Wednesday, July 29, 2020

PERMEN PUPR 14/2020 PENGGANTI PERMEN PUPR 7/2019 TENTANG "STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA"

Pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 64P/HUM/2019  tanggal 3 Oktober 2019 yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Aspal dan Beton Indonesia (DPP AABI)  atas pasal 21 ayat (3) huruf a, b dan c mengenai segmentasi pemaketan pekerjaan konstruksi Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019. Serta  belum diaturnya mengenai pengadaan langsung dan pengadaan jasa konstruksi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Pada tanggal 27 Mei 2020, melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PUPR telah di publikasikan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang menggantikan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019. Adapun perubahan-perubahan penting dalam peraturan ini adalah sebagai berikut :
  • Ruang Lingkup Pengaturan. Diperuntukan bagi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang pembiayaannya dari APBN/APBD.
  • Segmentasi Pemaketan Pekerjaan Konstruksi. HPS ≤ 2,5 M hanya untuk kualifikasi Kecil, HPS ≥ 2,5 M - 50 M hanya untuk kualifikasi Menengah, HPS > 50 M - 100 M hanya untuk kualifikasi Besar non BUMN dan HPS > 100 M hanya untuk kualifikasi Besar.
  • Pengadaan Langsung. Hanya untuk penyedia jasa usaha Perorangan dan/atau Badan Usaha dengan kualifikasi Kecil.
  • Pengadaan Jasa Konstruksi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Pengadaan Langsung diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua, jasa konsultansi ≤ 200 juta dan pekerjaan konstruksi ≤ 1 M. Tender Terbatas kepada pelaku usaha Papua untuk paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS > 1 M s.d.≤ 2,5 M.
  • Pengaturan Pengaduan. Peserta tender yang dapat mengajukan pengaduan adalah peserta yang memasukkan penawaran dan telah mengajukan sanggah banding.
  • Persyaratan dan Tata Cara Evaluasi Tender/ Seleksi. Perubahan - perubahan dalam syarat KSO, persyaratan SBU dan IUJK, pengalaman dalam KD, persyaratan teknis untuk tender (metode pelaksanaan, peralatan utama, personel manajerial, subkontrak, penerapan SMKK, persyaratan tambahan), dan penolakan PPK atas hasil pemilihan.
  • Pengaturan Kontrak Kerja Konstruksi. Penandatangan kontrak untuk Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK), perubahan hierarki kontrak, pengertian masa kontrak untuk jasa konsultansi, pemutusan kontrak, pengakhiran pekerjaan dan berakhirnya kontrak .
Adapun Permen PUPR 14 Tahun 2020 ini terdiri dari batang tubuh dan :

A. Batang Tubuh

B. Lampiran I - Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung (4 buku)
C. Lamp II - Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi (11 buku)
  1. Metode Seleksi, Prakualifikasi
  2. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Waktu Penugasan
  3. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Lumsum
  4. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Waktu Penugasan
  5. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Lumsum
  6. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Pagu Anggaran, Kontrak Waktu Penugasan
  7. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Pagu Anggaran, Kontrak Lumsum
  8. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Biaya Terendah, Kontrak Waktu Penugasan
  9. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Biaya Terendah, Kontrak Lumsum
  10. Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perorangan, Metode Seleksi, Pascakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Waktu Penugasan
  11. Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perorangan, Metode Seleksi, Pascakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Lumsum
D. Lamp III - Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi (16 buku)
  1. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
  2. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Lumsum
  3. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan
  4. Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
  5. Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Lumsum
  6. Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Harga Satuan
  7. Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
  8. Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Lumsum
  9. Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Harga Satuan
  10. Metode Tender, Prakualifikasi
  11. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
  12. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Lumsum
  13. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Harga Satuan
  14. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
  15. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Lumsum
  16. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Harga Satuan
Berikut juga link materi dan video sosialisasi dari Permen PUPR 14/2020.




Video Sosialisasi




0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...