LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Tuesday, March 29, 2022

NEGOSIASI HARGA E-PURCHASING KATALOG DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

  

Perubahan kebijakan tentang pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik setelah berlakunya Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu mengganti ketentuan Pemilihan Produk yang dicantumkan di katalog menjadi Pengelolaan Katalog yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP. Dimana hal ini menyebabkan dihapusnya metode Pemilihan Produk yang dicantumkan di katalog melalui negosiasi atau tender melainkan menggunakan metode verifikasi yang di lakukan oleh Tim Verifikator. Tim hanya melakukan proses pengecekan kesesuaian dan kelengkapan dokumen/proposal baik persyarat kualifikasi pelaku usaha dan persyaratan teknis barang/jasa terhadap persyaratan pencantuman barang/jasa di Katalog Elektronik. Sedangkan harga/barang jasa yang tercantum/tayang pada Katalog Elektronik adalah harga yang ditetapkan oleh Penyedia Katalog sebagai Harga Satuan Tertinggi (HST).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut diatas maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 18 Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Deputi II Nomor 61 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik mengatur bahwa pelaksanaan e-Purchasing Katalog dapat dilaksanakan dengan metode Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi dan Competitive Catalogue. Metode-metode tersebut dipilih sesuai dengan kriteria atau kondisi barang/jasa sebagai berikut:

  1. Negosiasi Harga, dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk.
  2. Mini-Kompetisi, terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK/PP dengan tujuan mendapatkan harga terbaik.
  3. Competitive Catalogue, memuat data dan informasi yang ditawarkan oleh Penyedia dalam lingkup pekerjaan konstruksi berupa komponen dasar konstruksi yang kemudian dikompetisikan melalui sistem.

Oleh sebab itu, metode Negosiasi harga merupakan titik kritis dalam pelaksanaan e-Purchasing Katalog dalam mencapai tujuan pengadaan untuk mendapatkan barang/jasa yang 6T (Tepat : Kualitas, Kuantitas, Waktu, Lokasi, Sumber dan Harga) berdasarkan prinsip dan etika pengadaan. Negosiasi harga diharapkan memberi nilai tambah dari sisi spesifikasi teknis (kualitas,kuantitas dan lokasi) tetapi dengan harga yang sama. Sehingga PP/PPK harus menerapkan strategi dalam melakukan negosiasi harga yang tidak hanya untuk mendapatkan harga termurah saja. Seperti dalam permainan catur, kita tidak hanya harus paham cara bermain catur tetapi juga harus memiliki strategi untuk menjadi pemenang dalam permainan catur. Begitu juga dalam melakukan negosiasi harga, PP/PPK telah dibekali panduan teknis oleh LKPP dalam Surat Edaran Deputi II Nomor 2 Tahun 2021 tentang Panduan pelaksanaan Negosiasi Harga e-Purchasing Katalog untuk Pejabat Pengadaan (PP)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ruang lingkup SE ini meliputi :

  • Ketentuan e-Purchasing Katalog
  • Persiapan e-Purchasing Katalog melalui Metode Negosiasi Harga
  • Pelaksanaan E-Purchasing Katalog melalui Metode Negosiasi Harga
  • Tahapan e-Purchasing Katalog Melalui Metode Negosiasi Harga
Tetapi tidak cukup dengan hanya paham panduan tersebut, tetapi juga kita harus memahami strategi dalam melaksanakan negosiasi harga yang tentunya harus sesuai denagn prinsip dan etika pengadaan.Oleh sebab itu, diperlukan kompetensi dalam melaksanakan negosiasi harga. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang diharapkan (Badan Nasional Sertifikasi Profesi , 2014). Adapun kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh PP/PPK dalam melaksanakan negosiasi (Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 2019) adalah sebagai berikut:
  • Kompetensi dalam melakukan persiapan negosiasi harga e-Purchasing katalog merupakan Kompetensi Perencanaan Pengadaan Level 2 yaitu mampu melakukan perkiraan harga berbasis harga pasar, standar harga, dan harga paket pekerjaan sejenis.
  • Kompetensi dalam melaksanakan negosiasi harga e-Purchasing Katalog merupakan Kompetensi Pemilihan Penyedia Level 2 yaitu mampu melakukan pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan dengan proses pengadaan barang/jasa yang sederhana. Sederhana ini dilihat dari prosesnya singkat, variable yang dinilai untuk menetapkan penyedia jumlahnya sedikit, dan jumlah pelaku usaha yang mungkin ditunjuk jumlahnya banyak. Pengadaan Barang/Jasa sederhana meliputi: Pengadaan Langsung, Tender Cepat, Purchasing, dan Pembelian Melalui Toko Daring. 

Indikator perilaku untuk melaksanakan negosiasi harga adalah mampu melakukan Pengadaan Barang/Jasa secara e-Purchasing dan Pembelian melalui Toko Daring dan melakukan pekerjaan Negosiasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan standar harga/biaya.

Definisi Negosiasi

  • "/ne•go•si•a•si/ /" "N proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain;penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa." (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
  • "Tawar menawar antarpihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan (negotiation)." (Otoritas Jasa Keuangan)

Pengertian Negosiasi Menurut Para Ahli

  • Negosiasi adalah sebuah proses yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang pada mulanya memiliki pemikiran berbeda, hingga akhirnya mencapai kesepakatan. (Jackman, 2005)
  • Negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir. Untuk itu diperlukan persetujuan dari kedua belah pihak sehingga terjadi proses yang saling memberi dan menerima sesuatu untuk mencapai suatu kesepakatan bersama. Oliver (dalam Purwanto, 2006)
  • Negosiasi adalah proses interaktif yang dilakukan untuk mencapai persetujuan. Proses ini melibatkan dua orang atau lebih yang memiliki pandangan berbeda tetapi ingin mencapai beberapa resolusi bersama. (McGuire, 2004)

Berdasarkan pengertian diatas maka dapat kita artikan bahwa negosiasi harga e-Purchasing adalah suatu proses kegiatan tawar menawar “Bargaining”, antara PP/PPK dengan Penyedia Katalog dan pihak lain yang terkait (jika diperlukan) terhadap produk barang/jasa yang tercantum dalam Katalog Elektronik. Dimana proses negosiasi yang dilakukan tersebut dicatatkan oleh PP/PPK melalui fitur negosiasi pada aplikasi Katalog Elektronik dan dicantumkan pada Surat Pesanan. Selain Negosiasi Harga, PP/PPK juga dapat melakukan negosiasi Layanan Teknis Pendukung, yaitu:

  1. Pelatihan Penggunaan Barang (apabila belum termasuk dalam harga barang/jasa);
  2. Instalasi (apabila belum termasuk dalam harga barang/jasa);
  3. Garansi/Layanan Purna Jual; dan/atau
  4. Menambah pemaketan (bundling) dengan produk lainnya selama kompatibel serta mendukung fungsi dan kinerja barang/jasa.

Jika PPK/PP membutuhkan Layanan Teknis Pendukung selain yang dimaksud diatas, maka PP/PPK sebelum melakukan negosiasi terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pengelola Katalog Elektronik. Adapun untuk kesepakatan harga satuan hasil negosiasi harga tidak boleh melebihi HST yang tercantum/tayang pada aplikasi Katalog Elektronik. 

Apabila tidak terjadi kesepakatan Negosiasi Harga dan Layanan Teknis Pendukung antara PPK/PP dengan Penyedia Katalog, maka PP/PPK dapat membatalkan paket. Untuk menghindari hal tersebut maka masing-masih pihak terutam PP/PPK sebagai inisiator dalam melakukan negosiasi harus memperhatikan tujuan dari negosiasi yaitu :

  • Mencapai kesepakatan bersama
  • Mengurangi perbedaan porsi dan konflik pada tiap pihak
  • Menyatukan semua pendapat sehingga bisa menguntungkan kedua belah pihak atau lebih dalam negosiasi (mencapai win-win solution)
  • Mengatasi atau menyesuaikan perbedaan untuk memperoleh sesuatu dari pihak lain tanpa dipaksakan
PP/PPK juga perlu memperhatikan kebutuhan/keinginan dari Penyedia Katalog dalam melaksanakan transaksi perdagangan. Adapun, ada 6 (enam) faktor dasar yang menjadi pokok permasalahan dalam proses negosiasi dan penetapan kontrak dagang.
  1. Kondisi kualitas atau standar mutu produk (Terms of Quality)
  2. Syarat pembayaran (Terms of Payment)
  3. Syarat penyerahan barang (Terms of Delivery)
  4. Syarat asuransi (Terms of Insurance)
  5. Masalah klaim (Claims Settlement)
  6. Masalah kelengkapan Dokumen (Term of Documents)

Hal-hal ini merupakan ketentuan-ketentuan yang nanti akan tertuang dalam surat pesanan. Berbeda dengan proses tender/penunjukan langsung/seleksi/pengadaan langsung, dimana Pelaku Usaha mendapatkan informasi tersebut di atas dalam Syarat - Syarat Khusus Kontrak (SKKK)/Ketentuan Umum yang merupakan bagian bagian dari Dokumen Pengadaan. Pada pelaksanaan e-Purchasing maka dalam negosiasi juga perlu disampaikan mengenai Rancangan Surat Pesanan khususnya bagian Syarat dan Ketentuan yang menjelaskan standar mutu barang/jasa (jaminan bebas cacat mutu/garansi), syarat pembayaran, syarat penerimaan, pemeriksaan dan Retur Barang, syarat asuransi, denda keterlambatan, dan hal-hal lain yang perlu diatur pada Syarat dan Ketentuan Surat Pesanan.

