LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Thursday, December 17, 2020

PASAL 88, APAKAH POKJA PEMILIHAN NON JABFUNG PBJ MASIH BISA MELAKUKAN TENDER/SELEKSI DINI?

Pasal 88 Perpres 16/2018 bergaung dimana-mana dalam setiap forum dan diskusi pengadaan barang/jasa. Padahal Perpres 16/2018 sudah lebih dari 1 tahun yang lalu diundangkan, sudah seharusnya semua perangkat dan pemangku kepentingan tidak kaget lagi dengan ketentuan dalam pasal ini yaitu “Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020”.

Tetapi dalam tulisan saya ini saya tidak akan membahas hal tersebut. Saya akan coba menjawab beberapa pertanyaan dalam forum diskusi online dan PM (private message) akan pemberlakuan pasal tersebut. Terkhususnya untuk pokja pemilihan yang akan ditugaskan untuk melaksanakan tender/seleksi dini dimana jadwal pelaksanaan pemilihanya akan melewati 1 Januari 2021. Banyak rekan-rekan yang mengartikan bahwa apabila yang ditugaskan adalah pokja pemilihan non jabfung PBJ/belum inpassing tidak bisa melanjutkan proses pemilihan penyedia sejak 1 Januari 2021. Bahkan ada yang beranggapan sebaiknya sejak saat ini dilaksanakan langsung oleh pokja pemilihan yang merupakan jabfung PBJ/sudah inpassing.

Pada salah satu grup diskusi PBJ, teman dan senior saya Bli Heriyana mengungkapkan “Asas non retroaktif” dalam perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan penelusuran saya di dunia maya dan bertanya ke Mbah Google, pada Black’s Law Dictionary dikatakan “Retroactivie adalah extending in scope or effect to matters that have occured in the past”yang lebih sering dikenal di Indonesia sebagai “berlaku surut”. Pada peraturan perundang-undangan di Indonesia ada larangan memberlakukan surut suatu perundangan (asas non-retroaktif) yaitu dalam Pasal 28 huruf I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan :

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk dikaui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun”

Serta  dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Pada beberapa kasus hukum, Asas non-retroaktif ini seringkali dikaitkan dengan asas yang ada dalam hukum pidana yang berbunyi “nullum delictum noela poena sinea pravea lege poenali” (Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan).

Berdasarkan hal diatas, ini merupakan penerapan dari asas yang ada dalam hukum pidana yang menyebabkan banyak kalangan yang berpendapat bahwa asas non-retroaktif hanya berlaku bagi hukum pidana saja khususnya pidana materil. Akhirnya juga menjadikan pertanyaannya bagi kita  apakah asas non-retroaktif hanya berlaku untuk hukum pidana saja atau juga berlaku untuk peraturan perundang-undangan lain dalam hal ini Perpres 16/2018.

Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut penulis akan mengujinya dengan ilustrasi-ilustrasi kasus dibawah ini.

Misalnya pada awal bulan Mei 2019 Pokja Pemilihan X melakukan pengumuman pemilihan penyedia Jasa Konstruksi. Pokja Pemilihan X menggunakan Standar Dokumen Pemilihan berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2109 dan jadwal masa sanggah berakhir adalah dipertengahan bulan Juni 2019. Pada tanggal 15 Mei 2020 terbit Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Apakah pokja pemilihan harus membatalkan tender? Ataukah Pokja Pemilihan tetap melanjutkan proses tender? Apakah penyedia dapat mengajukan sanggahan dan meminta Pokja Pemilihan membatalkan tender karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku?

Contoh lain misalnya paket tender dini untuk Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan pada tahun 2018,  pada tahun awal tahun 2019 PPK dan Penyedia telah menandatangi kontrak dengan nilai kontrak Rp. 5 Milyar (HPS adalah 5,3 Milyar) berdasarkan standar dokumen pemilihan dalam SE PUPR Nomor 14/SE/M.2018 dimana masa pelaksanaan kontrak hingga akhir tahun anggaran. Sedangkan pada tanggal 20 Maret 2019 terbit Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2109 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Apakah PPK harus melakukan perubahan/addendum kontrak menyesuaikan dengan ketentuan pada peraturan yang baru? Apakah PPK harus membatalkan kontrak karena penyedia berkualifikasi kecil?

Berdasarkan ilustrasi di atas maka penulis berkesimpulan bahwa asas non-retroactive juga berlaku dalam Pengadan Barang/Jasa, tidak hanya berlaku untuk hukum pidana saja. Asas ini juga secara jelas menjadi semangat pemberlakuan perundangan-undangan. Yang dituangkan dalam ketentuan peralihan  Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 sebagai berikut:

Pasal 129, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
  2. pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi.

Pasal 130, Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak tersebut.

Begitu juga dalam Perpres 16/2018, semangat asas non-retroaktif juga di kedepankan yaitu pada Ketentuan peralihan pasal 89 :

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
  1. Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan  barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.

Berdasarkan hal tersebut, peraturan perundang-undangan yang berlaku secara surut dapat mengakibatkan kekacauan administration of justice yang sangat pelik. Oleh sebab itu asas non-retroaktif mengikat semua peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain pada prinsipnya semua peraturan harus bersifat prospektif. Ini juga diperkuat bahwa di Indonesia pernah terdapat aturan yang mengatur mengenai asas non-retroaktif ini. Tepatnya peraturan pada masa Hindia Belanda, yaitu pada pasal 3 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) yang terjemahannya :

“Undang-undang hanya mengikat untuk masa mendatang dan tidak mempunyai kekuatan yang berlaku surut.”

Atas ketentuan tersebut Prof. Purnadi Purbacaraka dan Prof. Dr. Soerjono Soekanto dalam bukunya Perundang Undangan dan Yurisprudensi menjelaskan bahwa arti daripada asas ini adalah bahwa undang-undang hanya boleh dipergunakan terhadap peristiwa yang disebut dalam undang-undang tersebut dan terjadi setelah undang-undang itu dinyatakan berlaku.

Sehingga berdasarkan hal diatas, maka dapat saya simpulkan sebagai berikut :

  1. Pimpinan/Kepala UKPBJ masih dapat menetapkan pokja pemilihan non jabfung PBJ untuk melaksanakan tender/seleksi sampai dengan 30 Desember 2020.
  2. Pokja Pemilihan non jabfung PBJ tetap dapat menyelesaikan proses pemilihan penyedia melewati 31 Desember 2020 dan menyerahkan hasil pemilihan ke PPK melalui kepala UKPBJ.
  3. Pimpinan/Kepala UKPBJ WAJIB mengutamakan Jabfung PBJ sejak 1 Januari 2021, ketentuan lain dapat dilihat pada Per LKPP 14 Tahun 2018 Pasal 16.

