Thursday, October 24, 2019

PENGENDALIAN KONTRAK DALAM PEMBAYARAN BERDASARKAN LANGKAH – LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN (PERDIRJEN PERBENDAHARAAN 13/PB/2019)


Mendekati akhir tahun anggaran, maka bulan Oktober hingga Desember merupakan saat – saat yang kritis dalam pengendalian kontrak. Pada bulan – bulan ini pelaksanaan kontrak baik yang baru di tanda tangani maupun yang sedang dalam pelaksanaan kontrak, tentunya harus di kendalikan dan diawasi sebaik mungkin agar dapat selesai di akhir tahun anggaran. Terkhususnya untuk kontrak tahun tunggal yang wajib selesai paling lambat hingga 31 Desember 2019. Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) sebagai pengendali kontrak tentunya harus benar – benar memperhitungkan jadwal pelaksanaan pekerjaan dengan jadwal pengajuan pembayaran agar tidak terjadi permasalah seperti kegagalan pembayaran akibat terlambatnya pengajuan tagihan ke KPPN.

Antisipasi langkah-langkah ahir tahun anggaran untuk pengeluaran Negara pada APBN diatur oleh Perdirjen Perbendaharaan nomor 13/PB/2019 yang didalamnya mengatur pengeluaran Negara untuk pekerjaan kontraktual. Bentuk persiapan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN adalah melakukan pengecekan Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan tahapan sebagai berikut:

September 2019

  • KPPN melakukan koordinasi dengan Satker di wilayah kerjanya terkait dengan rencana penyerapan anggaran.
  • KPPN menyusun data rencana penyerapan anggaran.
  • Satker melakukan penyesuaian data halaman III DIPA.

Oktober 2019

  • Penyampaian RPD harian, pengajuan SPM mendahului tgl jatuh tempo dan SPM tanpa RPD harian mengacu sesuai aturan RPD.
  • Jatuh tempo penerbitan SP2D sesuai bts akhir penerbitan SP2D sesuai jenis SPM.
  • Kepala KPPN dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang penting dan mendesak.

November dan Desember 2019

  • KPPN melakukan pengaturan pencairan SPM yang diajukan Satker.
  • KPPN membuat dan menyampaikan rencana pencairan dana harian Nov dan Des ke Dit PKN paling lambat 22 Oktober 2019.
  • Rencana pencairan dana harian merupakan pagu maksimal.
  • Apabila pagu pencairan dana harian sudah terlewati, pencairan dana SP2D mengikuti ketentuan pengajuan SPM tanda RPD.
  • Update perkiraan pencairan dana harian.
Adapun Penyampaian RPD harian tingkat Satker memiliki beberapa kriteria transaksi besar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.05/2017 yaitu :
  • Transaksi A  : Nilai Bruto SPM lebih besar dari Rp. 1 Triliun dengan penyampaian 15 hari kerja sebelum pengajuan SPM dan dapat dilakukan pemutakhiran 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM.
  • Transaksi B : Nilai Bruto SPM lebih besar dari Rp. 500 Miliar sampai dengan Rp. 1 Triliun dengan penyampaian 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM dan dapat dilakukan pemutakhiran 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM.
  • Transaksi C : Nilai Bruto SPM dari Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 500 Miliar dengan penyampaian 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM.
Memperhatikan langkah-langkah akhir tahun pada Perdirjen Perbendaharaan, maka PPK sebagai pengendali kontrak wajib memperhatikan ketentuan dan tenggat waktu agar tidak terjadi keterlambatan baik dalam pengajuan termin/pembayaran, perubahan kontrak dan pelaporan kontrak. PPK dibantu oleh staf pendukung harus meningkatkan ketertiban penyampaian kontrak, ketepatan waktu penyelesaian tagihan, dan peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran. 

Peningkatan penertiban penyampaian data kontrak

PPK menghindari penandatanganan kontrak di bulan November apalagi di bulan Desember di akhir tahun anggaran. Seharusnya satker sudah fokus pada pengendalian kontrak dan penyerapan anggaran untuk kontrak yang sedang berjalan.

PPK menyampaikan data kontrak termasuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak, untuk akhir tahun anggaran :

1.  Kontrak ditandatangani sebelum tanggal 30 November 2019
  • Data kontrak diajukan Satker paling lambat 3 Desember 2019 dan diterbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) paling lambat 5 Desember 2019.
  • Perubahan data kontrak yg telah memiliki NRK disampaikan paling lambat 6 Desember 2019 dan disetujui paling lambat 10 Desember 2019.
2.   Kontrak ditandatangi setelah tanggal 30 November 2019
  • Tagihan diajukan dengan menggunakan SPM Kontraktual.
  • Data Kontrak didaftarkan Satker paling lambat 5 HK setelah kontrak ditandatangani.
  • SPM LS Kontraktual disampaikan paling lambat 5 HK setelah kontrak didaftarkan dengan memperhatikan batas akhir pengajuan SPM LS Kontraktual. 

Ketepatan waktu penyelesaian tagihan

PPK segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan terhadap pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya.

Ketentuan penyelesaian tagihan sebagai berikut:

  1. Tagihan diajukan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara.
  2. SPP-LS untuk pembayaran tagihan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan dan Penguji SPM (PPSPM) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung dari penerima hak dinyatakan lengkap.
  3. Penerbitan SPM-LS oleh PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP-LS diterima dari PPK.
  4. PPSPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.

PPK memastikan batas waktu penyelesaian tagihan dapat terpenuhi dan melakukan pengendalian serta pengawasan pada setiap tagihan.

Adapun batas akhir penyelesaian SPM untuk akhir tahun anggaran adalah sebagai berikut.

Tabel 1. Batas Pengajuan SPM Akhir TA 2019

Peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran.

