LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Thursday, January 12, 2023

ATURAN BARU JABATAN KERJA BIDANG KONSTRUKSI, YANG WAJIB DIKETAHUI PPK DAN POKJA PEMILIHAN/PEJABAT PENGADAAN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Konversi jabatan kerja eksisting dan jenjang kualifikasi bidang jasa konstruksi yang dilakukan penyetaraan atau konversi berdasarkan klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021, tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, terkait penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi pada jabatan kerja bidang jasa konstruksi. Ada 6 (enam) hal pokok yang ditetapkan dalam keputusan ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Penetapan jabatan kerja baru
  2. Penetapan dan konversi jabatan kerja eksisting, serta 
  3. Penetapan persyaratan latar belakang pendidikan/program studi untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi.
  4. Penyesuaian persyaratan sertifikat kompetensi kerja Konstruksi bagi Asesor Kompetensi untuk jabatan kerja baru bidang jasa konstruksi. 
  5. Penetapan jabatan kerja khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang PUPR
  6. Kodefikasi jabatan kerja bidang jasa konstruksi.

Konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan jenjang kualifikasi atas jabatan kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 dilakukan atas Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2016-2020 dan LPJK Periode 2021-2024.

Penetapan kebijakan mengenai Jabatan Kerja Bidang Jasa Konstruksi  harus menjadi perhatian PPK dan Pokja Pemiliihan/Pejabat Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan mulai dari Persiapan Pengadaan dan Persiapan Pemilihan. PPK dalam tahapan persiapan pengadaan dalam menyusun Spesifikasi Teknis/KAK menetapkan kebutuhan Personil Manajerial atau Tenaga Ahli dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebelum dan sesudah konversi.  Begitu pula Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dalam proses Pemilihan Penyedia, mengusulkan kepada PPK dalam tahap reviu dokumen persiapan pengadaan untuk mengakomodir SKK Jabatan Konstruksi Lama yang masih berlaku atau SKK Jabatan Konstruksi Konversi yang baru. Adapun contoh persyaratan Tenaga Ahli untuk Jasa Konsultansi MK Bangunan Gedung dalam proses pemilihan penyedia adalah sebagai berikut:

No

Tenaga Ahli

SKK Lama

SKK Konversi

Persyaratan

1

Team leader

Ahli Utama Manajemen Konstruksi (601)

Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi (MPK.02)                                                             

Ahli Utama Manajemen Konstruksi (601) atau Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi (MPK.02)

2

Ahli Struktur

Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (201)

Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (SIP.01)

Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (201) atau Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (SIP.01)

3

Ahli Arsitektur

Ahli Madya Arsitek (101)

Arsitek Madya (ARS.01)

Ahli Madya Arsitek (101) atau Arsitek Madya (ARS.01)

4

Ahli Geoteknik

Ahli Madya Geoteknik (216)

Ahli Madya Geoteknik (SIP.15)

Ahli Madya Geoteknik (216) atau Ahli Madya Geoteknik (SIP.15)

5

Ahli Elektrikal

Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik (401)

Ahli Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan 197 KVA, dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah diatas dan/atau di bawah tanah.

Dihapus dan diserahkan ke Kementerian ESDM

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan  yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM

SKTTK Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Konsultansi Pengawasan

Ahli Madya Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (belum tersedia) disarankan menggunakan Teknisi Utama Konsultansi Pengawasan Pemanfaatan Tegangan Rendah (M.71.141.01.KUALIFIKASI.6.MANTER)

Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik (401) atau Teknisi Utama Konsultansi Pengawasan Pemanfaatan Tegangan Rendah (M.71.141.01.KUALIFIKASI.6.MANTER)

6

Ahli Mekanikal

Ahli Madya Teknik Mekanikal (301)

Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal (MEK.05)

Ahli Madya Teknik Mekanikal (301) atau Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal (MEK.05)

7

Ahli Geodesi

Ahli Madya Teknik Geodesi (217)

Ahli Madya Survei Terestris (SIP.16)

Ahli Madya Teknik Geodesi (217) atau Ahli Madya Survei Terestris (SIP.16)

8

Ahli Lingkungan

Ahli Madya Teknik Lingkungan (501)

Ahli Madya Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi (TTL.02)

Ahli Madya Teknik Lingkungan (501) atau Ahli Madya Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi (TTL.02)

9

Ahli K3 Konstruksi

Ahli Madya K3 Konstruksi (603)

Ahli Madya K3 Konstruksi (MPK.01.002.8)

Ahli Madya K3 Konstruksi (603) atau Ahli Madya K3 Konstruksi (MPK.01.002.8)

Adapun informasi mengenai Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM mengenai deskripsi dan peran kerjanya dapat dilihat pada Download Pedoman & Metodologi Okupasi SKTTK.

