LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Friday, July 29, 2016

PENGADAAN JASA SECURITY PRINTING PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


PENGADAAN JASA SECURITY PRINTING PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 Dalam menjalankan roda pemerintahan, beberapa K/L/D/I (Kementerian/ Lembaga/ Daerah/ Instansi) diharuskan menggunakan dokumen sekuriti untuk melayani masyarakat agar tidak terjadi pemalsuan dokumen penting. Berdasarkan PMK Nomor 116 Tahun 2012, dokumen sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen - dokumen hasil kegiatan pencetakan. Untuk beberapa jenis dokumen sekuriti dicetak pada security paper (kertas berpengaman) adalah dokumen-dokumen berharga seperti BPKB, buku cek, dokumen perbankan, sertifikat, label pajak, perangko, tiket, dan produk sekuriti lainnya.. Spesifikasi dokumen sekuriti ini disusun berdasarkan identifikasi kebutuhan K/L/D/I atas sifat dan fungsi dari dokumen yang diterbitkan. Kebutuhan akan dokumen sekuriti ini memerlukan penyedia jasa security printing.

Dokumen dokumen yang termasuk dalam dokumen sekuriti diatur dalam SK Kepala BIN selaku Ketua BOTASUPAL Nomor Kep-046 Tahun 2002 tentang Pengamanan dan Pengawasan Pencetakan Dokumen Sekuriti. Surat keputusan tersebut juga mengatur dokumen sekuriti yang harus dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara) dengan daftar sebagai berikut :
1.     Dokumen sekuriti yang diharuskan dicetak Perum Peruri  adalah Pita Cukai, Perangko, Materai Tempel, Kertas Bermaterai, Sertifikat Tanah, Passport RI, Passport Dinas, passport Diplomatik, STTB (SD, SLTP, SLTA/Kejuruan) dan Danem, Ijasah Perguruan Tinggi, SKSHH, Sticker Lunas PPN Kaset, LD, VCD, dan sejenisnya, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), Fiskal, Naskah Ujian Negara, Buku Uji Kendaraan Bermotor, Surat/Buku Ijin Menangkap Ikan, Stiker Visa, Encoding Kartu Telepon (termasuk pencetakan PIN), Kartu peserta Jamsostek (KPJ), Airline Ticket OPTAT, Setifikat Eksport dan Paper Seal Barang Ekspor.
2.   Dokumen sekuriti yang pencetakannya diprioritaskan kepada Perum Peruri adalah Buku Pelaut, Cetakan Tanda Lunas Bea Materai (TLBM) pada cek dan giro, Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Bea (SPMKB), Dokumen Kependudukan (KTP,Akta Capil, Buku Register), STNK, BPKB, SIM, Passport Haji, Kartu Kredit, Leges, Akta Notaris, Karcis Parkir, Security seal yang dikeluarkan instansi pemerintah dan BUMN/BUMD, Kupon-kupon yang dikeluarkan instansi pemerintah BUMN/BUMD, Karcis Angkutan Udara, Laut dan Darat, Karcis Pendapatan Daerah, Parkir, Restribusi, Karcis Angkutan Sungai, Air Waybill, Security ID Card, Karcis TOL, Kartu TOL, PKB, TDR, Rekening Listrik, Rekening Telepon, Rekening PAM, PBB, Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, Nota Kredit, Buku Tabungan, Sertifikat Deposito, Sertifikat Saham, Obligasi, dan Polis Asuransi.

Pencetakan dokumen sekuriti oleh Perum Peruri tertuang dalam PP Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perum Peruri, pasal 9 huruf b yaitu mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang. Tetapi karena prioritas utama Perum Peruri adalah pencetakan uang. Maka pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pencetakan dokumen sekuriti mengeluarkan Perpres nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, untuk bidang/subbidang usaha Industri Percetakan Uang dan Industri Percetakan Khusus/Dokumen Sekuriti (antara lain: perangko, materai, surat berharga, paspor, dokumen kependudukan dan hologram) (KBLI 18112) yang wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL dan mendapat rekomendasi dari Departemen Perindustrian. Industri percetakan khusus/dokumen sekuriti ini diawasi secara rutin kegiatan - kegiatan pengadaan, pencetakan, dan pendistribusiannya oleh BOTASUPAL dibantu oleh Perum Peruri.