Berdasarkan pembahasan di atas maka proses negosiasi dapat disimpulkan dan digambarkan seperti diagram di bawah ini :

 

Berdasarkan gambar di atas, pada persiapan negosiasi harus ada obyek yang akan dibahas yaitu barang/jasa yang dibutuhkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Barang/jasa tersebut pada tahap berikutnya dipakai sebagai obyek dikendalikan dalam kontrak dan diperkirakan bisa memunculkan suatu masalah bila tidak sesuai dengan harapan pengguna jasa. Maka perlu adanya persiapan dan pembahasan agar masalah terbut tidak muncul dikemudian hari.

Menurut John Mattock (1998:70) mengatakan : perencanaan menyeluruh memberikan lebih banyak keuntungan daripada sekedar penampilan di meja, 70% kesempatan sukses tergantung pada kesiapan yang baik, jika takut akan melakukan kesalahan maka kesuksesan juga akan tertunda”. Lebih jauh dikatakan merencanakan berarti menemukan sesuatu, kemudian memutuskan apa yang diinginkan dengan merancang suatu strategi.

Jadi disinilah diperlukan PP/PPK berperan sebagai negosiator yang akan membahas masalah tersebut agar sesuai dengan perencanaan pengadaan sekaligus bertujuan untuk meminimalkan kesalahan, sehingga Penyedia Katalog yang terlibat dalam proses negosiasi dan melaksanakan kontrak tersebut merasa tidak ada yang dirugikan (win-win solution) tercapai. PP/PPK perlu melakukan persiapan untuk mendapatkan barang/jasa dengan efisien dan efektif yang disediakan oleh Penyedia Katalog. Salah satunya adalah mempersiapkan Referensi Harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan Negosiasi Harga. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

Referensi Harga disusun dengan sumber data sebagai berikut:

  • Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan ketentuan terkait Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta Koperasi;
  • Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik (apabila ada);
  • informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh K/L/PD (apabila ada); dan
  • Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan (apabila ada).

Selain Referensi Harga, apabila diperlukan PPK juga dapat mempersiapkan kebutuhan terkait layanan teknis pendukung dari barang/jasa untuk dijadikan referensi dalam melakukan negosiasi dengan Penyedia. Layanan teknis pendukung adalah layanan yang dapat diberikan Penyedia untuk mendukung penggunaan dari barang/jasa yang akan dibeli. Negosiasi layanan teknis pendukung tidak digunakan untuk menegosiasi teknis barang seperti mengubah/menambah spesifikasi barang/jasa yang telah tayang pada Katalog Elektronik.

Selain dari referensi harga yang disusun PPK, jika diperlukan PP juga melakukan persiapan dalam melakukan negosiasi harga dengan mengumpulkan dan menganalisa data sebagai berikut :

  1. bukti transaksi terakhir atas produk yang tercantum pada Katalog Elektronik;
  2. struktur pembentuk dari harga yang tercantum pada Katalog Elektronik;
  3. riwayat harga transaksi Penyedia sebagaimana tersedia dalam fitur harga terbaik pada aplikasi Katalog Elektronik (apabila tersedia); dan/atau
  4. kebutuhan layanan teknis pendukung.

Negosiasi adalah suatu proses saling tawar menawar antara PP/PPK dan Penyedia Katalog dipengaruhi oleh berbagai hal seperti kewenangan para pihak dalam negosiasi, ketersediaan barang/jasa dan tingkat kebutuhan masing-masing pihak. Agar proses negosiasi harga berjalan efisien dan efektif, maka harus bagaimana posisi tawar menawar dari PP/PPK dan Penyedia Katalog. Siapakah pihak yang bisa mengambil keputusan dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi keputusan. Selain itu juga, PP/PPK harus mengetahui kekuatan dan kelemahan dari institusi terhadap barang/jasa yang dibutuhkan dari Penyedia Katalog. Salah satu cara sederhana adalah dengan analisa SWOT yaitu teknik perencanaan strategi yang bermanfaat untuk mengevaluasi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness), peluang (opportunities) dan ancaman (threats) dalam suatu proyek. Teknik ini dibuat oleh Albert Humphrey, yang memimpin proyek riset pada Universitas Stanford pada dasawarsa 1960-an dan 1970-an dengan menggunakan data dari perusahaan-perusahaan Fortune 500.

Kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) yang berasal dari internal institusi, baik itu hal-hal yang dapat dikontrol dan dapat berubah.  Contohnya dari sisi kekuatan adalah besarnya nilai belanja pengadaan tetapi kelemahannya sulit atau sering terlambat dalam proses pembayaran. Sedangkan peluang (opportunities) dan ancaman (threats) adalah hal eksternal yang mempengaruhi ketersedian pasokan produk atau hal-hal yang terjadi di luar institusi anda pada pasar yang lebih besar. Kita dapat memanfaatkan peluang dan melindungi dari ancaman, tetapi kita tidak dapat mengubahnya. Contohnya termasuk ketersediaan produk, harga tukar rupiah, dan tren belanja pemerintah/swasta. 

Selain hal teknis diatas, hal yang juga penting dan harus diperhatikan oleh PP/PPK ketika melakukan praktik negosiasi adalah etika. Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Sedangkan, etika dasar pengadaan artinya norma/aturan yang menjadi pedoman pokok/utama/kunci/elementer yang harus/wajib dimiliki pelaku dalam melaksanakan pengadaan. Oleh sebab itu merupakan suatu keharusan untuk para pelaku pengadaan untuk menerapkan etika pengadaan dalam melakukan negosiasi harga. Dalam negosiasi harga para pihak memiliki tujuan yang berbeda-beda, PP/PPK menghendaki barang/jasa berkualitas tertentu dengan harga yang semurah-murahnya. Sebaliknya Penyedia Katalog menginginkan keuntungan setinggi-tingginya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Tetapi, pada umumnya para pelaku pengadaan cenderung belum merasa “memiliki” seperti dengan membelanjakan dengan uangnya sendiri. Berdasarkan teori agensi, pemilik sumber daya (uang) pada instansi pemerintah adalah rakyat. Sedangkan PP/PPK adalah bagian pembelian/pengadaan yang seringkali memiliki tujuan berbeda dengan pemiliknya. Tanpa etika pengadaan, maka ada kecenderung untuk memuaskan keinginannya pribadi dari PP/PPK. Oleh karena itu, PP/PPK dan Penyedia Katalog harus melaksanakan proses negosiasi sesuai dengan etika pengadaan yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahan sebagai berikut :

  1. Tertib dan tanggung jawab. Dalam melaksanakan negosiasi semua pihak melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa. Dokumen persiapan  dan pelaksanaan negosiasi disusun dengan teratur dan rapih  dan hasil dari negosiasi dapat di pertanggung jawabkan jika terjadi sesuatu hal (diperiksa/audit, dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya) 
  2. Professional, mandiri dan menjaga rahasia. Melaksanakan proses negosiasi secara professional berdasarkan tata cara/prosedur melakukan negosiasi serta mempersiapkannya secara mandiri termasuk mempersiapkan hal-hal yang akan dinegosiasikan. Serta menjaga informasi/rahasia yang di disampaikan oleh pelaku usaha yang berhubungan dengan informasi bisnisnya.
  3. Tidak saling mempengaruhi. PP/PPK dan Penyedia Katalog dalam melakukan negosiasi tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
  4. Menerima dan tanggung jawab. Hasil negosiasi sebagai keputusan yang ditetapkan bersama dalam aplikasi e-Purchasing dan dituangkan dalam Surat Pesanan harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung oleh PP/PPK dan Penyedia Katalog yang telah ditetapkan, disampaikan harus
  5. Menghindari conflict of interest. Semua pihak yang terlibat dalam PBJP wajib menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa. Adapun hal-hal yang dapat menyebabkan pertentangan kepentingan dalam e-Purchasing adalah sebagai berikut : a). Pengurus/Manajer koperasi yang mengikuti e-Purchasing, yang mana pengurus koperasi merangkap sebagai PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/PP, b). PPK/Pokja Pemilihan/PP baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia

Mencegah pemborosan. PPK dalam menetapkan merek/spesifikasi teknis barang/jasa yang dibutuhkan di Katalog Elektronik berdasarkan pada kebutuhan bukan atas dasar keinginan dengan menyusun justifikasi teknis.