Monday, September 7, 2020

PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Tugas dari pokja pemilihan/pejabat pengadaan salah satunya adalah untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia (Perpres 16/2018, pasal 12 huruf a dan 13 a). Dalam ini, Pokja Pemilihan (Pokmil) melakukan proses penunjukan langsung/tender/seleksi dan Pejabat Pengadaan (PP) melakukan proses penunjukan langsung/pengadaan langsung/e-purchasing

Untuk mendapatkan barang/jasa yang memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya dari nilai uang yang dikeluarkan/value for money (VFM). Yaitu berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa (PBJ) yaitu tepat kualitas, tepat volume, tepat waktu, tepat lokasi, tepat biaya dan tepat penyedia. Maka harus dipersiapkan sebaik-baiknya, seperti seseorang/panitia yang mempersiapkan pelaksanakan perlombaan. Maka memerlukan waktu yang cukup dan strategi yang tepat dalam tahap persiapannya. Dimana harus dipastikan semua kelengkapan dan ketersediaan sarana prasarana untuk melaksanakan lomba. Begitu juga tata cara pendaftaran dan perlombannya nanti serta hadiah yang dipersiapkan untuk pemenang lomba. Harus sudah dipersiapkan sebelum perlombaan diumumkan dan dilaksanakan. Berarti seperti mempersiapkan perlombaaan maka semua harus sudah dipersiapkan dengan baik sebelum dilakukan proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak. Sebagaimana semuanya harus direncanakan dan dipersiapkan seperti yang tertuang dalam Per LKPP 9/2018 maka alur tahapan sebagai berikut.
 
 
 
Proses pengadaan dimulai dari proses perencanaan pengadaan yaitu menyusun identifikasi kebutuhan untuk mendapatkan spesifikasi teknis/KAK, rencana anggaran biaya (RAB), perkiraan waktu penggunaan arang/jasa yang dibutuhkan dan cara pengadaannya. Untuk barang/jasa yang didapatkan melalui penyedia, maka Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dalam tahap persiapan pengadaan akan melakukan reviu dokumen perencanaan pengadaan yang telah ditetapkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) sebagai dasar penyusunan dokumen persiapan pengadaan. Dimana PPK memastikan ketersediaan barang/jasa dan pelaku usaha serta spesifikasi teknis/KAK dan RAB, yang ditetapkan menjadi dokumen persiapan pengadaan yaitu spesifikasi teknis/KAK, HPS dan rancangan kontrak.

PPK menyampaikan dokumen persiapan pengadaan dan permintaan pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung kepada UKPBJ atau kepada Pejabat Pengadaan, dengan melampirkan:
  1. Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK;
  2. Dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan);
  3. ID paket RUP; dan
  4. rencana waktu penggunaan barang/jasa.
 
 
Dokumen persiapan pengadaan yang telah di tetapkan PPK tersebut kemudian di sampaikan ke Init Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau PP untuk dilakukan Proses Pemilihan Penyedia. Sebelum melakukan pemilihan penyedia, maka Pokmil/PP akan melakukan persiapan pemilihan penyedia. Pada pekerjaan konstruksi, proses persiapan pemilihan penyedia tersebut tertuang dalam batang tubuh Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 (PM 14/2020). Untuk seleksi/tender/penunjukan langsung yang di sampaikan ke UKPBJ, Pokmil melakukan persiapan pemilihan Penyedia yang meliputi (PM 14/2020 pasal 39) :
  1. reviu dokumen persiapan pengadaan;
  2. penetapan metode pemilihan Penyedia;
  3. penetapan metode kualifikasi;
  4. penetapan persyaratan Penyedia;
  5. penetapan metode evaluasi penawaran;
  6. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
  7. penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan; dan
  8. penyusunan Dokumen Pemilihan.
PP melakukan persiapan pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung yang meliputi (PM 14/2020 pasal 38):
  1. reviu dokumen persiapan pengadaan;
  2. penetapan persyaratan Penyedia;
  3. penetapan jadwal pemilihan; dan
  4. penetapan Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung.

lihat juga : PERMEN PUPR 14/2020 PENGGANTI PERMEN PUPR 7/2019 TENTANG "STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA"

 
Pada tahap persiapan pemilihan penyedia ini seringkali PP/Pokmil abai untuk menyusun Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan dan Persiapan Pemilihan Penyedia. Seringkali ada stigma bahwa proses persiapan pemilihan ini hanya di lakukan oleh PP/Pokmil saja. Dimana dokumen pemilihan yang merupakan ouput dalam proses pemilihan penyedia adalah kewenangan dari PP/Pokmil yang menetapkannya. Sehingga seringkali, tahapan ini terlewatkan dan tidak didokumentasikan dengan baik oleh PP/Pokmil. Seharusnya dalam tahap reviu dokumen persiapan pengadaan, dimana PP/Pokmil mengundang PPK untuk melakukan rapat. Membahas dokumen persiapan pengadaan dan hal - hal lain tidak terkecuali seperti penetapan DED, penetapan dokumen persiapan pengadaan, syarat teknis, syarat kualifikasi, jadwal pemilihan dan penambahan persyaratan kualifikasi/teknis yang harus mendapat persetujuan dari Pejabat Tinggi Madya (APBN) dan Pejabat Tinggi Pratama (APBD) yang membidangi konstruksi dan pengawasan. Semua hal tersebut dituangkan dalam berita acara reviu persiapan pengadaan dan persiapan pemilihan penyedia yang digunakan sebagai dasar oleh PP/Pokmil untuk menetapkan dokumen pemilihan. Karena pada hakikatnya Dokumen Pemilihan yang ditetapkan oleh PP/Pokmil sebagian besar merupakan dokumen persiapan pengadaan yang ditetapkan oleh PPK. Sehingga sudah sewajarnya agar dilakukan sebagai:
  1. Mitigasi risiko pokja pemilihan/pejabat pengadaan. Pada proses inilah PP/Pokmil memeriksa persyaratan-persyaratan baik teknis, kualifikasi dan administrasi yang ditetapkan sebagai syarat tender agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menyebabkan sanggahan atau kegagalan proses tender.
  2. Menyamakan persepsi antara PPK dan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan. Penyamaan persepsi ini menghindari  penolakan PPK atas hasil proses pemilihan penyedia oleh PP/Pokmil
  3. Check dan ricek kelengkapan dokumen pemilihan penyedia. Memeriksa kelengkapan dokumen persiapan pengadaan yang menjadi bagian dokumen pemilihan, seperti spesifikasi teknis sesuai dengan kebutuhan dokumen pemilihan (metode pelaksanaan pekerjaan, peralatan utama, personel manajerial, bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan, dan dokumen RKK), HPS dan rancangan kontrak khususnya Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Selain hal tersebut diatas, penyusunan berita acara reviu persiapan pengadaan dan persiapan pemilihan sebagai dasar akuntabilitas proses pengadaan. Sedangkan untuk pengelola pengadaan barang/jasa (jabfung PBJ) dapat digunakan sebagai bukti dukung dalam mengajukan DUPAK dan protofolio uji kompetensi baik untuk jabfung PBJ ataupun kompetensi PPK/Pokmil/PP. Berikut adalah contoh dari berita acara reviu dokumen persiapan pengadaan dan persiapan pemilihan penyedia yang saya dapatkan dalam kegiatan "Refreshment Fasilitator Peraturan Menteri PUPR Nomor : 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia", dimana sudah disesuaikan dengan PM 14/2020.



