LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Saturday, October 23, 2021

TOKO DARING DALAM PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH

 

Transformasi digital dalam bisnis semakin meningkat dengan maraknya bisnis e-Commerce atau e-marketplace di Indonesia. Apalagi bila dilihat dari sisi perilaku konsumennya, di semua lini dagang berbasis online, tren transaksi berbasis digital terjadi peningkatan seiring banyaknya waktu orang di rumah sepanjang masa pandemi. Selain itu, adanya teknologi yang semakin mapan diiringi dengan kecepatan transaksi yang semakin mudah dan cepat sangat membantu akselerasi bisnis digital jenis tersebut. 

Begitu juga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus menyesuiakan diri dengan tren perubahan pasar tersebut. Salah satu kebijakan transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pemanfaatan Toko Daring yang tertuang dalam Perpres 12/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah. Bahasan perubahan  mengenai perubahan kebijakan tersebut dibahas pada artikel sebelumnya yaitu “SERI PERUBAHAN PERPRES 12/2021 : TOKO DARING”.

Pelaksanaan kebijakan pemanfaatan Toko Daring dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut telah ditindaklanjuti oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan:

  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam PBJ.
  • Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Toko DaringApa sih tujuan dari pemanfaatan Toko Daring dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Berdasarkan PerLKPP 9/2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, bertujuan agar Pengadaan Barang/Jasa :

  • cepat;
  • mudah;
  • transparan; dan
  • tercatat secara elektronik.
 

Bagaimana kriteria barang/jasa yang dapat dilaksanakan dalam toko daring? 

Barang/jasa dalam Toko Daring memiliki kriteria yaitu:

1. Syarat utama :

  • standar atau dapat distandarkan;
  • memiliki sifat risiko rendah; dan
  • harga sudah terbentuk di pasar.

2. Dalam hal produk/komoditas barang/jasa termasuk program pemerintah, antara lain namun tidak terbatas pada program Bangga Buatan Indonesia atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri, maka dapat diusulkan untuk ditayangkan dalam Toko Daring.

3. Daftar jenis barang/jasa yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain namun tidak terbatas pada:

  1. Barang dan/atau jasa yang memuat konten negative (pomografi, perjudian, kekerasan, dan konten atas barang/jasa yang melanggar peraturan perundang-undangan).
  2. Barang/jasa yang memuat konten petjudian, lotre, dan/atau taruhan,
  3. Barang/jasa yang memuat konten dengan materi kebencian / kengerian.
  4. Barang/jasa yang memuat konten jasa peretasan (hacking dan/atau cracking) dan/atau menyediakan akses tanpa hak atau melawan hukum atas sistem elektronik.
  5. Barang/jasa yang memuat konten dengan materi ketidakjujuran, kecurangan atau menyesatkan orang lain antara lain iklan mistis atau takhayul, penipuan, jasa pencucian uang, jasa pemalsuan dokumen (termasuk dokumen ijazah dan/atau sertifikat), dan skema piramida (termasuk pemasaran afiliasi atau money game).
  6. Barang/jasa yang memuat konten perdagangan manusia (human trafficking) dan/atau organ manusia.
  7. Barang/jasa yang memuat konten tentang rokok.
  8. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait narkotika, peraturan perundang-undangan terkait psikotropika, dan peraturan perundang-undangan terkait kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini adalah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  9. Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  10. Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  11. Barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, serta media lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait Hak Cipta.
  12. Barang/jasa Iain yang kepemilikiannya atau peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Jenis produk tertentu yang wajib memiliki:

  • SNI;
  • Petunjukan penggunaan dalam Bahasa Indonesia; atau
  • Label dalam Bahasa Indonesia.
 

Siapa saja pelaku dalam penyelenggaraan toko daring?

Pelaku dalam penyelenggaraan Toko Daring terdiri atas:

1. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki tugas dan kewenangan meliputi :

1) pengembangan dan pembinaan Toko Daring;
2) pengelolaan Toko Daring meliputi:
  • menetapkan persyaratan barang/jasa, PPMSE, dan Pedagang;
  • menetapkan PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring; dan
  • mengenakan dan mencabut sanksi terhadap PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
3) menetapkan tata cara penyelenggaraan Toko Daring.

