LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Thursday, October 24, 2019

PENGENDALIAN KONTRAK DALAM PEMBAYARAN BERDASARKAN LANGKAH – LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN (PERDIRJEN PERBENDAHARAAN 13/PB/2019)


Mendekati akhir tahun anggaran, maka bulan Oktober hingga Desember merupakan saat – saat yang kritis dalam pengendalian kontrak. Pada bulan – bulan ini pelaksanaan kontrak baik yang baru di tanda tangani maupun yang sedang dalam pelaksanaan kontrak, tentunya harus di kendalikan dan diawasi sebaik mungkin agar dapat selesai di akhir tahun anggaran. Terkhususnya untuk kontrak tahun tunggal yang wajib selesai paling lambat hingga 31 Desember 2019. Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) sebagai pengendali kontrak tentunya harus benar – benar memperhitungkan jadwal pelaksanaan pekerjaan dengan jadwal pengajuan pembayaran agar tidak terjadi permasalah seperti kegagalan pembayaran akibat terlambatnya pengajuan tagihan ke KPPN.

Antisipasi langkah-langkah ahir tahun anggaran untuk pengeluaran Negara pada APBN diatur oleh Perdirjen Perbendaharaan nomor 13/PB/2019 yang didalamnya mengatur pengeluaran Negara untuk pekerjaan kontraktual. Bentuk persiapan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN adalah melakukan pengecekan Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan tahapan sebagai berikut:

September 2019

  • KPPN melakukan koordinasi dengan Satker di wilayah kerjanya terkait dengan rencana penyerapan anggaran.
  • KPPN menyusun data rencana penyerapan anggaran.
  • Satker melakukan penyesuaian data halaman III DIPA.

Oktober 2019

  • Penyampaian RPD harian, pengajuan SPM mendahului tgl jatuh tempo dan SPM tanpa RPD harian mengacu sesuai aturan RPD.
  • Jatuh tempo penerbitan SP2D sesuai bts akhir penerbitan SP2D sesuai jenis SPM.
  • Kepala KPPN dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang penting dan mendesak.

November dan Desember 2019

  • KPPN melakukan pengaturan pencairan SPM yang diajukan Satker.
  • KPPN membuat dan menyampaikan rencana pencairan dana harian Nov dan Des ke Dit PKN paling lambat 22 Oktober 2019.
  • Rencana pencairan dana harian merupakan pagu maksimal.
  • Apabila pagu pencairan dana harian sudah terlewati, pencairan dana SP2D mengikuti ketentuan pengajuan SPM tanda RPD.
  • Update perkiraan pencairan dana harian.
Adapun Penyampaian RPD harian tingkat Satker memiliki beberapa kriteria transaksi besar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.05/2017 yaitu :
  • Transaksi A  : Nilai Bruto SPM lebih besar dari Rp. 1 Triliun dengan penyampaian 15 hari kerja sebelum pengajuan SPM dan dapat dilakukan pemutakhiran 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM.
  • Transaksi B : Nilai Bruto SPM lebih besar dari Rp. 500 Miliar sampai dengan Rp. 1 Triliun dengan penyampaian 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM dan dapat dilakukan pemutakhiran 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM.
  • Transaksi C : Nilai Bruto SPM dari Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 500 Miliar dengan penyampaian 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM.
Memperhatikan langkah-langkah akhir tahun pada Perdirjen Perbendaharaan, maka PPK sebagai pengendali kontrak wajib memperhatikan ketentuan dan tenggat waktu agar tidak terjadi keterlambatan baik dalam pengajuan termin/pembayaran, perubahan kontrak dan pelaporan kontrak. PPK dibantu oleh staf pendukung harus meningkatkan ketertiban penyampaian kontrak, ketepatan waktu penyelesaian tagihan, dan peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran. 

Peningkatan penertiban penyampaian data kontrak

PPK menghindari penandatanganan kontrak di bulan November apalagi di bulan Desember di akhir tahun anggaran. Seharusnya satker sudah fokus pada pengendalian kontrak dan penyerapan anggaran untuk kontrak yang sedang berjalan.

PPK menyampaikan data kontrak termasuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak, untuk akhir tahun anggaran :

1.  Kontrak ditandatangani sebelum tanggal 30 November 2019
  • Data kontrak diajukan Satker paling lambat 3 Desember 2019 dan diterbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) paling lambat 5 Desember 2019.
  • Perubahan data kontrak yg telah memiliki NRK disampaikan paling lambat 6 Desember 2019 dan disetujui paling lambat 10 Desember 2019.
2.   Kontrak ditandatangi setelah tanggal 30 November 2019
  • Tagihan diajukan dengan menggunakan SPM Kontraktual.
  • Data Kontrak didaftarkan Satker paling lambat 5 HK setelah kontrak ditandatangani.
  • SPM LS Kontraktual disampaikan paling lambat 5 HK setelah kontrak didaftarkan dengan memperhatikan batas akhir pengajuan SPM LS Kontraktual. 

Ketepatan waktu penyelesaian tagihan

PPK segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan terhadap pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya.

Ketentuan penyelesaian tagihan sebagai berikut:

  1. Tagihan diajukan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara.
  2. SPP-LS untuk pembayaran tagihan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan dan Penguji SPM (PPSPM) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung dari penerima hak dinyatakan lengkap.
  3. Penerbitan SPM-LS oleh PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP-LS diterima dari PPK.
  4. PPSPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.

