Monday, April 13, 2020

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT EDARAN TERKAIT PENANGANAN COVID19 (UPDATE)

Dalam postingan blog sebelumnya saya telah merangkum beberapa peraturan perundang-undangan dan surat edaran mengenai percepatan penangan COVID19. Semakin meluasnya wabah COVID19 dan terjadinya krisis baik pada bidang kesehatan berupa krisis peralatan dan bahan penunjang medis menyebabkan pemerintah harus cepat mengeluarkan kebijakan. Oleh sebab itu, maka untuk mempermudah siapapun yang terlibat dalam penanganan COVID19 untuk memperoleh informasi dan dapat melaksanakan tugasnya dengan CEPAT, TEPAT dan AKUNTABEL. Saya membuat postingan tersendiri untuk mempermudah rekan-rekan untuk memperoleh update terbaru mengenai kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan COVID19.

lihat juga  : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT EDARAN TERKAIT PENANGANAN COVID19


Link download :
  1. Permenkes 7/2020 (Perubahan Permenkes 51/2014) “Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)" 
  2. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/218/2020 “Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik IN VITRO, dan Perbekalan Rumah Tangga yang Dikecualikan Dari Perizinan Tata Niaga Impor Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” 
  3. PMK 28/PMK.03/2020 “Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019" 
  4. SE BPOM HK.02.02.1.2.04.20.12/2020 “Upaya Menjaga Ketersediaan Obat dan Makanan Berkualitas Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia” 
  5. SE Jaksa Agung 7/2020 "Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)" 
  6. SE Jam Datun SE-02/G/Gs.2/04/2020 "Pedoman Pendampingan Keperdataan Dalam Pengadaan Barang/Jasa"
Adapun beberapa update mengenai peraturan yang berkaitan dengan COVID19 salah satunya adalah mengenai perpajakan. Melalui PMK 28/2020, Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Resume mengenai PMK ini sudah ditulis oleh Bapak Mudji Santosa dalam blognya "PPN dan PPh untuk pengadaan covid 19".

ikuti : KELAS ONLINE PBJ DALAM KEADAAN DARURAT DAN PENANGANAN COVID-19

Selain itu, adanya instruksi oleh Kejaksaan Agung untuk Jam Datun, Kejati dan Kejari  untuk melakukan pendampingan. Hal tersebut dituangkan dalam SE Jaksa Agung tentang pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19  dan SE Jam Datun tentang "Pendampingan Keperdataan Dalam PBJ Dalam Keadaan Darurat".

lihat juga :  MEMBAHAS FAQ PBJ DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 "KRISIS ALAT PELINDUNG DIRI TENAGA KESEHATAN"

0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...