Menghindari penyalahgunaan wewenang. PP/PPK dan Penyedia Katalog dalam melakukan negosiasi wajib menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

Tidak menerima, menawarkan/menjanjikan. PP/PPK dan Penyedia Katalog tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pelaksanaan e-Purchasing seperti “biaya/jasa klik paket”.

Selain etika pengadaan, PP/PPK dan Penyedia Katalog juga juga harus memperhatikan etika dan norma sosial dalam melakukan proses negosiasi sebagai berikut :

  • PP/PPK menyediakan tempat dan waktu yang representatif dalam melakukan negosiasi dengan Penyedia Katalog. Negosiasi bisa dilakukan secara tatap muka atau secara daring, untuk negosiasi secara tatap muka dilakukan di kantor/sekretariat resmi dari PP/PPK. Hindari melakukan negosiasi di tempat/fasilitas umum atau di restoran/kafe atau tempat lainnya. Negossiasi secara daring dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan koneksi jaringan internet dan waktu pelaksanan pada jam dan hari kerja. 
  • PP/PPK yang mewakili Pengguna Jasa menyampaikan maksud dan tujuan negosiasi dengan kalimat santun, jelas dan terinci.
  • Dalam hal Penyedia Katalog menyanggah permintaan dari PP/PPK dengan santun dan tetap menghargai maksud PP/PPK.
  • PP/PPK yang mewakili Pengguna Jasa mengemukakan argumentasi dengan kalimat santun dan meyakinkan Penyedia Katalog disertai dengan alasan yang logis.

Dari pembahasan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain:

  1. PP/PPK dalam melakukan negosiasi harga e-Purchasing Katalog sudah diberikan panduan secara teknis oleh LKPP melalui Surat Edaran Deputi II Nomor 2 Tahun 2021.
  2. PP/PPK dituntuk untuk memiliki kompetensi melakukan negosiasi harga, tidak hanya paham ketentuan teknisnya saja. Tetapi juga memiliki keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan negosiasi. Salah satunya dengan analisa SWOT sederhana untuk mempersiapkan strategi dalam melaksanakan negosiasi. Sikap kerja yang ditampilkan oleh PP/PPK juga harus mencerminkan etika pengadaan barang/jasa, etika dan norma sosial dalam melaksanakan negosiasi. 

Daftar Pustaka

Hamkah, H., & Purwanto, H. (2018). Kajian Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JURNAL SIMETRIK, 8(2), 107. https://doi.org/10.31959/js.v8i2.182

itjen, wbs. (n.d.). NEGOSIASI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Oleh Abu Sopian Widyaiswara pada Balai Diklat Keuangan Palembang. Retrieved March 14, 2022, from https://www.academia.edu/36114312/NEGOSIASI_DALAM_PENGADAAN_BARANG_DAN_JASA_PEMERINTAH_Oleh_Abu_Sopian_Widyaiswara_pada_Balai_Diklat_Keuangan_Palembang

Sukmawati, N. M. R., & Budiasa, I. M. (2013). Negosiasi dan Kontrak Dagang dalam Perdagangan Internasional “Export” Di Fa. ARI. Soshum Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(1), 108–117. https://ojs.pnb.ac.id/index.php/SOSHUM/article/download/448/378

Pemerintah Indonesia. 2018. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jakarta : Sekretariat Negara

Pemerintah Indonesia. 2021. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jakarta : Sekretariat Negara

Pemerintah Indonesia. 2021. Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pemerintah Indonesia. 2021. Surat Edaran Deputi II Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Negosiasi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan. Jakarta : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pemerintah Indonesia. 2022. Keputusan Deputi II Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Jakarta : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Artikel ini juga di terbitkan dalam pada link web berikut https://journal.ifpi.or.id/index.php/jpbj/article/view/2/2 pada tanggal 19 Maret 202

Monday, March 14, 2022

ASOSIASI VENDOR INDONESIA

 

Anggaran dalam Proyek Pemerintah setiap tahunnya terus meningkat, pada tahun 2021 Anggaran Pengadaan mencapai Rp1.214 Triliun atau sekitar 52,1% dari APBN. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Koperasi sebesar 40%, hal tersebut menjadi peluang Potensial bagi para Penyedia diseluruh Indonesia, untuk dapat berpartisipasi dalam berbagai Program Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, baik yang melalui sistem Tender, e-katalog, maupun e-marketplace. Oleh sebab itu perlu pembinaan kepada pelaku usaha  untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa tersebut.

Salah satu peranan pemerintah melalui LKPP untuk meningkatkan daya saing, iklim usaha dan peran serta Pelaku Usaha untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Dimana hal tersebut dituangkan dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi:

  1. pemberian peningkatan kapasitas Pelaku Usaha;
  2. pemberian dukungan;
  3. penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa; dan
  4. pengenaan Sanksi Daftar Hitam. 
Sebagai salah fasilitator LKPP, maka merupakan salah satu tugas kami juga untuk melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha. Salah satunya dengan menjadi terlibat dengan Asosiasi Vendor Indonesia yang di ketuai oleh Bapak Andi Zabur Rahman, S.Kom. S.Si., MBA.,CPSp., CCMs., CPSt., CH.,CHt., NNL. Dalam asosiasi saya dipercaya sebagai anggota Badan Riset, Pengembangan dan Konsultasi. Asosiasi Vendor Indonesia hadir sebagai perwujudan membantu meningkatkan kemampuan dan pemahaman bagi seluruh Pelaku Usaha yang berkecimpung dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun yang berminat menjadi Pelaku Usaha.

Untuk itu kami mengajak rekan-rekan pelaku usaha untuk dapat bergabung Bersama kami, untuk mewujudkan “1 Juta Vendor Profesional Pengadaan”, berbasis pada pengetahuan dan kompetensi, untuk menghasilkan pengadaan yang lebih baik dan kualitas, sesuai peraturan yang berlaku.

Selengkapnya dapat dilihat di https://vendor-indonesia.id/lp/ 

Segera Bergabung Bersama Kami :

  • Pendaftaran Keanggotaan     : 1 – 31 Maret 2022
  • Pelaksanaan Program dimulai   : 4 April 2022
Sekretariat Asosiasi Vendor Indonesia
Gedung Tulipa . Jalan Kayu Putih Raya Kavling 55, Jakarta Timur
Kontak :  0811 9948 544

Saturday, January 22, 2022

TIM PENILAI AK JFPPBJ, BUKAN HANYA MENILAI AK

Menilai Angka Kredit (AK) Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) bukan hanya mengkonversi jumlah dan butir-butir kegiatan yang dilaksanakan menjadi AK diusulkan untuk ditetapkan sebagai PAK oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar untuk promosi kenaikan pangkat.

Tetapi juga untuk mempersiapkan rekan-rekan untuk naik jenjang ke jabatan yg lebih tinggi. Mengumpulkan AK bt Fungsional PPBJ yangg sudah berada di rumah besar UKPBJ tentu mudah, bahkan seringkali melebihi AK maksimal dari tugas utama. Karena berlimpahnya paket-paket Pemilihan Penyedia yangg dilaksanakan sebagai Pokja Pemilihan ataupun Pejabat Pengadaan.

Sebagai anggota penilai AK Fungsional PPBJ yang punya pengalaman dinilai AK dan mengikuti uji kompetensi penjenjangan, sudah seharusnya tidak hanya menilai AK saja. Tetapi juga bisa mengingatkan rekan-rekan yang dinilai untuk tidak hanya mengumpulkan AK dari tugas utama sebagai Pokja/Pejabat Pengadaan. Karena Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) menuntut kita kompeten di 4 tahapan PBJ yaitu Perencanaan PBJ, Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak dan Swakelola. Sudah seharusnya mengingatkan rekan-rekan yang dinilai AK untuk melakukan tugas di luar Pokja/Pejabat Pengadaan seperti pendampingan satker/OPD dengan contoh tidak terbatas pada kegiatan berikut :

  1. Perencanaan PBJ : Pengumuman RUP melalui SIRUP
  2. Persiapan Pengadaan : mendampingi PPK dalam penyusunan Spektek/KAK, HPS dan rancangan kontrak sebagai Tim/Tenaga Ahli
  3. Pelaksanaan Kontrak :  Tim Pendukung/Teknis PPK dalam pengendalian Kontrak
  4. Swakelola : sebagai bagian dari Tim Pelaksana Swakelola (persiapan, pelaksanaan atau pengawasan)

Sebab, diharapkan bukti-bukti pengajuan AK tersebut bisa menjadi portfolio untuk kenaikan jenjang. Selain itu juga mempersiapkan strategi untuk mencari paket-paket yang sesuai dengan jenjang jabatan sebagai portofolio. Tidak lupa juga mengingatkan bahwa ada AK pengembangan profesi yang tidak dibatasin maksimalnya, sehingga bisa jadi lebih cepat naik pangkat. Untuk naik kejenjang Madya juga harus memenuhi 6 AK dari pengembangan Profesi. Saran saya sih, perbanyak AK pengembangan Profesi dari tulisan dan juga pelatihan/diklat teknis atau diklat komeptenus yang bisa jadi portofolio uji kompetensi. Tidak cuman mengandalkan pengalaman, karena jika tidak pernah terlibat atau tidak ada paket  bisa terbantu melalui sertifikat diklat/pelatihan. Jangan lupakan juga unsur penunjang, lumayan bisa klaim maksimal  20% dari AK kumulatif kenaikan pangkat.