Thursday, July 30, 2020

MATERI PBJ DASAR BERDASARKAN PERPRES 16/2018



Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh karena itu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang PBJP diatur mengenai SDM Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dengan mempersyaratkan kompetensi pengadaan bagi para SDM PBJ.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan PBJ. Salah satu tugas dan peran LKPP dalam mewujudkan SDM yang kompeten diantaranya adalah menyiapkan penyelenggaraan pelatihan di bidang PBJ. LKPP terus berupaya untuk meningkatkan kualitas program pelatihan guna peningkatan kemampuan dan profesionalisme SDM dalam melaksanakan PBJP. SDM PBJ diharapkan dapat melaksanakan PBJ sesuai dengan regulasi yang ada. Salah satunya adalah melalui Pelatihan dan Ujian PBJ Tingkat Dasar. Berikut adalah kumpulan slide materi pelatihan PBJ Dasar Berdasarkan Perpres 16/2018 :



Wednesday, July 29, 2020

PERMEN PUPR 14/2020 PENGGANTI PERMEN PUPR 7/2019 TENTANG "STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA"

Pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 64P/HUM/2019  tanggal 3 Oktober 2019 yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Aspal dan Beton Indonesia (DPP AABI)  atas pasal 21 ayat (3) huruf a, b dan c mengenai segmentasi pemaketan pekerjaan konstruksi Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019. Serta  belum diaturnya mengenai pengadaan langsung dan pengadaan jasa konstruksi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Pada tanggal 27 Mei 2020, melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PUPR telah di publikasikan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang menggantikan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019. Adapun perubahan-perubahan penting dalam peraturan ini adalah sebagai berikut :
  • Ruang Lingkup Pengaturan. Diperuntukan bagi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang pembiayaannya dari APBN/APBD.
  • Segmentasi Pemaketan Pekerjaan Konstruksi. HPS ≤ 2,5 M hanya untuk kualifikasi Kecil, HPS ≥ 2,5 M - 50 M hanya untuk kualifikasi Menengah, HPS > 50 M - 100 M hanya untuk kualifikasi Besar non BUMN dan HPS > 100 M hanya untuk kualifikasi Besar.
  • Pengadaan Langsung. Hanya untuk penyedia jasa usaha Perorangan dan/atau Badan Usaha dengan kualifikasi Kecil.
  • Pengadaan Jasa Konstruksi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Pengadaan Langsung diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua, jasa konsultansi ≤ 200 juta dan pekerjaan konstruksi ≤ 1 M. Tender Terbatas kepada pelaku usaha Papua untuk paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS > 1 M s.d.≤ 2,5 M.
  • Pengaturan Pengaduan. Peserta tender yang dapat mengajukan pengaduan adalah peserta yang memasukkan penawaran dan telah mengajukan sanggah banding.
  • Persyaratan dan Tata Cara Evaluasi Tender/ Seleksi. Perubahan - perubahan dalam syarat KSO, persyaratan SBU dan IUJK, pengalaman dalam KD, persyaratan teknis untuk tender (metode pelaksanaan, peralatan utama, personel manajerial, subkontrak, penerapan SMKK, persyaratan tambahan), dan penolakan PPK atas hasil pemilihan.
  • Pengaturan Kontrak Kerja Konstruksi. Penandatangan kontrak untuk Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK), perubahan hierarki kontrak, pengertian masa kontrak untuk jasa konsultansi, pemutusan kontrak, pengakhiran pekerjaan dan berakhirnya kontrak .
Adapun Permen PUPR 14 Tahun 2020 ini terdiri dari batang tubuh dan :

A. Batang Tubuh

B. Lampiran I - Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung (4 buku)
C. Lamp II - Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi (11 buku)
  1. Metode Seleksi, Prakualifikasi
  2. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Waktu Penugasan
  3. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Lumsum
  4. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Waktu Penugasan
  5. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Lumsum
  6. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Pagu Anggaran, Kontrak Waktu Penugasan
  7. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Pagu Anggaran, Kontrak Lumsum
  8. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Biaya Terendah, Kontrak Waktu Penugasan
  9. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Biaya Terendah, Kontrak Lumsum
  10. Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perorangan, Metode Seleksi, Pascakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Waktu Penugasan
  11. Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perorangan, Metode Seleksi, Pascakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Lumsum
D. Lamp III - Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi (16 buku)
  1. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
  2. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Lumsum
  3. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan
  4. Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
  5. Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Lumsum
  6. Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Harga Satuan
  7. Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
  8. Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Lumsum
  9. Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Harga Satuan
  10. Metode Tender, Prakualifikasi
  11. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
  12. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Lumsum
  13. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Harga Satuan
  14. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
  15. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Lumsum
  16. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Harga Satuan
Berikut juga link materi dan video sosialisasi dari Permen PUPR 14/2020.




Video Sosialisasi




Tuesday, April 21, 2020

PELAKSANAAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI YANG TERDAMPAK COVID19 (BAG-I)

Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dikenal sebagai COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya penyakit ini di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2. Wabah COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. Hingga 20 April 2020, ada 2.426.786 kasus COVID-19 telah dilaporkan dari 213 negara, mengakibatkan 166.122 kematian dan 636.630 kesembuhan (sumber : https://www.worldometers.info/coronavirus/).

Sedangkan di Indonesia, peperangan menghadapi pandemi COVID19 dimulai pada awal bulan Maret 2020. Tentunya dengan masuknya pertama kali COVID-19 di Indonesia akan memberikan dampak secara tidak langsung untuk negara Indonesia yang paling terasa adalah dampak dari perekonomian dari negara Indonesia. Hingga saat ini, 20 April 2020 sudah ada 6.760 kasus COVID19 telah dilaporkan dari 34 provinsi dan 255 kota/kabupaten, mengakibatkan 590 kematian dan 747 kesembuhan (https://www.covid19.go.id).