PPK memastikan batas waktu penyelesaian tagihan dapat terpenuhi dan melakukan pengendalian serta pengawasan pada setiap tagihan.

Adapun batas akhir penyelesaian SPM untuk akhir tahun anggaran adalah sebagai berikut.

Tabel 1. Batas Pengajuan SPM Akhir TA 2019

Peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran.

PPK melakukan klasifikasi transaksi dengan nilai besar sesuai nilai transaksi dalam satu SPM yang wajib menggunakan RPD. Agar diajukan terlebih dahulu RPD dan pemuthakhirannya sebelum mengajukan SPM-LS.

PPK menyusun batas akhir pengajuan hak tagih dari Penyedia sebagai dasar pembuatan SPP-LS untuk pengajuan SPM-LS ke KPPN. Penyusunan batas akhir pengajuan tagihan penyedia dapat berdasarkan batas akhir pengajuan SPM dan ketentuan penyelesaian tagihan. 

PPK melakukan klasifikasi pekerjaan yang penyelesaian pekerjaan yang BAST/BAPPnya melewati batas akhir pengajuan SPM-LS. Untuk kasus ini, maka pekerjaan dapat dibayarkan 100% dengan jaminan Garansi Bank atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak  (SPTJM). Garansi digunakan untuk pekerjaan/nilai sisa pekerjaan paling sedikit diatas 50 juta, sedangkan cukup dengan SPTJM apabila pekerjaan/nilai sisa pekerjaan hingga 50 juta.

Berdasarkan batas waktu penyampaian SPM-LS dan ketentuan penyelesaian tagihan, maka PPK dapat menentukan batas akhir pengajuan tagihan oleh penyedia. Karena walaupun pekerjaan dapat diselesaikan tepat tanggal 17 Desember 2019 dan dibuatkan berita acara serah terima saat itu juga. Perlu waktu dalam pengajuan tagihan hingga ke KPPN, dimana dalam ketentuan adalah maksimal 17 hari kerja (dari terbitnya BAST hingga pengajuan SPM-LS ke KPPN). Untuk mempermudah memahami ketentuan penyelesaian tagihan, maka dapat dilihat timeline di bawah ini. 

Gambar 1. Timeline Proses Pengajuan Pembayaran Atas Tagihan Negara (Kontraktual) 

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka PPK dapat menyusun perkiraan jadwal pengajuan tagihan penyedia sebagai dasar pengajuan pembuatan SPP-LS. Adapun simulasi waktu yang diperlukan dari pengajuan tagihan oleh penyedia sampai ke KPPN untuk perkiraan BAST/BAPP periode 2 s.d. 17 Desember dan periode 18 s.d. 31 Desember adalah sebagai berikut :
 
Gambar 2. Simulasi Waktu Pengajuan Tagihan (BAST/BAPP 2 s.d. 17 Des)

 Gambar 3. Simulasi Waktu Pengajuan Tagihan (BAST/BAPP 18 s.d. 31 Des)

Memperhatikan jadwal pengajuan tagihan dari penyedia diatas, maka PPK pada akhir bulan November sudah harus melakukan pemeriksaan lapangan/mutual check untuk menghitung progress fisik/kemajuan pekerjaan. Untuk pekerjaan konstruksi yang lebih kompleks maka PPK dapat melakukan rapat pengendalian kontrak beserta pelaksana konstruksi, unsur pengawas, direksi teknis atau direksi lapangan untuk menghitung bobot progress pekerjaan dan perkiraan jadwal pekerjaan selesai. Hal ini dilakukan untuk memperkirakan pekerjaan dapat selesai pada periode pengajuan SPM 19 Desember atau periode pengajuan SPM 20 Desember menggunakan Garansi Bank/SPTJM. Diharapkan PPK tidak menunda-nunda keputusan, menunggu progress pekerjaan pada batas akhir pengajuan SPM. Sehingga penyedia di minta membuat Garansi Bank untuk pekerjaan yang belum selesai di waktu yang berdekatan dengan batas waktu pengajuan SPM. Hal inilah yang seringkali menyebabkan kegagalan pembayaran karena penyedia terlambat membuat Garansi Bank, atau karena desakan waktu PPK membuat progress fisik yang tidak sesuai dengan progress fisik di lapangan sehingga nilai sisa pekerjaan kecil dan cukup menggunakan SPTJM. Beberapa kasus yang lebih parah lagi adalah menyatakan pekerjaan selesai 100% padahal kondisi dilapangan pekerjaan belum selesai. Tindakan ini jelas salah walaupun dengan niat baik, karena hal tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.

Kesimpulan :

  • PPK sebagai pengendali kontrak agar menyusun jadwal pemeriksaan lapangan di akhir bulan November untuk mengetahui progress fisik pekerjaan saat itu dan memperkirakan progress fisik di bulan Desember. 

  • PPK berdasarkan pemeriksaan pekerjaan di lapangan pada bulan November untuk mengklasifikasikan kontrak sesuai jadwal pengajuan SPM di KPPN . Untuk kontrak yang dapat dipastikan dilakukan serah terima pada periode BAST/BAPP tanggal 2 s.d. 17 Desember maka pengajuan SPM dengan cara biasa paling lambat 19 Desember 2019. Tetapi untuk kontrak yang diragukan untuk dapat diselesaikan sebelum periode tersebut, maka PPK memerintahkan Penyedia mempersiapkan Garansi Bank sebagai dasar pengajuan pembayaran untuk periode BAST/BAPP tanggal 18 s.d. 31 Desember 2019. 