Salah satu SKK pada bidang usaha ketenagalistrikan adalah SKTTK Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang konsultansi pengawasan, dikualifikasikan menjadi 9 (sembilan) jenjang kualifikasi sebagai berikut:

  • Pelaksana Muda;
  • Pelaksana Madya;
  • Pelaksana Utama;
  • Teknisi Muda atau Analis Muda;
  • Teknisi Madya atau Analis Madya;
  • Teknisi Utama atau Analis Utama;
  • Ahli Muda (SKKNI masih belum tersedia); 
  • Ahli Madya (SKKNI masih belum tersedia); dan
  • Ahli Utama (SKKNI masih belum tersedia)

Untuk dapatkan informasi lebih lengkap mengenai jabatan dan kompetensi kerja dalam ketenagalistrikan dilihat dalam PEMETAAN OKUPASI JABATAN TENAGA TEKNIK & ASESOR.

Referesi :



 SOP PENDAFTARAN ANGGOTA IFPI

IFPI adalah singkatan dari Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia. Merupakan Organisasi Profesi untuk Jabatan Fungsional Pengelola PBJP di Indonesia, yang anggotanya adalah ASN Pengelola Pengadaan B/J Pemerintah. Jum’at, 25 Maret 2016 bertempat di Surabaya, Merupakan Hari Lahir Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia. Dan telah disahkan pendiriannya sebagai badan hukum melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0074204.AH.01.07.Tahun 2016.

Dengan berlakunya Permenpan RB No. 29 tahun 2020 maka resmilah dinyatakan pada pasal 54 bahwa Organisasi Profesi Jabatan Fungsional PPBJ yaitu IFPI dan Pengelola PBJ wajib menjadi anggota IFPI.

Anggota IFPI menerapkan tujuh prinsip pengadaan barang/jasa yaitu, pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Adapun Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang belum bergabung menjadi anggota IFPI dapat mendapatkan diri dengan cara sebagai berikut :

Transfer ke rekening IFPI Bank BNI : 0464512513 a.n Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia
dengan pilihan :

  • Registrasi Anggota Rp. 300.000 (hanya dapat KTA)
  • Registrasi  Anggota Rp. 600.000 (Dapat Jasket dan KTA)
  • Pembelian Jasket Rp. 400.000

Mengisi Link Pendaftaran :

https://bit.ly/Reg_Anggota_IFPI

Mengirim :

  • bukti transfer;  
  • scan KTP+SK JFPBJ+foto diri ukuran 3x4 maksimal resolusi 100 kb  
  • Ukuran jasket M/L/XL/XXL ke email : divisi1.organita.ifpi@gmail.com, sekretariat.ifpi@gmail.com, dan bendum.ifpi@gmail.com.

Akan mendapatkan KTA dengan

Masa  berlaku 1 (satu) Tahun.


Mohon apabila sudah melakukan transfer silahkan untuk Japri ke Abdullah (0812-9888-4145) dan Cece/Aisyah (085881747513)/Eka Wara (087875992975)

Tuesday, January 10, 2023

ANGGARAN (APBN) MASIH DIBLOKIR, APAKAH BISA TANDA TANGAN KONTRAK?