Dimana tugas dan kewenangan tersebut dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2. Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan e-purchasing yang dengan nilai HPS di atas Rp 200 juta. Serta nilai HPS paling sedikit di atas Rp 1 miliar untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

3. Pejabat Pengadaan memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan e-purchasing yang bemilai paling banyak Rp 200 juta.

PPK atau Pejabat Pengadaan dapat menugaskan pejabat/petugas untuk melakukan e-purchasing. Tanggung jawab atas pelaksanaan epurchasing yang dilakukan oleh pejabat/petugas tetap berada pada PPK atau Pejabat Pengadaan yang menugaskan.

Dalam hal PPK atau Pejabat Pengadaan akan menugaskan pejabat/petugas untuk melakukan e-purchasing, hendaknya mempertimbangkan risiko yang akan timbul, kompetensi, beban kerja, dan/atau rentang kendali.

4. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang terdiri dari Market Place dan Ritel Daring. PPMSE dalam Toko Daring memiliki kewajiban meliputi :

  1. bertanggung jawab terhadap pemenuhan persyaratan Pedagang, dalam hal PPMSE berupa marketplace;
  2. memastikan pemenuhan persyaratan barang/jasa;
  3. memastikan tindak lanjut pesanan atas pembelian melalui PPMSE;
  4. mengenakan sanksi kepada Pedagang sesuai syarat dan ketentuan masing-masing PPMSE, dalam hal PPMSE berupa marketplace;
  5. mengembangkan sistem PPMSE sesuai dengan kebutuhan Toko Daring; dan
  6. melakukan integrasi dan/atau pertukaran data transaksi.

Kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan melalui sarana elektronik

5. Pedagang, memiliki kewajiban meliputi:

  1. menyediakan barang/jasa sesuai dengan yang tercantum dalam situs web PPMSE
  2. menjamin pemenuhan persyaratan barang/jasa yang ditransaksikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. menjamin keaslian barang/jasa yang ditransaksikan melalui PPMSE dan diserahkan kepada pembeli; dan
  4. menindaklanjuti pesanan atas pembelian melalui PPMSE.
 

Bagaimana cara bertransaksi dalam Toko Daring pada pengadaan barang/jasa pemerintah?

Dilaksanakan melalui metode e-purchasing yaitu sebagai berikut : 

Pembelian Langsungdilakukan untuk nilai transaksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada PPMSE.

Negosiasi Harga, dilakukan untuk transaksi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam PPMSE. Negosiasi harga juga dilakukan untuk metode Pembelian Langsung apabila platform PPMSE terdapat fitur negosiasi.

Permintaan penawaran, dilakukan untuk transaksi dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui negosiasi teknis dan harga jika terdapat volume, pembayaran,  pengiriman, instalasi, atau ketentuan pembelian lainnya yang berbeda dari yang tercantum dalam PPMSE.

Metode Lainnya sesuai dengan proses bisnis yang terdapat pada PPMSE:

  • Pembelian yang barang/jasa dan/atau harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
  • Metode lainnya sesuai dengan bisnis proses yang terdapat pada marketplace atau ritel daring antara lain namun tidak terbatas pada auction, subscription, dan lainnya.
 

Bagaimanakah user guide atau panduan penggunaan metode e-purchasing melalui Toko Daring?Apakah sama dengan user guide atau panduan penggunaan metode e-purchasing melalui Katalog?

Panduan penggunaan metode e-purchasing melalui Toko Daring dapat diunduh pada Portal Pengadaan NasionaJ LKPP (www.inaproc.id) atau situs www.tokodaring.lkpp.go.id.

 

Apakah ada sanksi bagi kepada PPMSE atau Pedagang dalam Toko Daring?

PPMSE

Perbuatan atau tindakan PPMSE yang dapat dikenakan sanksi:

  1. Tidak melaksanakan, mematuhi, atau menindaklanjuti kewajiban PPMSE sebagaimana diatur oleh Peraturan LKPP.
  2. Melanggar syarat dan ketentuan PPMSE.

Sanksi atas perbuatan atau tindakan PPMSE sebagaimana dimaksud di atas, berupa:

  1. Teguran tertulis, jika melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam poin 1, angka 1, huruf a sebanyak satu kali;
  2. Denda administratif;
  3. Pencabutan Surat Penetapan PPMSE dalam Toko Daring, jika PPMSE mendapatkan Teguran Tertulis sebanyak tiga kali.