  • Hindari menunda membuat keputusan di saat terakhir pengajuan SPM dan membuat berita acara serah terima yang tidak sesuai kondisi di lapangan. Proses pengajuan tagihan pembayaran memerlukan waktu, apabila PPK menunda mengambil keputusan di khawatirkan terjadi kegagalan pembayaran dan membebankan tahun anggaran selanjutnya karena menjadi hutang.

Tulisan ini akan dimuat dalam Majalah FAKPI edisi perdana.


Download di SINI

Wednesday, October 2, 2019

PEJABAT/PANITIA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK (NEW)



Pada pelaksanaan kontrak rentan terjadi adanya perubahan (adendum) kontrak akibat perbedaan kondisi lapangan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak. Perubahan kontrak tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang “Pengadaan Barang/Pemerintah” dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan penyedia meliputi :
a.  menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b.  menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c.  mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
d.  mengubah jadwal pelaksanaan

artikel terkait :  E-BOOK KONSTRUKSI

Tata cara perubahan kontrak diatur pada Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK) dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yang disusun oleh Kementerian PUPR. Untuk melakukan perubahan kontrak, PPK dapat dibantu oleh Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K). Beberapa point mengenai P3K yang termuat pada Permen PUPR nomor 7 tahun 2019, yaitu dalam SSUK  adalah sebagai berikut:
1. Dibentuk oleh Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2.  Membantu PPK dalam pemeriksaan bersama diawal pelaksanaan kontrak. P3K dapat membantu PPK pada tahap awal pelaksanaan kontrak untuk melakukan pemeriksaan lokasi bersama – bersama untuk pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran yang dalam pekerjaan konstruksi sering disebut dengan Mutual Check 0% (MC0). Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak atau dalam pekerjaan konstruksi dituangkan dalam Berita Acara MC0.
3. Memberikan pertimbangan kepada PPK dalam perubahan kontrak termasuk juga perubahan jadwal.

Tugas dan fungsi P3K yang spesifik, khususnya untuk pekerjaan konstruksi terdapat pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor : 02/Se/Db/2016 tanggal 4 Mei 2016 tentang “Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak”. P3K dalam surat edaran ini merupakan Panitia/Pejabat yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker) untuk melaksanakan pembahasan bersama usul perubahan kontrak dengan unsur-unsur terkait seperti PPK, Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa dan Unsur Perencanaan. Pengawas pekerjaan dapat terdiri dari Konsultan Pengawas, Direksi Teknis dan Direksi Lapangan sedangkan untuk unsur perencanaan terdiri dari Konsultan Perencana dan Pengelola Teknis/Tim Teknis. Adapun tugas dan fungsi P3K dalam perubahan kontrak adalah sebagai berikut :
1. Melakukan Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak. Pembahasan yang dilakukan harus mencakup semua aspek sebagai berikut :
-      Perubahan lingkup pekerjaan;
-      Perubahan desain, termasuk adanya mata pembayaran baru;
-      Perubahan jangka waktu pelaksanaan;
-      Perubahan nilai kontrak.
2.  Melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi pekerjaan (Mutual Check/MC)
3.  Melakukan Negosiasi Harga Satuan. Jika di dalam usulan perubahan kontrak terdapat pekerjaan yang menggunakan mata pembayaran baru, maka P3K harus melakukan negosiasi harga mengacu pada harga satuan kontrak awal (untuk harga satuan yang tidak timpang) atau harga satuan pekerjaan yang lokasinya berdekatan. Hasil negosiasi harga dituangkan dalam Berita Acara Negosiasi Harga Satuan.
4.  Menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak kepada Kepala Satker. Laporan melampirkan semua dokumen pendukung seperti Laporan Kajian Teknis Lapangan, Berita Acara Mutual Check/Pemeriksaan Bersama dan Berita Acara Negosiasi Harga Satuan.
Pada surat edaran ini dapat kita lihat hirarki kewenangan dalam perubahan kontrak. Hirarki kewenangan ini merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko dalam menangani perubahan kontrak, sebab perubahan kontrak dapat berdampak pada hal-hal yang berada di luar kewenangan PPK. Perubahan kontrak dapat dilaksanakan oleh PPK dalam surat edaran ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1.  Target tidak berkurang;
2.  Tidak ada perubahan desain dan mata pembayaran baru;
3.  Jangka waktu pelaksanaan tetap;
4. Nilai kontrak tetap, termasuk dengan adanya pergerseran antara perkiraan kuantitas mata pembayaran.
Apabila dalam perubahan kontrak tidak memenuhi salah satu atau lebih dari ketentuan tersebut, maka PPK secara berjenjang mengajukan usulan perubahan kontrak ke pejabat yang berwenang. Adapun kewenangan pejabat dalam perubahan kontrak untuk Dirjen Bina Marga sesuai surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

No
             Jabatan
Kewenangan
PPK
Satker
Balai Besar
Dirjen
1
Perubahan volume pekerjaan
-
2
Perubahan mata pembayaran baru   
-
-
4
Perubahan nilai kontrak
-
-
3
Perubahan jangka waktu pelaksanaan
-
-
-
4
Perubahan target
-
-
-

