LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Thursday, October 24, 2019

PENGENDALIAN KONTRAK DALAM PEMBAYARAN BERDASARKAN LANGKAH – LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN (PERDIRJEN PERBENDAHARAAN 13/PB/2019)


Mendekati akhir tahun anggaran, maka bulan Oktober hingga Desember merupakan saat – saat yang kritis dalam pengendalian kontrak. Pada bulan – bulan ini pelaksanaan kontrak baik yang baru di tanda tangani maupun yang sedang dalam pelaksanaan kontrak, tentunya harus di kendalikan dan diawasi sebaik mungkin agar dapat selesai di akhir tahun anggaran. Terkhususnya untuk kontrak tahun tunggal yang wajib selesai paling lambat hingga 31 Desember 2019. Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) sebagai pengendali kontrak tentunya harus benar – benar memperhitungkan jadwal pelaksanaan pekerjaan dengan jadwal pengajuan pembayaran agar tidak terjadi permasalah seperti kegagalan pembayaran akibat terlambatnya pengajuan tagihan ke KPPN.

Antisipasi langkah-langkah ahir tahun anggaran untuk pengeluaran Negara pada APBN diatur oleh Perdirjen Perbendaharaan nomor 13/PB/2019 yang didalamnya mengatur pengeluaran Negara untuk pekerjaan kontraktual. Bentuk persiapan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN adalah melakukan pengecekan Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan tahapan sebagai berikut:

September 2019

  • KPPN melakukan koordinasi dengan Satker di wilayah kerjanya terkait dengan rencana penyerapan anggaran.
  • KPPN menyusun data rencana penyerapan anggaran.
  • Satker melakukan penyesuaian data halaman III DIPA.

Oktober 2019

  • Penyampaian RPD harian, pengajuan SPM mendahului tgl jatuh tempo dan SPM tanpa RPD harian mengacu sesuai aturan RPD.
  • Jatuh tempo penerbitan SP2D sesuai bts akhir penerbitan SP2D sesuai jenis SPM.
  • Kepala KPPN dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang penting dan mendesak.

November dan Desember 2019

  • KPPN melakukan pengaturan pencairan SPM yang diajukan Satker.
  • KPPN membuat dan menyampaikan rencana pencairan dana harian Nov dan Des ke Dit PKN paling lambat 22 Oktober 2019.
  • Rencana pencairan dana harian merupakan pagu maksimal.
  • Apabila pagu pencairan dana harian sudah terlewati, pencairan dana SP2D mengikuti ketentuan pengajuan SPM tanda RPD.
  • Update perkiraan pencairan dana harian.
Adapun Penyampaian RPD harian tingkat Satker memiliki beberapa kriteria transaksi besar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.05/2017 yaitu :
  • Transaksi A  : Nilai Bruto SPM lebih besar dari Rp. 1 Triliun dengan penyampaian 15 hari kerja sebelum pengajuan SPM dan dapat dilakukan pemutakhiran 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM.
  • Transaksi B : Nilai Bruto SPM lebih besar dari Rp. 500 Miliar sampai dengan Rp. 1 Triliun dengan penyampaian 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM dan dapat dilakukan pemutakhiran 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM.
  • Transaksi C : Nilai Bruto SPM dari Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 500 Miliar dengan penyampaian 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM.
Memperhatikan langkah-langkah akhir tahun pada Perdirjen Perbendaharaan, maka PPK sebagai pengendali kontrak wajib memperhatikan ketentuan dan tenggat waktu agar tidak terjadi keterlambatan baik dalam pengajuan termin/pembayaran, perubahan kontrak dan pelaporan kontrak. PPK dibantu oleh staf pendukung harus meningkatkan ketertiban penyampaian kontrak, ketepatan waktu penyelesaian tagihan, dan peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran. 

Peningkatan penertiban penyampaian data kontrak

PPK menghindari penandatanganan kontrak di bulan November apalagi di bulan Desember di akhir tahun anggaran. Seharusnya satker sudah fokus pada pengendalian kontrak dan penyerapan anggaran untuk kontrak yang sedang berjalan.

