Wednesday, January 6, 2021

SE LKPP 33/2020, “PINTU DARURAT PASAL 88A” PERPRES 16/2018?

Pasal 88 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi topik hangat sejak akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021. Dimana dalam pasal tersebut mengamanatkan bahwa “Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020”.

Hal ini juga tidak lepas dari pantauan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah (K/L/PD) sampai dengan Desember 2020 oleh LKPP belum ada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang telah memenuhi jumlah kebutuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana Pasal 88 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini menjadi latar belakang LKPP untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Penugasan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Pemerintah.

Isi dari SE ini bermaksud memberi penjelasan lebih lanjut mengenai penugasan SDM PBJ dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjadi acuan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pengelola PBJ sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sebagai berikut:

  1. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 88 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menugaskan seluruh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.
  2. Dalam hal setelah dilakukan penugasan sebagaimana dimaksud huruf a, pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masih terdapat kekurangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, maka Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah menugaskan Aparatur Sipil Negara yang memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.
  3. Dalam hal setelah dilakukan penugasan sebagaimana dimaksud huruf b, pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masih terdapat kekurangan Aparatur Sipil Negara untuk ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, maka Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah menugaskan Aparatur Sipil Negara yang memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sampai dengan 31 Desember 2023.

Berdasarkan hal tersebut, analisa saya adalah SE ini adalah penjelasan untuk “pintu darurat pasal 88a”  seperti yang ada pada setiap pesawat terbang. Kenapa SE ini  saya analogikan sebagai penjelasan pintu darurat pada pesawat terbang? Sebab pintu darurat adalah pintu yang digunakan pada kondisi darurat seperti ada kecelakaan pada pesawat atau ada kebakaran dalam pesawat. Kondisi darurat tersebut adalah saat penumpang atau awak pesawat menilai harus segera keluar dari pesawat karena adanya ancaman keselamatan bahkan nyawa. Berikut adalah fakta-fakta mengenai pintu darurat pada pesawat terbang:

  1. Digunakan saat kondisi darurat. Pintu darurat bisa dibuka pada kondisi pesawat terbang sudah berada di atas tanah dan awak kabin memerintahkan penumpang membuka  pintu dalam kondisi darurat.
  2. Memiliki jumlah lebih banyak. Pintu normal pesawat yang digunakan adalah 2 pintu, yang ada dibagian depan pesawat dan belakang pesawat. Sedangkan untuk pintu darurat berjumlah 4 pintu, bahkan lebih dengan adanya tambahan jendela darurat pada beberapa pesawat.
  3. Dikendalikan oleh pilot. Pintu darurat dikunci secara otomatis dan dikendalikan oleh pilot.
  4. Tidak sembarangan dapat dipilih dan diduduki oleh penumpang. Walaupun area pintu darurat di pesawat terbang yang didesain lebih luas untuk ruang evakuasi sehingga memberikan ruang kaki yang lebih lega. Tetapi penumpang yang duduk dikursi darurat memiliki tanggung jawab yang lebih berat sehingga tentu tidak sembarang bisa duduk pada kursi tersebut. Penumpang yang duduk di sebelah pintu darurat, tidak boleh memiliki keterbatasan mobilitas, penglihatan, pendengaran, kemampuan membaca, atau gangguan reaksi fisik lainnya dalam mengikuti dan memahami instruksi tertulis atau lisan yang diberikan oleh awak kabin, baik dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia. Berumur lebih dari 15 tahun dan tidak bepergian dengan anak kecil, penumpang lain atau barang yang mungkin menghambat penumpang dalam melakukan tugas tersebut.

sumber : https://i.ytimg.com/vi/2gZ22iQBlmc/maxresdefault.jpg 

Begitu juga dengan SE ini, saya analogikan dengan penjelasan tentang pintu darurat pada pesawat terbang. SE saya anggap menjelaskan pintu darurat akan terhambatnya pemenuhan SDM Pengelola Pengadaan Barang/Jasa baik yang diakibatkan oleh internal K/L/PD maupun eksternal hingga kondisi pandemi COVID19 yang melanda. Kekurangan SDM pengelola PBJ yang wajib menjabat Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan tentunya akan mempengaruhi pelayanan publik karena sebagian besar barang/jasa yang digunakan berasal dari proses PBJ. Maka harus ada “pintu darurat pasal 88a” yang dapat digunakan sebagai salah satu solusi terpenuhinya pelayanan publik yang harus dilakukan melalui PBJ.

Seperti “pintu darurat” dalam pesawat terbang, SE LKPP 33/2020 tentang “pintu darurat pasal 88a” ada beberapa fakta-fakta yang sama dengan pintu darurat pada pesawat terbang.

