Thursday, August 15, 2019

FINALISASI RANCANGAN KONTRAK

Permasalahan kontrak yang sering terjadi adalah kurang cakapnya PPK dalam proses penyusunan dan pengelolaan kontrak serta melakukan mitigasi risiko dalamnya. PPK sebagai pengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, wajib melakukan mitigasi risiko kontrak sejak awal yaitu dalam finalisasi kontrak. Finalisasi kontrak tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yaitu pada LAMPIRAN, VII. Peelaksanaan Kontrak, 7.2. Penandatangan Kontrak, 7.2.1 Persiapan Penandatangan Kontrak  "Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang membahas hal-hal sebagai berikut:

  1. finalisasi rancangan Kontrak;
  2. kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti Jaminan Pelaksanaan telah diterima sebelum penandatanganan Kontrak, asuransi, dsb;
  3. rencana penandatanganan Kontrak; dan/atau
  4. hal-hal yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
Dalam proses finalisasi PPK harus memeriksa dokumen proses pemilihan yang disampaikan Pokja Pemilihan dengan melakukan proses validasi dan verifikasi. Tahapan – tahapan proses validasi dan verifikasi adalah sebagai berikut :
  • Melakukan validasi rancangan kontrak berupa validasi jenis kontrak, syarat-syarat kontrak dan hak kewajiban para pihak. Validasi jenis kontrak berhubungan dengan jenis pekerjaan, kondisi pasar, strategi/kebutuhan organisasi dan hubungan antar pihak yang berkontrak. Syarat – syarat kontrak harus memenuhi 5 asas yang ada dalam hukum perdata yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsesualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian. Yang menjadi point penting juga adalah hak dan kewajiban para pihak telah tertuang dengan tegas dalam kontrak. Baik itu aspek tugas, tanggung jawab, dan risiko yang mungkin terjadi dalam berkontrak.
  • Melakukan validasi isi/materi rancangan kontrak berupa validasi struktur/isi kontrak dan memeriksa semua aspek legal sudah terpenuhi dalam kontrak
  • Melakukan verifikasi jaminan dalam kontrak yaitu jaminan penawaran (apabila ada) dan jaminan pelaksanaan. Memeriksa perusahaan asuransi/bank yang menerbitkan jaminan merupakan perusahaan/bank yang sehat dan legal oleh lembaga terkait (Otoritas Jasa Keuangan) serta memeriksa masa berlaku jaminan dan nilai jaminan serat tata cara pengajuan pencairan jaminan kepada pihak asuransi/bank.

1 comment:

  1. mau nanya saja.. ada ga sih bimtek Pengadaan Barang Jasa secara online namun sertifikatnya dapat digunakan di kantor peemerintah secara resmi

    ReplyDelete

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...