Berhubung di Tim Penilai ada unsur dari BKD/BKPSDM, sebagai anggota tim Penilai sewaktu rapta pleno penilaian AK bisa sekalian nyampaikan usulan agar bisa di anggarkan diklat penjenjangan maupun diklat teknis lainnya untuk pengembangan profesi JFPPBJ. Adapun diklat/pelatihan diusulkan oleh Kepala UKPBJ yang notabene Ketua Tim Penilai. Jadi, rapat pleno penilaian AK bukan hanya menilai AK tetapi juga masukan untuk rekan-rekan yang dinilai untuk strategi SKP tahun selanjutnya. Serta menyampaikan ke pihak-pihak yang terkait tentang pengembangan profesi dari JFPPBJ agar terfasilitasi oleh Kepala UKPBJ dan BKD/BKPSDMnya.


#jfppbjkompeten #divbangprof #ifpi #depbjblog

Saturday, October 23, 2021

TOKO DARING DALAM PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH

 

Transformasi digital dalam bisnis semakin meningkat dengan maraknya bisnis e-Commerce atau e-marketplace di Indonesia. Apalagi bila dilihat dari sisi perilaku konsumennya, di semua lini dagang berbasis online, tren transaksi berbasis digital terjadi peningkatan seiring banyaknya waktu orang di rumah sepanjang masa pandemi. Selain itu, adanya teknologi yang semakin mapan diiringi dengan kecepatan transaksi yang semakin mudah dan cepat sangat membantu akselerasi bisnis digital jenis tersebut. 

Begitu juga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus menyesuiakan diri dengan tren perubahan pasar tersebut. Salah satu kebijakan transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pemanfaatan Toko Daring yang tertuang dalam Perpres 12/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah. Bahasan perubahan  mengenai perubahan kebijakan tersebut dibahas pada artikel sebelumnya yaitu “SERI PERUBAHAN PERPRES 12/2021 : TOKO DARING”.

Pelaksanaan kebijakan pemanfaatan Toko Daring dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut telah ditindaklanjuti oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan:

  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam PBJ.
  • Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Toko DaringApa sih tujuan dari pemanfaatan Toko Daring dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Berdasarkan PerLKPP 9/2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, bertujuan agar Pengadaan Barang/Jasa :

  • cepat;
  • mudah;
  • transparan; dan
  • tercatat secara elektronik.
 

Bagaimana kriteria barang/jasa yang dapat dilaksanakan dalam toko daring? 

Barang/jasa dalam Toko Daring memiliki kriteria yaitu:

1. Syarat utama :

  • standar atau dapat distandarkan;
  • memiliki sifat risiko rendah; dan
  • harga sudah terbentuk di pasar.

2. Dalam hal produk/komoditas barang/jasa termasuk program pemerintah, antara lain namun tidak terbatas pada program Bangga Buatan Indonesia atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri, maka dapat diusulkan untuk ditayangkan dalam Toko Daring.

3. Daftar jenis barang/jasa yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain namun tidak terbatas pada:

  1. Barang dan/atau jasa yang memuat konten negative (pomografi, perjudian, kekerasan, dan konten atas barang/jasa yang melanggar peraturan perundang-undangan).
  2. Barang/jasa yang memuat konten petjudian, lotre, dan/atau taruhan,
  3. Barang/jasa yang memuat konten dengan materi kebencian / kengerian.
  4. Barang/jasa yang memuat konten jasa peretasan (hacking dan/atau cracking) dan/atau menyediakan akses tanpa hak atau melawan hukum atas sistem elektronik.
  5. Barang/jasa yang memuat konten dengan materi ketidakjujuran, kecurangan atau menyesatkan orang lain antara lain iklan mistis atau takhayul, penipuan, jasa pencucian uang, jasa pemalsuan dokumen (termasuk dokumen ijazah dan/atau sertifikat), dan skema piramida (termasuk pemasaran afiliasi atau money game).
  6. Barang/jasa yang memuat konten perdagangan manusia (human trafficking) dan/atau organ manusia.
  7. Barang/jasa yang memuat konten tentang rokok.
  8. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait narkotika, peraturan perundang-undangan terkait psikotropika, dan peraturan perundang-undangan terkait kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini adalah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  9. Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  10. Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  11. Barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, serta media lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait Hak Cipta.
  12. Barang/jasa Iain yang kepemilikiannya atau peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Jenis produk tertentu yang wajib memiliki:

  • SNI;
  • Petunjukan penggunaan dalam Bahasa Indonesia; atau
  • Label dalam Bahasa Indonesia.
 

Siapa saja pelaku dalam penyelenggaraan toko daring?

Pelaku dalam penyelenggaraan Toko Daring terdiri atas:

1. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki tugas dan kewenangan meliputi :

1) pengembangan dan pembinaan Toko Daring;
2) pengelolaan Toko Daring meliputi:
  • menetapkan persyaratan barang/jasa, PPMSE, dan Pedagang;
  • menetapkan PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring; dan
  • mengenakan dan mencabut sanksi terhadap PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
3) menetapkan tata cara penyelenggaraan Toko Daring.

Dimana tugas dan kewenangan tersebut dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2. Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan e-purchasing yang dengan nilai HPS di atas Rp 200 juta. Serta nilai HPS paling sedikit di atas Rp 1 miliar untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

3. Pejabat Pengadaan memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan e-purchasing yang bemilai paling banyak Rp 200 juta.

PPK atau Pejabat Pengadaan dapat menugaskan pejabat/petugas untuk melakukan e-purchasing. Tanggung jawab atas pelaksanaan epurchasing yang dilakukan oleh pejabat/petugas tetap berada pada PPK atau Pejabat Pengadaan yang menugaskan.

Dalam hal PPK atau Pejabat Pengadaan akan menugaskan pejabat/petugas untuk melakukan e-purchasing, hendaknya mempertimbangkan risiko yang akan timbul, kompetensi, beban kerja, dan/atau rentang kendali.

4. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang terdiri dari Market Place dan Ritel Daring. PPMSE dalam Toko Daring memiliki kewajiban meliputi :

  1. bertanggung jawab terhadap pemenuhan persyaratan Pedagang, dalam hal PPMSE berupa marketplace;
  2. memastikan pemenuhan persyaratan barang/jasa;
  3. memastikan tindak lanjut pesanan atas pembelian melalui PPMSE;
  4. mengenakan sanksi kepada Pedagang sesuai syarat dan ketentuan masing-masing PPMSE, dalam hal PPMSE berupa marketplace;
  5. mengembangkan sistem PPMSE sesuai dengan kebutuhan Toko Daring; dan
  6. melakukan integrasi dan/atau pertukaran data transaksi.

Kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan melalui sarana elektronik

5. Pedagang, memiliki kewajiban meliputi:

  1. menyediakan barang/jasa sesuai dengan yang tercantum dalam situs web PPMSE
  2. menjamin pemenuhan persyaratan barang/jasa yang ditransaksikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. menjamin keaslian barang/jasa yang ditransaksikan melalui PPMSE dan diserahkan kepada pembeli; dan
  4. menindaklanjuti pesanan atas pembelian melalui PPMSE.
 

Bagaimana cara bertransaksi dalam Toko Daring pada pengadaan barang/jasa pemerintah?

Dilaksanakan melalui metode e-purchasing yaitu sebagai berikut : 

Pembelian Langsungdilakukan untuk nilai transaksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada PPMSE.

Negosiasi Harga, dilakukan untuk transaksi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam PPMSE. Negosiasi harga juga dilakukan untuk metode Pembelian Langsung apabila platform PPMSE terdapat fitur negosiasi.

Permintaan penawaran, dilakukan untuk transaksi dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui negosiasi teknis dan harga jika terdapat volume, pembayaran,  pengiriman, instalasi, atau ketentuan pembelian lainnya yang berbeda dari yang tercantum dalam PPMSE.

