauan dan penyempurnaan gambar kerja serta volume pekerjaan sesuai kondisi lapangan yang menyebabkan perubahan/addendum kontrak dengan membuat Laporan Hasil Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak disertai Justifikasi Teknis kepada PA/KPA dan Negosiasi Harga (apabila ada).

Kesimpulan :
1.  Panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak adalah tim teknis yang ditetapkan oleh PA/KPA berdasaran usulan dari PPK. Pembentukan P3K merupakan bentuk mitigasi risiko dalam pekerjaan konstruksi yang rentan perubahan. Sehingga P3K sebaiknya ditetapkan sejak pra kontrak dan dapat dianggarkan untuk biaya honorarium dan biaya pendukungnya.
2.  Memperhatikan tugas dan kewenangan P3K sebagai tim teknis untuk melakukan pembahasan usulan perubahan kontrak, justifikasi teknis dan negosiasi harga. Maka PA/KPA dalam mengangkat personil P3K yang memenuhi beberapa kompetensi seperti mengerti aspek kontrak, substansi pekerjaan, keuangan dan memahami pengadaan barang/jasa pemerintah.
 

Artikel ini telah dimuat di majalah IAPI edisi 9 tahun 2017
Link download ---> sini

0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...