PPK menyampaikan data kontrak termasuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak, untuk akhir tahun anggaran :

1.  Kontrak ditandatangani sebelum tanggal 30 November 2019
  • Data kontrak diajukan Satker paling lambat 3 Desember 2019 dan diterbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) paling lambat 5 Desember 2019.
  • Perubahan data kontrak yg telah memiliki NRK disampaikan paling lambat 6 Desember 2019 dan disetujui paling lambat 10 Desember 2019.
2.   Kontrak ditandatangi setelah tanggal 30 November 2019
  • Tagihan diajukan dengan menggunakan SPM Kontraktual.
  • Data Kontrak didaftarkan Satker paling lambat 5 HK setelah kontrak ditandatangani.
  • SPM LS Kontraktual disampaikan paling lambat 5 HK setelah kontrak didaftarkan dengan memperhatikan batas akhir pengajuan SPM LS Kontraktual. 

Ketepatan waktu penyelesaian tagihan

PPK segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan terhadap pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya.

Ketentuan penyelesaian tagihan sebagai berikut:

  1. Tagihan diajukan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara.
  2. SPP-LS untuk pembayaran tagihan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan dan Penguji SPM (PPSPM) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung dari penerima hak dinyatakan lengkap.
  3. Penerbitan SPM-LS oleh PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP-LS diterima dari PPK.
  4. PPSPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.

PPK memastikan batas waktu penyelesaian tagihan dapat terpenuhi dan melakukan pengendalian serta pengawasan pada setiap tagihan.

Adapun batas akhir penyelesaian SPM untuk akhir tahun anggaran adalah sebagai berikut.

Tabel 1. Batas Pengajuan SPM Akhir TA 2019

Peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran.

PPK melakukan klasifikasi transaksi dengan nilai besar sesuai nilai transaksi dalam satu SPM yang wajib menggunakan RPD. Agar diajukan terlebih dahulu RPD dan pemuthakhirannya sebelum mengajukan SPM-LS.

PPK menyusun batas akhir pengajuan hak tagih dari Penyedia sebagai dasar pembuatan SPP-LS untuk pengajuan SPM-LS ke KPPN. Penyusunan batas akhir pengajuan tagihan penyedia dapat berdasarkan batas akhir pengajuan SPM dan ketentuan penyelesaian tagihan. 

PPK melakukan klasifikasi pekerjaan yang penyelesaian pekerjaan yang BAST/BAPPnya melewati batas akhir pengajuan SPM-LS. Untuk kasus ini, maka pekerjaan dapat dibayarkan 100% dengan jaminan Garansi Bank atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak  (SPTJM). Garansi digunakan untuk pekerjaan/nilai sisa pekerjaan paling sedikit diatas 50 juta, sedangkan cukup dengan SPTJM apabila pekerjaan/nilai sisa pekerjaan hingga 50 juta.

Berdasarkan batas waktu penyampaian SPM-LS dan ketentuan penyelesaian tagihan, maka PPK dapat menentukan batas akhir pengajuan tagihan oleh penyedia. Karena walaupun pekerjaan dapat diselesaikan tepat tanggal 17 Desember 2019 dan dibuatkan berita acara serah terima saat itu juga. Perlu waktu dalam pengajuan tagihan hingga ke KPPN, dimana dalam ketentuan adalah maksimal 17 hari kerja (dari terbitnya BAST hingga pengajuan SPM-LS ke KPPN). Untuk mempermudah memahami ketentuan penyelesaian tagihan, maka dapat dilihat timeline di bawah ini. 

Gambar 1. Timeline Proses Pengajuan Pembayaran Atas Tagihan Negara (Kontraktual) 

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka PPK dapat menyusun perkiraan jadwal pengajuan tagihan penyedia sebagai dasar pengajuan pembuatan SPP-LS. Adapun simulasi waktu yang diperlukan dari pengajuan tagihan oleh penyedia sampai ke KPPN untuk perkiraan BAST/BAPP periode 2 s.d. 17 Desember dan periode 18 s.d. 31 Desember adalah sebagai berikut :
 
Gambar 2. Simulasi Waktu Pengajuan Tagihan (BAST/BAPP 2 s.d. 17 Des)

 Gambar 3. Simulasi Waktu Pengajuan Tagihan (BAST/BAPP 18 s.d. 31 Des)

