Friday, July 29, 2016

PENGADAAN JASA SECURITY PRINTING PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


PENGADAAN JASA SECURITY PRINTING PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 Dalam menjalankan roda pemerintahan, beberapa K/L/D/I (Kementerian/ Lembaga/ Daerah/ Instansi) diharuskan menggunakan dokumen sekuriti untuk melayani masyarakat agar tidak terjadi pemalsuan dokumen penting. Berdasarkan PMK Nomor 116 Tahun 2012, dokumen sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen - dokumen hasil kegiatan pencetakan. Untuk beberapa jenis dokumen sekuriti dicetak pada security paper (kertas berpengaman) adalah dokumen-dokumen berharga seperti BPKB, buku cek, dokumen perbankan, sertifikat, label pajak, perangko, tiket, dan produk sekuriti lainnya.. Spesifikasi dokumen sekuriti ini disusun berdasarkan identifikasi kebutuhan K/L/D/I atas sifat dan fungsi dari dokumen yang diterbitkan. Kebutuhan akan dokumen sekuriti ini memerlukan penyedia jasa security printing.

Dokumen dokumen yang termasuk dalam dokumen sekuriti diatur dalam SK Kepala BIN selaku Ketua BOTASUPAL Nomor Kep-046 Tahun 2002 tentang Pengamanan dan Pengawasan Pencetakan Dokumen Sekuriti. Surat keputusan tersebut juga mengatur dokumen sekuriti yang harus dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara) dengan daftar sebagai berikut :
1.     Dokumen sekuriti yang diharuskan dicetak Perum Peruri  adalah Pita Cukai, Perangko, Materai Tempel, Kertas Bermaterai, Sertifikat Tanah, Passport RI, Passport Dinas, passport Diplomatik, STTB (SD, SLTP, SLTA/Kejuruan) dan Danem, Ijasah Perguruan Tinggi, SKSHH, Sticker Lunas PPN Kaset, LD, VCD, dan sejenisnya, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), Fiskal, Naskah Ujian Negara, Buku Uji Kendaraan Bermotor, Surat/Buku Ijin Menangkap Ikan, Stiker Visa, Encoding Kartu Telepon (termasuk pencetakan PIN), Kartu peserta Jamsostek (KPJ), Airline Ticket OPTAT, Setifikat Eksport dan Paper Seal Barang Ekspor.
2.   Dokumen sekuriti yang pencetakannya diprioritaskan kepada Perum Peruri adalah Buku Pelaut, Cetakan Tanda Lunas Bea Materai (TLBM) pada cek dan giro, Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Bea (SPMKB), Dokumen Kependudukan (KTP,Akta Capil, Buku Register), STNK, BPKB, SIM, Passport Haji, Kartu Kredit, Leges, Akta Notaris, Karcis Parkir, Security seal yang dikeluarkan instansi pemerintah dan BUMN/BUMD, Kupon-kupon yang dikeluarkan instansi pemerintah BUMN/BUMD, Karcis Angkutan Udara, Laut dan Darat, Karcis Pendapatan Daerah, Parkir, Restribusi, Karcis Angkutan Sungai, Air Waybill, Security ID Card, Karcis TOL, Kartu TOL, PKB, TDR, Rekening Listrik, Rekening Telepon, Rekening PAM, PBB, Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, Nota Kredit, Buku Tabungan, Sertifikat Deposito, Sertifikat Saham, Obligasi, dan Polis Asuransi.

Pencetakan dokumen sekuriti oleh Perum Peruri tertuang dalam PP Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perum Peruri, pasal 9 huruf b yaitu mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang. Tetapi karena prioritas utama Perum Peruri adalah pencetakan uang. Maka pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pencetakan dokumen sekuriti mengeluarkan Perpres nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, untuk bidang/subbidang usaha Industri Percetakan Uang dan Industri Percetakan Khusus/Dokumen Sekuriti (antara lain: perangko, materai, surat berharga, paspor, dokumen kependudukan dan hologram) (KBLI 18112) yang wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL dan mendapat rekomendasi dari Departemen Perindustrian. Industri percetakan khusus/dokumen sekuriti ini diawasi secara rutin kegiatan - kegiatan pengadaan, pencetakan, dan pendistribusiannya oleh BOTASUPAL dibantu oleh Perum Peruri.