Secara dampak diperekonomian Indonesia sendiri, salah satu faktor dari COVID19 menyebabkan kurs dollar terhadap rupiah meninggi hingga mencapat 16.000/$US. Bahkan laporan dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan terjadi penurunan dalam beberapa minggu terakhir. Indeks Harga Saham Gabungan merupakan salah satu indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia. Hal ini tentunya juga memberikan dampak ke jasa konstruksi yang sumber dananya berasal dari pemerintah baik APBN/APBD. Dampak COVID19 dalam jasa konstruksi adalah dalam hal pembiayaan, sumber daya manusia dan rantai pasok.
  • Pembiayaan, rekomposisi dan realokasi pendanaan pemerintah yaitu Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang "Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19)" serta peningkatan biaya riil pelaksanaan Kontrak untuk biaya tambahan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai protokol pencegahan COVID19. 
  • Sumber Daya Manusia berupa ancaman kesehatan terhadap tenaga kerja konstruksi baik untuk tenaga ahli maupun tenaga terampil dan adanya pembatasan pergerakan akibat kebijakan Pemerintah berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah di terapkan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya, Banjar dan kota lainnya.
  • Rantai pasok berupa kelangkaann material dan peralatan serta pembatasan pengiriman suplai material/peralatan sebagai salah satu dampak penerapan PSBB dari berapa kota besar yang mensuplai material/peralatan. Selain itu untuk material dan/atau peralatan dan/atau suku cadang import dari Negara yang ditetapkan sebagai Negara terjangkit COVID19 dan atau dari Negara yang tidak terjangkit COVID19 namun proses pengiriman barang terkendala pada pembatasan jalur pengadaan barang Import di Indonesia. Bahkan sekarang yang terdampak tidak hanya dari luar negeri, tetapi juga untuk material/peralatan/suku cadang yang berasal dari luar daerah karena terkendala PSBB yang sudah diterapkan di beberapa kota besar/industri.

lihat juga : PENANGANAN PERMASALAHAN KONTRAK "SOLUSI PEMOTONGAN ANGGARAN"

Hal ini ditindak lanjuti oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2/2020 mengatur tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani Basuki Hadimuljono pada 27 Maret 2020. Diharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan  tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari COVID19. Dimana Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dapat menjalankan instruksi ini dalam upaya mencegah dan meminimalisi penyebaran COVID19 khusus dalam pekerjaan konstruksi. Ruang lingkup Inmen PUPR ini adalah agar  Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan:
  1. Protokolol Pencegahan COVID19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  2. Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  3. Protokol Pencegahan COVID19 dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi.

Salah satu poin penting dalam Inmen PUPR 2/2020 adalah dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID19 dalam tiap paket pekerjaan konstruksi. Dimana Satgas Pencegahan COVID19 ini dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi (UKK). Berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota dan 4 (empat) anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yaitu dari pihak PPK, Konsultan pengawas, Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Adapun tugas, tanggung jawab dan kewenangan dari Satgas ini adalah:
lihat juga : 
  1. sosialisasi;
  2. pembelajaran (edukasi);
  3. promosi teknik;
  4. metode/pelaksanaan pencegahan COVID19 di lapangan;
  5. berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID19 Kementerian PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan;
  6. pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID19 kepada semua pekerja dan tamu proyek;
  7. pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi pekerja;
  8. pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja;
  9. pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan;
  10. melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan sementara.

lihat juga : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT EDARAN TERKAIT PENANGANAN COVID19

Mekanisme protokol pencegahan penyebaran COVID19 dalam Penyelenggaraan  Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut :


Dalam point 6 Pengguna dan/atau Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dapat melakukan penghentian sementara pekerjaan apabila jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar COVID19 dan dianggap sebagai keadaan kahar. Adapun mekanisme penghentian sementara akibat keadaan kahar berdasarkan poin huruf A Skema Protokol Pencegahan Covid19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada angka 2 huruf b tentang Identifikasi Potensi Bahaya Covid19 di lapangan, adalah dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi teridentifikasi tiga hal berikut sebagai berikut:
  1. Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. 
  2. Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 
  3. Pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar. 
Adapun penetapan PSBB oleh Kepala Daerah juga termasuk salah satu peraturan yang menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar. Lebih lanjut pada huruf d menyebutkan dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi Covid19, maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 
  • melaksanakan protokol pencegahan corona dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan Covid-19, 
  • menghentikan sementara ketika terjadi kasus pekerja yang ditemukan positif atau PDP untuk melakukan penanganan sesuai protokol pemerintah.
Adapun mekanisme penghentian sementara akibat keadaan kahar tersebut adalah sebagai berikut:
  • Usulan penghentian sementara dapat dilakukan oleh PPK dan/atau Penyedia Jasa berdasarkan usulan Satgas Pencegahan Covid19 setelah dilakukan Identifikasi Potensi Bahaya Covid19 di Lapangan.
  • Penghentian sementara tersebut ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kasatker/KPA dan Kabalai dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
  • Terkait waktu penghentian sementara, dalam Instruksi Menteri ini poin nomor 3 menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.
  • Adapun, khusus untuk pekerjaan yang bersifat strategis nasional sebagai pelaksanaan Perpres atau Kepres atau Inpres maupun direktif lainnya, PPK menetapkan penghentian pekerjaan sementara akibat dari keadaan kahar sesuai ketentuan dan melaporkan untuk mendapatkan persetujuan Menteri PUPR.

lihat juga : PENANGANAN PERMASALAHAN KONTRAK "PEMBERIAN KESEMPATAN ATAU PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK"

Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR. Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

Dalam hal penghentian sementara akan diberikan kompensasi akibat kondisi kahar berupa penambahan waktu dan tidak dikenakan denda sesuai dengan yang diatur dalam kontrak pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Jasa Konstruksi. Pemberian kompensasi berupa penambahan waktu bisa dilakukan melewati tahun anggaran. Untuk pekerjaan dengan kontrak single year (tahun tunggal) sebelum berakhir tahun anggaran dapat diajukan usulan menjadi multi year (tahun jamak) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

selanjut : PELAKSANAAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI YANG TERDAMPAK COVID19 (BAG-II)


miliki : eBook Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat : Proses, Risiko dan Mitigasinya (Penulis: DR. Wawan Zulmawan)


Video : Perubahan/Addendum Surat Pesanan  e-Purchasing

Wednesday, April 15, 2020

SECURITY AWARENESS PENGGUNAAN APLIKASI ZOOM


Munculnya pendemi corona virus Covid-19 menyebabkan penyesuaian kegiatan yang cukup signifikan di berbagai sektor dan bidang pekerjaan. Salah satu kebijakan pemerintah untuk menekan jumlah penyebaran virus corona adalah himbauan agar tidak keluar dari rumah dan para pekerja termasuk ASN diminta untuk bekerja dari rumah atau biasa disebut work from home (WFH). Agar pekerjaan yang bersifat multi personil seperti rapat-rapat internal maupun eksternal tetap dapat dilaksanakan, sebuah organisasi membutuhkan pemanfaatan teknologi online meeting. Teknologi ini memungkinkan rapat-rapat yang biasa dilakukan secara tatap muka langsung dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Fitur utama yang diharapkan dari sebuah teknologi online meeting secara umum adalah video & voice conference, text messaging, direct share file, serta shared screen antar pengguna. Aplikasi-aplikasi seperti Zoom, Google Hangouts, Skype, dan aplikasi online meeting lain mendadak menjadi sangat digemari sejak adanya himbauan WFH ini.

