Setelah mengumpulkan bukti pendukung dan menyusunnya dalam folder sesuai dengan artikel pada blog sebelumnya yaitu PANDUAN MENYUSUN DUPAK BAGI JFPPBJ (1). Maka kegiatan selanjutnya yang akan rekan - rekan lakukan adalah memasukan nilai AK sesuai dengan butir kegiatan dan sub kegiatan pada form DUPAK dalam format excel.
Ikuti juga : "PANDUAN MENYUSUN SKP PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA"
Rekan - rekan fungsional PBJ dalam kegiatannya paling banyak berperan sebagai Pokja ULP. Apabila melihat bukti dukung pada Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2014, untuk tiap butir kegiatan yang kita laksanakan dalam pemilihan penyedia harus melampirkan berita acara. Pada kegiatan Pemilihan Penyedia khususnya yang melalui e-Tendering, berdasarkan penyamaan persepsi tim penilai AK LKPP dan DPN IFPI, bukti dukung cukup summary report (SR) yang bersumber dari SPSE. SR sudah mewakili semua bukti dukung untuk semua butir kegiatan dalam pemilihan penyedia. Maka dalam artikel ini saya akan coba membuat rincian AK yang diperoleh dari SR kegiatan tender.
Dari dua SR tersebut maka kita akan mendapatkan angka kredit dari butir kegiatan Pemilihan Penyedia sebagai berikut :
SUMMARY REPORT METODE PRAKUALIFIKASI
E. Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Butir subkegiatan :
1. Melakukan identifikasi tahapan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
2. Menyusun jadwal pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
3. Menyusun persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
4. Melakukan pemilihan dan penetapan metode penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
5. Menyusun dokumen penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
6. Melakukan persiapan pembukaan dokumen kualifikasi untuk tingkat dasar
7. Melakukan pembukaan dokumen kualifikasi untuk tingkat dasar
8. Menyiapkan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
1. Melakukan identifikasi tahapan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
2. Menyusun jadwal pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
3. Menyusun persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
4. Melakukan pemilihan dan penetapan metode penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
5. Menyusun dokumen penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
6. Melakukan persiapan pembukaan dokumen kualifikasi untuk tingkat dasar
7. Melakukan pembukaan dokumen kualifikasi untuk tingkat dasar
8. Menyiapkan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan nilai AK dari seluruh butir subkegiatan.
Contoh : Kita memiliki dua SR diatas, maka nilai AK kita adalah AK subbkegiatan dikalikan jumlah SR yang kita miliki.
Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :
F. Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Penyedia Barang/Jasa
Butir subkegiatan :
1. Melakukan evaluasi dokumen kualifikasi untuk tingkat dasar
2. Mengumumkan daftar pendek calon penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
1. Melakukan evaluasi dokumen kualifikasi untuk tingkat dasar
2. Mengumumkan daftar pendek calon penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan nilai AK dari jumlah penyedia yang memasukan dokumen kualifikasi untuk butir subkegiatan 1 dan satu AK dari butir subkegiatan 2.
Contoh : Kita memiliki 2 SR, dengan jumlah penyedia yang memasukan dokumen kualifikasi adalah sebanyak lima penyedia untuk paket 1 dan enam penyedia untuk paket 2 dibawah ini.
Paket 1
Paket 2
Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :
G. Pembuatan Pengumuman Pelaksanaan Pengadaan
Butir subkegiatan :
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan nilai AK dari seluruh butir subkegiatan.
Contoh : Kita memiliki dua SR, maka nilai AK kita adalah AK subbkegiatan dikalikan jumlah SR yang kita miliki.
Paket 1
Paket 2
Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :
H. Penjelasan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Butir subkegiatan :1. Menyiapkan penjelasan pemilihan penyedia barang/jasa
2. Memberikan penjelasan pemilihan penyedia barang/jasa
3. Menyusun adendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan nilai AK dari jumlah penjelasan/jawaban pertanyaan dari calon penyedia untuk butir subkegiatan 2 dan satu AK dari butir subkegiatan 1 dan 3.
Contoh : Kita memiliki 2 SR, dengan jumlah penyedia yang memasukan dokumen kualifikasi adalah sebanyak masing - masing dua penjelasan untuk paket 1 dan paket 2 untuk tahap prakualifikasi dan lelang dibawah ini.