Metode Lainnya sesuai dengan proses bisnis yang terdapat pada PPMSE:

  • Pembelian yang barang/jasa dan/atau harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
  • Metode lainnya sesuai dengan bisnis proses yang terdapat pada marketplace atau ritel daring antara lain namun tidak terbatas pada auction, subscription, dan lainnya.
 

Bagaimanakah user guide atau panduan penggunaan metode e-purchasing melalui Toko Daring?Apakah sama dengan user guide atau panduan penggunaan metode e-purchasing melalui Katalog?

Panduan penggunaan metode e-purchasing melalui Toko Daring dapat diunduh pada Portal Pengadaan NasionaJ LKPP (www.inaproc.id) atau situs www.tokodaring.lkpp.go.id.

 

Apakah ada sanksi bagi kepada PPMSE atau Pedagang dalam Toko Daring?

PPMSE

Perbuatan atau tindakan PPMSE yang dapat dikenakan sanksi:

  1. Tidak melaksanakan, mematuhi, atau menindaklanjuti kewajiban PPMSE sebagaimana diatur oleh Peraturan LKPP.
  2. Melanggar syarat dan ketentuan PPMSE.

Sanksi atas perbuatan atau tindakan PPMSE sebagaimana dimaksud di atas, berupa:

  1. Teguran tertulis, jika melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam poin 1, angka 1, huruf a sebanyak satu kali;
  2. Denda administratif;
  3. Pencabutan Surat Penetapan PPMSE dalam Toko Daring, jika PPMSE mendapatkan Teguran Tertulis sebanyak tiga kali.

PEDAGANG

Perbuatan atau tindakan Pedagang yang dapat dikenakan sanksi: 

  1. Tidak melaksanakan, mematuhi, atau menindaklanjuti kewajiban Pedagang sebagaimana diatur oleh Peraturan LKPP dan PPMSE.
  2. Melanggar syarat dan ketentuan Pedagang.
Sanksi atas perbuatan atau tindakan Pedagang berupa Ritel Daring sebagaimana dimaksud di atas dikenakan sanksi sebagai berikut:
  1. Pemberian teguran tertulis;
  2. Pemberian denda keterlambatan;
  3. Penghentian transaksi e-purchasing selama 6 (enam) bulan;
  4. Pencabutan Surat Penetapan PPMSE dalam Toko Daring.

Untuk Pedagang yang tergabung dalam Marketplace pemberian sanksi sesuai dengan proses bisnis yang terdapat pada marketplace.

 

Bagaimana penetapan PPSME dalam penyelenggaraan Toko Daring?

Adapun tahapan proses penetapan PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring meliputi:

  1. pengumuman;
  2. pendaftaran;
  3. pelaksanaan verifikasi;
  4. penetapan; dan
  5. integrasi sistem elektronik dan/atau pertukaran data PPMSE dengan Toko Daring.
 

Bagaimana dengan Bela Pengadaan dan PPMSE K/L/PD lain (SiPLah, e-Order, Sosialita, dll)?

PPMSE, Produk barang/jasa, dan Pedagang yang telah bergabung dengan Program Bela Pengadaan seperti Bhinneka, Blibli, BukaPengadaan, Grab, Gojek, Shopee, Mbiz, Balimall, Kartara, Digitalimaji, Kulina, dan klikMRO yang menyediakan berbagai keperluan Pemerintah antara lain Angkutan, Makanan, Kurir, Alat Tulis Kantor, Souvenir dan Furnitur menjadi bagian dari penyelenggaraan Toko Daring. Begitu juga PPMSE yang masih dalam proses pada Program Bela Pengadaan akan tetap dilanjutkan dan menjadi bagaian dari penyelenggaraan Toko Daring. Begitu juga PPMSE K/L/PD lain akan diintegrasikan dan menjadi bagian dari Toko Daring.

 

Siapa yang dapat mengusulkan produk/komoditas pada Toko Daring?

Usulan produk/komoditas dapat dilakukan melalui:

  1. Amanat peraturan perundang-undangan;
  2. Adanya inisiatif dari LKPP;
  3. Adanya kebutuhan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terhadap barang/jasa tertentu.

Dalam hal usulan produk/komoditas Toko Daring melalui usulan kebutuhan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, maka:

  1. K/L/PD dapat mengusulkan produk/komoditas barang/jasa Toko Daring diajukan kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.
  2. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyampaikan usulan produk/komoditas barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog untuk dilakukan verifikasi kesesuaian terhadap syarat produk/komoditas barang/jasa.
  3. Hasil verifikasi kesesuaian syarat produk/komoditas barang/jasa disampaikan kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Dalam hal usulan produk/komoditas barang/jasa Toko Daring disetujui, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menetapkan penambahan produk/komoditas barang/jasa dalam Toko Daring.
  5. Produk/komoditas barang/jasa Toko Daring yang telah disetujui disampaikan kepada Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik untuk ditayangkan dalam Toko Daring.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.

Monday, October 18, 2021

AGEN PENGADAAN

PEMINJAMAN PERSONIL UKPBJ MENJADI PEJABAT PENGADAAN/POKJA PEMILIHAN APAKAH MERUPAKAN AGEN PENGADAAN?


Seringkali banyak pertanyaan yang terlontar dalam sesi diskusi mengenai Pengadaan Barang/Jasa dan WAG CPNS JFPPBJ Millenial. Apakah meminjam personil dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ apakah itu merupakan salah satu contoh pemanfaatan Agen Pengadaan?

Sebelum menjawab hal tersebut tentu kita harus memahami terlebih dahulu apa sih yang di maksud dengan Agen Pengadaan.

Menurut Perpres 16/2018 dan perubahannya Pepres 12/2021 Pasal 1 ayat 16, Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.”

Salah satu yang bisa menjadi Agen Pengadaan adalah UKPBJ. UKPBJ seperti apakah yang bisa menjadi agen pengadaan?

Berdasarkan PerLKPP 16/2018 tentang Agen Pengadaan, UKPBJ yang dapat menjadi Agen Pengadaan adalah yang memiliki kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga) yang termuat dalam sistem informasi kelembagaan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh LKPP (siukpbj.lkpp.go.id) dan memiliki Sumber Daya Manusia dengan kompetensi pengadaan barang/jasa. 

Apakah UKPBJ yang memiliki kematangan level 3 dan memiliki SDM berkompeten bisa menjadi Agen Pengadaan?

Tidak bisa secara langsung menjadi Agen Pengadaaan ya rekan-rekan PBJ semua.  UKPBJ yang bisa menjadi Agen Pengadaan harus masuk dalam Panel Agen Pengadaan yang dibentuk dan ditetapkan oleh LKPP. Panel Agen Pengadaan terdiri atas:

a. Panel Agen Pengadaan dari unsur UKPBJ;

b. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Badan Usaha; dan

c. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Perorangan.

Dimana Agen Pengadaan yang telah terdaftar dalam Panel Agen Pengadaan, diberikan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Pemilihan pelaksana dilaksanakan oleh PPK dengan memilih Agen Pengadaan pada Panel Agen Pengadaan. Pemilihan tersebut diprioritaskan dari unsur UKPBJ dengan memperhitungkan kapasitas dan lokasi layanan UKPBJ.

Dimana tata cara pelaksanaannya dilakukan dengan cara Swakelola seperti yang tertuang dalam PerLKPP 3/2021 tentang Pedoman Swakelola yaitu Jasa pemilihan Penyedia Barang/Jasa (agen pengadaan) dari unsur UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Tepatnya Swakelola tipe II,  yang dilaksanakan oleh UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Agen Pengadaan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Dimana dimulai dengan PA/KPA menyampaikan permintaan kesediaan kepada Kepala UKPBJ atau Pejabat K/L/PD pada UKPBJ  yang dimaksud memiliki kesetaraan jabatan yang sama dengan PA/KPA atau 1 (satu) tingkat lebih rendah. Kesediaan dari UKPBJ tersebut menjadi Agen Pengadaan dituangkan dalam Kesepakatan Kerjasama

PPK penanggung jawab anggaran meminta UKPBJ yang menjadi Agen Pengadaan untuk mengajukan proposal dan RAB. Tim persiapan yang ditetapkan oleh PA/KPA penanggung jawab anggaran akan melakukan negosiasi teknis dan harga dengan tim pelaksana dari UKPBJ yang menjadi Agen Pengadaan jika terdapat perbedaan antara biaya yang diusulkan dengan anggaran yang disetujui dalam DIPA/DPA. Proposal dan RAB serta hasil negosiasi teknis dan harga (jika ada) tersebut dituangkan dalam Kontrak Swakelola yang ditandatangani oleh PPK dengan Tim Pelaksana Swakelola. Dimana kontrak swakelola paling kurang berisi:

  1. para pihak;
  2. B/J yang akan dihasilkan;
  3. nilai yang diswakelolakan sudah termasuk seluruh kebutuhan B/J pendukung Swakelola;
  4. jangka waktu pelaksanaan; daN
  5. hak dan kewajiban para pihak.