ikuti : KELAS ONLINE PBJ DALAM KEADAAN DARURAT DAN PENANGANAN COVID-19

Salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan saat ini untuk memfasilitasi WFH di Indonesia bahkan dunia adalah Zoom. Zoom merupakan aplikasi yang sangat diminati karena sangat reliable, mudah digunakan, dengan fitur video & audio conference, collaboration, chat, webinar, shared screen, shared file dengan konsep room system dan dapat diakses dari desktop maupun smartphone (Zoom Video Communications, Inc., 2020). Zoom tercatat sebagai leader application kategori meeting solution pada Gartner 2019 Magic Quadrant (Zoom Video Communications, Inc, 2019). Zoom mengakui adanya lonjakan jumlah pengguna sejak adanya fenomena pendemi Covid-19 dan WFH di seluruh dunia (Clifford, 2020). Tercatat jumlah pengguna aktif Zoom pada Februari 2020 mencapai 81.900 dan terus meningkat sampai sekarang (Smith, 2020). Statistik peningkatan permintaan ini dapat dilihat pula Zoom android yang sudah diunduh lebih dari sembilan puluh ribu kali sampai bulan Maret 2020 (Google, n.d.). Zoom menawarkan layanan versi berbayar dan gratis. Untuk versi gratis Zoom memberikan kuota satu kali meeting selama 40 menit dengan jumlah peserta
meeting sampai dengan 100 partisipan. Selain itu Zoom juga menawarkan fitur pengamanan berupa SSL/TLS encryption untuk jaminan keamanan dan privacy melalui jaringan internet, serta end to end encryption dengan algoritma AES 256 untuk mengamankan konten pada layer aplikasi. Tentu hal ini menjadi daya tarik bagi pengguna yang melaksanakan WFH dan saat ini sedang sangat membutuhkan aplikasi multi-purpose seperti Zoom.

Pada akhir bulan Maret 2020 muncul isu terkait keamanan dari Zoom terhadap data dan privasi penggunanya. BBC News memberitakan bahwa Zoom tidak benar-benar menerapkan end to end encryption seperti yang dipromosikan. Disampaikan bahwa Zoom mengumpulkan data pengguna untuk analisis layanan sekaligus memanfaatkanya untuk keperluan bisnis. Isu privacy yang menjadi perhatian adalah monitoring aktivitas partisipan meeting oleh host metting sendiri, serta Administrator layanan Zoom yang dapat melihat detail aktivitas pengguna termasuk hasil record meeting, sistem operasi, alamat IP, data lokasi dan informasi perangkat yang digunakan oleh pengguna. Media online lain dari Eropa KSTP (Jokich, 2020), juga turut memberitakan bahwa FBI memperingatkan para pengguna Zoom terkait adanya laporan-laporan “zoom-bombing”. Zoom-bombing merupakan istilah yang muncul karena ada banyaknya laporan dari pengguna Zoom yang merasa terganggu saat online meeting dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masuknya partisipan online meeting yang tidak diundang atau tidak berkepentingan lalu mengganggu jalannya meeting dengan berbagai cara seperti berteriak tiba-tiba, menampilkan tayangan berbau pornografi dan SARA, sampai ke ancaman-ancaman bahkan ujaran kebencian (Wakefield, 2020).

Kesimpulan:

  1. Aplikasi Zoom tidak 100% menerapkan “End to End Encryption” untuk layanan yang mereka berikan. “End to End Encryption” hanya diterapkan pada fitur meeting text chat memanfaatkan Hybrid Crypto System. Sedangkan pengamanan fitur video meeting dilakukan menggunakan TLS Connection dan Secure Real-time Transport Protocol (SRTP). TLS Connection banyak diimplementasikan pada komunikasi client server seperti HTTPs dan dianggap bukan merupakan user “End to End Encryption” karena penyedia layanan masih dapat melakukan pembacaan data di sisi server.
  2. Fitur Zoom untuk “End to End Encryption” menjadi perdebatan saat ini karena dapat merugikan pengguna dan penyedia layanan online meeting serupa lainnya. Zoom dianggap telah memberikan informasi yang tidak sesuai dengan implementasinya untuk menarik pelanggan.
  3. Zoom telah memberikan klarifikasi resmi terkait jenis-jenis data pengguna yang dikumpulkan dan pemanfaatannya untuk kepentingan internal Zoom dan tidak dipublikasikan atau diperjualbelikan.

Saran yang dapat diberikan apabila pengguna terutama instansi-instansi pemerintah Indonesia masih berniat menggunakan aplikasi Zoom, maka hal-hal berikut dapat menjadi perhatian untuk diterapkan.

  1. Tidak menggunakan aplikasi Zoom pada meeting-meeting yang bersifat rahasia, karena “End to End Encryption” tidak berlaku pada fitur video meeting Zoom dan pihak Zoom masih dapat melakukan pembacaan data video dan audio yang melewati server.
  2. Pengguna yang berperan sebagai Host yang membuat sebuah meeting room harus meng-enable kan terlebih dahulu pengaturan “Require Encryption for 3rd Party Endpoints” sebelum meeting dimulai.
  3. Pengguna yang berperan sebagai Host juga dapat meningkatkan keamanan online meeting dari ancaman Zoom-bombing dengan mengaktifkan proteksi password room meeting, locked-meeting, dan perizinan khusus partisipan rapat melalui email. Fitur-fitur keamanan tersebut sudah ada pada Zoom tetapi secara default tidak diaktifkan.
  4. Pengguna yang berperan sebagai partisipan sebuah online meeting dapat lebih aware terhadap URL invitation link yang diberikan oleh host meeting. Invitation link ini dapat mudah didistribusikan melalui media sosial dan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan zoombombing.
Tulisan ini bukan tulisan blogger, melainkan telaah staf dari Ariq Bani Hardi dari Badan Siber dan Sandi Negara yang berjudul "Telaah Staf Terkait Pemanfaatan Aplikasi ZOOM Sebagai Media Online Meeting Yang Banyak Digunakan Saat Ini". Blogger hanya bertujuan menyampaikan informasi kepada rekan-rekan pengadaan agar dapat bijak dalam menggunakan aplikasi online meeting tidak terkecuali penggunaan aplikasi ZOOM. Agar memperhatikan sifat rapat, fitur-fitur keamanan dalam aplikasi yang digunakan dan dalam hal share password room meeting. Pengguna aplikasi harus memiliki pemahaman atau security awareness yang baik tentang keamanan aplikasi dan memiliki kehati-hatian untuk mengamankan data dan informasi yang dishare di dunia digital. Salah satu cara adalah dengan membaca dan memahami privacy and security policy yang telah diberikan oleh pengembang aplikasi online meeting. Baik yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak pengembang aplikasi maupun review dari para ahli/pakar dalam Cyber Securty.

lihat juga : SOCIAL ENGINEERING, ANCAMAN DALAM KEAMANAN APLIKASI PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH BERBASIS WEB?