Paket 1
Paket 2
Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :
I. Pembukaan Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa
Butir subkegiatan :
Butir subkegiatan 1 dan 2 untuk metode satu sampul
3. Melakukan persiapan pembukaan dokumen penawaran dengan metode 2 (dua) sampul
4. Melakukan pembukaan dokumen penawaran administrasi dan teknis dengan metode 2 (dua) sampul
5. Melakukan pembukaan dokumen penawaran harga dengan metode 2 (dua) tahap
Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan nilai AK dari jumlah penawaran dari calon penyedia untuk butir subkegiatan 4 dan 5, satu AK dari butir subkegiatan 3.
Contoh : Kita memiliki 2 SR, dengan jumlah penyedia yang memasukan dokumen kualifikasi adalah sebanyak masing - masing 3 dokumen penawaran untuk paket 1 dan paket 2 dibawah ini.
Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :
Butir subkegiatan 1 dan 2 untuk metode satu sampul
3. Melakukan persiapan pembukaan dokumen penawaran dengan metode 2 (dua) sampul
4. Melakukan pembukaan dokumen penawaran administrasi dan teknis dengan metode 2 (dua) sampul
5. Melakukan pembukaan dokumen penawaran harga dengan metode 2 (dua) tahap
Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan nilai AK dari jumlah penawaran dari calon penyedia untuk butir subkegiatan 4 dan 5, satu AK dari butir subkegiatan 3.
Contoh : Kita memiliki 2 SR, dengan jumlah penyedia yang memasukan dokumen kualifikasi adalah sebanyak masing - masing 3 dokumen penawaran untuk paket 1 dan paket 2 dibawah ini.
Paket 1
Paket 2
Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :
J. Evaluasi Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa
Butir subkegiatan :Butir subkegiatan1 dan 2 untuk metode satu sampul
3. Menyiapkan dokumen administrasi dan teknis dengan metode dua sampul untuk tingkat dasar
4. Melakukan evaluasi dokumen penawaran administrasi dan teknis dengan metode dua sampul untuk tingkat dasar
5. Melakukan evaluasi dokumen penawaran harga setelah pengumuman peringkat teknis dan masa sanggah dengan metode dua sampul untuk tingkat dasar
6. Menyiapkan dokumen administrasi dan teknis dengan metode dua tahap untuk tingkat dasar
7. Melakukan evaluasi dokumen penawaran administrasi dan teknis dengan metode dua tahap untuk tingkat dasar
8. Melakukan evaluasi dokumen penawaran harga setelah pengumuman peringkat teknis dengan metode dua tahap untuk tingkat dasar
Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan nilai AK dari jumlah penawaran dari calon penyedia untuk butir subkegiatan 4 s.d. 8.
Contoh : Kita memiliki 2 SR, dengan jumlah penyedia yang memasukan dokumen kualifikasi adalah sebanyak masing - masing 3 dokumen penawaran untuk paket 1 dan paket 2 dibawah ini.
Paket 1
Paket 2
Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :
K. Penetapan dan Pengumuman Pemenang Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Butir subkegiatan :Butir subkegiatan 1 untuk metode satu sampul dan sub kegiatan 4 untuk metode pengadaan langsung
2. Menetapkan dan mengumumkan peringkat teknis penyedia barang/jasa dengan metode dua sampul dan dua tahap untuk tingkat dasar
3. Menetapkan dan mengumumkan pemenang pemilihan penyedia barang/jasa setelah dilakukan pembukaan sampul dua dengan metode dua sampul dan dua tahap untuk tingkat dasar
Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan satu AK dari butir subkegiatan 2 s.d. 3.
Contoh : Kita memiliki 2 SR, dengan 1 paket yang ada penetapan dan pengumuman pemenang serta 1 paket yang tidak ada pemenang karena gugur (tidak lulus ambang batas teknis).
Paket 1
Paket 2
Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :
L. Pengelolaan Sanggahan Peserta Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Butir subkegiatan :Menyusun jawaban atas sanggahan prakualifikasi/hasil peringkat teknis/hasil pelelangan untuk tingkat dasar
Untuk butir kegiatan ini, dari satu sanggah dalam SR kita dapatkan satu AK dari butir subkegiatan ini.