PPK melakukan klasifikasi transaksi dengan nilai besar sesuai nilai transaksi dalam satu SPM yang wajib menggunakan RPD. Agar diajukan terlebih dahulu RPD dan pemuthakhirannya sebelum mengajukan SPM-LS.

PPK menyusun batas akhir pengajuan hak tagih dari Penyedia sebagai dasar pembuatan SPP-LS untuk pengajuan SPM-LS ke KPPN. Penyusunan batas akhir pengajuan tagihan penyedia dapat berdasarkan batas akhir pengajuan SPM dan ketentuan penyelesaian tagihan. 

PPK melakukan klasifikasi pekerjaan yang penyelesaian pekerjaan yang BAST/BAPPnya melewati batas akhir pengajuan SPM-LS. Untuk kasus ini, maka pekerjaan dapat dibayarkan 100% dengan jaminan Garansi Bank atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak  (SPTJM). Garansi digunakan untuk pekerjaan/nilai sisa pekerjaan paling sedikit diatas 50 juta, sedangkan cukup dengan SPTJM apabila pekerjaan/nilai sisa pekerjaan hingga 50 juta.

Berdasarkan batas waktu penyampaian SPM-LS dan ketentuan penyelesaian tagihan, maka PPK dapat menentukan batas akhir pengajuan tagihan oleh penyedia. Karena walaupun pekerjaan dapat diselesaikan tepat tanggal 17 Desember 2019 dan dibuatkan berita acara serah terima saat itu juga. Perlu waktu dalam pengajuan tagihan hingga ke KPPN, dimana dalam ketentuan adalah maksimal 17 hari kerja (dari terbitnya BAST hingga pengajuan SPM-LS ke KPPN). Untuk mempermudah memahami ketentuan penyelesaian tagihan, maka dapat dilihat timeline di bawah ini. 

Gambar 1. Timeline Proses Pengajuan Pembayaran Atas Tagihan Negara (Kontraktual) 

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka PPK dapat menyusun perkiraan jadwal pengajuan tagihan penyedia sebagai dasar pengajuan pembuatan SPP-LS. Adapun simulasi waktu yang diperlukan dari pengajuan tagihan oleh penyedia sampai ke KPPN untuk perkiraan BAST/BAPP periode 2 s.d. 17 Desember dan periode 18 s.d. 31 Desember adalah sebagai berikut :
 
Gambar 2. Simulasi Waktu Pengajuan Tagihan (BAST/BAPP 2 s.d. 17 Des)

 Gambar 3. Simulasi Waktu Pengajuan Tagihan (BAST/BAPP 18 s.d. 31 Des)

Memperhatikan jadwal pengajuan tagihan dari penyedia diatas, maka PPK pada akhir bulan November sudah harus melakukan pemeriksaan lapangan/mutual check untuk menghitung progress fisik/kemajuan pekerjaan. Untuk pekerjaan konstruksi yang lebih kompleks maka PPK dapat melakukan rapat pengendalian kontrak beserta pelaksana konstruksi, unsur pengawas, direksi teknis atau direksi lapangan untuk menghitung bobot progress pekerjaan dan perkiraan jadwal pekerjaan selesai. Hal ini dilakukan untuk memperkirakan pekerjaan dapat selesai pada periode pengajuan SPM 19 Desember atau periode pengajuan SPM 20 Desember menggunakan Garansi Bank/SPTJM. Diharapkan PPK tidak menunda-nunda keputusan, menunggu progress pekerjaan pada batas akhir pengajuan SPM. Sehingga penyedia di minta membuat Garansi Bank untuk pekerjaan yang belum selesai di waktu yang berdekatan dengan batas waktu pengajuan SPM. Hal inilah yang seringkali menyebabkan kegagalan pembayaran karena penyedia terlambat membuat Garansi Bank, atau karena desakan waktu PPK membuat progress fisik yang tidak sesuai dengan progress fisik di lapangan sehingga nilai sisa pekerjaan kecil dan cukup menggunakan SPTJM. Beberapa kasus yang lebih parah lagi adalah menyatakan pekerjaan selesai 100% padahal kondisi dilapangan pekerjaan belum selesai. Tindakan ini jelas salah walaupun dengan niat baik, karena hal tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.

Kesimpulan :

  • PPK sebagai pengendali kontrak agar menyusun jadwal pemeriksaan lapangan di akhir bulan November untuk mengetahui progress fisik pekerjaan saat itu dan memperkirakan progress fisik di bulan Desember. 

  • PPK berdasarkan pemeriksaan pekerjaan di lapangan pada bulan November untuk mengklasifikasikan kontrak sesuai jadwal pengajuan SPM di KPPN . Untuk kontrak yang dapat dipastikan dilakukan serah terima pada periode BAST/BAPP tanggal 2 s.d. 17 Desember maka pengajuan SPM dengan cara biasa paling lambat 19 Desember 2019. Tetapi untuk kontrak yang diragukan untuk dapat diselesaikan sebelum periode tersebut, maka PPK memerintahkan Penyedia mempersiapkan Garansi Bank sebagai dasar pengajuan pembayaran untuk periode BAST/BAPP tanggal 18 s.d. 31 Desember 2019. 

  • Hindari menunda membuat keputusan di saat terakhir pengajuan SPM dan membuat berita acara serah terima yang tidak sesuai kondisi di lapangan. Proses pengajuan tagihan pembayaran memerlukan waktu, apabila PPK menunda mengambil keputusan di khawatirkan terjadi kegagalan pembayaran dan membebankan tahun anggaran selanjutnya karena menjadi hutang.

Tulisan ini akan dimuat dalam Majalah FAKPI edisi perdana.


Download di SINI

0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...