Tuesday, April 14, 2020

KUMPULAN MATERI SEMINAR ONLINE, WEBINAR, DISKUSI DAN VIDCON MENGENAI PENANGANAN COVID-19

MENYIKAPI PELAKSANAAN PENGADAAN DALAM KEADAAN DARURAT "CORONA" DAN SOLUSINYA


Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) pada hari rabu selasa 31 Maret 2020 telah memfasilitasi Webinar gratis dengan narasumber Patria Susantosa, S.Si., M.Si (Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKP). Adapun pokok bahasan yang di sampaikan adalah terkait pelaksanaan pengadaan dalam keadaan darurat berdasarkan SE LKPP 3/2020 tentang "Penjelasan Pelaksanan PBJ Penanganan Darurat COVID19". Dimana SE ini merupakan penjelasan terhadap Per LKPP 13/2020 tentang "Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat".Selain itu, membahas mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang terdampak COVID19. Baik dalam tahap perencanaan, pemilihan hingga pelaksanaan kontrak. Adapun slide materi paparan adalah sebagai berikut "PENGADAAN DALAM KEADAAN DARURAT CORONA".

ikuti : KELAS ONLINE PBJ DALAM KEADAAN DARURAT DAN PENANGANAN COVID-19




lihat juga : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT EDARAN TERKAIT PENANGANAN COVID19 

PENYUSUNAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN PENGADAAN BARANG DALAM KEADAAN DARURAT

Pemerintah sedang giat melakukan berbagai upaya dalam menangani dampak COVID-19. Salah satu upaya tersebut ialah menjamin ketersediaan bahan dan peralatan yang dibutuhkan oleh Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.

Pengadaan Barang untuk penanganan dampak COVID-19 harus dilakukan secara cepat dan tepat tanpa mengabaikan akuntabilitas. PA/KPA dan PPK harus mampu menyusun dokumen pertanggungjawaban sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Sehubungan dengan akuntabilitas keuangan, peran APIP sangat strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan intern. Melalui Surat Edaran BPKP Nomor SE-6/K/D2/2020 telah diatur Tata Cara Reviu APIP Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Karena itu, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pengawasan oleh APIP .
Berdasarkan hal tersebut diatas maka KM Partner telah melaksanakan webinar gratis pada hari Rabu 1 April 2020 dengan narasumber Rahfan Mokoginta, SKM., M.S.A yang didampingi oleh Dr. H. Fahrurrazi, M.Si, Samsul Ramli dan Juni Irawati sebagai pembahas. Adapun materi-materi yang disampaikan dalam kegiatan adalah sebagai berikut "Teknik Menyusun Dokumen Pertanggungjawaban Pengadaan Barang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi PA/KPA, PPK dan APIP".


lihat juga : MEMBAHAS FAQ PBJ DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 "KRISIS ALAT PELINDUNG DIRI TENAGA KESEHATAN"

MENYIKAPI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH ERA COVID 19 BAGI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DAN PENYEDIA KATALOG

Pada hari sabtu , 11 April 2020 LPKN memfasilitasi kegiatan Webinar yang mengajak penyedia jasa konstruksi dan penyedia katalog berdiskusi mengenai dampak COVID19 terhadap pelaksanaan pengadaaan barang/jasa pemerintah. Dengan menghadirkan narasumber-narasumber sebagai berikut :
  • Dr. Putut Marhayudi. (Kementerian PUPR)
  • Drs. Dwi Satrianto (LKPP)
  • Dr. H. Fahrurrazi, M.Si (praktisi)
  • Sinta Posmaria, S.T., M.T., CCMs (praktisi)
Beberapa point yang saya dapatkan dalam diskusi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Dalam pencegahan COVID19 dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Kementerian PUPR mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri PUPR 2/2020. Substansi dalan Inmen tersebut adalah pengguna jasa dan penyeia jasa konstruksi membentuk Satuan Tugas (Satuan Tugas) COVID19. Dimana satgas dibentuk perpaket pekerjaan konstruksi yang terdiri dari pihak PPK, Konsultan Pengawas, Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
  2.  Dapat dilakukan penghentian sementara, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Identifikasi satgas akan bahaya di lapangan dan merekomendasikan ke PPK
  • PPK membahas dan meneliti rekomendasi dari satgas. Membahas dengan penyedia jasa 
  • PPK menyampaikan hasil penelitian rekomendasi/melaporkan ke PA/KPA. 
  • Hak tenaga kerja tidak dihilangkan. 
  • Tidak ada denda. 
  • Penghentian sementara akan di berikan kompensasi berupa penambahan waktu. Ditetapkan sebagai kondisi kahar yang menyebabkan kompensasi.
  • Bisa melalui tahun anggaran, sebelum berakhir tahun anggaran diajukan sebagai multi year 
  • Dilakukan dengan adendum kontrak di backup dengan berita acara2 dan rapat2 beserta justifikasi. 
  • Inmen ini pemberlakuan hanya untuk internal, tidak menutupi kemungkinan berlaku untuk di luar Daerah/BLU/BLUD sebagai bahan referensi dalam penyusunan justifikasi teknis.
Adapun materi-materi yang disampaikan dalam kegiatan adalah sebagai berikut:


MATERI VIDCON MENDAGRI, KEPALA DAERAH, BPKP, KPK, LKPPP DAN KABARESKRIM PENANGANAN COVID19

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pada hari rabu tanggal 8 April 2020 memfasilitasi jajaran Pemerintah Daerah untuk melakukan konsultasi langsung melalui video conference (vidcon) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.


Adapun materi-materi yang disampaikan dalam kegiatan vidcon adalah sebagai berikut:
  1. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  2. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

"APBDes PERUBAHAN DAN PENGADAAN DI DESA DALAM MENYIKAPI PANDEMI COVID-19"

Seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dituntut untuk bergerak cepat serta bahu membahu dalam menyikapi Pandemi Covid-19. Salah satu tuntutan tersebut adalah perubahan anggaran yang ditujukan untuk mengatasi Pendemi.