Memperhatikan jadwal pengajuan tagihan dari penyedia diatas, maka PPK pada akhir bulan November sudah harus melakukan pemeriksaan lapangan/mutual check untuk menghitung progress fisik/kemajuan pekerjaan. Untuk pekerjaan konstruksi yang lebih kompleks maka PPK dapat melakukan rapat pengendalian kontrak beserta pelaksana konstruksi, unsur pengawas, direksi teknis atau direksi lapangan untuk menghitung bobot progress pekerjaan dan perkiraan jadwal pekerjaan selesai. Hal ini dilakukan untuk memperkirakan pekerjaan dapat selesai pada periode pengajuan SPM 19 Desember atau periode pengajuan SPM 20 Desember menggunakan Garansi Bank/SPTJM. Diharapkan PPK tidak menunda-nunda keputusan, menunggu progress pekerjaan pada batas akhir pengajuan SPM. Sehingga penyedia di minta membuat Garansi Bank untuk pekerjaan yang belum selesai di waktu yang berdekatan dengan batas waktu pengajuan SPM. Hal inilah yang seringkali menyebabkan kegagalan pembayaran karena penyedia terlambat membuat Garansi Bank, atau karena desakan waktu PPK membuat progress fisik yang tidak sesuai dengan progress fisik di lapangan sehingga nilai sisa pekerjaan kecil dan cukup menggunakan SPTJM. Beberapa kasus yang lebih parah lagi adalah menyatakan pekerjaan selesai 100% padahal kondisi dilapangan pekerjaan belum selesai. Tindakan ini jelas salah walaupun dengan niat baik, karena hal tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.

Kesimpulan :

  • PPK sebagai pengendali kontrak agar menyusun jadwal pemeriksaan lapangan di akhir bulan November untuk mengetahui progress fisik pekerjaan saat itu dan memperkirakan progress fisik di bulan Desember. 

  • PPK berdasarkan pemeriksaan pekerjaan di lapangan pada bulan November untuk mengklasifikasikan kontrak sesuai jadwal pengajuan SPM di KPPN . Untuk kontrak yang dapat dipastikan dilakukan serah terima pada periode BAST/BAPP tanggal 2 s.d. 17 Desember maka pengajuan SPM dengan cara biasa paling lambat 19 Desember 2019. Tetapi untuk kontrak yang diragukan untuk dapat diselesaikan sebelum periode tersebut, maka PPK memerintahkan Penyedia mempersiapkan Garansi Bank sebagai dasar pengajuan pembayaran untuk periode BAST/BAPP tanggal 18 s.d. 31 Desember 2019. 

  • Hindari menunda membuat keputusan di saat terakhir pengajuan SPM dan membuat berita acara serah terima yang tidak sesuai kondisi di lapangan. Proses pengajuan tagihan pembayaran memerlukan waktu, apabila PPK menunda mengambil keputusan di khawatirkan terjadi kegagalan pembayaran dan membebankan tahun anggaran selanjutnya karena menjadi hutang.

Tulisan ini akan dimuat dalam Majalah FAKPI edisi perdana.


Download di SINI

Wednesday, October 2, 2019

PEJABAT/PANITIA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK (NEW)



Pada pelaksanaan kontrak rentan terjadi adanya perubahan (adendum) kontrak akibat perbedaan kondisi lapangan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak. Perubahan kontrak tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang “Pengadaan Barang/Pemerintah” dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan penyedia meliputi :
a.  menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b.  menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c.  mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
d.  mengubah jadwal pelaksanaan

artikel terkait :  E-BOOK KONSTRUKSI

Tata cara perubahan kontrak diatur pada Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK) dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yang disusun oleh Kementerian PUPR. Untuk melakukan perubahan kontrak, PPK dapat dibantu oleh Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K). Beberapa point mengenai P3K yang termuat pada Permen PUPR nomor 7 tahun 2019, yaitu dalam SSUK  adalah sebagai berikut:
1. Dibentuk oleh Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2.  Membantu PPK dalam pemeriksaan bersama diawal pelaksanaan kontrak. P3K dapat membantu PPK pada tahap awal pelaksanaan kontrak untuk melakukan pemeriksaan lokasi bersama – bersama untuk pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran yang dalam pekerjaan konstruksi sering disebut dengan Mutual Check 0% (MC0). Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak atau dalam pekerjaan konstruksi dituangkan dalam Berita Acara MC0.
3. Memberikan pertimbangan kepada PPK dalam perubahan kontrak termasuk juga perubahan jadwal.

