MENYIKAPI PELAKSANAAN PENGADAAN DALAM KEADAAN DARURAT "CORONA" DAN SOLUSINYA
Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) pada hari rabu selasa 31 Maret 2020 telah memfasilitasi Webinar gratis dengan narasumber Patria Susantosa, S.Si., M.Si (Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKP). Adapun pokok bahasan yang di sampaikan adalah terkait pelaksanaan pengadaan dalam keadaan darurat berdasarkan SE LKPP 3/2020 tentang "Penjelasan Pelaksanan PBJ Penanganan Darurat COVID19". Dimana SE ini merupakan penjelasan terhadap Per LKPP 13/2020 tentang "Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat".Selain itu, membahas mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang terdampak COVID19. Baik dalam tahap perencanaan, pemilihan hingga pelaksanaan kontrak. Adapun slide materi paparan adalah sebagai berikut "PENGADAAN DALAM KEADAAN DARURAT CORONA".
ikuti : KELAS ONLINE PBJ DALAM KEADAAN DARURAT DAN PENANGANAN COVID-19
lihat juga : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT EDARAN TERKAIT PENANGANAN COVID19
PENYUSUNAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN PENGADAAN BARANG DALAM KEADAAN DARURAT
Pemerintah sedang giat melakukan berbagai upaya dalam menangani dampak COVID-19. Salah satu upaya tersebut ialah menjamin ketersediaan bahan dan peralatan yang dibutuhkan oleh Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Pengadaan Barang untuk penanganan dampak COVID-19 harus dilakukan secara cepat dan tepat tanpa mengabaikan akuntabilitas. PA/KPA dan PPK harus mampu menyusun dokumen pertanggungjawaban sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Sehubungan dengan akuntabilitas keuangan, peran APIP sangat strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan intern. Melalui Surat Edaran BPKP Nomor SE-6/K/D2/2020 telah diatur Tata Cara Reviu APIP Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Karena itu, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pengawasan oleh APIP .
Pengadaan Barang untuk penanganan dampak COVID-19 harus dilakukan secara cepat dan tepat tanpa mengabaikan akuntabilitas. PA/KPA dan PPK harus mampu menyusun dokumen pertanggungjawaban sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Sehubungan dengan akuntabilitas keuangan, peran APIP sangat strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan intern. Melalui Surat Edaran BPKP Nomor SE-6/K/D2/2020 telah diatur Tata Cara Reviu APIP Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Karena itu, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pengawasan oleh APIP .
Berdasarkan hal tersebut diatas maka KM Partner telah melaksanakan webinar gratis pada hari Rabu 1 April 2020 dengan narasumber Rahfan Mokoginta, SKM., M.S.A yang didampingi oleh Dr. H. Fahrurrazi, M.Si, Samsul Ramli dan Juni Irawati sebagai pembahas. Adapun materi-materi yang disampaikan dalam kegiatan adalah sebagai berikut "Teknik Menyusun Dokumen Pertanggungjawaban Pengadaan Barang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi PA/KPA, PPK dan APIP".
lihat juga : MEMBAHAS FAQ PBJ DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 "KRISIS ALAT PELINDUNG DIRI TENAGA KESEHATAN"
MENYIKAPI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH ERA COVID 19 BAGI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DAN PENYEDIA KATALOG
- Dr. Putut Marhayudi. (Kementerian PUPR)
- Drs. Dwi Satrianto (LKPP)
- Dr. H. Fahrurrazi, M.Si (praktisi)
- Sinta Posmaria, S.T., M.T., CCMs (praktisi)
Beberapa point yang saya dapatkan dalam diskusi tersebut adalah sebagai berikut :
- Dalam pencegahan COVID19 dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Kementerian PUPR mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri PUPR 2/2020. Substansi dalan Inmen tersebut adalah pengguna jasa dan penyeia jasa konstruksi membentuk Satuan Tugas (Satuan Tugas) COVID19. Dimana satgas dibentuk perpaket pekerjaan konstruksi yang terdiri dari pihak PPK, Konsultan Pengawas, Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
- Dapat dilakukan penghentian sementara, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Identifikasi satgas akan bahaya di lapangan dan merekomendasikan ke PPK
- PPK membahas dan meneliti rekomendasi dari satgas. Membahas dengan penyedia jasa
- PPK menyampaikan hasil penelitian rekomendasi/melaporkan ke PA/KPA.
- Hak tenaga kerja tidak dihilangkan.
- Tidak ada denda.
- Penghentian sementara akan di berikan kompensasi berupa penambahan waktu. Ditetapkan sebagai kondisi kahar yang menyebabkan kompensasi.
- Bisa melalui tahun anggaran, sebelum berakhir tahun anggaran diajukan sebagai multi year
- Dilakukan dengan adendum kontrak di backup dengan berita acara2 dan rapat2 beserta justifikasi.
- Inmen ini pemberlakuan hanya untuk internal, tidak menutupi kemungkinan berlaku untuk di luar Daerah/BLU/BLUD sebagai bahan referensi dalam penyusunan justifikasi teknis.
- Menyikapi Pengadaan Barang/Jasa Era COVID-19 Bagi Penyedia Jasa Konstruksi dan Konstruksi dan Penyedia di e-Katalog (Dr. Putut Marhayudi)
- PBJ Bagi Penyedia Katalog di Era COVID-19 (Drs. Dwi Satrianto)
- Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat COVID-19 Bagi Penyedia (Dr. H. Fahrurrazi, M.Si)
- Penyelenggaraan Jaskon di Tengah Pandemi COVID-19 (Sinta Posmaria, S.T., M.T., CCMs)
MATERI VIDCON MENDAGRI, KEPALA DAERAH, BPKP, KPK, LKPPP DAN KABARESKRIM PENANGANAN COVID19
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pada hari rabu tanggal 8 April 2020 memfasilitasi jajaran Pemerintah Daerah untuk melakukan konsultasi langsung melalui video conference (vidcon) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Adapun materi-materi yang disampaikan dalam kegiatan vidcon adalah sebagai berikut:
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
"APBDes PERUBAHAN DAN PENGADAAN DI DESA DALAM MENYIKAPI PANDEMI COVID-19"
Seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dituntut untuk bergerak cepat serta bahu membahu dalam menyikapi Pandemi Covid-19. Salah satu tuntutan tersebut adalah perubahan anggaran yang ditujukan untuk mengatasi Pendemi.Khusus untuk Desa, saat ini sudah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Desa-desa dapat melakukan penyesuaian program penanganan dan pencegahan COVID-19 sesuai dengan situasi yang terjadi. Bagi desa-desa yang terdampak, antisipasi protokolnya pemerintah desa harus berpedoman instruksi pelaksanan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Salah satu program yang harus diprioritaskan desa-desa dalam menghadapi wabah Virus Corona adalah Program Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) untuk membantu masyarakat prasejahtera atau yang menganggur, bertahan dalam pelambatan ekonomi yang sangat mungkin terjadi dalam situasi ini. Langkah lainnya diantaranya adalah penerapan social distancing oleh masyarakat desa dan gaya hidup sehat.
Untuk itu KM Partner memfasilitasi webinar gratis mengenai Realokasi APBDes serta tata cara PBJ di Desa dalam menyikapi Covid-19 yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 April 2020. Adapun materi yang di sampaikan oleh Riswan, M.AP, CCMs adalah sebagai berikut "APBDes Perubahan dan Pengadaan di Desa dalam Menyikapi Pandemi Covid-19"
0 comments:
Post a Comment