Perusahaan security printing mempunyai prosedur dan aturan yang ketat dalam melakukan pencetakan. Perusahaan security printing hanya diperbolehkan mencetak sesuai dengan jumlah pesanan yang tertera dalam surat perjanjian, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Jika terdapat perubahan maka perusahaan hanya akan mencetak jika telah dikeluarkan addendum atau Berita Acara dari K/L/D/I berwenang. Sedangkan untuk arsip dan contoh cetakan, perusahaan wajib mencantumkan stempel spesimen agar tidak dapat disalahgunakan. Untuk jenis – jenis dokumen tertentu, perusahaan percetakan hanya boleh menerima order langsung dari pengguna dan tidak diperolehkan melalui pihak lain. Untuk sisa cetak, master, plat dan film, perusahaan pencetak harus memusnahkan segera setelah selesai pencetakan dan jumlah yang dibutuhkan telah sesuai. Pemusnahan barang juga harus disaksikan oleh pihak-pihak terkait dan dibuatkan dalam Berita Acara. Perusahaan tidak boleh asal mencetak jika tidak dilengkapi dengan dokumen dan melalui prosedur yang benar. Jika dokumen tersebut dikeluarkan oleh K/L/D/I tertentu, maka harus dilengkapi dengan surat resmi dari K/L/D/I tersebut dan bukti kerusakan. Penarikan dokumen rusak harus pula dilengkapi dengan Berita Acara yang dikeluarkan oleh K/L/D/I tersebut. Jika dianggap memiliki potensi masalah, perusahaan berhak menolak permintaan tersebut.

Untuk menyusun spesifikasi dokumen sekuriti ada beberapa item teknis yang wajib diketahui seperti jenis kertas, teknik desain grafis dan tinta. Berapa jenis security paper di Indonesia (Pura Group) adalah sebagai berikut :
1.     Serat Pengaman (Security Fiber)
Merupakan serat alami atau buatan yang memiliki panjang yang khusus dan penempatan secara acak yang ditanamkan dalam kertas. Warna-warna dari serat ini dapat terlihat atau tidak terlihat dalam kondisi-kondisi sbb :
-                    - Terlihat dibawah sinar biasa / sinar matahari
-                     - Tak terlihat dibawah sinar biasa / sinar matahari, namun terlihat dibawah  
              sinar utraviolet
-                    - Terlihat baik dibawah sinar biasa / sinar matahari maupun sinar ultra violet
2.     Tanda Air (Watermark).
Suatu gambar khusus pada kertas yang berasal dari perbedaan density yang bervariasi. Posisi tanda air pada kertas dapat menyebar pada seluruh bagian kertas maupun hanya pada lokasi tertentu. Beberapa tipe tanda air adalah :
-                   Single tone : image berwana gelap atau terang /putih saja
-                   Double tone : image berwarna gelap dan terang /putih
-                    Multi tone : image dapat berwarna gelap, terang/ putih, atau gradasi dari 
          keduanya
3.     Kepekaan Terhadap Bahan Kimia (Chemical Sensitizing).
Bahan kimia tertentu yang diteteskan pada kertas dapat mengubah warna jika terkena kontak dengan penghapus tinta seperti solvent organic, alkaline, asam dan basa
4.     Fluorescent Color Dot
5.     Security Embedded Thread
Yaitu pita pengaman memiliki beberapa fitur sekuriti yang mudah diidentifikasi, yang ditanamkan atau diayamkan pada kertas. Fitur-fitur sekuriti tersebut dapat berupa micro-text, warna fluorescent dan teks demetalizing.
6.     Hologram Window Thread
Yaitu hologram yang ditanam / ditempatkan pada kertas. Fitur ini umumnya digunakan dalam kertas uang (banknote paper).
7.     Iridescent Planchettes
Merupakan kombinasi dua atau lebih fitur sekuriti pada kertas.