Contoh : Kita memiliki 1 sanggah pada SR yang kita miliki sehingga kita mendapat 1 point AK dari kegiatan ini.
Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :
M. Klarifikasi dan Negosiasi Penawaran Penyedia Barang/Jasa
Butir subkegiatan :Melakukan klarifikasi dan negosiasi untuk tingkat dasar
Untuk kegiatan ini, tidak cukup dengan SR saja tetapi juga dengan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi yang dilakukan secara ofline.
Contoh : Kita memiliki satu Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi sehingga mendapat 1 point AK dari kegiatan ini.
Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :
O. Pengadaan Barang/Jasa dengan Sistem e-Procurement
Butir subkegiatan :1. Menyiapkan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan sistem e-Procurement untuk tingkat dasar
2. Melaksanakan pemberian penjelasan untuk tingkat dasar
3. Melaksanakan pembukaan penawaran dan evaluasi untuk tingkat dasar
4. Menjawab sanggahan untuk tingkat dasar
Butir 5 hanya untuk PPK
Untuk kegiatan ini merupakan bonus AK buat JFPPBJ, karena mengulang kegiatan-kegiatan diatas. Dimana AK ini khususnya subkegiatan 1 s.d. 4 (subkegiatan 4 untuk PPK), dianggap telah melaksanakan seluruh kegiatannya walaupun tanpa ada sanggah dan pertanyaan dalam pemberian penjelasan.
Contoh : Kita memiliki dua SR sehingga mendapat AK dari subkegiatan 1 s.4 sebanyak dua kali.
Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :
Dari kegiatan E s.d. M serta O, dari dua SR kita dapatkan kira - kira 0,5 poin. Arti dari SR satu paket dengan metode prakualifikasi kita dapatkan AK sebanyak 0,25 dari 1 bukti dukung berupa SR ditambah Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi.
- Berlanjut -
PANDUAN MENYUSUN DUPAK BAGI JFPPBJ (3)
SR METODE PASCAKUALIFIKASI
MOHON INFORMASI SELANJUTNYA TERKAIT PANDUAN MENYUSUN DUPAK BAGI JFPPBJ (3) SR METODE PASCAKUALIFIKASI
ReplyDeleteSANGAT MEMBANTU
TERIMA KASIH
Saya pending dl Pa... karena udah ada Permenpan RB terbaru untuk penilai AK kita sebagai jabfung PBJ. contoh saya ini hanya untuk penilaian AK smp awal tahun 2021 aj (penilai AK smp 30 Desember 2020). Next akan saya lanjutkan Pa dengan penghitungan AK yang terbaru. Trims attensinya Pa
Delete1.penyamaan persepsi tim penilai AK LKPP dan DPN IFPI, bukti dukung cukup summary report (SR) yang bersumber dari SPSE bisa dilihat dimana pak?
ReplyDelete2.kami fungsional TMT september 2020 apakah harus dinilai 4 bulan karna perubahan regulasi permenpan Rb atau dinilai bersamaan hasil kerja tahun 2021 nantinya.
3. jika bisa dinilai bersamaan apakah tetap dipisah antara nilai AK 2020 dan 2021 karna beda Permen PAN
1. Ada dalam notulen rapat antara LKPP dan IFPI Pa.
Delete2. Terpisah Pa, 2020 menggunakan pengajuan DUPAK. sedangkan 2021 cukup dengan SKP
mau bertanya kenapa butir kegiatan di permenpan 29 th 2020 tdk bisa digunakan untuk pekerjaan 2019 dan 2020 ya?
ReplyDeleteAssalamualaikum pak, izin bertanya.. untuk yang sudah menyusun DUPAK memakai regulasi lama ditahun2 sebelumnya dan untuk 2021 bagaimana cara memasukkan nilai2 yang lama nya pak? karena butir2 kegiatannya sedikit berbeda dari butir2 kegiatan yang lama?
ReplyDeleteUntuk penilai menggunakan DUPAK untuk penilaian kegiatan tahun 2020 dan dibawahnya paling lambat tahun ini. Tahun depan untuk penilai AK 2021 sudah menggunakan regulasi baru
Delete