Perusahaan security printing mempunyai prosedur dan aturan yang ketat dalam melakukan pencetakan. Perusahaan security printing hanya diperbolehkan mencetak sesuai dengan jumlah pesanan yang tertera dalam surat perjanjian, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Jika terdapat perubahan maka perusahaan hanya akan mencetak jika telah dikeluarkan addendum atau Berita Acara dari K/L/D/I berwenang. Sedangkan untuk arsip dan contoh cetakan, perusahaan wajib mencantumkan stempel spesimen agar tidak dapat disalahgunakan. Untuk jenis – jenis dokumen tertentu, perusahaan percetakan hanya boleh menerima order langsung dari pengguna dan tidak diperolehkan melalui pihak lain. Untuk sisa cetak, master, plat dan film, perusahaan pencetak harus memusnahkan segera setelah selesai pencetakan dan jumlah yang dibutuhkan telah sesuai. Pemusnahan barang juga harus disaksikan oleh pihak-pihak terkait dan dibuatkan dalam Berita Acara. Perusahaan tidak boleh asal mencetak jika tidak dilengkapi dengan dokumen dan melalui prosedur yang benar. Jika dokumen tersebut dikeluarkan oleh K/L/D/I tertentu, maka harus dilengkapi dengan surat resmi dari K/L/D/I tersebut dan bukti kerusakan. Penarikan dokumen rusak harus pula dilengkapi dengan Berita Acara yang dikeluarkan oleh K/L/D/I tersebut. Jika dianggap memiliki potensi masalah, perusahaan berhak menolak permintaan tersebut.

Untuk menyusun spesifikasi dokumen sekuriti ada beberapa item teknis yang wajib diketahui seperti jenis kertas, teknik desain grafis dan tinta. Berapa jenis security paper di Indonesia (Pura Group) adalah sebagai berikut :
1.     Serat Pengaman (Security Fiber)
Merupakan serat alami atau buatan yang memiliki panjang yang khusus dan penempatan secara acak yang ditanamkan dalam kertas. Warna-warna dari serat ini dapat terlihat atau tidak terlihat dalam kondisi-kondisi sbb :
-                    - Terlihat dibawah sinar biasa / sinar matahari
-                     - Tak terlihat dibawah sinar biasa / sinar matahari, namun terlihat dibawah  
              sinar utraviolet
-                    - Terlihat baik dibawah sinar biasa / sinar matahari maupun sinar ultra violet
2.     Tanda Air (Watermark).
Suatu gambar khusus pada kertas yang berasal dari perbedaan density yang bervariasi. Posisi tanda air pada kertas dapat menyebar pada seluruh bagian kertas maupun hanya pada lokasi tertentu. Beberapa tipe tanda air adalah :
-                   Single tone : image berwana gelap atau terang /putih saja
-                   Double tone : image berwarna gelap dan terang /putih
-                    Multi tone : image dapat berwarna gelap, terang/ putih, atau gradasi dari 
          keduanya
3.     Kepekaan Terhadap Bahan Kimia (Chemical Sensitizing).
Bahan kimia tertentu yang diteteskan pada kertas dapat mengubah warna jika terkena kontak dengan penghapus tinta seperti solvent organic, alkaline, asam dan basa
4.     Fluorescent Color Dot
5.     Security Embedded Thread
Yaitu pita pengaman memiliki beberapa fitur sekuriti yang mudah diidentifikasi, yang ditanamkan atau diayamkan pada kertas. Fitur-fitur sekuriti tersebut dapat berupa micro-text, warna fluorescent dan teks demetalizing.
6.     Hologram Window Thread
Yaitu hologram yang ditanam / ditempatkan pada kertas. Fitur ini umumnya digunakan dalam kertas uang (banknote paper).
7.     Iridescent Planchettes
Merupakan kombinasi dua atau lebih fitur sekuriti pada kertas.