Security printing memerlukan proses pencetakan dengan teknik dan peralatan yang khusus. Teknik cetak ini melalui unsur pracetak yang dimulai dari pembuatan desain yang cukup rumit hingga kepada teknik cetak dengan tingkat kepresisian yang sangat tinggi. Beberapa contoh teknik desain grafis yang digunakan dalam security printing adalah sebagai berikut.
1.     Rosette. Suatu desain ornament yang berbentuk garis-garis melengkung tidak terputus dan menempati suatu area tertentu. Biasanya menyerupai bentuk bunga.
2.  Guilloche. Suatu bentuk yang terdiri dari garis-garis melengkung tidak terputus yang menempati suatu area terbatas yang terbuat sedemikian rupa sehingga membentuk suatu ornament border yang indah.
3.  Filter Image. Suatu image tertentu dapat terlihat bila film pembaca ini dipasang pada permukaan cetak, dan tanpa alat pembaca ini, text tidak dapat terbaca.
4.  Anticopy. Suatu bentuk desain garis atau raster pada area tertentu dan tersembunyi akan nampak apabila dokumen ini di photo copy.
5.     Microtext. Suatu elemen pengaman yang tersembunyi terdiri dari teks dengan ukuran sangat kecil sehingga secara kasat mata akan tampak seperti suatu garis lurus. Perlu bantuan loupe atau lensa pembesar untuk melihat text ini.
6.    Line Width Modulation. Desain sekuriti ini terbentuk dari susunan garis yang mengalami penebalan pada garis-garis desain lurus maupun lengkungan pada area tertentu.
7.     Relief Motif. Desain pengaman yang dibentuk dengan pembengkokan pada areal tertentu sehingga akan menimbulkan image seolah-olah desain relief terkesan timbul.

Selain menggunakan teknik desain grafis, security printing juga menggunakan tinta sekuriti. Beberapa jenis tinta sekuriti adalah sebagai berikut :
1.   Chemical Sensitizing. Safeguard against Chemical Falsifications, adalah suatu jenis pengaman level 3 dan bersifat tersembunyi yang memberikan suatu reaksi sensitif dari pengaruh zat-zat kimia tertentu. Hal ini diaplikasikan pada kertas sekuriti sebagai “alarm” bahwa permukaan kertas tersebut telah dirubah dengan pemberian cairan atau solvent tertentu untuk memalsukan datanya.
2.    Invisible Ink. Aplikasi teks, gambar maupun logo yang dicetak dengan tinta sekuriti hanya akan tampak apabila diamati dibawah sinar ultra violet. Aplikasi tinta invisible ini seringkali dipakai untuk dokumen sekuriti seperti ijazah, transkrip, surat suara, perbankan, dan surat-surat kelangkapan kendaraan bermotor. Keunggulan tinta invisible ink tidak kasat mata, sehingga pengamatannya hanya dapat dilakukan dengan sinar ultra violet.
3.   Optical Variable Ink. Tinta akan berubah warna bila diamati dari sudut pengamatan tertentu, dan cara deteksi dapat dilakukan secara langsung. Aplikasi, pengamanan pada dokumen berharga. Keunggulannya, pendeteksian dapat dilakukan secara langsung atau kasat mata di lapangan dari sudut pandang tertentu terhadap keaslian sebuah dokumen dan akan berubah warna bila diamati dari sudut berbeda.
4.     Intaglio. Jenis tinta ini akan menghasilkan permukaan yang berstruktur semacam relief sehingga akan terasa apabila diraba. Aplikasi pada mata uang atau bank notes R.I misalnya, adalah contoh yang paling mudah untuk ditemui.

