Pekerjaan konstruksi merupakan eksekusi Detail Enggineering Design (DED) berupa
gambar dan spesifikasi teknis yang dibuat oleh konsultan
perencanaan. Dimana seringkali ditemui sebagian gambar rencana dan
spesifikasi teknis harus mengalami perubahan karena adanya perbedaan/ perubahan kondisi di lapangan yang tidak
dapat diduga (unforseen condition). Untuk perencanaan
konstruksi ditahun anggaran yang sama dan merupakan kontrak tahun tunggal, seringkali
diakibatkan karena tergesa-gesanya penyelesaian perencanaan yang menyebabkan
sebagian gambar rencana dan Bill Of
Quantity (BOQ) disusun kurang teliti. Sedangkan untuk perencanaan ditahun
anggaran sebelumnya atau menggunakan kontrak tahun jamak sering ditemui
perubahan/perbedaan kondisi lapangan saat survei perencanaan dengan kondisi
saat pelaksanaan kontrak yang tidak dapat duga. Perubahan
gambar rencana dan spesifikasi tentunya memerlukan perubahan biaya, waktu dan
kualitas yang perlu diatur kembali melalui perubahan/addendum kontrak. Untuk kepentingan perubahan kontrak tersebut, PPK dapat mengusulkan
kepada PA/KPA untuk membentuk
Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak (SDP
Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Melalui E-Lelang Umum/Pemilihan Langsung Dengan Pascakualifikasi, SSUK Point 34.3).
Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) merupakan tim teknis yang ditetapkan oleh PA/KPA (Perpres 54 tahun 2010 dan perubahan, pasal 8 ayat 2
huruf a). Dalam pasal ini
P3K adalah salah satu tim teknis yang membantu PA/KPA dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Adapun tugas dari P3K termuat dalam Perka LKPP nomor 14 tahun 2012 pada BAB III, Bagian C, Poin 2 “Pelaksanaan
Kontrak” :
Huruf e. Pemeriksaan Bersama
1)
Apabila
diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan
Penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan bersama dengan melakukan
pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana
mata pembayaran.
2)
Untuk pemeriksaan
bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
3)
Hasil pemeriksaan
bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum
Kontrak.
Huruf g. Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1)
Untuk kepentingan
pemeriksaan, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK. Apabila terdapat perbedaan yang
signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar
dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak.
Tugas dan kewenangan dari P3K yang lebih teknis dijelaskan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga
Nomor 18/SE/Db/2012 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum)
Kontrak, sebagai berikut:
1. Melakukan Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak. P3K melaksanakan pembahasan usulan perubahan kontrak dari PPK
bersama-sama dengan tim/direksi teknis, pengawas pekerjaan, konsultan pengawas,
dan kontraktor. Dalam hal usulan perubahan kontrak meliputi perubahan desain
atau adanya mata pembayaran baru, anggota tim teknis harus termasuk unsur konsultan
perencana. Bila dipandang perlu dapat melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan.
Pembahasan harus mencakup semua aspek sebagaimana meliputi hal – hal berikut:
a.
Ruang Lingkup terkait dengan adanya perubahan
target;
b.
Perubahan desain, termasuk adanya mata pembayaran
baru;
c.
Penerapan teknologi baru/komplek/non standar;
d.
Perubahan jangka waktu pelaksanaan;
2. P3K membuat Laporan Hasil Pembahasan
Usulan Perubahan Kontrak yang dilampirkan Justifikasi Teknis kepada PA/KPA. Jika dalam pembahasan ada perubahan atas usulan perubahan kontrak
yang dapat disetujui bersama pihak kontraktor, maka perubahan tersebut harus
tercakup di dalam Justifikasi Teknis.
3. Melakukan Negosiasi Harga Satuan. Jika di dalam
usulan perubahan kontrak terdapat pekerjaan yang menggunakan mata pembayaran
baru, maka P3K harus melakukan
negosiasi harga dengan mengacu pada harga dasar pada kontrak asal dan
dituangkan dalam Berita Acara Negosiasi Harga Satuan.
Memperhatikan tugas
P3K dalam Perka LKPP nomor
14 tahun 2012 yaitu melakukan
“Pemeriksaaan Bersama”, dapat kita simpulkan bahwa P3K dapat dilibatkan
oleh PPK sejak pemeriksaan bersama/mutual check awal (MC-0) sebelum dilakukan serah terima lapangan/site take over (STO). Seringkali PPK sebagai pengendali dan pengawas
pelaksanaan kontrak tidak melakukan
hal ini sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko. PPK
dalam pekerjaan konstruksi yang rentan mengalami perubahan/ addendum kontrak, seringkalo terlambat
mengambil keputusan terhadap usulan perubahan yang disampaikan oleh kontraktor. Hal ini
menyebabkan pekerjaan dilapangan terhambat yang mengakibatkan berbagai risiko dalam pekerjaan konstruksi
seperti keterlambatan pekerjaan, sengketa kontrak hingga hal paling buruk yaitu
kegagalan bangunan dan konstruksi. Oleh sebab itu, maka PPK dapat melakukan mitigasi risiko sejak tahap pra kontrak dengan mengusulkan
pembentukan P3K kepada PA/KPA apabila:
a. PPK menganalisa pekerjaan rentan
mengalami perubahan akibat Detail
Enggineering Design (DED) yang dibuat oleh konsultan perencanaan tidak
rinci/sempurna atau dibuat pada tahun anggaran sebelumnya dan kondisi lapangan
yang rentan perubahan
b. PPK dalam rancangan kontrak menetapkan
kontrak untuk pekerjaan konstruksi menggunakan kontrak harga satuan atau
gabungan (harga satuan dan lump sum) yang memungkinkan terjadinya
perubahan/addendum kontrak.
c. Dimana, sejak awal P3K dapat membantu
PPK melakukan MC-0 untuk peninjauan dan penyempurnaan gambar kerja serta volume
pekerjaan sesuai kondisi lapangan yang menyebabkan perubahan/addendum kontrak dengan membuat Laporan Hasil Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak disertai
Justifikasi Teknis kepada PA/KPA dan Negosiasi Harga (apabila ada).
Kesimpulan :
1. Panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak adalah tim teknis yang
ditetapkan oleh PA/KPA berdasaran usulan dari PPK. Pembentukan P3K merupakan bentuk mitigasi
risiko dalam pekerjaan konstruksi yang rentan perubahan. Sehingga P3K sebaiknya ditetapkan
sejak pra kontrak dan dapat dianggarkan untuk biaya honorarium dan biaya pendukungnya.
2. Memperhatikan tugas dan kewenangan P3K sebagai tim teknis untuk
melakukan pembahasan usulan perubahan kontrak, justifikasi teknis dan negosiasi
harga. Maka PA/KPA dalam mengangkat personil P3K yang memenuhi beberapa kompetensi
seperti mengerti aspek kontrak, substansi pekerjaan, keuangan dan memahami pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Artikel ini telah dimuat di majalah IAPI edisi 9 tahun 2017
Link download ---> sini
0 comments:
Post a Comment