Security printing memerlukan proses pencetakan dengan teknik dan peralatan yang khusus. Teknik cetak ini melalui unsur pracetak yang dimulai dari pembuatan desain yang cukup rumit hingga kepada teknik cetak dengan tingkat kepresisian yang sangat tinggi. Beberapa contoh teknik desain grafis yang digunakan dalam security printing adalah sebagai berikut.
1.     Rosette. Suatu desain ornament yang berbentuk garis-garis melengkung tidak terputus dan menempati suatu area tertentu. Biasanya menyerupai bentuk bunga.
2.  Guilloche. Suatu bentuk yang terdiri dari garis-garis melengkung tidak terputus yang menempati suatu area terbatas yang terbuat sedemikian rupa sehingga membentuk suatu ornament border yang indah.
3.  Filter Image. Suatu image tertentu dapat terlihat bila film pembaca ini dipasang pada permukaan cetak, dan tanpa alat pembaca ini, text tidak dapat terbaca.
4.  Anticopy. Suatu bentuk desain garis atau raster pada area tertentu dan tersembunyi akan nampak apabila dokumen ini di photo copy.
5.     Microtext. Suatu elemen pengaman yang tersembunyi terdiri dari teks dengan ukuran sangat kecil sehingga secara kasat mata akan tampak seperti suatu garis lurus. Perlu bantuan loupe atau lensa pembesar untuk melihat text ini.
6.    Line Width Modulation. Desain sekuriti ini terbentuk dari susunan garis yang mengalami penebalan pada garis-garis desain lurus maupun lengkungan pada area tertentu.
7.     Relief Motif. Desain pengaman yang dibentuk dengan pembengkokan pada areal tertentu sehingga akan menimbulkan image seolah-olah desain relief terkesan timbul.

Selain menggunakan teknik desain grafis, security printing juga menggunakan tinta sekuriti. Beberapa jenis tinta sekuriti adalah sebagai berikut :
1.   Chemical Sensitizing. Safeguard against Chemical Falsifications, adalah suatu jenis pengaman level 3 dan bersifat tersembunyi yang memberikan suatu reaksi sensitif dari pengaruh zat-zat kimia tertentu. Hal ini diaplikasikan pada kertas sekuriti sebagai “alarm” bahwa permukaan kertas tersebut telah dirubah dengan pemberian cairan atau solvent tertentu untuk memalsukan datanya.
2.    Invisible Ink. Aplikasi teks, gambar maupun logo yang dicetak dengan tinta sekuriti hanya akan tampak apabila diamati dibawah sinar ultra violet. Aplikasi tinta invisible ini seringkali dipakai untuk dokumen sekuriti seperti ijazah, transkrip, surat suara, perbankan, dan surat-surat kelangkapan kendaraan bermotor. Keunggulan tinta invisible ink tidak kasat mata, sehingga pengamatannya hanya dapat dilakukan dengan sinar ultra violet.
3.   Optical Variable Ink. Tinta akan berubah warna bila diamati dari sudut pengamatan tertentu, dan cara deteksi dapat dilakukan secara langsung. Aplikasi, pengamanan pada dokumen berharga. Keunggulannya, pendeteksian dapat dilakukan secara langsung atau kasat mata di lapangan dari sudut pandang tertentu terhadap keaslian sebuah dokumen dan akan berubah warna bila diamati dari sudut berbeda.
4.     Intaglio. Jenis tinta ini akan menghasilkan permukaan yang berstruktur semacam relief sehingga akan terasa apabila diraba. Aplikasi pada mata uang atau bank notes R.I misalnya, adalah contoh yang paling mudah untuk ditemui.