Mempertimbangkan SK Kepala Botasupal/BIN Nomor Kep-046 Tahun 2002 dalam keharusan/prioritas Perum Peruri dalam pengadaan dokumen sekuriti dan pengalaman sebagai penyedia jasa security printing bagi negara, K/L/D/I dapat memperoleh informasi dan pendampingan Perum Peruri dalam menyusun perencanaan pengadaan jasa security printing. Informasi itu berupa identifikasi kebutuhan (spesifikasi teknis), analisa pasar (ketersedian bahan baku dan penyedia), dan rencana anggaran biaya (daftar harga/survei harga). Hasil dari perencanaan pengadaan tersebut menjadi dasar dalam penetapan strategi pemilihan penyedia oleh K/L/D/I. Untuk pencetakan dokumen sekuriti khususnya yang harus dicetak oleh Perum Peruri sesuai SK Ketua BOTASUPAL maka K/L/D/I dapat melakukan Penunjukan Langsung untuk keadaan tertentu. Kriteria keadaan tertentu tersebut memenuhi Perpres 54 dan perubahannya pasal 38 ayat 4 point dimana Perum Peruri telah ditunjuk/ditetapkan oleh Pemerintah sebagai penyedia pencetakan dokumen sekuriti. Apabila Perum Peruri tidak mampu memenuhi permintaan kebutuhan dokumen sekuriti K/L/D/I akibat keterbatasan kapasitas dan waktu produksi atau kebutuhahan mendesak, maka dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa security printing melalui proses pelelangan atau penunjukan langsung. Di Indonesia, semua penyedia jasa security printing tergabung dalam Asosiasi Percetakan Dokumen Sekuriti Indonesia (Aspersindo) wajib mengikuti standard dan aturan yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan. Penunjukan langsung selain pada Perum Peruri memungkinkan apabila berdasarkan kebutuhan K/L/D/I, dokumen sekuriti hanya mampu dilaksanakan oleh satu penyedia jasa security printing di Indonesia. Contohnya adalah dokumen sekuriti memerlukan mesin percetakan khusus yang hanya dimiliki oleh satu penyedia saja. Untuk penunjukan langsung ini sebaiknya meminta rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang seperti LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) atau BOTASUPAL karena sebagian besar auditor atau APH (aparat penegak hukum) mengharamkan penunjukan langsung (Mudji Santosa, 2016).

Untuk penyedia jasa security printing, pada Penjelasan Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya pasal 100 ayat 3 jasa security printing diberikan kepada penyedia barang/jasa yang bukan usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi kecil (usaha non kecil). Berdasarkan hal tersebut, penyedia jasa security printing wajib memenuhi persyaratan pada Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya pasal 19 (usaha non kecil) terutama Kemampuan Dasar (KD), Kemampuan Paket (KP) non kecil, izin usaha untuk subbidang Percetakan Uang dan Industri Percetakan Khusus/Dokumen Sekuriti (KBLI 18112) dan izin pencetakan dokumen sekuriti dari BOTASUPAL. Penyedia security printing yang tergolong usaha kecil sesuai Perpres tetap diperkenankan mengikuti paket usaha non kecil, tetapi wajib memenuhi persyaratan yang diperuntukan untuk usaha non kecil dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Apabila diperlukan, pada tahap pelaksanaan pekerjaan Perum Peruri juga dapat membantu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam mengawasi pekerjaan sesuai (Perpres 54 dan perubahannya pasal 7 ayat 3 beserta penjelasnnya)  dan PPHP (Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) dalam memeriksa hasil pekerjaan (Perpres 54 dan perubahannya pasal 18 ayat 6). 