Bagaimana dengan pekerjaan yang sudah dilakukan proses pemilihan penyedianya sebelum DIPA disahkan melalui proses Tender/Seleksi Dini atau Pra DIPA. Seperti contoh, tidak terbatas pada :

  • Barang : Peralatan/mesin impor yang perlu waktu panjang dalam proses pelaksanaan kontrak, ATK atau bahan penunjang yang dimanfaatkan/harus tersedia sejak  tanggal 1 Januari di awal tahun anggaran.
  • Jasa Lainnya : Jasa Boga, Jasa Kebersihan, Jasa Keamanan, Jasa ISP yang perlu dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari di awal tahun anggaran.
  • Pekerjaan Konstruksi : Pekerjaan Konstruksi tahun tunggal yang waktu pelaksanaan memerlukan waktu yang panjang, Pekerjaan Konstruksi Rancang Bangung
  • Jasa Konsultansi : Konsultan MK yang harus tersedia sebelum pemilihan penyedia untuk Konsultan Perencana dalam 1 tahun anggaran, Konsultan Pengawas yang pekerjaan konstruksinya sejak awal tahun anggaran, Konsultan Perancang yang harus dilakukan sejak awal tahun anggaran agar tersedia cukupwaktu untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksinya di tahun yang sama.

Pemenang Tender/Seleksi sudah tersedia. apakah PPK dapat melakukan penandatanganan kontrak  segera dilakukan setelah DIPA disahkan walaupun belum masuk tahun anggaran pelaksanaan atau anggaran masih di blokir?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 59 yang mengalami perubahan sebagai berikut:

Ayat (2) Penandatanganan perjanjian dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif

menjadi

Ayat (2) Penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan

dan disisipkan

Ayat (2a) Perjanjian yang ditandatangani sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.

Berlaku efektif dalam hal ini berarti anggaran dalam DIPA sudah bisa di proses/dicairkan. Contoh : DIPA APBN 2023 disahkan bulan November 2022, tetapi baru berlaku efektif di tahun anggaran 2023 yaitu sejak Januari 2023. Atau jika masih dalam posisi di blokir pada tahun anggaran berjalan, maka DIPA belum berlaku efektif.

Berdasarkan peraturan di atas maka kontrak bisa di tanda tangani setelah DIPA disahkan, berarti jika pemilihan penyedia telah selesai di pertengahan bulan Desember dan diserahan ke PPK. PPK dapat segera melanjutkan proses penandatangan kontrak di bulan Desember setelah DIPA disahkan tidak menunggu DIPA berlaku efektif di tahun anggaran berjalan di 2023. Begitu juga jika pada tahun anggaran berjalan anggaran masih di blokir maka PPK masih bisa melakukan tanda tangan kontrak.

Hal ini pun diperkuat dalam ketentuan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yaitu Perpres 16/2018 dan perubahannya :

Pasal 52 ayat (2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Dimana diatur lebih teknis dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yaitu dalam Lampiran I dan II pada bagian 7.3 Penandatanganan Kontrak: Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif.

Ketentuan lebih lanjut tentang Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak yaitu dalam Lampiran I dan II pada bagian 7.3.3 Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak 

Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:

  1. DIPA/DPA telah disahkan;
  2. penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali apabila DIPA/DPA belum disahkan; dan
  3. ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.
Dalam hal penandatanganan kontrak dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan sebelum tahun anggaran, kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif

Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan Kontrak oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Kontrak.

Dalam hal ini, untuk anggaran yang sedang di blokir maka PPK dipersilahkan untuk tanda tangan kontrak dan tuangkan dalam kontrak syarat kapan kontrak mulai berlaku. Jika ingin melakukan diskresi agar pelaksanaan pekerjaan tidak tertunda karena blokir, maka PPK dapat menambahkan dalam syarat/klausus pembayaran kapan kontrak mulai berlaku efektif dan Penyedia baru bisa menagih setelah DIPA berlaku efektif (blokir di buka). Berarti Penyedia dapat melaksanakan pekerjaan tetapi tidak dapat melakukan penagihan ke PPK selama DIPA belum efektif (anggaran masih blokir). 

Sebaiknya dalam mengambil keputuan diskresi ini PPK harus mendapatkan dukungan dari PA/KPA dan tidak melaksanakan sendiri tetapi bisa meminta pendampingan dari LKPP melalui program Probity Advice LKPP yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah ataupun meminta pendampingan dari APIP. Selain itupun tetap harus berkoordinasi dengan  pihak Keuangan untuk pelaporan/pendaftaran kontrak ke KPPN. Jadi PPK tidak melaksanakan diskresi ini sendirian, tetapi telah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan seperti PA/KPA, keuangan dan APIP.

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...