Anggaran dalam Proyek Pemerintah setiap tahunnya terus meningkat, pada
tahun 2021 Anggaran Pengadaan mencapai Rp1.214 Triliun atau sekitar
52,1% dari APBN. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk sektor
Usaha Mikro Kecil dan Koperasi sebesar 40%, hal tersebut menjadi peluang
Potensial bagi para Penyedia diseluruh Indonesia, untuk dapat
berpartisipasi dalam berbagai Program Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
baik yang melalui sistem Tender, e-katalog, maupun e-marketplace. Oleh sebab itu perlu pembinaan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa tersebut.
Salah satu peranan pemerintah melalui LKPP untuk meningkatkan daya saing, iklim usaha dan peran serta Pelaku Usaha untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Dimana hal tersebut dituangkan dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi:
- pemberian peningkatan kapasitas Pelaku Usaha;
- pemberian dukungan;
- penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa; dan
- pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
Untuk itu kami mengajak rekan-rekan pelaku usaha untuk dapat bergabung Bersama kami, untuk mewujudkan “1 Juta Vendor Profesional Pengadaan”, berbasis pada pengetahuan dan kompetensi, untuk menghasilkan pengadaan yang lebih baik dan kualitas, sesuai peraturan yang berlaku.
Selengkapnya dapat dilihat di https://vendor-indonesia.id/lp/
Segera Bergabung Bersama Kami :
- Pendaftaran Keanggotaan : 1 – 31 Maret 2022
- Pelaksanaan Program dimulai : 4 April 2022
0 comments:
Post a Comment