Wednesday, October 2, 2019

PEJABAT/PANITIA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK (NEW)



Pada pelaksanaan kontrak rentan terjadi adanya perubahan (adendum) kontrak akibat perbedaan kondisi lapangan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak. Perubahan kontrak tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang “Pengadaan Barang/Pemerintah” dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan penyedia meliputi :
a.  menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b.  menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c.  mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
d.  mengubah jadwal pelaksanaan

artikel terkait :  E-BOOK KONSTRUKSI

Tata cara perubahan kontrak diatur pada Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK) dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yang disusun oleh Kementerian PUPR. Untuk melakukan perubahan kontrak, PPK dapat dibantu oleh Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K). Beberapa point mengenai P3K yang termuat pada Permen PUPR nomor 7 tahun 2019, yaitu dalam SSUK  adalah sebagai berikut:
1. Dibentuk oleh Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2.  Membantu PPK dalam pemeriksaan bersama diawal pelaksanaan kontrak. P3K dapat membantu PPK pada tahap awal pelaksanaan kontrak untuk melakukan pemeriksaan lokasi bersama – bersama untuk pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran yang dalam pekerjaan konstruksi sering disebut dengan Mutual Check 0% (MC0). Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak atau dalam pekerjaan konstruksi dituangkan dalam Berita Acara MC0.
3. Memberikan pertimbangan kepada PPK dalam perubahan kontrak termasuk juga perubahan jadwal.

Tugas dan fungsi P3K yang spesifik, khususnya untuk pekerjaan konstruksi terdapat pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor : 02/Se/Db/2016 tanggal 4 Mei 2016 tentang “Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak”. P3K dalam surat edaran ini merupakan Panitia/Pejabat yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker) untuk melaksanakan pembahasan bersama usul perubahan kontrak dengan unsur-unsur terkait seperti PPK, Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa dan Unsur Perencanaan. Pengawas pekerjaan dapat terdiri dari Konsultan Pengawas, Direksi Teknis dan Direksi Lapangan sedangkan untuk unsur perencanaan terdiri dari Konsultan Perencana dan Pengelola Teknis/Tim Teknis. Adapun tugas dan fungsi P3K dalam perubahan kontrak adalah sebagai berikut :
1. Melakukan Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak. Pembahasan yang dilakukan harus mencakup semua aspek sebagai berikut :
-      Perubahan lingkup pekerjaan;
-      Perubahan desain, termasuk adanya mata pembayaran baru;
-      Perubahan jangka waktu pelaksanaan;
-      Perubahan nilai kontrak.
2.  Melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi pekerjaan (Mutual Check/MC)
3.  Melakukan Negosiasi Harga Satuan. Jika di dalam usulan perubahan kontrak terdapat pekerjaan yang menggunakan mata pembayaran baru, maka P3K harus melakukan negosiasi harga mengacu pada harga satuan kontrak awal (untuk harga satuan yang tidak timpang) atau harga satuan pekerjaan yang lokasinya berdekatan. Hasil negosiasi harga dituangkan dalam Berita Acara Negosiasi Harga Satuan.
4.  Menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak kepada Kepala Satker. Laporan melampirkan semua dokumen pendukung seperti Laporan Kajian Teknis Lapangan, Berita Acara Mutual Check/Pemeriksaan Bersama dan Berita Acara Negosiasi Harga Satuan.
Pada surat edaran ini dapat kita lihat hirarki kewenangan dalam perubahan kontrak. Hirarki kewenangan ini merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko dalam menangani perubahan kontrak, sebab perubahan kontrak dapat berdampak pada hal-hal yang berada di luar kewenangan PPK. Perubahan kontrak dapat dilaksanakan oleh PPK dalam surat edaran ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1.  Target tidak berkurang;
2.  Tidak ada perubahan desain dan mata pembayaran baru;
3.  Jangka waktu pelaksanaan tetap;
4. Nilai kontrak tetap, termasuk dengan adanya pergerseran antara perkiraan kuantitas mata pembayaran.
Apabila dalam perubahan kontrak tidak memenuhi salah satu atau lebih dari ketentuan tersebut, maka PPK secara berjenjang mengajukan usulan perubahan kontrak ke pejabat yang berwenang. Adapun kewenangan pejabat dalam perubahan kontrak untuk Dirjen Bina Marga sesuai surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

No
             Jabatan
Kewenangan
PPK
Satker
Balai Besar
Dirjen
1
Perubahan volume pekerjaan
-
2
Perubahan mata pembayaran baru   
-
-
4
Perubahan nilai kontrak
-
-
3
Perubahan jangka waktu pelaksanaan
-
-
-
4
Perubahan target
-
-
-