Kesimpulan :
1. Pengadaan jasa security printing diharuskan melalui Perum Peruri dengan Penunjukan Langsung.
2.  Pengadaan jasa security printing dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa security printing selain Perum Peruri dengan metode pemilihan penyedia melalui proses lelang/penunjukan langsung.
3. K/L/D/I dalam pengadaan jasa jasa security printing sebaiknya melibatkan Perum Peruri pada perencanaan pengadaan (identifikasi kebutuhan dan analisa pasar) dan tahap pelaksanaan pekerjaan (pengawasan pekerjaan dan pemeriksaaan hasil pekerjaan).  
4. Pengadaan jasa security printing merupakan pekerjaan komplek yang memerlukan prosedur dan aturan yang ketat dalam proses produksi dan memperoleh bahan baku (security paper, tinta sekuriti) serta teknik grafis yang memerlukan peralatan mesin berteknologi tinggi. Sehingga paket pengadan ini ditetapkan sebagai paket usaha non kecil.
Sumber :
1.     Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perum Peruri
2.  Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3.    Perpres nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
4.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
5.   Surat Keputusan Kepala BIN selaku Ketua BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberatasan Uang Palsu) Nomor Kep-046 Tahun 2002 tentang Pengamanan dan Pengawasan Pencetakan Dokumen Sekuriti.
6.     Tim Penyusun Modul Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa – Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP, 2013, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Jilid 1, Jakarta : LKPP RI.

Monday, July 11, 2016

PENGADAAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) APLIKASI PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


“PENGADAAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) APLIKASI PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH”


Dalam upaya pemerintah berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas dari layanan publik berbasiskan teknologi informasi melalui e-Government dengan berbagai pengembangan pemanfaatan komputer, jaringan komputer, dan teknologi informasi. Salah satu pengembangannya adalah dengan pengadaan perangkat lunak (software) untuk mendukung pelaksanaan e-Government.
Sebelum berbicara mengenai pengadaan perangkat lunak (software) aplikasi pada pemerintah. Sebaiknya kita liat dulu pengertian perangkat lunak (sofware) berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Perangkat Lunak” adalah:
1. Perangkat program, prosedur, dan dokumen yang berkaitan dengan suatu sistem (misalnya sistem komputer);
2.  Bagian dari alat (komputer dan sebagainya) yang berfungsi sebagai penunjang alat utama;

Melwin (2007) mendefinisikan software sebagai berikut ”Berfungsi sebagai pengatur aktivitas kerja komputer dan semua intruksi yang mengarah pada sistem komputer. Software menjembatani interaksi user dengan komputer yang hanya memahami bahasa mesin.” Melwin (2007) membagi software menjadi 2 (dua) klasifikasi yaitu software sistem operasi dan software aplikasi. Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang sering menjadi permasalahan adalah pengadaan paket perangkat lunak aplikasi (package software application).

Package Software Application merupakan suatu software yang dibuat oleh software house ataupun konsultan komputer ataupun organisasi yang disebarkan secara massal agar bisa digunakan oleh para pemakai komputer. Package Software Application biasanya memanfaatkan programming language yang oleh kebanyakan pemakai komputer masih dianggap terlalu sulit untuk digunakan ataupun dimanfaatkan. Dalam hal ini, pengertian Package Software Application bisa terbagai menjadi dua, yaitu Package Program dan Tailor Made Program. Package Program merupakan suatu program jadi dan pemakai komputer tinggal memanfaatkannya saja, contohnya software Microsoft Word, Excel, Power Point, dll. Sedang pengertian dari Tailor Made Program, merupakan program yang dibuat secara khusus untuk kebutuhan para pemakai, contohnya software KRS di Perguruan Tinggi, dengan software ini komputer yang ada di Perguruan Tinggi dapat menghitung IPK Mahasiswa serta menentukan berapa SKS yang dapat di ambil pada semester berikutnya. Dua-duanya dibuat oleh software house, konsultan komputer ataupun organisasi.

