LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Saturday, September 9, 2017

SIRUP VERSI 2, RENCANA UMUM PENGADAAN BUKAN RENCANA UMUM E-TENDERING/E-PURCHASING

SIRUP adalah aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan berbasis web (web based) yang berfungsi sebagai sarana/alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)  telah mengembangkan SIRUP Versi 2 yang telah dilakukan berbagai penyempurnaan dari SIRUP versi sebelumnya. SiRUP versi 2 memiliki beberapa perbedaan dengan versi 1 yaitu pada akun pengguna dan teknis penginputan data. Berikut adalah tabel perbandingan perbedaan kewenangan akun pengguna pada SiRUP versi 1 dan versi 2.

1.1 Tabel Perbandingan Akun Pengguna Aplikasi SiRUP ver.1 dan ver. 2

No
Akun
Versi 1
Versi 2
1
Admin PPE
Berada pada LPSE dan mengelola satker di lingkungan K/L/D/I, berfungsi untuk membuat akun admin SubPPE
Berada pada LPSE dan mengelola satker di lingkungan K/L/D/I, berfungsi untuk membuat akun admin SubPPE
2
Admin sub PPE
Berada pada LPSE, berfungsi untuk membuat akun admin RUP
Tidak ada akun
3
PA/KPA
Tidak ada akun
Pada versi 2, PA/KPA memiliki akun yang berfungsi untuk :
-     Upload RKA-KL/RKA
-     Mengumumkan RUP
-     Kaji ulang RUP
-     Menentukan cara pengadaan
-     Membuat akun admin PA/KPA
4
Operator (Admin PA/KPA, Admin RUP)
Admin RUP berfungsi untuk :
-     Input RUP
-     Mengumumkan RUP
-     Kaji ulang RUP
-     Cetak RUP
Admin PA/KPA berfungsi untuk :
-     Membantu PA/KPA untuk melengkapi isian RUP
-     Mengedit RUP

Sedangkan perubahan teknis pengisian data SiRUP versi 2 adalah sebagai berikut:
1.     Softfile data Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dapat langsung diunggah pada versi baru sehingga lebih mempermudah pengisian formulir RUP dan menjadikan data lebih akurat.



1.1. Tampilan menu upload softfile data RKA

2.  Identifikasi pemaketan dilakukan langsung pada SiRUP. Tahap identifikasi pemaketan dilakukan menentukan berbagai metode pemaketan dari berbagai sudut pandang yaitu Penyedia, Swakelola, Dekon/TP dan Non Pengadaan.


1.2. Tampilan menu identifikasi pemaketan

3. Menu-menu utama pada aplikasi telah mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yaitu Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki akun yang berfungsi untuk mengumumkan RUP dan menu swakelola memiliki submenu pemilihan penyedia dalam swakelola. Pengumuman paket swakelola pada SiRUP disertai dengan pengumuman paket penyedia dalam kegiatan swakelola tersebut. Paket swakelola dapat diumumkan setelah semua formulir dalam 1 kegiatan swakelola telah terisi semua.


1.3. Tampilan menu swakelola

SiRUP versi 2 memerlukan peran aktif dari PA/KPA karena telah memiliki akun tersendiri dan memiliki wewenang yang luas. Dimana akun PA/KPA memiliki fungsi teknis seperti upload file RKA/RKAKL, melakukan identifikasi pemaketan pekerjaan, mereview (kaji ulang) dan mengumumkan RUP dalam aplikasi. Dalam SiRUP versi 2 semua kegiatan yang termuat di RKA/RKAKL wajib diidentifikasi dan ditetapkan cara pengadaannya yang menambah kerumitan bagi PA/KPA. Apabila identifikasi masih belum diselesaikan dan tidak dapat digenerate pada akun PA/KPA, admin PA/KPA belum dapat melakukan pengisian data RUP. Melihat begitu teknisnya tugas dan fungsi pada akun PA/KPA, PA/KPA dapat membentuk tim RUP atau menugaskan staf ahli (fungsional pengadaan barang/jasa) untuk membantu tugas teknis tersebut.

Memperhatikan berbagai kemudahan dan berbagai fasilitas yang telah dilengkapi pada aplikasi SiRUP versi 2. LKPP melalui Direktur Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan dalam Frequntly Ask Question (FAQ) SiRUP yang dapat diunduh pada https://SiRUP.lkpp.go.id/SiRUP/public/berkas/FAQ.pdf, paket pengadaan baik berupa paket penyedia dan swakelola (termasuk paket penyedia didalamnya). Pengumuman paket pengadaan dalam SIRUP dapat dilaksanakan bila formulir telah diisi dengan lengkap baik penyedia, swakelola, maupun penyedia dalam kegiatan swakelola. Pada kegiatan swakelola memang banyak terdapat belanja barang/jasa untuk keperluan operasional.  Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2015, belanja barang/jasa untuk kegiatan operasional antara lain adalah sebagai berikut:
-     belanja keperluan perkantoran;
-     belanja pengadaan bahan makanan;
-     belanja penambah daya tahan tubuh;
-     belanja pengiriman surat dinas;
-     belanja honor operasional satuan kerja;
-     belanja barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Dari beberapa belanja tersebut diatas, hanya belanja honor operasional satuan kerja yang bukan termasuk belanja barang/jasa melalui penyedia. Hal ini tentunya menjadi perdebatan oleh sebagian pihak dan menganggap belanja barang/jasa untuk kegiatan operasional tersebut tidak perlu diumumkan dalam SiRUP. Hal ini disebabkan karena belanja barang/jasa untuk kegiatan operasional melalui penyedia dalam kegiatan swakelola tidak menggunakan tanda bukti perjanjian berupa kontrak/SPK/SPMK/SP dan nilai pagu anggarannya kecil. Dalam kegiatan swakelola biasanya pagu anggaran untuk belanja keperluan perkantoran atau pengadaan bahan makanan sangat kecil nilainya dan merupakan keperluan untuk 1 tahun anggaran yang cukup menggunakan tanda bukti perjanjian berupa nota/kuitansi/bukti pembelian. Selain itu, ada anggapan bahwa hanya kegiatan yang dilakukan melalui e-Tendering/e-Purchasing saja yang diumumkan pada SiRUP. Karena pengumuman RUP pada SiRUP merupakan syarat mutlak agar paket pengadaan tersebut dapat dilakukan melalui e-Tendering pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan e-Purchasing pada e-Cataloque LKPP   