PEDAGANG

Perbuatan atau tindakan Pedagang yang dapat dikenakan sanksi: 

  1. Tidak melaksanakan, mematuhi, atau menindaklanjuti kewajiban Pedagang sebagaimana diatur oleh Peraturan LKPP dan PPMSE.
  2. Melanggar syarat dan ketentuan Pedagang.
Sanksi atas perbuatan atau tindakan Pedagang berupa Ritel Daring sebagaimana dimaksud di atas dikenakan sanksi sebagai berikut:
  1. Pemberian teguran tertulis;
  2. Pemberian denda keterlambatan;
  3. Penghentian transaksi e-purchasing selama 6 (enam) bulan;
  4. Pencabutan Surat Penetapan PPMSE dalam Toko Daring.

Untuk Pedagang yang tergabung dalam Marketplace pemberian sanksi sesuai dengan proses bisnis yang terdapat pada marketplace.

 

Bagaimana penetapan PPSME dalam penyelenggaraan Toko Daring?

Adapun tahapan proses penetapan PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring meliputi:

  1. pengumuman;
  2. pendaftaran;
  3. pelaksanaan verifikasi;
  4. penetapan; dan
  5. integrasi sistem elektronik dan/atau pertukaran data PPMSE dengan Toko Daring.
 

Bagaimana dengan Bela Pengadaan dan PPMSE K/L/PD lain (SiPLah, e-Order, Sosialita, dll)?

PPMSE, Produk barang/jasa, dan Pedagang yang telah bergabung dengan Program Bela Pengadaan seperti Bhinneka, Blibli, BukaPengadaan, Grab, Gojek, Shopee, Mbiz, Balimall, Kartara, Digitalimaji, Kulina, dan klikMRO yang menyediakan berbagai keperluan Pemerintah antara lain Angkutan, Makanan, Kurir, Alat Tulis Kantor, Souvenir dan Furnitur menjadi bagian dari penyelenggaraan Toko Daring. Begitu juga PPMSE yang masih dalam proses pada Program Bela Pengadaan akan tetap dilanjutkan dan menjadi bagaian dari penyelenggaraan Toko Daring. Begitu juga PPMSE K/L/PD lain akan diintegrasikan dan menjadi bagian dari Toko Daring.

 

Siapa yang dapat mengusulkan produk/komoditas pada Toko Daring?

Usulan produk/komoditas dapat dilakukan melalui:

  1. Amanat peraturan perundang-undangan;
  2. Adanya inisiatif dari LKPP;
  3. Adanya kebutuhan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terhadap barang/jasa tertentu.

Dalam hal usulan produk/komoditas Toko Daring melalui usulan kebutuhan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, maka:

  1. K/L/PD dapat mengusulkan produk/komoditas barang/jasa Toko Daring diajukan kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.
  2. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyampaikan usulan produk/komoditas barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog untuk dilakukan verifikasi kesesuaian terhadap syarat produk/komoditas barang/jasa.
  3. Hasil verifikasi kesesuaian syarat produk/komoditas barang/jasa disampaikan kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Dalam hal usulan produk/komoditas barang/jasa Toko Daring disetujui, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menetapkan penambahan produk/komoditas barang/jasa dalam Toko Daring.
  5. Produk/komoditas barang/jasa Toko Daring yang telah disetujui disampaikan kepada Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik untuk ditayangkan dalam Toko Daring.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.

Monday, October 18, 2021

AGEN PENGADAAN

PEMINJAMAN PERSONIL UKPBJ MENJADI PEJABAT PENGADAAN/POKJA PEMILIHAN APAKAH MERUPAKAN AGEN PENGADAAN?


Seringkali banyak pertanyaan yang terlontar dalam sesi diskusi mengenai Pengadaan Barang/Jasa dan WAG CPNS JFPPBJ Millenial. Apakah meminjam personil dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ apakah itu merupakan salah satu contoh pemanfaatan Agen Pengadaan?

Sebelum menjawab hal tersebut tentu kita harus memahami terlebih dahulu apa sih yang di maksud dengan Agen Pengadaan.

Menurut Perpres 16/2018 dan perubahannya Pepres 12/2021 Pasal 1 ayat 16, Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.”