Apabila usulan perubahan kontrak tersebut mengakibatkan penambahan mata pembayaran baru akibat perubahan desain tetapi penambahan nilai kontrak tidak melampaui 10% dan pagu anggaran masih tersedia, maka PPK meminta persetujuan Kepala Satker. Tetapi apabila perubahan kontrak mengakibatkan perubahan jangka waktu pelaksanaan dan/atau penambahan nilai kontrak tidak melampaui 10% dan pagu anggaran masih memenuhi atau dapat dialokasikan dari pagu anggaran kegiatan lainnya, maka persetujuan perubahan kontrak di Kepala Balai Besar. Dan bila perubahan kontrak tersebut juga mengakibatkan pengurangan target, maka persetujuan perubahan kontrak di Direktur Jenderal Bina Marga.

Tujuan pengadaan adalah memperoleh barang atau jasa untuk pencapaian kebutuhan dengan memperhatikan Value For Money (VFM). Dalam Perpres 16 Tahun 2018 hal tersebut dijabarkan dalam pasal 4 huruf a yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia. PPK sebagai pengendali kontrak pengadaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi tentunya harus memperhatikan dampak-dampak diluar kendalinya. tersebut dalam perubahan kontrak seperti pada SE Dirjen Bina Marga. Dampak perubahan kontrak yang mengakibatkan perubahan anggaran, perubahan jangka waktu dan pengurangan target dapat membuat tujuan dan manfaat pengadaan untuk organisasi yang ditetapkan KPA tidak terpenuhi. Oleh sebab itu, kewenangan PPK dalam perubahan kontrak dapat mengacu pada SE Dirjen Bina Marga. PPK hanya mempunyai kewenangan melakukan perubahan kontrak untuk pergeseran volume (pekerjaan tambah-kurang) karena perkiraan kuantitas. Untuk perubahan kontrak yang mengakibatkan dampak menyebabkan perubahan anggaran, perubahan jangka waktu dan pengurangan target, maka PPK dapat meminta KPA untuk menugaskan P3K untuk membahas usul perubahan kontrak.

Memperhatikan kompleksnya dampak yang mungkin dihadapi oleh P3K dalam pembahasan usulan kontrak. Maka personil P3K yang ditugaskan oleh PA/KPA memiliki kompetensi dalam kontrak, substansi pekerjaan, keuangan, penganggaran dan memahami pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga personil P3K dapat disusun oleh PA/KPA dari berbagai bidang/bagian yaitu sebagai berikut :
-   Pengguna akhir, yaitu bagian dari organisasi yang membutuhkan barang/jasa hasil pengadaan dan mengetahui substansi dari pekerjaan. Dengan adanya pengguna akhir dalam P3K, maka target dan waktu pengadaan yang harus dicapai sesuai dengan kebutuhan pengguna akhir
-    Ahli kontrak atau bagian hukum yang memahami struktur dan mengerti aspek kontrak.
-  Pokja Pemilihan/pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam analisa harga dan melakukan negosiasi serta memahami pengadaan barang/jasa pemerintah.
-  Tenaga  ahli/teknis yang memahami substansi pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan untuk memberikan pendapat teknis terhadap usulan perubahan/justifikasi teknis.

Dari berbagai rujukan dan sumber tersebut maka dapat ambil beberapa kesimpulan mengenai P3K sebagai berikut:
1.  P3K adalah Panitia/Pejabat yang diangkat dan ditugaskan oleh PA/KPA/Kepala Satker pada suatu K/L/PD.
2.  P3K sebagai tim teknis dari PA/KPA yang memiliki tugas  untuk melakukan pembahasan usulan perubahan kontrak dari PPK. Usulan perubahan kontrak yang dibahas oleh P3K mencakup hal-hal sebagai berikut:
-    Perubahan kontrak yang mengakibatkan mata pembayaran baru dimana dapat terjadi tanpa perubahan desain atau dengan perubahan desain yang telah disetujui oleh Konsultan Perencanaan.
- Perubahan kontrak yang mengakibatkan perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
-      Perubahan kontrak berupa penambahan nilai kontrak yang dapat dipenuhi oleh pagu anggaran kegiatan tersebut atau melakukan pergeseran pagu anggaran dari pagu kegiatan yang lain.
-      Perubahan kontrak yang mengakibatkan perubahan target.
3.    P3K harus memiliki kompetensi dalam kontrak, substansi pekerjaan, keuangan, penganggaran dan memahami pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga personil dari P3K dapat terdiri dari ahli kontrak/bagian hukum, unit pengguna akhir, bagian keuangan, bagian perencanaan/penganggaran dan pokja pemilihan/pengelola pengadaan.
4.    Pada pekerjaan yang rentan perubahan, PPK sebagai pengendali kontrak dapat mengusulkan/meminta PA/KPA untuk menetapkan P3K sebelum tahap persiapan kontrak. Sehingga P3K dapat diperkenalkan sebagai bagian dari struktur organisasi dalam lingkup pengguna jasa dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak/ Pra Construction Meeting (PCM). P3K  dapat langsung terlibat sejak pemeriksaan bersama awal/MC0, dan melakukan pembahasan usulan perubah kontrak akibat perubahan nilai kontrak dengan mata pembayaran baru, perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perubahan target.

