Monday, April 6, 2020

SUDAHKAH GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI MENJADI KETUA GUGUS TUGAS COVID19?

Sejak terbitnya Kepres 7/2020 dan perubahan terakhirnya Kepres 9/2020 tentang "Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)". Hingga tanggal 30 Maret 2020,  berdasarkan data yang disampaikan oleh Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB. Hingga saat ini sudah ada 16 provinsi yang telah membentuk gugus tugas penanganan wabah Covid-19. Dengan rincian sebanyak 16 provinsi dan 86 kabupaten/kota sudah membentuk gugus tugas penanganan wabah Covid-19. Selain itu, ada pula tujuh provinsi dan 41 kabupaten/kota yang telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah Covid-19.("Yurianto: 16 Provinsi Sudah Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ")
Salah satu tindak lanjut dari Kepres 9/2020 atas perubahan Kepres 9/2020, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 440/2622/SJ, tanggal 29 Maret 2020 tentang "Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Daerah". Yang menjadi perhatian terbesar adalah bahwa pemimpin di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota menjadi ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Peran gubernur, bupati dan wali kota sebagai pemimpin gugus tugas daerah, tak boleh digantikan oleh pejabat yang lain. Sebagaimana tertuang dalam poin 1 SE tersebut sebagai berikut :


Selain itu juga,dalam SE ini memerintahkan kepala daerah di tingkat provinsi yaitu Gubernur menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 di level pusat. Tujuannya dari SE ini adalah Kepala Daerah dapat mengambil alih kepemimpinan/take lead dalam penangangan keadaan tanggap darurat darurat  COVID19. Ketua gugus bukan lagi Sekretaris Daerah, Kepala BPBD, ataupun Kepala Dinas Kesehatan. Sebab dalam SE ini Kepala Daerah ini tidak hanya memimpin Sekda/Kepala Dinas tetapi juga lintas sektor yaitu Komandan Satuan Wilayah sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas. Dalam hal ini adalah Kodam/Korem sebagai Wakil Ketua 1 dan Kapolda sebagai Wakil Ketua 2. Begitu juga memimpin instansi lintas sektor lainnya seperti Universitas/Akademisi, IDI, PPNI, TNI, POLRI, BUMD, Kejaksaaan Negeri, Kantor Urusan Agama hingga ke pihak swasta. Dimana struktur organisasi pelaksanaan gugus tugas daerah adalah sebagai berikut :


Yang lebih rinci lagi dijabarkan dalam rincian anggota dan uraian tugas sebagai berikut :
  

Lihat juga : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT EDARAN TERKAIT PENANGANAN COVID19

Memperhatikan SE tersebut dan kebutuhan di lapangan yang memerlukan koordinasi tidak hanya tingkat OPD tetapi juga dengan instasi vertikal lainnya baik TNI/Polri/Kejaksaaan bahkan BUMD dan dunia usaha/swasta. Maka sudah selayaknyalah Kepala Daerah meninjau ulang penugasan Ketua Gugus Tugas COVID19 yang masih didelegasikan ke Sekda atau Kepala Dinas. Kepala Daerah semestinya harus menjadi Leader/Pemimpin tertinggi dalam menangani keadaan tanggap darurat ini, biarkan Sekda/Kepala Dinas sebagai pelaksanan operasional di lapangan sesuai dengan uraian tugas dalam SE Kemendagri tersebut. Sehingga koordinasi dapat berjalan baik dengan pihak di luar Pemrov/Pemko/Pemda dan Kepala Daerah selaku Ketua Gugus Tugas COVID19 dengan cepat mengeluarkan kebijakan sebagai komando tertinggi dalam penanganan keadaan tanggap darurat COVID19.

0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...