Tugas dan fungsi P3K yang spesifik, khususnya untuk pekerjaan konstruksi terdapat pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor : 02/Se/Db/2016 tanggal 4 Mei 2016 tentang “Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak”. P3K dalam surat edaran ini merupakan Panitia/Pejabat yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker) untuk melaksanakan pembahasan bersama usul perubahan kontrak dengan unsur-unsur terkait seperti PPK, Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa dan Unsur Perencanaan. Pengawas pekerjaan dapat terdiri dari Konsultan Pengawas, Direksi Teknis dan Direksi Lapangan sedangkan untuk unsur perencanaan terdiri dari Konsultan Perencana dan Pengelola Teknis/Tim Teknis. Adapun tugas dan fungsi P3K dalam perubahan kontrak adalah sebagai berikut :
1. Melakukan Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak. Pembahasan yang dilakukan harus mencakup semua aspek sebagai berikut :
-      Perubahan lingkup pekerjaan;
-      Perubahan desain, termasuk adanya mata pembayaran baru;
-      Perubahan jangka waktu pelaksanaan;
-      Perubahan nilai kontrak.
2.  Melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi pekerjaan (Mutual Check/MC)
3.  Melakukan Negosiasi Harga Satuan. Jika di dalam usulan perubahan kontrak terdapat pekerjaan yang menggunakan mata pembayaran baru, maka P3K harus melakukan negosiasi harga mengacu pada harga satuan kontrak awal (untuk harga satuan yang tidak timpang) atau harga satuan pekerjaan yang lokasinya berdekatan. Hasil negosiasi harga dituangkan dalam Berita Acara Negosiasi Harga Satuan.
4.  Menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak kepada Kepala Satker. Laporan melampirkan semua dokumen pendukung seperti Laporan Kajian Teknis Lapangan, Berita Acara Mutual Check/Pemeriksaan Bersama dan Berita Acara Negosiasi Harga Satuan.
Pada surat edaran ini dapat kita lihat hirarki kewenangan dalam perubahan kontrak. Hirarki kewenangan ini merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko dalam menangani perubahan kontrak, sebab perubahan kontrak dapat berdampak pada hal-hal yang berada di luar kewenangan PPK. Perubahan kontrak dapat dilaksanakan oleh PPK dalam surat edaran ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1.  Target tidak berkurang;
2.  Tidak ada perubahan desain dan mata pembayaran baru;
3.  Jangka waktu pelaksanaan tetap;
4. Nilai kontrak tetap, termasuk dengan adanya pergerseran antara perkiraan kuantitas mata pembayaran.
Apabila dalam perubahan kontrak tidak memenuhi salah satu atau lebih dari ketentuan tersebut, maka PPK secara berjenjang mengajukan usulan perubahan kontrak ke pejabat yang berwenang. Adapun kewenangan pejabat dalam perubahan kontrak untuk Dirjen Bina Marga sesuai surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

No
             Jabatan
Kewenangan
PPK
Satker
Balai Besar
Dirjen
1
Perubahan volume pekerjaan
-
2
Perubahan mata pembayaran baru   
-
-
4
Perubahan nilai kontrak
-
-
3
Perubahan jangka waktu pelaksanaan
-
-
-
4
Perubahan target
-
-
-

Apabila usulan perubahan kontrak tersebut mengakibatkan penambahan mata pembayaran baru akibat perubahan desain tetapi penambahan nilai kontrak tidak melampaui 10% dan pagu anggaran masih tersedia, maka PPK meminta persetujuan Kepala Satker. Tetapi apabila perubahan kontrak mengakibatkan perubahan jangka waktu pelaksanaan dan/atau penambahan nilai kontrak tidak melampaui 10% dan pagu anggaran masih memenuhi atau dapat dialokasikan dari pagu anggaran kegiatan lainnya, maka persetujuan perubahan kontrak di Kepala Balai Besar. Dan bila perubahan kontrak tersebut juga mengakibatkan pengurangan target, maka persetujuan perubahan kontrak di Direktur Jenderal Bina Marga.

Tujuan pengadaan adalah memperoleh barang atau jasa untuk pencapaian kebutuhan dengan memperhatikan Value For Money (VFM). Dalam Perpres 16 Tahun 2018 hal tersebut dijabarkan dalam pasal 4 huruf a yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia. PPK sebagai pengendali kontrak pengadaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi tentunya harus memperhatikan dampak-dampak diluar kendalinya. tersebut dalam perubahan kontrak seperti pada SE Dirjen Bina Marga. Dampak perubahan kontrak yang mengakibatkan perubahan anggaran, perubahan jangka waktu dan pengurangan target dapat membuat tujuan dan manfaat pengadaan untuk organisasi yang ditetapkan KPA tidak terpenuhi. Oleh sebab itu, kewenangan PPK dalam perubahan kontrak dapat mengacu pada SE Dirjen Bina Marga. PPK hanya mempunyai kewenangan melakukan perubahan kontrak untuk pergeseran volume (pekerjaan tambah-kurang) karena perkiraan kuantitas. Untuk perubahan kontrak yang mengakibatkan dampak menyebabkan perubahan anggaran, perubahan jangka waktu dan pengurangan target, maka PPK dapat meminta KPA untuk menugaskan P3K untuk membahas usul perubahan kontrak.

