Perpres 12/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018 tentang Pengadaaan Barang Jasa/Pemerintah pada Pasal 1 Poin 12 kata Pimpinan diganti Kepala.
Perpres 12/2021 pasal 1 angka 12 "Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia."
Kata Pimpinan diganti menjadi Kepala dalam Pepres 12/2021 mempertegas bahwa UKPBJ wajib berbentuk struktural yang di pimpin oleh seorang Kepala.
Baik dalam bentuk esselon II sebagai Biro yang dipimpin oleh Kepala Biro, esselon III sebagai Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian, esselon IV sebagai Subbagian yang dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Untuk klasifikasi dan bentuk kelembagaan UKPBJ untuk Pemerintah daerah didasarkan pada Permendagri 112 Tahun 2018 untuk UKPBJ kelas A yang memiliki total skor variable >800 untuk di Provinsi berbentuk Biro sedangkan untuk Kabupaten/Kota berbentuk Bagian. Sedangkan UKPBJ kelas B memiliki total skor variable <800 untuk di Provinsi berbentuk Bagian sedangkan untuk Kabupaten/Kota berbentuk Subbagian.
sumber : Diskusi WAG CPNS JFPPBJ Millenial
Terima kasih kasih atas informasi dan wawasannya
ReplyDelete