Wednesday, April 8, 2020

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT EDARAN TERKAIT PENANGANAN COVID19

Wabah Corona Virus Disease 2019 atau yang disingkat COVID19 telah menyebabkan pemerintah Indonesia menetapkan kondisi darurat. Kepanikan terjadi, begitu juga dengan proses pengadaan barang/jasa yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan COVID19. Dimana ketersediaan barang/jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien positif maupun dalam pemantauan semakin sukar didapatkan serta harganya yang semakin tidak wajar. APD seperti masker medis yang semakin sukar didapatkan di pasaran akibat permintaan yang lebih besar dari kapasitas produksi. Tingginya permintaan masker juga disebabkan meluasnya wabah COVID19 didunia. Sehingga semua negara didunia berlomba-lomba dalam memenuhi kebutuhan masker medis untuk tenaga kesehatannya. Bukan hanya masker yang mengalami kelangkaan tetapi juga APD lainnya seperti kacamata medis, penutup kepala, sarung tangan bahkan juga kebutuhan pendukung medis lainnya seperti handsanitizer/alkohol medis hingga peralatan medis seperti ventilator. Untuk menangani keadaan tersebut maka Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan dalam penanganan wabah COVID19 ini baik dalam peraturan perundang-undangan hingga surat edaran.

ikuti : KELAS ONLINE PBJ DALAM KEADAAN DARURAT DAN PENANGANAN COVID-19

Melalui blog ini saya mencoba merangkum semua peraturan perundang-undangan dan surat edaran untuk mempermudah siapapun yang terlibat dalam penanganan COVID19 memperoleh informasi dan dapat melaksanakan tugasnya dengan CEPAT, TEPAT dan AKUNTABEL.

DASAR PENETAPAN KEADAAN DARURAT 


 KEUANGAN

Link download :
  1. Perpu 1/2020 “Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan”
  2. PMK 19/2020 "Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan COVID-19"
  3. KMK 6/2020 "Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19"
  4. Surat Menkeu 247/2020 "Penghentian Proses Pengadaan Barang Jasa/Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020"
  5. Surat Dirjen Perimbangan Keuangan S-121/PK/2020 "Pedoman Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kesehatan terkait Penanganan COVID-19"
  6. Permendagri 20/2020 "Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah"
  7. Surat Mendagri 905/2020 "Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020"

AUDIT DAN PENGAWASAN

Link download :
  1. SE KPK 8/2020 “Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi"
  2. Keputusan Irjen Kemenkeu 30/IJ/2020 “Panduan Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)"
  3. SE BPKP 5/K/D2/2020 “Tata Cara Reviu Atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”
  4. SE BPKP 6/K/D2/2020 “Tata Cara Reviu Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” 

 Lihat juga : SUDAHKAH GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI MENJADI KETUA GUGUS TUGAS COVID19?

LAIN-LAIN


Link download :
Adapun referensi yang dapat Bapak/Ibu jadikan referensi dalam menyusun dokumen pertanggung jawaban pelaksanaan pengadan barang/jasa dalam keadaan darurat adalah dokumen yang telah di susun oleh Bapak Rahfan Mokoginta, SKM. , M.S.A (Sekretaris Inspektorat Daerah Kotamobagu, Procurement Specialist) yang dimuat dalam blognya sebagai berikut :

"Penyusunan Dokumen Pertanggungjawaban Pengadaan Barang dalam Keadaan Darurat"

Dan bila bapak/ibu pelaku pengadaan masih ragu dalam mengambil tindakan, maka saya sarankan dapat menghubungi narahubung LKPP dan FAQ konsultasi sebagai berikut :

Daftar Narahubung dan FAQ Konsultasi dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Darurat Covid-19 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...