Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dikenal sebagai COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya penyakit ini di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2. Wabah COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. Hingga 20 April 2020, ada 2.426.786 kasus COVID-19 telah dilaporkan dari 213 negara, mengakibatkan 166.122 kematian dan 636.630 kesembuhan (sumber : https://www.worldometers.info/coronavirus/).
Sedangkan di Indonesia, peperangan menghadapi pandemi COVID19 dimulai pada awal bulan Maret 2020. Tentunya dengan masuknya pertama kali COVID-19 di Indonesia akan memberikan dampak secara tidak langsung untuk negara Indonesia yang paling terasa adalah dampak dari perekonomian dari negara Indonesia. Hingga saat ini, 20 April 2020 sudah ada 6.760 kasus COVID19 telah dilaporkan dari 34 provinsi dan 255 kota/kabupaten, mengakibatkan 590 kematian dan 747 kesembuhan (https://www.covid19.go.id).
Secara dampak diperekonomian Indonesia sendiri, salah satu faktor dari COVID19 menyebabkan kurs dollar terhadap rupiah meninggi hingga mencapat 16.000/$US. Bahkan laporan dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan terjadi penurunan dalam beberapa minggu terakhir. Indeks Harga Saham Gabungan merupakan salah satu indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia. Hal ini tentunya juga memberikan dampak ke jasa konstruksi yang sumber dananya berasal dari pemerintah baik APBN/APBD. Dampak COVID19 dalam jasa konstruksi adalah dalam hal pembiayaan, sumber daya manusia dan rantai pasok.
- Pembiayaan, rekomposisi dan realokasi pendanaan pemerintah yaitu Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang "Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19)" serta peningkatan biaya riil pelaksanaan Kontrak untuk biaya tambahan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai protokol pencegahan COVID19.
- Sumber Daya Manusia berupa ancaman kesehatan terhadap tenaga kerja konstruksi baik untuk tenaga ahli maupun tenaga terampil dan adanya pembatasan pergerakan akibat kebijakan Pemerintah berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah di terapkan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya, Banjar dan kota lainnya.
- Rantai pasok berupa kelangkaann material dan peralatan serta pembatasan pengiriman suplai material/peralatan sebagai salah satu dampak penerapan PSBB dari berapa kota besar yang mensuplai material/peralatan. Selain itu untuk material dan/atau peralatan dan/atau suku cadang import dari Negara yang ditetapkan sebagai Negara terjangkit COVID19 dan atau dari Negara yang tidak terjangkit COVID19 namun proses pengiriman barang terkendala pada pembatasan jalur pengadaan barang Import di Indonesia. Bahkan sekarang yang terdampak tidak hanya dari luar negeri, tetapi juga untuk material/peralatan/suku cadang yang berasal dari luar daerah karena terkendala PSBB yang sudah diterapkan di beberapa kota besar/industri.
lihat juga : PENANGANAN PERMASALAHAN KONTRAK "SOLUSI PEMOTONGAN ANGGARAN"
Hal ini ditindak lanjuti oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2/2020 mengatur tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani Basuki Hadimuljono pada 27 Maret 2020. Diharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari COVID19. Dimana Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dapat menjalankan instruksi ini dalam upaya mencegah dan meminimalisi penyebaran COVID19 khusus dalam pekerjaan konstruksi. Ruang lingkup Inmen PUPR ini adalah agar Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan:- Protokolol Pencegahan COVID19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Protokol Pencegahan COVID19 dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi.
lihat juga :
- sosialisasi;
- pembelajaran (edukasi);
- promosi teknik;
- metode/pelaksanaan pencegahan COVID19 di lapangan;
- berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID19 Kementerian PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan;
- pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID19 kepada semua pekerja dan tamu proyek;
- pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi pekerja;
- pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja;
- pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan;
- melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan sementara.
lihat juga : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT EDARAN TERKAIT PENANGANAN COVID19
Mekanisme protokol pencegahan penyebaran COVID19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut :
Dalam point 6 Pengguna dan/atau Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dapat melakukan penghentian sementara pekerjaan apabila jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar COVID19 dan dianggap sebagai keadaan kahar. Adapun mekanisme penghentian sementara akibat keadaan kahar berdasarkan poin huruf A Skema Protokol Pencegahan Covid19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada angka 2 huruf b tentang Identifikasi Potensi Bahaya Covid19 di lapangan, adalah dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi teridentifikasi tiga hal berikut sebagai berikut:
- Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran.
- Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
- Pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Adapun penetapan PSBB oleh Kepala Daerah juga termasuk salah satu peraturan yang menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar. Lebih lanjut pada huruf d menyebutkan dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi Covid19, maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan sebagai berikut:
- mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
- melaksanakan protokol pencegahan corona dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan Covid-19,
- menghentikan sementara ketika terjadi kasus pekerja yang ditemukan positif atau PDP untuk melakukan penanganan sesuai protokol pemerintah.
Adapun mekanisme penghentian sementara akibat keadaan kahar tersebut adalah sebagai berikut:
- Usulan penghentian sementara dapat dilakukan oleh PPK dan/atau Penyedia Jasa berdasarkan usulan Satgas Pencegahan Covid19 setelah dilakukan Identifikasi Potensi Bahaya Covid19 di Lapangan.
- Penghentian sementara tersebut ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kasatker/KPA dan Kabalai dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
- Terkait waktu penghentian sementara, dalam Instruksi Menteri ini poin nomor 3 menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.
- Adapun, khusus untuk pekerjaan yang bersifat strategis nasional sebagai pelaksanaan Perpres atau Kepres atau Inpres maupun direktif lainnya, PPK menetapkan penghentian pekerjaan sementara akibat dari keadaan kahar sesuai ketentuan dan melaporkan untuk mendapatkan persetujuan Menteri PUPR.
lihat juga : PENANGANAN PERMASALAHAN KONTRAK "PEMBERIAN KESEMPATAN ATAU PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK"
Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR. Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.Dalam hal penghentian sementara akan diberikan kompensasi akibat kondisi kahar berupa penambahan waktu dan tidak dikenakan denda sesuai dengan yang diatur dalam kontrak pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Jasa Konstruksi. Pemberian kompensasi berupa penambahan waktu bisa dilakukan melewati tahun anggaran. Untuk pekerjaan dengan kontrak single year (tahun tunggal) sebelum berakhir tahun anggaran dapat diajukan usulan menjadi multi year (tahun jamak) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
selanjut : PELAKSANAAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI YANG TERDAMPAK COVID19 (BAG-II)
miliki : eBook Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat : Proses, Risiko dan Mitigasinya (Penulis: DR. Wawan Zulmawan)
Video : Perubahan/Addendum Surat Pesanan e-Purchasing
0 comments:
Post a Comment