Dalam pengadaan Package Software Application perlu dilakukan identifikasi kebutuhan terhadap program tersebut. Identifikasi kebutuhan barang/jasa dimulai dengan merinci kebutuhan barang/jasa yang mencakup (Modul 1 LKPP):
1.  Jenis barang/jasa;
2.  Klasifikasi barang/jasa;
3.  Peruntukan barang/jasa;
Penyusunan dokumen rencana kebutuhan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam suatu proses pengadaan, dimana jika hal ini tidak dilakukan dengan baik, akan berakibat tidak tercapainya efisiensi dan efektifitas hasil pengadaan karena barang/jasa yang dihasilkan tidak dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan Package Software Application harus mempertimbangkan hal-hal teknis sebagai berikut:
1.  Tentukan masalahnya. Tugas pertama yang harus dilakukan adalah menentukan masalah yang harus dibantu penyelesaiannya oleh sofware itu, baik input maupun outputnya. Begitu juga dengan perkembangan permasalahan dalam penggunaan software ini, apakah permasalah yang dibantu penyelesaiannya oleh software tidak berubah atau permasalah yang dibantu berubah sesuai kondisi dan kebutuhan.
2.  Kumpulkan informasi tentang software yang sesuai. Untuk software package program yang umum sudah tersedia dipasar dapat dibandingkan dengan cara melihat keunggulan dari masing – masing software sejenis dari berbagai penyedia pada majalah atau situs resmi penyedia software. Sumber informasi untuk software tailor made program dapat diperoleh melalui studi banding ke pengguna lain yang sudah menggunakan software dengan fungsi hampir sama.
3.  Persempit bidangnya. Setelah terkumpul banyak informasi tentang perangkat lunak yang sesuai, teliti lagi spesifikasi masing – masing, misalnya apakah membutuhkan perangkat keras tambahan.
4.  Lakukan evaluasi dan pembandingan secara detil. Ada banyak faktor yang harus dievaluasi pada saat menimbang pemilihan suatu software, yaitu :
·     Apakah fungsi dasar Package Progam atau Tailor Made Program itu memenuhi kebutuhan pengguna?
·   Apakah Package Progam atau Tailor Made Program itu dapat berjalan pada sistem pengguna?
·     Apakah unjuk kerjanya memadai?
·   Berapa lama instalasi untuk software Package Progam atau pengembangan program untuk software Tailor Made Program?
·     Apah mudah dalam penggunaannya?
·     Apakah tersedia dokumentasi yang memadai?
·     Apa dukungan yang dijanjikan oleh penyedia?
·     Berapa total biaya yang diperlukan?

Berdasarkan identifikasi kebutuhan di atas maka dapat ditentukan jenis Package Software Application yang diperlukan pengguna. Kebutuhan software tersebut  harus disusun berdasarkan klasifikasi barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut software diklasifikasi dalam belanja modal karena merupakan aset tetap  yang mempunyai ciri–ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, nilainya material (di atas nilai kapitalisasi). Sementara itu ciri-ciri aset tetap lainnya adalah akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dan nilainya relatif material (di atas nilai kapitalisasi).

Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN menyatakan bahwa Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi, meliputi : pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah); dan pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Contoh pengeluaran yang masuk kategori belanja modal pada Peraturan Menteri Keuangan adalah sebagai berikut ( Lampiran I PMK 143 Tahun 2015, halaman 25):
1.     Pembelian memory PC, upgrade PC
2.     Pembelian meubelair, dispenser
3.     Pembuatan jalan, irigasi dan jaringan
4.     Overhaul kendaraan dinas
5.     Biaya lelang pengadaan aset
6.     Perbaikan jalan kerikil ke hotmix
7.     Pembelian tape mobil dinas
8.     Penambahan jaringan dan pesawat telepon
9.     Penambahan jaringan listrik
10.  Perjalanan dinas pengadaaan aset
11.  Pembayaran konsultan perencanaan pembangunan/gedung dan bangunan
12.  Perbaikan atap dari seng ke multiroof
13.  Pengadaan peta/jaringan/software/lambang instansi/alat kesehatan
14.  Pembuatan film
15.  Pekerjaan interpretasi citra satelit