Link Materi :
Slide Presentasi
SE Dirjen BM 02/Se/Bm/2016
Contoh SK
Contoh BA Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak
FAQ

 

Video Webinar (Pembahasan)


Video Webinar (Tanya Jawab)


Tulisan lengkap beserta form contoh ini dimuat dalam Buku “Membahas Kontrak Pemerintah” yang di terbitkan oleh Forum Ahli Kontrak Pemerintah (FAKPI). Untuk pemesanan/pembelian buku dapat melalui link berikut sini atau langsung WA/Telp ke Bpk. Reza (0878-1312-1988)

Monday, September 30, 2019

E- BOOK KONSTRUKSI



Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan turunannya. Pengelola Pengadaan dituntut juga untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan barang/jasa yang akan dilaksanakan proses pengadaannya. Untuk itulah maka, saya melalui blog ini ingin berbagi beberapa e-book yang didapatkan dari rekan-rekan dan group pengadaan. Adapun apabila ada penulis ataupun pemilik hak cipta dari e-book yang terdapat dalam list dibawah ini merasa keberatan maka dapat menghubungi blogger di kontak. Karena blogger tidak berniat untuk memperjual-belikan e-book yang dibagikan ini, tetapi hanya sebatas membagikan informasi kepada rekan - rekan pengadaan. Semoga kiranya dapat bermanfaat bagi rekan - rekan pengadaan khususnya untuk pekerjaan konstruksi.

Berikut adalah kumpulan e-book yang berkaitan dengan konstruksi.

Kementerian PUPR
Prosiding Kontrak LKPP
Penulis Lainnya

Lihat juga :

BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


E-Book Berbayar Lainnya













Lihat juga :

Tuesday, August 27, 2019

PENTINGNYA KPA YANG MERANGKAP PPK BERSERTIFIKAT PBJ DASAR

Permasalahan yang sering menghinggapi Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah rendahnya penyerapan anggaran melalui belanja barang/jasa. Dimana proses belanja barang/jasa sebagian besar melalui proses pengadaan barang/jasa. Apabila kita teliti lebih dalam, salah satu penyebabnya adalah kurangnya personil OPD yang memahami tentang proses PBJ. Pada OPD seringkali PA melimpahkan sebagian kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran kepada Kepala Bidang dengan mengusulkan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh Kepala Daerah melalui Surat Keputusan. Dimana KPA/Kepala Bidang pada OPD seringkali merangkap sebagai PPK karena keterbatasan jumlah personil ataupun personil yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar untuk PBJ. Kebijakan tersebut memang dapat diterima, karena berdasarkan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) menyatakan dalam pasal 10 ayat 5 “Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK”. Seperti kita ketahui, Kepala Bidang tentu memiliki tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan sehingga untuk OPD yang kegiatan dan anggaran besar tentunya menyebabkan bertambah besar tanggung jawabnya. Kepala Bidang tidak hanya merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan sesuai bidangnya tetapi juga melaksanakan proses PBJ sebagai PPK. 

Padahal seperti kita ketahui bahwa tugas dan fungsi PPK dalam Perpres 16/2018 menjadi semakin luas. Pada pasal 1 ayat 10 “Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah”. Adapun tugas dan kewenangan PPK dalam PBJ tertuang pada pasal 11 ayat 1 yaitu dari tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan ke PA/KPA. Berarti tugas KPA merangkap PPK sesuai Perpres 16/2018 tentunya lebih berat karena sudah ada tugas tambahan yaitu untuk perencanaan pengadaan dan pemeriksaan barang/jasa hasil pekerjaan dari Penyedia sebelum diserahkan ke PA/KPA. 

PPK dalam perencanaan pengadaan sesuai Perpres 16/2018 pasal 18 ayat 1 melakukan proses identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Dimana proses perencanaan pengadaan dilakukan untuk tahun anggaran selanjutnya, artinya PPK dalam tahun anggaran berjalan selain melaksanakan PBJ pada tahun anggaran berjalan juga menyusun perencanaan pengadaan untuk tahun anggaran selanjutnya. 

Serah terima pekerjaan sesuai Perpres 16/2018 pasal 57 dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen). Barang/jasa hasil pekerjaan diserahkan Penyedia ke PPK dan dilakukan pemeriksaan sebelum menandatangani berita acara serah terima. Barang/jasa yang diterima setelah pemeriksaan oleh PPK diserahkan ke PA/KPA dengan berita acara serah terima. PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang diserah terimakan tersebut. Disini berarti Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) tidak lagi membantu PPK dalam serah terima pekerjaan dengan Penyedia seperti pada peraturan sebelumnya.
Memperhatikan tugas dan kewenangan PPK yang semakin luas pada Perpres 16/2018, tentunya Kepala Dinas selaku PA harus memperhatikan salah satu tugas dan kewenangannya dalam Perpres 16/2018 pasal 9 ayat 1 huruf g yaitu “PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan PPK”. Dimana salah satu syarat PA untuk menetapkan PPK dalam Perpres 16/2018 adalah :
  1. Pasal 88 tentang ketentuan Peralihan pada huruf b “PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
  2. Pasal 88 tentang ketentuan Peralihan pada huruf d “PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.”
Persyaratan PPK lebih lengkap lagi di tuangkan dalam Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 (PerLKPP 15/2018) tentang Pelaku Pengadaan pada pasal 5 sebagai berikut :

1. PA/KPA menetapkan PPK pada Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah.
2. Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK yaitu:
    a. memiliki integritas dan disiplin;
    b. menandatangani Pakta Integritas;
    c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK;
    d. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara; dan
   e. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
4. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan paling rendah golongan III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.
5. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan dengan memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan tuntutan teknis pekerjaan.