Apabila usulan perubahan kontrak tersebut mengakibatkan penambahan mata pembayaran baru akibat perubahan desain tetapi penambahan nilai kontrak tidak melampaui 10% dan pagu anggaran masih tersedia, maka PPK meminta persetujuan Kepala Satker. Tetapi apabila perubahan kontrak mengakibatkan perubahan jangka waktu pelaksanaan dan/atau penambahan nilai kontrak tidak melampaui 10% dan pagu anggaran masih memenuhi atau dapat dialokasikan dari pagu anggaran kegiatan lainnya, maka persetujuan perubahan kontrak di Kepala Balai Besar. Dan bila perubahan kontrak tersebut juga mengakibatkan pengurangan target, maka persetujuan perubahan kontrak di Direktur Jenderal Bina Marga.

Tujuan pengadaan adalah memperoleh barang atau jasa untuk pencapaian kebutuhan dengan memperhatikan Value For Money (VFM). Dalam Perpres 16 Tahun 2018 hal tersebut dijabarkan dalam pasal 4 huruf a yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia. PPK sebagai pengendali kontrak pengadaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi tentunya harus memperhatikan dampak-dampak diluar kendalinya. tersebut dalam perubahan kontrak seperti pada SE Dirjen Bina Marga. Dampak perubahan kontrak yang mengakibatkan perubahan anggaran, perubahan jangka waktu dan pengurangan target dapat membuat tujuan dan manfaat pengadaan untuk organisasi yang ditetapkan KPA tidak terpenuhi. Oleh sebab itu, kewenangan PPK dalam perubahan kontrak dapat mengacu pada SE Dirjen Bina Marga. PPK hanya mempunyai kewenangan melakukan perubahan kontrak untuk pergeseran volume (pekerjaan tambah-kurang) karena perkiraan kuantitas. Untuk perubahan kontrak yang mengakibatkan dampak menyebabkan perubahan anggaran, perubahan jangka waktu dan pengurangan target, maka PPK dapat meminta KPA untuk menugaskan P3K untuk membahas usul perubahan kontrak.

Memperhatikan kompleksnya dampak yang mungkin dihadapi oleh P3K dalam pembahasan usulan kontrak. Maka personil P3K yang ditugaskan oleh PA/KPA memiliki kompetensi dalam kontrak, substansi pekerjaan, keuangan, penganggaran dan memahami pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga personil P3K dapat disusun oleh PA/KPA dari berbagai bidang/bagian yaitu sebagai berikut :
-   Pengguna akhir, yaitu bagian dari organisasi yang membutuhkan barang/jasa hasil pengadaan dan mengetahui substansi dari pekerjaan. Dengan adanya pengguna akhir dalam P3K, maka target dan waktu pengadaan yang harus dicapai sesuai dengan kebutuhan pengguna akhir
-    Ahli kontrak atau bagian hukum yang memahami struktur dan mengerti aspek kontrak.
-  Pokja Pemilihan/pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam analisa harga dan melakukan negosiasi serta memahami pengadaan barang/jasa pemerintah.
-  Tenaga  ahli/teknis yang memahami substansi pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan untuk memberikan pendapat teknis terhadap usulan perubahan/justifikasi teknis.

Dari berbagai rujukan dan sumber tersebut maka dapat ambil beberapa kesimpulan mengenai P3K sebagai berikut:
1.  P3K adalah Panitia/Pejabat yang diangkat dan ditugaskan oleh PA/KPA/Kepala Satker pada suatu K/L/PD.
2.  P3K sebagai tim teknis dari PA/KPA yang memiliki tugas  untuk melakukan pembahasan usulan perubahan kontrak dari PPK. Usulan perubahan kontrak yang dibahas oleh P3K mencakup hal-hal sebagai berikut:
-    Perubahan kontrak yang mengakibatkan mata pembayaran baru dimana dapat terjadi tanpa perubahan desain atau dengan perubahan desain yang telah disetujui oleh Konsultan Perencanaan.
- Perubahan kontrak yang mengakibatkan perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
-      Perubahan kontrak berupa penambahan nilai kontrak yang dapat dipenuhi oleh pagu anggaran kegiatan tersebut atau melakukan pergeseran pagu anggaran dari pagu kegiatan yang lain.
-      Perubahan kontrak yang mengakibatkan perubahan target.
3.    P3K harus memiliki kompetensi dalam kontrak, substansi pekerjaan, keuangan, penganggaran dan memahami pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga personil dari P3K dapat terdiri dari ahli kontrak/bagian hukum, unit pengguna akhir, bagian keuangan, bagian perencanaan/penganggaran dan pokja pemilihan/pengelola pengadaan.
4.    Pada pekerjaan yang rentan perubahan, PPK sebagai pengendali kontrak dapat mengusulkan/meminta PA/KPA untuk menetapkan P3K sebelum tahap persiapan kontrak. Sehingga P3K dapat diperkenalkan sebagai bagian dari struktur organisasi dalam lingkup pengguna jasa dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak/ Pra Construction Meeting (PCM). P3K  dapat langsung terlibat sejak pemeriksaan bersama awal/MC0, dan melakukan pembahasan usulan perubah kontrak akibat perubahan nilai kontrak dengan mata pembayaran baru, perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perubahan target.