Sehingga peminjaman personil UKPBJ menjadi Pejabat Pengadaan pada suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja (Satker) bukan merupakan salah contoh dari pelaksanaan Agen Pengadaan oleh UKPBJ. Begitu juga proses pemilihan penyedia baik tender/seleksi/penunjukan langsung dari OPD/Satker lain yang dilakukan oleh UKPBJ, karena itu merupakan tugas dan fungsi utama dari UKPBJ dalam melaksanakan pemilihan penyedia. 

Agen pengadaan bukan hanya melaksanakan pemilihan penyedia, tetapi juga bisa sejak persiapan pengadaan hingga serah terima pekerjaan. Semuanya tergantung dari ruang lingkup penugasan Agen Pengadaan yang dituangkan dalam Kontrak Swakelola antara PPK dan UKPBJ sebagai Agen Pengadaan.

Semoga bermanfaat.

Wednesday, August 25, 2021

MATERI PELATIHAN PBJ TINGKAT DASAR VER. 4 (BERDASARKAN PERPRES 12/2021 PERUBAHAN PERPRES 16/2018)

 

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan LKPP sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden dimaksud maka dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Nomor 3 Tahun 2021 disampaikan bahwa Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tingkat Dasar menggunkan materi pembelajaran dan ujian sesuai peraturan terbaru (versi 4). Materi versi 4 diberlakukan mulai tanggal 5 Agustus 2021 dan materi ujian diberlakukan tanggal 9 Agustus 2021. Untuk isi SE secara lengkap dapat diunduh pada link berikut.

SE Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang "Pemberlakuan  Materi Pembelajaran dan Materi Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021"

Berikut adalah kumpulan slide materi pelatihan PBJ Dasar versi 4 : 

  1. Ketentuan Umum
  2. Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) serta Usaha Kecil,Produk dalam Negeri, dan Pengadaan Berkelanjutan
  3. Pelaku PBJ
  4. PBJ Secara Elektronik, Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum
  5. Perencanaan Pengadaan
  6. Persiapan PBJ
  7. Pelaksanaan PBJ Melalui Swakelola
  8. Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
  9. Pengadaan Khusus

Semoga kumpulan slide materi pelatihan ini dapat bermanfaat bagi rekan - rekan yang membutuhkannya.



Friday, April 30, 2021

SERI PERUBAHAN PERPRES 12/2021 : TOKO DARING

Perpres 12/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018 tentang Pengadaaan Barang Jasa/Pemerintah pada Pasal 1 Poin 35 ada tambahan di akhir kalimat yaitu E-purchasing adalah tata cara pembelian baran/jasa melalui sistem katalog Elektronik atau Toko Daring.


Perpres 12/2021 pasal 1 angka 35 Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Apa sih Toko Daring? 

Apakah pelaku pengadaan bisa langsung melakukan belanja melalui Tokopedia, Shopee Indonesia, Bhinneka Indonesia, Blibli. 

Jadi apa sih Toko Daring dalam PBJ?

Perpres 12/2021 pasal 1 angka 54 Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.

Dalam bentuk apa toko daring yang akan digunakan dalam PBJ?

Berdasarkan Perpres 12/2012 pasal 70 ayat 2 toko daring adalah salah satu infrastruktur teknis  dan layanan dukungan transaksi bagi K/L/PD dan Penyedia selain Katalog Elektronik dan Pemilihan Penyedia dalam E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.

Seperti apa E-market place ini? Siapa yang berhak mengelola?

Pihak yang  mempunyai kewenangan untuk mengembangkan, membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah LKPP (Perpres 12/2012 pasal 70 ayat 3). Dimana dalam pengembangan dan pengelolaan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha (Perpres 12/2012 pasal 70 ayat 4).

Salah satu yang sudah dilakukan LKPP adalah bekerjasama dengan Pelaku Usaha dalam mengembangkan E-market place Pengadaan Barang/Jasa melalui program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan . Sudah ada 12 Marketplace yang telah bergabung dalam Bela Pengadaan yaitu Bhinneka, Blibli, BukaPengadaan, Grab, Gojek, Shopee, Mbiz, Balimall, Kartara, Digitalimaji, Kulina, dan klikMRO yang menyediakan berbagai keperluan Pemerintah antara lain Angkutan, Makanan, Kurir, Alat Tulis Kantor, Souvenir dan Furnitur.

Klo yang bekerja sama dengan UKPBJ apa coba atau yang sudah di kembangkan oleh UKPBJ?

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Layanan ini dapat diakses online melalui https://siplah.kemdikbud.go.id/.

Sistem Order Semua Instansi Lingkup Tanah Laut (Sosialita) merupakan sebuah inovasi dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut. *Aplikasi Sosialita* ini bertujuan memudahkan dan menfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau jasa lainnya sampai dengan 50 juta rupiah yang dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi Sosialita yang bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta mendorong dan mengoptimalkan peran serta UMKM lokal dalam pengadaan barang/jasa lingkup Tanah Laut. Aplikasi ini dapat diakses online melalui https://sosialita.tanahlautkab.go.id/

e-Order adalah inovasi dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Prov. DKI Jakarta guna memasarkan produk pedagang UMKM untuk memudahkan penjual mempromosikan dan menjual hingga sampai ke pembeli. Adapun website e-Order beralamat di https://eorder-bppbj.jakarta.go.id. E-Order yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta terdiri dari UMKM binaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP), Perumda Pasar jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) dan PD Dharma Jaya.
 

Barang apa saja yang bisa ditransaksikan melalui Toko Daring?

Barang/jasa yang dapat ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria standar atau dapat distandarkan, memiliki sifat risiko rendah dan harga sudah terbentuk di pasar (Perpres 12/2012 pasal 72A ayat 1). Dimana ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga (Perpres 12/2012 pasal 72A ayat 3)

sumber : Diskusi WAG CPNS JFPPBJ Millenial


SERI PERUBAHAN PERPRES 12/2021 : POKJA PEMILIHAN DI TETAPKAN OLEH KEPALA UKPBJ

 


Perpres 12/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018 tentang Pengadaaan Barang Jasa/Pemerintah pada  Pasal 1 Poin 12 kata Pimpinan diganti Kepala.


Perpres 12/2021 pasal 1 angka 12 "Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia."


Kata Pimpinan diganti menjadi Kepala dalam Pepres 12/2021 mempertegas bahwa UKPBJ wajib berbentuk struktural yang di pimpin oleh seorang Kepala

Baik dalam bentuk esselon II sebagai Biro yang dipimpin oleh Kepala Biro, esselon III sebagai Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian, esselon IV sebagai Subbagian yang dipimpin oleh Kepala Subbagian


Untuk klasifikasi dan bentuk kelembagaan UKPBJ untuk Pemerintah daerah didasarkan pada Permendagri 112 Tahun 2018 untuk UKPBJ kelas A yang memiliki total skor variable >800  untuk di Provinsi berbentuk  Biro sedangkan untuk Kabupaten/Kota berbentuk Bagian. Sedangkan UKPBJ kelas B memiliki total skor variable <800  untuk di Provinsi berbentuk Bagian sedangkan untuk Kabupaten/Kota berbentuk Subbagian.

sumber : Diskusi WAG CPNS JFPPBJ Millenial

 

Monday, March 8, 2021

PENGELOLA PBJ "ALL ROUND PLAYER"

 

https://ngobrolgame.com/build-item-masha-paling-kuat-untuk-3-bar-hp/

 

Istilah All Round Player tentu tidak asing bagi penggemar game multiplayer atau permainan olahraga dalam tim. All Round Player atau pemain serba bisa yang memiliki kemampuan bermain di banyak posisi atau versatile. Penggemar game online Mobile Legend ada 6 jenis role hero, tetapi ada juga hero all-rounder yang ahli menggunakan hampir seluruh role seperti hero Masha yang bisa menjadi tank atau fighter bahkan menjadi assassin dengan build item yang tepat. Hero tipe ini dapat dengan mudah disesuaikan rolenya sesuai dengan kebutuhan tim atau menyesuaikan musuh yang dihadapi. Pada olahraga permainan, All Round Player ini juga ternyata ada. Pada permainan voli ada all round spiker yang dituntut memiliki kemampuan lengkap baik dalam bertahan dan menyerang. Pemain ini dituntut memiliki kemampuan untuk mengolah bola semi (tanggung) serta mampu menyerang melalui spike dari berbagai posisi. Pada sepakbola modern juga sekarang ada tipe All Round Player, yang dituntut memiliki kemampuan bertahan dan menyerang yang mumpuni serta kemampuan versatile atau bermain di berbagai posisi secara baik. Padatnya jadwal kompetisi dalam sepakbola yang menyebabkan pemain rawan cidera, menyebabkan pelatih bola harus memiliki pemain yang mampu bermain di berbagai posisi dengan sama baiknya untuk diturunkan bermain sesuai dengan taktik yang dibutuhkan. Selain itu pemain All Round Player ini memudahkan pelatih mengganti taktik permainan dengan lebih flexible tanpa melakukan pergantian pemain. Walaupun bukan menjadi pemain utama atau bintang dalam sebuah permainan, tetapi All Round Player selalu dibutuhkan oleh sebuah tim dan punya peran penting bagi pelatih untuk menyusun taktik. Tidak semua pesepakbola mampu menjadi All Round Player, karena dibutuhkan tingkat intelegensi yang tinggi serta skill individu di atas rata-rata untuk melakukan tugas berbeda-beda.