  1. Digunakan saat kondisi darurat. Penggunaan SE LKPP 33/2020 angka 5 huruf c hanya dapat digunakan pada kondisi “darurat” yaitu tidak terpenuhinya/tidak adanya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 huruf a Perpres 16/2018. Ini tentu dengan mempertimbangkan kebutuhan barang/jasa untuk kepentingan pelayanan publik yang tidak boleh ditunda.
  2. Memiliki jumlah lebih banyak. Jumlah ASN bersertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa lebih banyak dibandingkan dengan ASN bersertifikat kompetensi atau ASN Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Dikendalikan oleh Kepala UKPBJ. Sama seperti pintu darurat pada pesawat yang di kendalikan pilot, maka “pintu darurat pasal 88a” ini juga dalam kendali Kepala UKPBJ. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Kepala UKPBJ memiliki kewenangan untuk membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan dan menetapkan/menempatkan/ memindahkan anggota Pokja Pemilihan serta mengutamakan penugasan kepada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Pada saat kondisi darurat, yaitu saat jumlah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa belum memadai atau belum terpenuhi maka dapat menugaskan personel UKPBJ yang memiliki kempetensi yang sesuai (Pasal 16). Pada tahap ini tentu Kepala UKPBJ harus memiliki dasar yang kuat bahwa jumlah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak memadai berdasarkan perhitungan analisis beban kerja (ABK) jumlah paket maksimal yang dapat dilaksanakan oleh ASN tersebut. Serta mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan organisasi K/L/PD untuk penugasan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Sebab Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki kompetensi dan kemampuan serta dibutuhkan dalam tahap perencanaan PBJ atau pengelolaan kontrak sebagai PPK, Tim Pendukung PPK, Tim Teknis PA/KPA, Tenaga Ahli atau personil yang digunakan dalam penyelesaian sengketa kontrak PBJ dilarang merangkap jabatan atau ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan pada paket pekerjaan yang sama (Per LKPP 14/2018, pasal 11 ayat 8).
  4. Tidak sembarangan dapat dipilih dan diduduki oleh ASN. Sama seperti pada pintu darurat pesawat terbang, tentu tidak semua ASN bersertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ dapat menduduki “pintu darurat pasal 88a“. Walaupun dengan berbagai kemudahan dan kenyamanan menduduki “pintu darurat pasal 88a” yaitu tidak perlu memiliki sertifikat kompetensi serta memperoleh honor perpaket yang apabila dikalikan jumlah paket lebih besar dari tunjangan kinerja/tunjangan tambahan penghasilan/tunjangan jabatan  dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ASN tersebut, yaitu sebagai personel UKPBJ yang merupakan pegawai tetap di UKPBJ dan bukan pegawai yang bersifat adhoc dari unit kerja lain di luar UKPBJ (Per LKPP 14/2018, pasal 11 ayat 3). Seperti pada pintu darurat pesawat, maka penumpang dalam pesawatlah yang dapat membuka pintu daruratnya. Begitu juga dengan “pintu darurat pasal 88a“, yang dapat membukanya berdasarkan perintah dari Kepala UKPBJ adalah personel UKPBJ.

Dari sisi risiko dan kenyamanan menggunakan “pintu darurat” ini, tentu berbeda dengan menggunakan pintu normal. Penggunaan pintu darurat pada pesawat terbang saat kondisi darurat, mungkin akan menyebabkan kelelahan, luka lecet hingga patah tulang dan hal-hal lain yang tidak diinginkan. Berbeda dengan menggunakan pintu normal yang walaupun hanya ada dua bahkan kadang hanya satu pintu yang dibuka sehingga harus antri, kita masih keluar dengan nyaman dan aman. Begitu juga penggunaan “pintu darurat pasal 88a“, tentu tidak akan semudah dan senyaman menggunakan Pasal 88a Perpres 16/2018, baik bagi pilot “Kepala UKPBJ” maupun penumpang yang duduk di sebelah pintu darurat “ASN bersertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ“. Oleh sebab itu, marilah kita menggunakan dengan bijak SE LKPP 33/2020 sebagai “pintu darurat pasal 88a“.

Artikel ini juga di terbitkan dalam pada link web berikut https://ilmu.lpkn.id/2021/06/03/se-lkpp-33-2020-pintu-darurat-pasal-88a-perpres-16-2018/ pada tanggal 3 Juni 2021.

Apabila hendak mendapat ulasan yang lebih lengkap dan jelas, serta dibahas dari sisi bahasa dan terminologi hukum silahkan tonton tayangan youtube berikut Ngerumpi PeBeJe #14 Video terkait Bahasa Hukum, Memaknai Hukum, dan Surat Edaran Kepala LKPP 33 Tahun 2020

0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...