Oleh sebab itu, Kepala Dinas selaku PA pada OPD harus memperhatikan kompetensi Kepala Bidang yang di tunjuk sebagai KPA. Apabila Kepala Bidang/KPA yang diangkat tidak memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar, maka Kepala Dinas/PA dapat menetapkan PPK sebagai salah satu mitigasi risiko dalam pelaksanaan PBJ. Selain mitigasi risiko, penetapan PPK oleh Kepala Dinas/PA merupakan salah satu cara mempersiapkan personil untuk mengikuti uji kompetensi okupasi PPK. Karena persyaratan pelatihan dan uji kompetensi okupasi PPK adalah  memiliki pengalaman di bidang PBJ minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar. Memperhatikan hal tersebut, maka sudah sepatutnya Kepala Dinas/PA mewajibkan KPA merangkap PPK untuk mengikuti ujian sertifikasi ahli tingkat dasar PBJ atau menetapkan PPK dari personil lainnya yang memiliki sertifikat ahli tingkat dasar. Dengan penempatan PPK yang kompeten serta diawasi oleh Kepala Bidang/KPA tentunya diharapkan segala hambatan dan risiko dalam pelaksanaan PBJ dapat diminimalisir. Selain itu hal ini juga agar Kepala Dinas/PA yang memiliki kewenangan menetapkan PPK tidak terkena pasal pembiaran/pengabaian. Apabila hanya menugaskan KPA yang tidak memiliki sertifikat ahli tingkat dasar PBJ sehingga harus merangkap sebagai PPK, tentunya jika terjadi permasalah hukum akan menjadi permasalahan juga bagi Kepala Dinas/PA yang memiliki kewenangan dalam menetapkan PPK.


Thursday, August 15, 2019

FINALISASI RANCANGAN KONTRAK

Permasalahan kontrak yang sering terjadi adalah kurang cakapnya PPK dalam proses penyusunan dan pengelolaan kontrak serta melakukan mitigasi risiko dalamnya. PPK sebagai pengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, wajib melakukan mitigasi risiko kontrak sejak awal yaitu dalam finalisasi kontrak. Finalisasi kontrak tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yaitu pada LAMPIRAN, VII. Peelaksanaan Kontrak, 7.2. Penandatangan Kontrak, 7.2.1 Persiapan Penandatangan Kontrak  "Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang membahas hal-hal sebagai berikut:

  1. finalisasi rancangan Kontrak;
  2. kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti Jaminan Pelaksanaan telah diterima sebelum penandatanganan Kontrak, asuransi, dsb;
  3. rencana penandatanganan Kontrak; dan/atau
  4. hal-hal yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
Dalam proses finalisasi PPK harus memeriksa dokumen proses pemilihan yang disampaikan Pokja Pemilihan dengan melakukan proses validasi dan verifikasi. Tahapan – tahapan proses validasi dan verifikasi adalah sebagai berikut :
  • Melakukan validasi rancangan kontrak berupa validasi jenis kontrak, syarat-syarat kontrak dan hak kewajiban para pihak. Validasi jenis kontrak berhubungan dengan jenis pekerjaan, kondisi pasar, strategi/kebutuhan organisasi dan hubungan antar pihak yang berkontrak. Syarat – syarat kontrak harus memenuhi 5 asas yang ada dalam hukum perdata yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsesualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian. Yang menjadi point penting juga adalah hak dan kewajiban para pihak telah tertuang dengan tegas dalam kontrak. Baik itu aspek tugas, tanggung jawab, dan risiko yang mungkin terjadi dalam berkontrak.
  • Melakukan validasi isi/materi rancangan kontrak berupa validasi struktur/isi kontrak dan memeriksa semua aspek legal sudah terpenuhi dalam kontrak
  • Melakukan verifikasi jaminan dalam kontrak yaitu jaminan penawaran (apabila ada) dan jaminan pelaksanaan. Memeriksa perusahaan asuransi/bank yang menerbitkan jaminan merupakan perusahaan/bank yang sehat dan legal oleh lembaga terkait (Otoritas Jasa Keuangan) serta memeriksa masa berlaku jaminan dan nilai jaminan serat tata cara pengajuan pencairan jaminan kepada pihak asuransi/bank.

Friday, June 28, 2019

KUMPULAN SOAL PELATIHAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA TINGKAT DASAR (PERPRES 16/2018)

Soal - soal latihan materi ini merupakan kumpulan soal latihan ujian dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang dibuat oleh LKPP dan rekan - rekan fasilitator PBJ. Untuk mempermudah akses dalam latihan soal maka saya buat dalam bentuk google form untuk mempermudah siapapun untuk mengakses dan mempelajarinya. Klik link dibawah ini untuk memulai latihan soal
  1. Tes Materi Ketentuan Umum
  2. Tes Materi Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
  3. Tes Materi Pelaku PBJ
  4. Tes Materi PBJ Secara Elektronik, Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan,  Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum
  5. Tes Materi Perencanaan Pengadaan
  6. Tes Materi Persiapan PBJ
  7. Tes Materi Pelaksanaan PBJ Melalui Swakelola
  8. Tes Materi Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
  9. Tes Materi Pengadaan Khusus
Semoga kumpulan latihan soal ini dapat bermanfaat bagi rekan - rekan pengadaan.