Pada pengadaan barang/jasa juga ada tipe All Round Player pada sosok Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Kenapa saya sebut Pengelola PBJ adalah All Round Player? Walaupun sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan reformasi birokrasi dan Stranas PK, Pengelola PBJ ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan yang melakukan proses pemilihan penyedia dan ditempatkan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 74a, K/L/PD wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan 9 (ayat 2) dan berkedudukan di UKPBJ (ayat 8). Serta dalam Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Pengelola PBJ adalah pegawai UKPBJ dan diutamakan penugasannya sebagai Pokja Pemilihan. Hal inilah yang menyebabkan seringkali Pengelola PBJ hanya dianggap sebagai “Tukang Tender”. Padahal Pengelola PBJ dituntut memiliki semua kemampuan pelaku pengadaan barang/jasa yaitu kompetensi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan (Pokmil), Pejabat Pengadaan (PP), dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) untuk melaksanakan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pengendalian kontrak, serah terima pekerjaan dan swakelola. Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kompetensi dalam menetapkan kebijakan perencanaan pengadaan dan swakelola, sedangkan kompetensi teknis dalam perencanaan pengadaan harus dimiliki PPK. PPK juga wajib memiliki kompetensi dalam pengendalian kontrak, serah terima pekerjaan dan swakelola sedangkan PjPHP/PPHP hanya pada serah terima pekerjaan.

Pengelola PBJ sebagai All Round Player mungkin tidak menjadi bintang utama/pemain kunci dalam organisasi Pemerintah, seperti juga pada game online multiplayer dan permainan olahraga tim. Pengelola PBJ bukan yang memiliki peran utama dan sentral dalam pengadaan barang/jasa serta pemerintahan. Peran utama dan sentral dalam pengambilan kebijakan pengadaan barang/jasa ada pada PA/KPA. Dimana jabatan ini adalah jabatan atribusi yang melekat pada jabatan sebagai Menteri pada Kementerian/Lembaga (K/L) atau Kepala Dinas pada Pemerintah Daerah (PD). Ataupun menjadi peran utama pembantu yaitu KPA yang mendapatkan delegasi kewenangan dari Menteri atau Kepala Dinas. Dengan pertimbangan rentang kendali, beban kerja dan lokasi maka Menteri selaku PA dapat mendelegasikan kewenanganya tersebut kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) di K/L atau Kepala Bidang di PD yang di tetapkan menjadi KPA. Dimana jabatan-jabatan itu melekat pada jabatan struktural dan lebih banyak banyak unsur politis dalam pengangkatannya dibandingkan unsur kompetensi yang harus dimiliki.

Begitu juga profesi Pengelola PBJ tidak akan menjadi tokoh utama dalam organisasi pemerintahan dan pelayanan publik. Tidak seperti profesi Dosen di Perguruan Tinggi, Jika kekurangan tenaga dosen maka proses pendidikan akan terhambat di perguruan tinggi. Dokter dan Perawat di Fasilitas Kesehatan, kekurangan dokter dan perawat maka Fasilitas Kesehatan tidak bisa berjalan dengan baik. Guru di Sekolah, kekurangan guru maka sekolah tidak berjalan proses belajar mengajarnya karena jumlah murid dan kelas lebih banyak dari pengajar. Atau Polisi di POLRI, kekurangan personil polisi maka akan banyak gangguan akan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tetapi semua kegiatan pelayanan publik yang diberikan oleh Perguruan Tinggi, Fasilitas Kesehatan, Sekolah dan Kepolisian hampir semuanya memerlukan proses pengadaan barang/jasa baik melalui Penyedia atau melalui Swakelola. Semua proses pengadaan barang/jasa tersebut tentu memerlukan kehadiran pelaku pengadaan. Pelaku pengadaan pada pemerintahan diberikan kepada ASN atau anggota TNI/Polri sebagai tugas tambahan atau melekat pada jabatannya dengan mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan manajerialnya. Seperti yang saya sampaikan di atas, untuk PA tentu akan dijabat oleh Menteri/Kepala Dinas sedangkan KPA akan dijabat oleh Kepala Satker/Kepala Bidang. Sedangkan pelaku pengadaan akan diemban oleh ASN/TNI/POLRI yang memiliki kompetensi, minimal sertifikasi PBJ Tingkat Dasar untuk menjadi PPK, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. Dimana sesuai dengan Perpres 12/2021 Pasal 88 huruf b, ASN/TNI/Polri yang ditetapkan menjadi PPK/Pokja/Polri wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2023.

Sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ di Lingkungan LKPP, Pengelola PBJ diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku dalam melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa. Kompetensi tersebut adalah dari proses perencanaan pengadaan hingga serah terima pekerjaan sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya. Disinilah Pengelola PBJ akan menjadi All Round Player dalam pengadaan barang/jasa dan menjadi peran yang sangat strategis, sebab memiliki semua kompetensi pelaku pengadaan. Organisasi Pemerintah, akan sangat terbantu dengan hadirnya Pengelola PBJ yang memiliki kompetensi komplit. Sebab Pengelola PBJ yang All Round Player, tidak hanya bisa ditugaskan menjadi PPK/Pokja Pemilihan/PP tetapi juga bisa membantu tugas PA/KPA. Seperti dijelaskan diatas PA/KPA adalah suatu kewenangan yang melekat pada jabatan strukturalnya, yang kental dengan unsur politis dibandingkan kompetensinya. Sebab PA/KPA lebih dituntut sebagai pengambil kebijakan, bukan sebagai pelaksana teknis. Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh PA/KPA untuk mencapai tujuan pengadaan tentu harus diselaraskan dengan tujuan dan jenis organisasi serta proses pengadaan. Pengambilan kebijakan tersebut tentunya harus memperhatikan hal-hal yang bersifat teknis dan juga peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu pada Perpres 12/2021 pasal 10 ayat 4, dalam melaksanakan tugasnya yang bersifat teknis PA/KPA dapat dibantu oleh Pengelola PBJ. Seperti menetapkan dan mengumumkan perencanaan pengadaan, dimana sekarang sudah difasilitasi oleh aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Tidak mungkin PA/KPA akan mengelola akunnya dan mengecek satu-persatu Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dibuat oleh PPK. Tentu perlu kehadiran personil yang memiliki kompetensi dalam perencaan pengadaan, agar RUP yang disusun oleh PPK dapat sejalan dengan tujuan organisasi dan ditetapkan berdasarkan Kebijakan PA/KPA. Begitu juga kewenangan dalam menetapkan daftar hitam berdasarkan usulan PPK, yang harus ditayang oleh PA/KPA pada lama Indonesia Procurement (INAPROC) di alamat http://inaproc.id/daftar-hitam. Dimana penginputan data penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam dilakukan melalui akun PA/KPA di aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Pada Pemerintah Daerah, peran Pengelola PBJ akan menjadi semakin strategis dengan terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah. Dimana PA/KPA yang mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PA yang bertindak atau KPA yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai yang memiliki kompetensi adalah pegawai yang memiliki sertifikasi PBJ tingkat dasar atau memiliki sertifikat kompetensi okupasi PPK. Dengan keterbatasan jumlah personil yang kompeten di bidang PBJ serta rendahnya minat pegawai untuk mendapatkan sertifikasi PBJ tingkat dasar dan okupasi PPK. Tentu akan menjadi beban berat bagi PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa karena untuk memangku jabatan ini masih tidak diperlukan syarat memiliki kompetensi teknis. Inilah nanti yang menjadi peluang bagi Pengelola PBJ membantu tugas PA/KPA dalam mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa yang dimulai dari persiapan pengadaan hingga serah terima pekerjaan.