Link Materi :
Slide Presentasi
SE Dirjen BM 02/Se/Bm/2016
Contoh SK
Contoh BA Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak
FAQ

 

Video Webinar (Pembahasan)


Video Webinar (Tanya Jawab)


Tulisan lengkap beserta form contoh ini dimuat dalam Buku “Membahas Kontrak Pemerintah” yang di terbitkan oleh Forum Ahli Kontrak Pemerintah (FAKPI). Untuk pemesanan/pembelian buku dapat melalui link berikut sini atau langsung WA/Telp ke Bpk. Reza (0878-1312-1988)

24 comments:

  1. terimakasih pak ade,,atas materi2 nya yg sangat bagus,,sukses slalu

    ReplyDelete
  2. pak kalo contoh SOP adakah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. SOP apa ya Pa? klo SOP Perubahan kontrak ada di link materi SE Dirjen BM 02/Se/Bm/2016 yang saya sampaikan di atas

      Delete
  3. SELAMAT SIANG PAK,
    Mohon penjelasan apabila diadakan perubahan kontrak, namun substansinya pada pengurangan pagu anggaran, sedangkan sebelumnya kegiatan tersebut sudah ttd kontrak, lalu beberapa hari kemudian terjadi refokusing anggaran kegiatan tersebut keluar, yaitu pagu anggaran turun (Nilai kontrak lebih besar dibandingkan dengan pagu anggaran yg baru keluar akibat refokusing anggaran)?

    nb. terjadi akibat pengurangan anggaran dalam rangka penanagan pandemi COVID-19

    ReplyDelete
    Replies
    1. Keadaan kahar Bu. Kondisi di luar kehendak para pihak, sehingga harus dilakukan perubahan kontrak untuk agar dilakukan perubahan ruang llingkup pekerjaan dan ouput menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Nanti coba akan saya bahas dalam satu artikel yang mungkin bisa membantu Bu. Btw ini untuk pekerjaan apa ya Bu? Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Jasa Konsultan/Barang

      Delete
    2. Selamat malam pak,
      maaf baru sempat balas :)
      Ini pekerjaan Pengadaan Barang pak.
      dan apakah wajib menunjuk Panitia ADD?

      Delete
    3. Klo di Pengadaan Barang, dalam SSUK yang dikeluarkan oleh LKPP tidak ada tim/panitia peneliti pelaksanaan kontrak atau panitia adendum/perubahan kontrak sehingga tidak wajib dibentuk. Tetapi sebagai bentuk tranparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan maka sebaiknya di libatkan pihak lain yang kompeten selain PPK Bu untuk membahas adendum/perubahan kontraknya dengan kontraktor bisa dalam bentuk panitia penliti pelaksanaan kontrak/panitia adendum. Dalam hal ini dibentuk oleh PA/KPA atas usul PPK ya Bu,untuk membantu PPK dalam melakukan pembahasan perubahan kontrak atas perubahan ruang lingkup pekerjaan dan perubahan volume barangnya.

      Delete
  4. Selamat siang pak, apabila ada pergantian personil di konsultan manajemen konstruksi apakah juga melalui peneliti kontrak sedngkan nilai dan volume tidak berubah

    ReplyDelete
  5. Pak, berarti untuk pekerjaan konstruksi harus ada y panitia add

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebaiknya PPK dalam melakukan addendum menguji batas kewenangannya Pa, tidak semua merupakan kewenangan PPK termasuk perubahan jadwal pelaksanaan dan lingkup pekerjaan sehingga harus meminta izin dari PA/KPA. Nah dalam pengajuan usulan tersebut ke PA/KPA maka dibentuk Panitia Add/P3K untuk melakukan pembahasan usulan tersebut dengan PPK dan Penyedia, yang outputnya memberikan rekomendasi ke PA/KPA.