Thursday, May 2, 2019

MIND MAPPING PERMEN PUPR NOMOR 7 TAHUN 2019

Mind Mapping adalah sebuah metode untuk mengelola informasi secara keseluruhan melalui pemetaan peta pikiran berbetuk percabangan yang dituangkan langsung kedalam media tulis (baik kertas maupun digital). Mind Mapping pada umumnya berupa suatu percabangan bagan-bagan. Manfaat dari metode pencatan menggunakan Mind Mapping terebut diantaranya adalah untuk mempermudah proses pengingatan, mempercepat proses pencatatan karena hanya menggunakan kata kunci, mudahnya kita mengingat suatu informasi utama karena tema utama terdefinisi dengan jelas  di tengah.

Berikut ini adalah Mind Mapping yang disusun oleh penulis berdasarkan pasal - pasal dalam Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 untuk mempermudah dalam dan mempercepat waktu untuk mempelajari serta mencari pasal - pasal dalam peraturan ini.


download di sini

Tuesday, April 2, 2019

PANDUAN MENYUSUN DUPAK BAGI JFPPBJ (2)

Setelah mengumpulkan bukti pendukung dan menyusunnya dalam folder sesuai dengan artikel pada blog sebelumnya yaitu PANDUAN MENYUSUN DUPAK BAGI JFPPBJ (1). Maka kegiatan selanjutnya  yang akan rekan - rekan lakukan adalah memasukan nilai AK sesuai dengan butir kegiatan dan sub kegiatan pada form DUPAK dalam format excel.
Rekan - rekan fungsional PBJ dalam kegiatannya paling banyak berperan sebagai Pokja ULP. Apabila melihat bukti dukung pada Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2014, untuk tiap butir kegiatan yang kita laksanakan dalam pemilihan penyedia harus melampirkan berita acara. Pada kegiatan Pemilihan Penyedia khususnya yang melalui e-Tendering, berdasarkan penyamaan persepsi tim penilai AK LKPP dan DPN IFPI, bukti dukung cukup summary report (SR) yang bersumber dari SPSE. SR sudah mewakili semua bukti dukung untuk semua butir kegiatan dalam pemilihan penyedia. Maka dalam artikel ini saya akan coba membuat rincian AK yang diperoleh dari SR kegiatan tender.

SUMMARY REPORT METODE PRAKUALIFIKASI



Dari dua SR tersebut maka kita akan mendapatkan angka kredit dari butir kegiatan Pemilihan Penyedia sebagai berikut :

E.  Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa

Butir subkegiatan :
1. Melakukan identifikasi tahapan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
2. Menyusun jadwal pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
3. Menyusun persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
4. Melakukan pemilihan dan penetapan metode penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
5. Menyusun dokumen penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar
6. Melakukan persiapan pembukaan dokumen kualifikasi untuk tingkat dasar
7. Melakukan pembukaan dokumen kualifikasi untuk tingkat dasar
8. Menyiapkan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar

Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan nilai AK dari seluruh butir subkegiatan.

Contoh : Kita memiliki dua SR diatas, maka nilai AK kita adalah AK subbkegiatan dikalikan jumlah SR yang kita miliki.

Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :
 

F.  Evaluasi Dokumen Prakualifikasi Penyedia Barang/Jasa 

Butir subkegiatan :
1. Melakukan evaluasi dokumen kualifikasi untuk tingkat dasar
2. Mengumumkan daftar pendek calon penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar

Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan nilai AK dari jumlah penyedia yang memasukan dokumen kualifikasi untuk butir subkegiatan 1 dan satu AK dari butir subkegiatan 2.

Contoh : Kita memiliki 2 SR, dengan jumlah penyedia yang memasukan dokumen kualifikasi adalah sebanyak lima penyedia untuk paket 1 dan enam penyedia untuk paket 2 dibawah ini.

Paket 1
 
 Paket 2

Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :

G.  Pembuatan Pengumuman Pelaksanaan Pengadaan

Butir subkegiatan :
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa

Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan nilai AK dari seluruh butir subkegiatan.

Contoh : Kita memiliki dua SR, maka nilai AK kita adalah AK subbkegiatan dikalikan jumlah SR yang kita miliki.

 Paket 1

Paket 2

Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :

H.  Penjelasan Dokumen Pengadaan  Barang/Jasa

Butir subkegiatan :
1. Menyiapkan penjelasan pemilihan penyedia barang/jasa           
2. Memberikan penjelasan pemilihan penyedia barang/jasa           
3. Menyusun adendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa

Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan nilai AK dari jumlah penjelasan/jawaban pertanyaan dari calon penyedia untuk butir subkegiatan 2 dan satu AK dari butir subkegiatan 1 dan 3.

Contoh : Kita memiliki 2 SR, dengan jumlah penyedia yang memasukan dokumen kualifikasi adalah sebanyak masing - masing dua penjelasan untuk paket 1 dan paket 2 untuk tahap prakualifikasi dan lelang dibawah ini.