Khusus untuk Desa, saat ini sudah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Desa-desa  dapat  melakukan  penyesuaian  program  penanganan  dan  pencegahan COVID-19 sesuai dengan situasi yang terjadi. Bagi desa-desa yang terdampak, antisipasi protokolnya pemerintah desa harus berpedoman instruksi pelaksanan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Salah satu program yang harus diprioritaskan desa-desa dalam menghadapi wabah Virus Corona adalah Program Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) untuk membantu masyarakat prasejahtera atau yang menganggur, bertahan dalam pelambatan ekonomi yang sangat mungkin terjadi dalam situasi ini.  Langkah lainnya diantaranya adalah penerapan social distancing oleh masyarakat desa dan gaya hidup sehat.

Untuk itu KM Partner memfasilitasi webinar gratis mengenai Realokasi APBDes serta tata cara PBJ di Desa dalam menyikapi Covid-19 yang akan dilaksanakan pada hari  Senin tanggal 6 April 2020. Adapun materi yang di sampaikan oleh Riswan, M.AP, CCMs adalah sebagai berikut "APBDes Perubahan dan Pengadaan di Desa dalam Menyikapi Pandemi Covid-19"

miliki : eBook Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat : Proses, Risiko dan Mitigasinya (Penulis: DR. Wawan Zulmawan)


Monday, April 13, 2020

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT EDARAN TERKAIT PENANGANAN COVID19 (UPDATE)

Dalam postingan blog sebelumnya saya telah merangkum beberapa peraturan perundang-undangan dan surat edaran mengenai percepatan penangan COVID19. Semakin meluasnya wabah COVID19 dan terjadinya krisis baik pada bidang kesehatan berupa krisis peralatan dan bahan penunjang medis menyebabkan pemerintah harus cepat mengeluarkan kebijakan. Oleh sebab itu, maka untuk mempermudah siapapun yang terlibat dalam penanganan COVID19 untuk memperoleh informasi dan dapat melaksanakan tugasnya dengan CEPAT, TEPAT dan AKUNTABEL. Saya membuat postingan tersendiri untuk mempermudah rekan-rekan untuk memperoleh update terbaru mengenai kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan COVID19.

lihat juga  : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT EDARAN TERKAIT PENANGANAN COVID19


Link download :
  1. Permenkes 7/2020 (Perubahan Permenkes 51/2014) “Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)" 
  2. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/218/2020 “Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik IN VITRO, dan Perbekalan Rumah Tangga yang Dikecualikan Dari Perizinan Tata Niaga Impor Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” 
  3. PMK 28/PMK.03/2020 “Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019" 
  4. SE BPOM HK.02.02.1.2.04.20.12/2020 “Upaya Menjaga Ketersediaan Obat dan Makanan Berkualitas Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia” 
  5. SE Jaksa Agung 7/2020 "Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)" 
  6. SE Jam Datun SE-02/G/Gs.2/04/2020 "Pedoman Pendampingan Keperdataan Dalam Pengadaan Barang/Jasa"
Adapun beberapa update mengenai peraturan yang berkaitan dengan COVID19 salah satunya adalah mengenai perpajakan. Melalui PMK 28/2020, Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Resume mengenai PMK ini sudah ditulis oleh Bapak Mudji Santosa dalam blognya "PPN dan PPh untuk pengadaan covid 19".

ikuti : KELAS ONLINE PBJ DALAM KEADAAN DARURAT DAN PENANGANAN COVID-19

Selain itu, adanya instruksi oleh Kejaksaan Agung untuk Jam Datun, Kejati dan Kejari  untuk melakukan pendampingan. Hal tersebut dituangkan dalam SE Jaksa Agung tentang pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19  dan SE Jam Datun tentang "Pendampingan Keperdataan Dalam PBJ Dalam Keadaan Darurat".

lihat juga :  MEMBAHAS FAQ PBJ DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 "KRISIS ALAT PELINDUNG DIRI TENAGA KESEHATAN"

Thursday, April 9, 2020

MEMBAHAS FAQ PBJ DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 "KRISIS ALAT PELINDUNG DIRI TENAGA KESEHATAN"

Dalam Frequently Ask and Question (FAQ) Konsultasi dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Darurat Covid-19 LKPP pada angka 10 yaitu untuk penyusunan spesifikasi barang/jasa. Berdasarkan jawaban LKKP, standar Barang/Jasa yang digunakan dalam rangka penanganan Covid-19 ini pada prinsipnya disesuaikan dengan ketentuan dari Instansi teknis yang berwenang. Pada saat kondisi darurat ini, salah satu kebutuhan barang/jasa yang sangat di butuhkan oleh tenaga medis adalah Alat Pelindung Diri (APD). APD adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit. Jenis APD yang direkomendasikan untuk disediakan dalam penanganan COVID-19 adalah:
  1. Masker bedah (surgical/facemask)
  2. Masker N95
  3. Pelindung wajah (face shield)
  4. Pelindung mata (goggles)
  5. Gaun (gown)
  6. Celemek (apron)
  7. Sarung Tangan
  8. Pelindung Kepala
  9. Sepatu pelindung

ikuti : KELAS ONLINE PBJ DALAM KEADAAN DARURAT DAN PENANGANAN COVID-19

Adapun standar APD untuk tenaga medis diatur dalam buku "Standar Alat Pelindung Diri (APD) Dalam Manajemen Penanganan COVID19".  Untuk memenuhi APD standar tersebut, maka Kemenkes telah menyediakan informasi mengenai produk APD dan produsen yang memiliki izin edar dengan link sebagai berikut http://infoalkes.kemkes.go.id/.
 

APD merupakan hak Dokter yang harus dipenuhi demi keselamatannya dan agar dapat bekerja sesuai dengan standar profesinya sebagaimana yang diamanahkan di dalam Pasal 50 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan bahwa,  “Dokter atau Dokter Gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak untuk memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional."(Andrianto, Perlindungan Hukum bagi Dokter di Masa Pandemi Covid-19). Kebutuhan akan APD tersebut bukan hanya untuk dokter tetapi juga tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Seperti perawat, bidan, apoteker, staf kesehatan lainnya seperti satpam, cleaning service, sopir ambulan dan petugas lainnnya yang bertugas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Lihat juga  :  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT EDARAN TERKAIT PENANGANAN COVID19

Dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 seperti saat ini, ketersediaan APD bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya mengalami keterbatasan sehingga menyebabkan krisis persediaan APD. Saat terjadi krisis persediaan APD di Fasyankes, maka pemerintah melalui Gugus Tugas COVID19 harus mengambil langkah untuk menyediakan alternatif APD bagi petugas. Adapun alternatif APD yang dapat  digunakan sebagai pengganti jenis APD standar yang tidak tersedia di Fasyankes  dapat mengikuti ketentuan dari Instansi teknis yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan melalui "Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) Dalam Menghadapi Wabah COVID-19" (Kemenkes RI, hal 27 - 31). Adapun alternatif APD tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Sarung tangan rumah tangga yang tebal
  2. Masker N95 yang sekali pakai (disposable) dapat dijadikan reuseable atau mengunakan alternatif lain seperti Elastrometric Respirator atau Powered Air-Purifying Respirators (PAPR)
  3. Kacamata(goggles) yang sekali pakai (disposable) dapat digunakan kembali (reuseable) setelah proses desinfektan atau menggunakan alternatif lain yaitu kacamata renang
  4. Facemask / masker wajah dapat menggunakan masker kain apabila sudah tidak ada sama sekali persediaan masker bedah atau masker N95 yang digunakan bersama dengan pelindung wajah (face shield) kedap air yang menutup hingga ke bawah dagu
  5. Penutup kepala dapat menggunakan surgical hood, topi renang, atau topi hiking.
Dimana pengadaan APD alternatif tersebut dapat dilakukan dengan swakelola sesuai dengan FAQ Konsultasi dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Darurat Covid-19 LKPP angka 4 "Pelaksanaan pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara swakelola oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan swakelola tersebut, K/L/PD dapat melibatkan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, peran serta/partisipasi lembaga nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha". Seperti yang telah di lakukan beberapa daerah sebagai berikut :
  1. Pembuatan APD oleh SMK Negeri 5 Palu untuk RSU Undata
  2. Pembuatan APD oleh RSUD dr Moewardi Surakarta
  3. SMK Negeri 1 Kendal mebuat APD berupa hazmat dan masker
  4. SMK di Jawa Timur memproduksi baju hazmat, masker, hand sanitizer hingga cairan disinfektan
  5. 10 SMK di Sulteng Produksi APD
Pengadaan barang/jasa melalui swakelola untuk keadaan darurat berdasarkan Per LKPP 13/2018 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. perencanaan pengadaan;
  2. pelaksanaan pengadaan; dan
  3. penyelesaian pembayaran.
Perencanaan pengadaan melalui swakelola meliputi:
  1. identifikasi kebutuhan barang/jasa;
  2. analisis ketersediaan sumber daya; dan
  3. penetapan cara Pengadaan Barang/Jasa.
Pelaksanaan pengadaan melalui swakelola dilaksanakan dengan tahapan berikut:
  1. mengkoordinasikan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan darurat;
  2. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
  3. pelaksanaan pekerjaan; dan
  4. serah terima hasil pekerjaan.
Penyelesaian pembayaran dilaksanakan dengan tahapan berikut :
  1. kontrak;
  2. pembayaran; dan
  3. post audit.
Semoga tulisan sederhana ini dapat bermanfaat dalam kondisi darurat sekarang khususnya dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Darurat Covid-19 untuk APD yang dalam posisi krisis persediaannya di beberapa Rumah Sakit rujukan dan Fasyankes lainnya.

miliki : eBook Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat : Proses, Risiko dan Mitigasinya (Penulis: DR. Wawan Zulmawan)

Wednesday, April 8, 2020

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT EDARAN TERKAIT PENANGANAN COVID19

Wabah Corona Virus Disease 2019 atau yang disingkat COVID19 telah menyebabkan pemerintah Indonesia menetapkan kondisi darurat. Kepanikan terjadi, begitu juga dengan proses pengadaan barang/jasa yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan COVID19. Dimana ketersediaan barang/jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien positif maupun dalam pemantauan semakin sukar didapatkan serta harganya yang semakin tidak wajar. APD seperti masker medis yang semakin sukar didapatkan di pasaran akibat permintaan yang lebih besar dari kapasitas produksi. Tingginya permintaan masker juga disebabkan meluasnya wabah COVID19 didunia. Sehingga semua negara didunia berlomba-lomba dalam memenuhi kebutuhan masker medis untuk tenaga kesehatannya. Bukan hanya masker yang mengalami kelangkaan tetapi juga APD lainnya seperti kacamata medis, penutup kepala, sarung tangan bahkan juga kebutuhan pendukung medis lainnya seperti handsanitizer/alkohol medis hingga peralatan medis seperti ventilator. Untuk menangani keadaan tersebut maka Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan dalam penanganan wabah COVID19 ini baik dalam peraturan perundang-undangan hingga surat edaran.

ikuti : KELAS ONLINE PBJ DALAM KEADAAN DARURAT DAN PENANGANAN COVID-19

Melalui blog ini saya mencoba merangkum semua peraturan perundang-undangan dan surat edaran untuk mempermudah siapapun yang terlibat dalam penanganan COVID19 memperoleh informasi dan dapat melaksanakan tugasnya dengan CEPAT, TEPAT dan AKUNTABEL.

DASAR PENETAPAN KEADAAN DARURAT 


 KEUANGAN

Link download :
  1. Perpu 1/2020 “Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan”
  2. PMK 19/2020 "Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan COVID-19"
  3. KMK 6/2020 "Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19"
  4. Surat Menkeu 247/2020 "Penghentian Proses Pengadaan Barang Jasa/Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020"
  5. Surat Dirjen Perimbangan Keuangan S-121/PK/2020 "Pedoman Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kesehatan terkait Penanganan COVID-19"
  6. Permendagri 20/2020 "Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah"
  7. Surat Mendagri 905/2020 "Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020"

AUDIT DAN PENGAWASAN

Link download :
  1. SE KPK 8/2020 “Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi"
  2. Keputusan Irjen Kemenkeu 30/IJ/2020 “Panduan Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)"
  3. SE BPKP 5/K/D2/2020 “Tata Cara Reviu Atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”
  4. SE BPKP 6/K/D2/2020 “Tata Cara Reviu Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” 

 Lihat juga : SUDAHKAH GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI MENJADI KETUA GUGUS TUGAS COVID19?

LAIN-LAIN


Link download :
Adapun referensi yang dapat Bapak/Ibu jadikan referensi dalam menyusun dokumen pertanggung jawaban pelaksanaan pengadan barang/jasa dalam keadaan darurat adalah dokumen yang telah di susun oleh Bapak Rahfan Mokoginta, SKM. , M.S.A (Sekretaris Inspektorat Daerah Kotamobagu, Procurement Specialist) yang dimuat dalam blognya sebagai berikut :

"Penyusunan Dokumen Pertanggungjawaban Pengadaan Barang dalam Keadaan Darurat"

Dan bila bapak/ibu pelaku pengadaan masih ragu dalam mengambil tindakan, maka saya sarankan dapat menghubungi narahubung LKPP dan FAQ konsultasi sebagai berikut :

Daftar Narahubung dan FAQ Konsultasi dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Darurat Covid-19 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...