LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Wednesday, August 25, 2021

MATERI PELATIHAN PBJ TINGKAT DASAR VER. 4 (BERDASARKAN PERPRES 12/2021 PERUBAHAN PERPRES 16/2018)

 

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan LKPP sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden dimaksud maka dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Nomor 3 Tahun 2021 disampaikan bahwa Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tingkat Dasar menggunkan materi pembelajaran dan ujian sesuai peraturan terbaru (versi 4). Materi versi 4 diberlakukan mulai tanggal 5 Agustus 2021 dan materi ujian diberlakukan tanggal 9 Agustus 2021. Untuk isi SE secara lengkap dapat diunduh pada link berikut.

SE Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang "Pemberlakuan  Materi Pembelajaran dan Materi Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021"

Berikut adalah kumpulan slide materi pelatihan PBJ Dasar versi 4 : 

  1. Ketentuan Umum
  2. Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) serta Usaha Kecil,Produk dalam Negeri, dan Pengadaan Berkelanjutan
  3. Pelaku PBJ
  4. PBJ Secara Elektronik, Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum
  5. Perencanaan Pengadaan
  6. Persiapan PBJ
  7. Pelaksanaan PBJ Melalui Swakelola
  8. Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
  9. Pengadaan Khusus

Semoga kumpulan slide materi pelatihan ini dapat bermanfaat bagi rekan - rekan yang membutuhkannya.



E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...