Ditambah lagi dengan proyek reformasi birokrasi yang melakukan penyederhanaan struktur birokrasi dengan penghapusan jabatan eselon III kebawah dan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tertentu. Dimana apabila sudah menjadi Fungsional Tertentu, maka PNS akan lebih fokus dalam pengembangan kompetensi sesuai dengan jabatan fungsional yang dipilih. PNS mungkin tidak akan berminat mengikuti ujian dan peningkatan kompetensi yang tidak sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan yang diemban. Karena selain akan menambah tugas, juga akan menghambat karir PNS tersebut karena tidak mendapatkan Angka Kredit untuk syarat kenaikan pangkat.

Dengan kompetensi yang komplit, tentu sangat disayangkan apabila Pengelola PBJ hanya bertugas di UKPBJ untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia. Dengan kemampuan All Round Player, sangat memungkinkan seorang Pengelola PBJ dapat terjun langsung membantu PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa. Pengelola PBJ akan menjadi partner yang strategis bagi PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa, tidak hanya menjadi “Tukang Tender”. Seperti All Round Player lainnya, walaupun bukan sebagai pemain bintang atau pemain kunci pada suatu organisasi pemerintahan. Pengelola PBJ sebagai All Round Player akan sangat dibutuhkan oleh semua organisasi pemerintahan, karena kemampuan versatile yang dapat ditempatkan diberbagai posisi sebagai pelaku pengadaan dengan semua kompetensi. Bisa dibayangkan Perguruan Tinggi tanpa pengelola PBJ, walaupun sudah cukup tersedia dosen sebagai tenaga pendidik. Perguruan tinggi akan kesulitan dalam melaksanaan pengadaan untuk bahan praktikum, bangunan gedung untuk ruang kuliah dan praktikum serta pendukung lainnya. Begitu juga dengan Kepolisian, tanpa adanya pengelola PBJ mungkin akan menghambat logistik bagi personil Polisi yang bertugas. Seperti kebutuhan untuk keperluan kantor, keperluan amunisi dan logistik lapangan serta kebutuhan akan plat nomor, bahan SIM dan STNK yang digunakan untuk pelayanan publik.

Peran Pengelola PBJ sebagai All Round Player terlihat sangat jelas dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 29 Tahun 2020 tentang “Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa” menggantikan Permen PANRB 77 Tahun 2012. Seperti yang pernah saya tulis dalam artikel “Panduan Menyusun SKP Pengelola Pengadaan Barang/Jasa”. Pengelola PBJ memiliki tugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Nah, bagaimanakah hubungan dengan peran pelaku pengadaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Pengelola PBJ wajib dimiliki oleh K/L/PD untuk memerankan pelaku pengadaan sebagai Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. Selain itu, Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai PPK, membantu tugas PA/KPA, melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, dan ditugaskan sebagai sumber daya pendukung ekosistem pengadaan barang/jasa.

Artikel ini juga di terbitkan dalam pada link web berikut https://ilmu.lpkn.id/2021/03/08/pengelola-pbj-all-round-player pada tanggal 8 Maret 2021


Friday, January 22, 2021

CONTOH SKP PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DALAM FORMAT EXCEL

Sejak saya menulis artikel "PANDUAN MENYUSUN SKP PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA" di blog ini dan ilmu LPKN, banyak rekan-rekan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang berdiskusi secara luring maupun daring mengenai SKP. Bagaimana sih menjabarkan tugas dan fungsi sebagai pelaku pengadaan menjadi target kinerja di SKP. Bahkan ada yang meminta contoh format SKP, padahal SKP Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidaklah berbeda dengan SKP yang lain. Perbedaaannya hanyalah pada uraian tugas dan Angka Kredit (AK) yang sudah distandarkan dalam lampiran 1 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 29 Tahun 2020 tentang “Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa”. Walaupun dalam tulisan tersebut mungkin sudah cukup saya jelaskan dengan rinci dan ditampilkan simulasi menyusun SKP, ternyata masih belum menjelaskan secara rinci kebutuhan rekan-rekan Pengelola PBJ. Serta masih ada yang meminta contoh format SKP yang saya buat, berhubung kami di satker Kemendikbud sudah menggunakan e-SKP maka saya tidak bisa memenuhi permintaan rekan-rekan yang meminta dokumen dalam bentuk word/excel.

 

Keterangan : E-SKP Kemendikbud 
 

Untuk rekan-rekan yang masih menggunakan SKP manual silahkan menggunakan format SKP yang diberikan oleh Bagian Kepegawaian K/L/PD masing-masing. Oleh sebab itu, maka saya coba membuat simulasi untuk Pengelola PBJ Muda yang ditugaskan menjadi Pokja Pemilihan menggunakan form SKP berformat excel. Langkah pertama adalah kita harus menentukan perkiraan paket pekerjaan yang akan kita kelola, bisa didasarkan pada jumlah paket tahun kemaren atau berdasarkan data di SIRUP. Sesuaikan dengan jenis pengadaannya dan cara pemilhan penyediannya sesuai dengan butir-butir kegiatan dalam Permen PANRB 29/2020. Dimana uraian kegiatan dan tugas pokja pemilihan sudah saya uraikan dalam artikel terdahulu yaitu "PANDUAN MENYUSUN SKP PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA". 

 
 
Keterangan : Simulasi Target Kinerja 
 

Perhitungan AK untuk target kinerja tersebut masih berupa pemahaman saya saja, karena belum ada petunjuk teknis dari LKPP mengenai penilaian AK Pengelola PBJ. Salah satu point yang mungkin  mungkin adalah pada Evaluasi penawaran/kualifikasi. Pada Per LKPP 7/2014 tentang Tata Cara Penilaian DUPAK (petunjuk teknis Permen PANRB 77/2012), penghitungan berdasarkan jumlah penawaran/kualifikasi dari penyedia yang menyampiakan dokumen penawaran/kualifikasi. Sedangkan dalam Permen PANRB berdasarkan berita acaranya, dimana dalam satu paket tentu berita acara evaluasi kualifikasi/penawaran hanya satu walaupun penyedia yang menyampaikan penawaran banyak. Setelah mendapatkan perkiraan nilai AK yang memenuhi, maka bisa kita pindahkan ke formulir sasaran kinerja seperti di  bawah ini.

 
Keterangan : Formulir Sasaran Kinerja
 

Berikut adalah form excel dari SKP diatas, rekan-rekan Pengelola PBJ silahkan modifikasi dan ganti sesuai dengan target masing-masing pada unsur utama, pengembangan profesi dan unsur penunjang.

FORM EXCEL SKP 

Semoga artikel dan contoh SKP ini bermanfaat buat rekan-rekan Pengelola PBJ. Silahkan berikan komentar dan masukan untuk berdiskusi dan perbaikan kedepan.


Monday, January 18, 2021

PANDUAN MENYUSUN SKP PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 29 Tahun 2020 tentang “Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa” menggantikan Permen PANRB 77 Tahun 2012 membawa beberapa perubahan signifikan dalam tata cara penilaian kinerja Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Pada aturan terbaru, Pengelola PBJ cukup menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berisi target kinerja. Target tersebut terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit (AK) dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Capaian SKP inilah yang nanti disampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit (PAK) untuk dilakukan penilaian sebagai capaian AK. Apabila AK dimaksud memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, diusulkan kepada pejabat yang berwenangan menetapkan AK untuk ditetapkan dalam PAK. Selain untuk penilaian AK, SKP juga digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja Pengelola PBJ untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

Sumber : Bahan Paparan “Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadan Barang/Jasa Berdasarkan Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2020”, Direktorat Pengembangan Pofesi dan Kelembagaan Kedeputian Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP


Nah, bagaimanakah kita sebagai Pengelola PBJ menyusun SKP? Dalam Permen PANRB 29/2020 ada target AK minimal per Tahun yang harus dipenuhi yang harus dituangkan dalam SKP sebagai target kinerja yaitu sebesar 25% dari AK untuk kenaikat pangkat. Dengan rincian target AK paling sedikit sebagai berikut :

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Madya.

Target tersebut tidak berlaku bagi Pengelola PBJ Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Pengelola PBJ Ahli Madya tersebut cukup mengumpulkan “Angka Kredit Pemeliharaan” paling sedikit 20 (dua puluh) AK.

Oleh sebab itu, maka Pengelola PPBJ diwajibkan menyusun SKP sesuai dengan target tersebut. Apa yang terjadi apabila ternyata dalam, Pengelola PBJ tidak mampu memenuhi target SKP tersebut? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pasal 9 dan 10 maka kepada Pengelola PBJ tersebut dikenakan hukuman sebagai berikut :

  1. Hukuman Disiplin Tingkat Sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% – 50%.
  2. Hukuman Disiplin Tingkat Berat apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%.

Target kinerja yang harus dicapai oleh Pengelola PBJ sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Dimana unsur dan sub-unsur kegiatan yang dinilai AK nya tertuang dalam Permen PANRB 29/2020, pasal 8 sebagai uraian kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan sebagai berikut.

Artikel selengkapnya di link berikut "PANDUAN MENYUSUN SKP PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA"


 

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...