Wabah Corona Virus Disease 2019 atau yang disingkat COVID19 telah menyebabkan pemerintah Indonesia menetapkan kondisi darurat. Kepanikan terjadi, begitu juga dengan proses pengadaan barang/jasa yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan COVID19. Dimana ketersediaan barang/jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien positif maupun dalam pemantauan semakin sukar didapatkan serta harganya yang semakin tidak wajar. APD seperti masker medis yang semakin sukar didapatkan di pasaran akibat permintaan yang lebih besar dari kapasitas produksi. Tingginya permintaan masker juga disebabkan meluasnya wabah COVID19 didunia. Sehingga semua negara didunia berlomba-lomba dalam memenuhi kebutuhan masker medis untuk tenaga kesehatannya. Bukan hanya masker yang mengalami kelangkaan tetapi juga APD lainnya seperti kacamata medis, penutup kepala, sarung tangan bahkan juga kebutuhan pendukung medis lainnya seperti handsanitizer/alkohol medis hingga peralatan medis seperti ventilator. Untuk menangani keadaan tersebut maka Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan dalam penanganan wabah COVID19 ini baik dalam peraturan perundang-undangan hingga surat edaran.
ikuti : KELAS ONLINE PBJ DALAM KEADAAN DARURAT DAN PENANGANAN COVID-19
Melalui blog ini saya mencoba merangkum semua peraturan perundang-undangan dan surat edaran untuk mempermudah siapapun yang terlibat dalam penanganan COVID19 memperoleh informasi dan dapat melaksanakan tugasnya dengan CEPAT, TEPAT dan AKUNTABEL.
DASAR PENETAPAN KEADAAN DARURAT
Link download :
Link download :
- UU 24/2007 “Penanggulangan Bencana"
- PP 21/2008 "Penyelenggaraan Penanggulan Bencana"
- Perpres 17/2018 “Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu”
- Kepres 9/2020 tentang Perubahan atas Kepres 7/2020 tentang "Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)"
- Kepres 11/2020 "Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID19)"
- SK Kepala BNPB 9.A./2020 “Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia”
- SK Kepala BNPB 13.A/2020 “Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia”
PENGADAAN BARANG/JASA
- Perpres 16/2018 "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"
- Inpres 4/2020 "Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19)"
- PerLKPP 13/2018 "Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penangan Keadaan Darurat"
- SE 3/2020 "Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19)"
KEUANGAN
Link download :
- Perpu 1/2020 “Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan”
- PMK 19/2020 "Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan COVID-19"
- KMK 6/2020 "Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19"
- Surat Menkeu 247/2020 "Penghentian Proses Pengadaan Barang Jasa/Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020"
- Surat Dirjen Perimbangan Keuangan S-121/PK/2020 "Pedoman Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kesehatan terkait Penanganan COVID-19"
- Permendagri 20/2020 "Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah"
- Surat Mendagri 905/2020 "Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020"
AUDIT DAN PENGAWASAN
Link download :
- SE KPK 8/2020 “Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi"
- Keputusan Irjen Kemenkeu 30/IJ/2020 “Panduan Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)"
- SE BPKP 5/K/D2/2020 “Tata Cara Reviu Atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”
- SE BPKP 6/K/D2/2020 “Tata Cara Reviu Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”
Lihat juga : SUDAHKAH GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI MENJADI KETUA GUGUS TUGAS COVID19?
LAIN-LAIN
Link download :
- SE Mendagri 440/2622/SJ “Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah"
- Kep Menkes No. HK.01.07/MENKES/215/2020 "Pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan untuk penanganan Covid-19"
- SE Dirjen Kesehatan Masyarakat HK.02.02/III/375/2020 "Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19"
- Instruksi Menteri PUPR 2/2020 "Protokol Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Dalam Penyelenggaran Jasa Konstruksi"
- SE Menteri DPDTT 8/2020 “Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Pada Karya Tunai Desa"
Adapun referensi yang dapat Bapak/Ibu jadikan referensi dalam menyusun dokumen pertanggung jawaban pelaksanaan pengadan barang/jasa dalam keadaan darurat adalah dokumen yang telah di susun oleh Bapak Rahfan Mokoginta, SKM. , M.S.A (Sekretaris Inspektorat Daerah Kotamobagu, Procurement Specialist) yang dimuat dalam blognya sebagai berikut :
"Penyusunan Dokumen Pertanggungjawaban Pengadaan Barang dalam Keadaan Darurat"
Dan bila bapak/ibu pelaku pengadaan masih ragu dalam mengambil tindakan, maka saya sarankan dapat menghubungi narahubung LKPP dan FAQ konsultasi sebagai berikut :
Daftar Narahubung dan FAQ Konsultasi dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Darurat Covid-19 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Semoga bermanfaaat bagi kita semua.
0 comments:
Post a Comment