Paket 1

Paket 2
 

Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :

 I.  Pembukaan Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa

Butir subkegiatan :
Butir subkegiatan 1 dan 2 untuk metode satu sampul       
3. Melakukan persiapan pembukaan dokumen penawaran dengan metode 2 (dua) sampul           
4. Melakukan pembukaan dokumen penawaran administrasi dan teknis dengan metode 2 (dua) sampul           
5. Melakukan pembukaan dokumen penawaran harga dengan metode 2 (dua) tahap

Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan nilai AK dari jumlah penawaran dari calon penyedia untuk butir subkegiatan 4 dan 5, satu AK dari butir subkegiatan 3.

Contoh : Kita memiliki 2 SR, dengan jumlah penyedia yang memasukan dokumen kualifikasi adalah sebanyak masing - masing 3 dokumen penawaran untuk paket 1 dan paket 2 dibawah ini.

Paket 1

Paket 2

Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :

J.  Evaluasi Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa

Butir subkegiatan : 
Butir subkegiatan1 dan 2 untuk metode satu sampul
3. Menyiapkan dokumen administrasi dan teknis dengan metode dua sampul untuk tingkat dasar
4. Melakukan evaluasi dokumen penawaran administrasi dan teknis dengan metode dua sampul untuk tingkat dasar
5. Melakukan evaluasi dokumen penawaran harga setelah pengumuman peringkat teknis dan masa sanggah dengan metode dua sampul untuk tingkat dasar
6. Menyiapkan dokumen administrasi dan teknis dengan metode dua tahap untuk tingkat dasar
7. Melakukan evaluasi dokumen penawaran administrasi dan teknis dengan metode dua tahap untuk tingkat dasar
8. Melakukan evaluasi dokumen penawaran harga setelah pengumuman peringkat teknis dengan metode dua tahap untuk tingkat dasar

Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan nilai AK dari jumlah penawaran dari calon penyedia untuk butir subkegiatan 4 s.d. 8.

Contoh : Kita memiliki 2 SR, dengan jumlah penyedia yang memasukan dokumen kualifikasi adalah sebanyak masing - masing 3 dokumen penawaran untuk paket 1 dan paket 2 dibawah ini.

Paket 1

Paket 2

Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :


K.  Penetapan dan Pengumuman Pemenang Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Butir subkegiatan : 
Butir subkegiatan 1 untuk metode satu sampul dan sub kegiatan 4 untuk metode pengadaan langsung
2. Menetapkan dan mengumumkan peringkat teknis penyedia barang/jasa dengan metode dua sampul dan dua tahap untuk tingkat dasar
3. Menetapkan dan mengumumkan pemenang pemilihan penyedia barang/jasa setelah dilakukan pembukaan sampul dua dengan metode dua sampul dan dua tahap untuk tingkat dasar

Untuk butir kegiatan ini, dari satu SR kita dapatkan  satu AK dari butir subkegiatan 2 s.d. 3.

Contoh : Kita memiliki 2 SR, dengan 1 paket yang ada penetapan dan pengumuman pemenang serta 1 paket yang tidak ada pemenang karena gugur (tidak lulus ambang batas teknis).

Paket 1

Paket 2

Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :


 L.  Pengelolaan Sanggahan Peserta Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Butir subkegiatan : 
Menyusun jawaban atas sanggahan prakualifikasi/hasil peringkat teknis/hasil pelelangan untuk tingkat dasar


Untuk butir kegiatan ini, dari satu sanggah dalam SR kita dapatkan satu AK dari butir subkegiatan ini.

Contoh : Kita memiliki 1 sanggah pada SR yang kita miliki sehingga kita mendapat 1 point AK dari kegiatan ini.
 


Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :


M.  Klarifikasi dan Negosiasi Penawaran Penyedia Barang/Jasa

Butir subkegiatan : 
Melakukan klarifikasi dan negosiasi untuk tingkat dasar

Untuk kegiatan ini, tidak cukup dengan SR saja tetapi juga dengan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi yang dilakukan secara ofline.

Contoh : Kita memiliki satu Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi sehingga  mendapat 1 point AK dari kegiatan ini.



Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :


O.  Pengadaan Barang/Jasa dengan Sistem e-Procurement

Butir subkegiatan : 
1. Menyiapkan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan sistem e-Procurement untuk tingkat dasar
2. Melaksanakan pemberian penjelasan untuk tingkat dasar
3. Melaksanakan pembukaan penawaran dan evaluasi untuk tingkat dasar
4. Menjawab sanggahan untuk tingkat dasar
Butir 5 hanya untuk PPK


Untuk kegiatan ini merupakan bonus AK buat JFPPBJ, karena mengulang kegiatan-kegiatan diatas. Dimana AK ini khususnya subkegiatan 1 s.d. 4 (subkegiatan 4 untuk PPK), dianggap telah melaksanakan seluruh kegiatannya walaupun tanpa ada sanggah dan pertanyaan dalam pemberian penjelasan.

Contoh : Kita memiliki dua SR sehingga  mendapat AK dari subkegiatan 1 s.4 sebanyak dua kali.

Maka perhitungan AKnya adalah sebagai berikut :
 

Dari kegiatan E s.d. M serta O, dari dua SR kita dapatkan kira - kira 0,5 poin. Arti dari SR satu paket dengan metode prakualifikasi kita dapatkan AK sebanyak 0,25 dari 1 bukti dukung berupa SR ditambah  Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi.

- Berlanjut -

PANDUAN MENYUSUN DUPAK BAGI JFPPBJ (3)
SR METODE PASCAKUALIFIKASI

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...