Menjernihkan persoalan tersebut diatas maka sebaiknya kita mengacu pada peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

Pasal 1 ayat 1 : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Pasal 2 ayat 1 : Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
b.  Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

Pasal 3 : Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
a.  Swakelola; dan/atau
b.  pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

Pasal 8 : (1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.  menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi.

Dalam pasal-pasal ini tidak sedikitpun menyebutkan RUP hanya tentang pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui e-Tendering/e-Purchasing. Ini karena RUP adalah Rencana Umum Pengadaan bukan Rencana Umum e-Tendering/e-Purchasing. Untuk persoalan di atas dapat dijawab dengan pernyataan bahwa pengumuman RUP pada aplikasi SIRUP terkait seluruh metode pengadaan yang termaktub dalam swakelola dan/atau memilih penyedia. Baik itu e-Tendering, e-Purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung atau lainnya.

Kewajiban mengumumkan seluruh rincian kegiatan melalui penyedia dan swakelola (termasuk paket penyedia didalamnya) juga diatur oleh Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik yaitu sebagai berikut.

Pasal 1 : Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

Pasal 9 ayat 1 : Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, selanjutnya ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b.  informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c.   informasi mengenai laporan keuangan; dan/ atau
d.  informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.  Nama program/kegiatan;
b.  Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi
c.   Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d.  Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e.   Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlahnya;
f.   Agenda penting terkait pelaksanaan tugas badan publik;
g.  Informasi khusus lain yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;
h.  Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat badan publik;
i.  Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.

Terlebih lagi dalam surat edaran Komisi Informasi (KI) Pusat Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai informasi anggaran yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Lebih rinci  lagi, pada Peraturan KI Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) pasal 11 ayat 1 huruf b angka 5 menyatakan bahwa informasi anggaran tersebut meliputi ringkasan informasi seperti DIPA, rincian daftar pelaksanaan anggaran di daerah, rencana kerja anggaran, proposal, dokumen pendukung dan lain – lain. Diperjelas lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2010, dokumen pendukung penyusun RKAK/L adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tentu hal tersebut semakin memperkuat bahwa semua kegiatan melalui penyedia dan swakelola (termasuk paket penyedia didalamnya) harus diumumkan oleh PA/KPA pada SiRUP, tidak dibatasi oleh paket pekerjaan yang dilakukan melalui e-Tendering/e-Purchasing, nilai pekerjaan dan jenis belanja. RUP yang diumumkan di SiRUP adalah seluruh jenis belanja barang/jasa pada K/L/D/I tidak terkecuali belanja barang/jasa untuk kegiatan operasional selain belanja honor. Dengan mengumumkan seluruh belanja barang/jasa K/L/D/I pada SiRUP, PA/KPA telah melaksanakan amanat Undang - Undang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas. Karena informasi yang ditayangkan pada SiRUP merupakan ringkasan informasi anggaran yang wajib diinformasikan oleh badan publik. Adapun rincian informasi yang di tayangkan pada SiRUP adalah sebagai berikut.
a.  Nama dan alamat KPA;
b.  Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c.   Lokasi pekerjaan;
d.  Perkiraan nilai pekerjaan;
e.   Perkiraan metode pengadaan;
f.   Uraian pekerjaan;
g.  Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
h.  Spesifikasi;
i.    Perkiraan awal dan akhir pemilihan penyedia;
j.    Perkiraan awal dan akhir pelaksanaan pekerjaan.

Jadi, sekali lagi SiRUP bukan hanya Rencana Umum e-Tendering/e-Purchasing melainkan Rencana Umum Pengadaan yang memuat seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan melalui penyedia. Yang mana didalam paket penyedia dalam kegiatan swakelola, belanja barang/jasa untuk keperluan operasional yang nilai pagu anggaran biasanya kecil harus diumumkan oleh PA/KPA. SiRUP merupakan salah satu langkah PA/KPA dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas. Data isian SiRUP yang diumumkan kepada masyarakat luas melalui portal INAPROC telah memberikan ringkasan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat luas, tidak hanya kepada penyedia barang/jasa.

Sumber :
http://samsulramli.com/sedikit-sharing-pengisian-sirup/
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/149-artikel-kekayaan-negara-dan-perimbangan-keuangan/20404-mengapa-pengumuman-rencana-umum-pengadaan-oleh-pa-kpa-penting

Artikel ini telah dimuat di majalah IAPI edisi 6 tahun 2017
Link download ---> sini

Materi sosialisasi SIRUP Tahun 2018
Link download ---> sini

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...