Salah satu yang bisa menjadi Agen Pengadaan adalah UKPBJ. UKPBJ seperti apakah yang bisa menjadi agen pengadaan?

Berdasarkan PerLKPP 16/2018 tentang Agen Pengadaan, UKPBJ yang dapat menjadi Agen Pengadaan adalah yang memiliki kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga) yang termuat dalam sistem informasi kelembagaan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh LKPP (siukpbj.lkpp.go.id) dan memiliki Sumber Daya Manusia dengan kompetensi pengadaan barang/jasa. 

Apakah UKPBJ yang memiliki kematangan level 3 dan memiliki SDM berkompeten bisa menjadi Agen Pengadaan?

Tidak bisa secara langsung menjadi Agen Pengadaaan ya rekan-rekan PBJ semua.  UKPBJ yang bisa menjadi Agen Pengadaan harus masuk dalam Panel Agen Pengadaan yang dibentuk dan ditetapkan oleh LKPP. Panel Agen Pengadaan terdiri atas:

a. Panel Agen Pengadaan dari unsur UKPBJ;

b. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Badan Usaha; dan

c. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Perorangan.

Dimana Agen Pengadaan yang telah terdaftar dalam Panel Agen Pengadaan, diberikan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Pemilihan pelaksana dilaksanakan oleh PPK dengan memilih Agen Pengadaan pada Panel Agen Pengadaan. Pemilihan tersebut diprioritaskan dari unsur UKPBJ dengan memperhitungkan kapasitas dan lokasi layanan UKPBJ.

Dimana tata cara pelaksanaannya dilakukan dengan cara Swakelola seperti yang tertuang dalam PerLKPP 3/2021 tentang Pedoman Swakelola yaitu Jasa pemilihan Penyedia Barang/Jasa (agen pengadaan) dari unsur UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Tepatnya Swakelola tipe II,  yang dilaksanakan oleh UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Agen Pengadaan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Dimana dimulai dengan PA/KPA menyampaikan permintaan kesediaan kepada Kepala UKPBJ atau Pejabat K/L/PD pada UKPBJ  yang dimaksud memiliki kesetaraan jabatan yang sama dengan PA/KPA atau 1 (satu) tingkat lebih rendah. Kesediaan dari UKPBJ tersebut menjadi Agen Pengadaan dituangkan dalam Kesepakatan Kerjasama

PPK penanggung jawab anggaran meminta UKPBJ yang menjadi Agen Pengadaan untuk mengajukan proposal dan RAB. Tim persiapan yang ditetapkan oleh PA/KPA penanggung jawab anggaran akan melakukan negosiasi teknis dan harga dengan tim pelaksana dari UKPBJ yang menjadi Agen Pengadaan jika terdapat perbedaan antara biaya yang diusulkan dengan anggaran yang disetujui dalam DIPA/DPA. Proposal dan RAB serta hasil negosiasi teknis dan harga (jika ada) tersebut dituangkan dalam Kontrak Swakelola yang ditandatangani oleh PPK dengan Tim Pelaksana Swakelola. Dimana kontrak swakelola paling kurang berisi:

  1. para pihak;
  2. B/J yang akan dihasilkan;
  3. nilai yang diswakelolakan sudah termasuk seluruh kebutuhan B/J pendukung Swakelola;
  4. jangka waktu pelaksanaan; daN
  5. hak dan kewajiban para pihak.

Sehingga peminjaman personil UKPBJ menjadi Pejabat Pengadaan pada suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja (Satker) bukan merupakan salah contoh dari pelaksanaan Agen Pengadaan oleh UKPBJ. Begitu juga proses pemilihan penyedia baik tender/seleksi/penunjukan langsung dari OPD/Satker lain yang dilakukan oleh UKPBJ, karena itu merupakan tugas dan fungsi utama dari UKPBJ dalam melaksanakan pemilihan penyedia. 

Agen pengadaan bukan hanya melaksanakan pemilihan penyedia, tetapi juga bisa sejak persiapan pengadaan hingga serah terima pekerjaan. Semuanya tergantung dari ruang lingkup penugasan Agen Pengadaan yang dituangkan dalam Kontrak Swakelola antara PPK dan UKPBJ sebagai Agen Pengadaan.

Semoga bermanfaat.

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...