Friday, June 16, 2017

PENANGANAN PERMASALAHAN KONTRAK "SOLUSI PEMOTONGAN ANGGARAN"




Dalam materi yang disampaikan bapak Setya Budi Arijanta (Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP) pada diskusi “Pemberian Kesempatan atau Perpanjangan Waktu Kontrak serta Antisipasi Pemotongan Anggaran” yang diselenggarakan di Gedung LKPP pada tanggal 14 Juni 2017, salah satu revisi dalam perpres 4 tahun 2015 adalah pada pasal 91 dimana kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Pemotongan anggaran merupakan force majeure dalam pelaksanaan kontrak yang banyak di temui hampir pada semua K/L/D/I yang mengakibatkan permasalahan kontrak. Oleh sebab itu diperlukan beberapa alternatif untuk mengantisipasi permasalahan pelaksanaan kontrak atas pemotongan anggaran. Ada 5 (lima) alternatif solusi yang disarankan oleh LKPP yang saya tampilkan pada tabel dibawah ini. 

TATA CARA DAN PERSYARATAN UNTUK ALTERNATIF SOLUSI PEMOTONGAN ANGGARAN

No
Alternatif Solusi
Tata Cara
Persyaratan
1
Bayar Hutang
-    Penyedia Barang/Jasa tetap menyelesaikan seluruh pekerjaan pada tahun anggaran berjalan

-    Pekerjaan diserahterimakan 100% (PHO) di tahun anggaran berjalan

-    Dapat dilakukan perpanjangan waktu kontrak sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.

-    Sebagian/seluruh pembayaran dibayar pada tahun anggaran berikutnya

-    Pembayaran hutang tersebut wajib diaudit oleh Inspektorat atau BPKP
-    Disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum kontrak.

-    Ada pernyataan kesanggupan PA untuk menjamin ketersediaan alokasi anggaran tahun berikutnya.

-    Tidak ada kenaikan harga kontrak.
2
Perpanjangan Waktu Kontrak (Extension)
-    Perpanjangan waktu kontrak melampaui tahun anggaran berjalan.

-    Pembayaran seluruh/sebagian, dilakukan di tahun anggaran berikutnya.

-    Pekerjaan diserahterimakan 100% (PHO) di tahun anggaran berikutnya.

-    Pembayaran pada tahun anggaran berikutnya tidak diperlukan Audit.
3
Penghentian Sementara (Postpone)
-    Pekerjaannya dihentikan di tahun anggaran berjalan (pada saat pemotongan), dilanjutkan setelah anggarannya tersedia di tahun anggaran berikutnya;

-    Addendum penghentian sementara dan perpanjangan waktu kontrak sampai dengan di tahun anggaran berikutnya;

-    Pembayaran prestasi pekerjaan yang ditunda dilakukan di tahun anggaran berikutnya.
4
Optimalisasi
-    Dilakukan optimalisasi penyesuaian ruang lingkup pekerjaan berdasarkan maksimal ketersediaan anggaran.

-    Alternatif ini tidak dapat diterapkan untuk kontrak lump sum atau porsi kontrak lump sum untuk kontrak gabungan lump sum dan harga satuan.
-    Disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum kontrak;

-    Hanya untuk kontrak harga satuan atau porsi kontrak harga satuan apabila menggunakan kontrak gabungan lump sum dan harga satuan
5
Penghentian kontak permanen (Termination)
-    Apabila 4 (empat) alternative solusi di atas tidak disepakati, maka kontrak dihentikan/diputus dan Penyedia Barang/Jasa tidak dikenakan sanksi.

-    Pembayaran prestasi pekerjaan agar dilakukan audit oleh Inspektorat atau BPKP.
-    Disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum kontrak;

-    Penyedia tidak dikenakan sanksi
  


Permasalahan kontrak yang disebabkan peristiwa force majeure akibat pemotongan anggaran dapat diselesaikan dengan 5 alternatif solusi yang di anjurkan oleh LKPP dengan dimana hal yang terpenting adalah alternatif solusi telah disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum kontrak.

Kontrak yang tidak dilanjutkan pelaksanaan pekerjaan hingga selesai (bayar hutang, extension, postpone) wajib memperoleh pernyataan kesanggupan PA/KPA untuk menjamin ketersediaan alokasi anggaran tahun berikutnya dan tidak ada tuntutan kenaikan harga kontrak oleh penyedia.

Kontrak yang dilakukan optimalisasi berlaku hanya untuk kontrak harga satuan atau porsi kontrak harga satuan apabila menggunakan kontrak gabungan lump sum dan harga satuan. Kontrak yang dilakukan penghentian kontrak (termination) maka penyedia tidak dikenakan sanksi denda. 
 Untuk slide materi dapat di download pada link berikut :

1 comment:

  1. Selamat pagi pak perkenalkan saya Rizqi dari kemenkeu... bapak, bagaimana cara inpassing menjadi fungsional 7PBJ terima kasih

    ReplyDelete

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...