      Delete
  6. Sya smntra menangani paket penataan halaman, rncanananya ada pembuatan lapangan olahraga tpi ternyata pada saat mc0 kondisi tanah existing tidak rata dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai RAB dan gambar rencana. Setelah diadakan pertemuan dengan ppk ternyata di dinas tidak ada tim peneliti kontrak. Dan ternyata mereka tidak mengerti ap tugas dri tim peneliti kontrak. Mohon solusinya pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berarti akan ada perubahan lingkup pekerjaan karena kondisi lapangan/perancangan kurang tepat sehingga perlu ada pekerjaan tambahan ya Pa untuk meratakan tanah. Agar bisa dilaksanakan dan menghasilkan output yang ditetapkan maka perlu perubahan kontrak dalam hal ini adanya item pekerjaan baru ya Pa? klo ada penambahan item pekerjaan baru dan menyebabkan pertambahan waktu pelaksanaan maka perlu persetujuaan PA/KPA.

      Memang di APBD/non PUPR tidak mengenal P3K Pa, sebaiknya disesuiakn dengan nomenklatur OPD. Memang sih sebaiknya da P3K karena dalam kontrak pekerjaan konstruksi (Permen PUPR 7/2019 dan Permen PUPR 14/2020) dalam SSUK ada peran P3K. Untuk tugas P3K dapat diusulkan pembuatan SOP Perubahan Kontrak yang didalamnya ada peran P3K (dapat jadikan SE Dirjen BM 02/Se/Bm/2016 sebagai referensi) atau dalam SK dirinci tugas da tanggung jawabnya

      Delete
  7. Trim's sebelumnya atas tanggapan bapak.
    Yang ingin saya tanyakan pd bpk
    1. Jika p3k menerima SK dari PA pada triwulan ke-3 (bln September), tapi tanggal penetapan mundur di triwulan 1, bagaimana dengan kontrak yg berjalan apabila diperlukan add dari p3k

    ReplyDelete
    Replies
    1. P3K hanya bertugas membantu PPK dalam membahas perubahan kontrak. Klo seperti yg Bapak sampaikan diatas maka perubahan kontrak sebelum P3K menerima SK (walaupun berlaku mundur) adalah kewenangan penuh PPK. Karena sifatnya P3K hanya memberi rekomendasi usulan perubahan kontrak ke PA/KPA atas dasar permintaan PPK. Jadi bukan untuk menyetujui perubahan tersebut.

      Delete
  8. Selamat siang pak..izin bertanya. saat ini saya menjabat sbg pejabat penatausahaan keuangan, saya bru mendapat SK P3K. apakah boleh pak..? mengingat dgn posisi saya skr yg seharusnya tidak boleh terlibat langsung dlm pengadaan brg/jasa..? Mohon pencerahan nya pak, trm ksh..

    ReplyDelete
  9. selamat siang pak.. izin bertanya pak.. jika dalam satu item pekerjaan ada penambahan volume sampai 35%, apakah dibolekan ya pak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pagi Bu Rezhani. Tidak di batasi Bu untuk batasan penambahan satu item pekerjaan. Sehingga di perbolehkan, yang dibatasi hanyalah nilai Kontrak. Perubahan Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya anggaran.

      Delete
  10. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  11. Apakah kegiatan yg dibiayai DANA DAK non PUPR, Boleh tdk membuat pantos P3K

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan Pa, tertuang dalam SSUK ya Pa bahwa PPK dapat dibantu P3K. P3K adalah tim teknis yang diangkat PA/KPA ya Pa.Dan ini hanya untuk Pekerjaan Konstruksi ya Pa

      Delete
  12. Maaf mau bertanya.. apakah peneliti boleh mendapatkan honor pak..kira2 ada dasarnya gak pak klo seandainya d bolehkan. Nuhun pak. Soalnya ad bberapa opd jadi temuan pak..mohon oenjelasan pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lho kok jadi temuan? karena besaran nilai atau gimana?
      Klo di APBN besaran honorarium disamakan dengan Honorarium Pelaksanaan Kegiatan yang ditetapkan dalam SBM. tidak pernah jadi temuan, asalkan ada laporan dan hasil/output dari tim

      Delete
  13. Pagi Pak Mohon Petunjuk terkait Kontrak Tahun tunggal yang sudah melampaui Tahun anggaran waktu Pelaksanaannya apakah untuk perubahan waktu pelaksanaanya perlu dilakukan oleh PPK atau P3k

    ReplyDelete

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...