Mempertimbangkan SK Kepala Botasupal/BIN Nomor Kep-046 Tahun 2002 dalam keharusan/prioritas Perum Peruri dalam pengadaan dokumen sekuriti dan pengalaman sebagai penyedia jasa security printing bagi negara, K/L/D/I dapat memperoleh informasi dan pendampingan Perum Peruri dalam menyusun perencanaan pengadaan jasa security printing. Informasi itu berupa identifikasi kebutuhan (spesifikasi teknis), analisa pasar (ketersedian bahan baku dan penyedia), dan rencana anggaran biaya (daftar harga/survei harga). Hasil dari perencanaan pengadaan tersebut menjadi dasar dalam penetapan strategi pemilihan penyedia oleh K/L/D/I. Untuk pencetakan dokumen sekuriti khususnya yang harus dicetak oleh Perum Peruri sesuai SK Ketua BOTASUPAL maka K/L/D/I dapat melakukan Penunjukan Langsung untuk keadaan tertentu. Kriteria keadaan tertentu tersebut memenuhi Perpres 54 dan perubahannya pasal 38 ayat 4 point dimana Perum Peruri telah ditunjuk/ditetapkan oleh Pemerintah sebagai penyedia pencetakan dokumen sekuriti. Apabila Perum Peruri tidak mampu memenuhi permintaan kebutuhan dokumen sekuriti K/L/D/I akibat keterbatasan kapasitas dan waktu produksi atau kebutuhahan mendesak, maka dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa security printing melalui proses pelelangan atau penunjukan langsung. Di Indonesia, semua penyedia jasa security printing tergabung dalam Asosiasi Percetakan Dokumen Sekuriti Indonesia (Aspersindo) wajib mengikuti standard dan aturan yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan. Penunjukan langsung selain pada Perum Peruri memungkinkan apabila berdasarkan kebutuhan K/L/D/I, dokumen sekuriti hanya mampu dilaksanakan oleh satu penyedia jasa security printing di Indonesia. Contohnya adalah dokumen sekuriti memerlukan mesin percetakan khusus yang hanya dimiliki oleh satu penyedia saja. Untuk penunjukan langsung ini sebaiknya meminta rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang seperti LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) atau BOTASUPAL karena sebagian besar auditor atau APH (aparat penegak hukum) mengharamkan penunjukan langsung (Mudji Santosa, 2016).

Untuk penyedia jasa security printing, pada Penjelasan Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya pasal 100 ayat 3 jasa security printing diberikan kepada penyedia barang/jasa yang bukan usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi kecil (usaha non kecil). Berdasarkan hal tersebut, penyedia jasa security printing wajib memenuhi persyaratan pada Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya pasal 19 (usaha non kecil) terutama Kemampuan Dasar (KD), Kemampuan Paket (KP) non kecil, izin usaha untuk subbidang Percetakan Uang dan Industri Percetakan Khusus/Dokumen Sekuriti (KBLI 18112) dan izin pencetakan dokumen sekuriti dari BOTASUPAL. Penyedia security printing yang tergolong usaha kecil sesuai Perpres tetap diperkenankan mengikuti paket usaha non kecil, tetapi wajib memenuhi persyaratan yang diperuntukan untuk usaha non kecil dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Apabila diperlukan, pada tahap pelaksanaan pekerjaan Perum Peruri juga dapat membantu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam mengawasi pekerjaan sesuai (Perpres 54 dan perubahannya pasal 7 ayat 3 beserta penjelasnnya)  dan PPHP (Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) dalam memeriksa hasil pekerjaan (Perpres 54 dan perubahannya pasal 18 ayat 6). 


Kesimpulan :
1. Pengadaan jasa security printing diharuskan melalui Perum Peruri dengan Penunjukan Langsung.
2.  Pengadaan jasa security printing dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa security printing selain Perum Peruri dengan metode pemilihan penyedia melalui proses lelang/penunjukan langsung.
3. K/L/D/I dalam pengadaan jasa jasa security printing sebaiknya melibatkan Perum Peruri pada perencanaan pengadaan (identifikasi kebutuhan dan analisa pasar) dan tahap pelaksanaan pekerjaan (pengawasan pekerjaan dan pemeriksaaan hasil pekerjaan).  
4. Pengadaan jasa security printing merupakan pekerjaan komplek yang memerlukan prosedur dan aturan yang ketat dalam proses produksi dan memperoleh bahan baku (security paper, tinta sekuriti) serta teknik grafis yang memerlukan peralatan mesin berteknologi tinggi. Sehingga paket pengadan ini ditetapkan sebagai paket usaha non kecil.
Sumber :
1.     Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perum Peruri
2.  Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3.    Perpres nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
4.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
5.   Surat Keputusan Kepala BIN selaku Ketua BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberatasan Uang Palsu) Nomor Kep-046 Tahun 2002 tentang Pengamanan dan Pengawasan Pencetakan Dokumen Sekuriti.
6.     Tim Penyusun Modul Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa – Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP, 2013, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Jilid 1, Jakarta : LKPP RI.

0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...