Untuk lebih rincinya, pada Perdirjen Nomor Per-80/PB/2011 tentang penambahan dan perubahan akun pendapatan, belanja, dan transfer pada BAS, akun 536111 - Belanja Modal Lainnya digunakan untuk memperoleh aset tetap lainnya dan Aset lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan. Digunakan untuk mencatat memperoleh aset tetap lainnya dan aset lainnya sampai dengan siap digunakan. Belanja modal lainnya dapat digunakan untuk pengadaan software, pengembangan website, pengadaan lisensi yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun baik secara swakelola maupun dikontrakkan kepada Pihak Ketiga.

Pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahan terakhirnya tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, jenis – jenis pengadaan barang/jasa dikelompokkan menjadi 4, yaitu: pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan jasa konsultansi, baik yang dilakukan melalui swakelola maupun melalui Penyedia. Definisi dari barang/jasa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang  dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
2. Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
3.  Jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
4. Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.

Jenis pengadaan software ditentukan berdasarkan identifikasi kebutuhan. Untuk pengadaan software Package Program yang sudah jadi, tidak memerlukan pengembangan dan memiliki hak paten maka dilakukan dengan metode pengadaan barang. Contohnya adalah pengadaan software laboratorium teknik berupa software Autocad, SAPP, Matlab dan lain sebagainya. Tetapi untuk pengadaan software Tailor Made Program yang disesuikan dengan kebutuhan pengguna dan memerlukan pengembangan sistem atau program, maka pengadaan tidak boleh ada hak paten. Pengadaan software Tailor Made Program yang masih memerlukan pengembangan dilakukan dengan pengadaan jasa konsultansi. Pengadaan  software Tailor Made Program melalui  pengadaan jasa konsultansi yang dibiayai oleh APBN/APBD tidak boleh dipatenkan oleh penyedia jasa konsultansi. Penyedia jasa konsultansi bertanggung jawab untuk alih pengetahuan dan pelatihan kepada administrator IT pengguna. Alih pengetahuan yang dimaksud mencakup:
1.  Rancangan database,
2.  Rancangan business process;
3.  Alur kerja antar modul, coding, report;
4. Troubleshooting configuration dan coding.

Kesimpulan :
1.  Pengadaan software dalam pemerintahan biasanya berupa Package Software Application bisa terbagai menjadi dua, yaitu Package Program dan Tailor Made Program.
2. Pengadaan Package Software Application dilakukan berdasarkan identifikasi kebutuhan yang mempertimbangkan beberapa hal teknis seperti permasalahan yang ditangani oleh software, informasi mengenai software yang akan digunakan, pemilihan software dipersempit sesuai bidangnya/ kebutuhannya, serta lakukan evaluasi dan perbandingan secara detail dalam pemilihannya
3. Pengadaan software dalam klasifikasi barang/jasa dimasukan dalam belanja modal karena mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan nilainya lebih dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
4. Software Package program dikategorikan  pengadaan barang merupakan software yang sudah jadi dan memiliki hak paten.
5. Software Tailor made program dikategorikan  pengadaan jasa konsultansi karena masih memerlukan pengembangan dan tidak boleh dipatenkan. Selain itu juga penyedia diwajibkan untuk melaksanakan alih pengetahuan dan pelatihan kepada administrator IT pengguna.

Sumber :
1.  Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN.
4.    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 80 Tahun 2011 tentang penambahan dan perubahan akun pendapatan, belanja, dan transfer pada Bagan Akun Standar.
5.     Tim Penyusun Modul Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa – Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP, 2013, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Jilid 1, Jakarta : LKPP RI.
6.     Melwin Syafrizal Daulay, 2007, Mengenal Hardware-Software dan Pengelolaan Instalasi Komputer, Yogyakarta: Andi.
9.    http://kuliah.dinus.ac.id/edi-nur/sb4-6.html

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...