Perpres 12/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018 tentang Pengadaaan Barang Jasa/Pemerintah pada Pasal 1 Poin 35 ada tambahan di akhir kalimat yaitu E-purchasing adalah tata cara pembelian baran/jasa melalui sistem katalog Elektronik atau Toko Daring.
Perpres 12/2021 pasal 1 angka 35 Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
Apa sih Toko Daring?
Apakah pelaku pengadaan bisa langsung melakukan belanja melalui Tokopedia, Shopee Indonesia, Bhinneka Indonesia, Blibli.
Jadi apa sih Toko Daring dalam PBJ?
Perpres 12/2021 pasal 1 angka 54 Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.
Dalam bentuk apa toko daring yang akan digunakan dalam PBJ?
Berdasarkan Perpres 12/2012 pasal 70 ayat 2 toko daring adalah salah satu infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi K/L/PD dan Penyedia selain Katalog Elektronik dan Pemilihan Penyedia dalam E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
Seperti apa E-market place ini? Siapa yang berhak mengelola?
Pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengembangkan, membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah LKPP (Perpres 12/2012 pasal 70 ayat 3). Dimana dalam pengembangan dan pengelolaan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha (Perpres 12/2012 pasal 70 ayat 4).
Salah satu yang sudah dilakukan LKPP adalah bekerjasama dengan Pelaku Usaha dalam mengembangkan E-market place Pengadaan Barang/Jasa melalui program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan . Sudah ada 12 Marketplace yang telah bergabung dalam Bela Pengadaan yaitu Bhinneka, Blibli, BukaPengadaan, Grab, Gojek, Shopee, Mbiz, Balimall, Kartara, Digitalimaji, Kulina, dan klikMRO yang menyediakan berbagai keperluan Pemerintah antara lain Angkutan, Makanan, Kurir, Alat Tulis Kantor, Souvenir dan Furnitur.
Klo yang bekerja sama dengan UKPBJ apa coba atau yang sudah di kembangkan oleh UKPBJ?
Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Layanan ini dapat diakses online melalui https://siplah.kemdikbud.go.id/.
Sistem Order Semua Instansi Lingkup Tanah Laut (Sosialita) merupakan sebuah inovasi dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut. *Aplikasi Sosialita* ini bertujuan memudahkan dan menfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau jasa lainnya sampai dengan 50 juta rupiah yang dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi Sosialita yang bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta mendorong dan mengoptimalkan peran serta UMKM lokal dalam pengadaan barang/jasa lingkup Tanah Laut. Aplikasi ini dapat diakses online melalui https://sosialita.tanahlautkab.go.id/
e-Order adalah inovasi dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Prov. DKI Jakarta guna memasarkan produk pedagang UMKM untuk memudahkan penjual mempromosikan dan menjual hingga sampai ke pembeli. Adapun website e-Order beralamat di https://eorder-bppbj.jakarta.go.id. E-Order yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta terdiri dari UMKM binaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP), Perumda Pasar jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) dan PD Dharma Jaya.
Barang apa saja yang bisa ditransaksikan melalui Toko Daring?
Barang/jasa yang dapat ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria standar atau dapat distandarkan, memiliki sifat risiko rendah dan harga sudah terbentuk di pasar (Perpres 12/2012 pasal 72A ayat 1). Dimana ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga (Perpres 12/2012 pasal 72A ayat 3)
0 comments:
Post a Comment