Memperhatikan kompleksnya dampak yang mungkin dihadapi oleh P3K dalam pembahasan usulan kontrak. Maka personil P3K yang ditugaskan oleh PA/KPA memiliki kompetensi dalam kontrak, substansi pekerjaan, keuangan, penganggaran dan memahami pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga personil P3K dapat disusun oleh PA/KPA dari berbagai bidang/bagian yaitu sebagai berikut :
-   Pengguna akhir, yaitu bagian dari organisasi yang membutuhkan barang/jasa hasil pengadaan dan mengetahui substansi dari pekerjaan. Dengan adanya pengguna akhir dalam P3K, maka target dan waktu pengadaan yang harus dicapai sesuai dengan kebutuhan pengguna akhir
-    Ahli kontrak atau bagian hukum yang memahami struktur dan mengerti aspek kontrak.
-  Pokja Pemilihan/pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam analisa harga dan melakukan negosiasi serta memahami pengadaan barang/jasa pemerintah.
-  Tenaga  ahli/teknis yang memahami substansi pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan untuk memberikan pendapat teknis terhadap usulan perubahan/justifikasi teknis.

Dari berbagai rujukan dan sumber tersebut maka dapat ambil beberapa kesimpulan mengenai P3K sebagai berikut:
1.  P3K adalah Panitia/Pejabat yang diangkat dan ditugaskan oleh PA/KPA/Kepala Satker pada suatu K/L/PD.
2.  P3K sebagai tim teknis dari PA/KPA yang memiliki tugas  untuk melakukan pembahasan usulan perubahan kontrak dari PPK. Usulan perubahan kontrak yang dibahas oleh P3K mencakup hal-hal sebagai berikut:
-    Perubahan kontrak yang mengakibatkan mata pembayaran baru dimana dapat terjadi tanpa perubahan desain atau dengan perubahan desain yang telah disetujui oleh Konsultan Perencanaan.
- Perubahan kontrak yang mengakibatkan perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
-      Perubahan kontrak berupa penambahan nilai kontrak yang dapat dipenuhi oleh pagu anggaran kegiatan tersebut atau melakukan pergeseran pagu anggaran dari pagu kegiatan yang lain.
-      Perubahan kontrak yang mengakibatkan perubahan target.
3.    P3K harus memiliki kompetensi dalam kontrak, substansi pekerjaan, keuangan, penganggaran dan memahami pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga personil dari P3K dapat terdiri dari ahli kontrak/bagian hukum, unit pengguna akhir, bagian keuangan, bagian perencanaan/penganggaran dan pokja pemilihan/pengelola pengadaan.
4.    Pada pekerjaan yang rentan perubahan, PPK sebagai pengendali kontrak dapat mengusulkan/meminta PA/KPA untuk menetapkan P3K sebelum tahap persiapan kontrak. Sehingga P3K dapat diperkenalkan sebagai bagian dari struktur organisasi dalam lingkup pengguna jasa dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak/ Pra Construction Meeting (PCM). P3K  dapat langsung terlibat sejak pemeriksaan bersama awal/MC0, dan melakukan pembahasan usulan perubah kontrak akibat perubahan nilai kontrak dengan mata pembayaran baru, perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perubahan target.

Link Materi :
Slide Presentasi
SE Dirjen BM 02/Se/Bm/2016
Contoh SK
Contoh BA Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak
FAQ

 

Video Webinar (Pembahasan)


Video Webinar (Tanya Jawab)


Tulisan lengkap beserta form contoh ini dimuat dalam Buku “Membahas Kontrak Pemerintah” yang di terbitkan oleh Forum Ahli Kontrak Pemerintah (FAKPI). Untuk pemesanan/pembelian buku dapat melalui link berikut sini atau langsung WA/Telp ke Bpk. Reza (0878-1312-1988)

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...