LIFE IS JOURNEY

Perubahan Akan Selalu Terjadi, Yang Tetap Hanya Perubahan Itu Sendiri

HUMA BETANG

Dimana Langit Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

FASILITATOR PBJ TINGKAT LANJUT

Pelatihan Fasilitator PBJ Lanjutan Angkatan II, Yogyakarta 15 s.d. 19 Oktober 2019

Thursday, June 20, 2024

TENAGA AHLI PELESTARIAN BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA


Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa pemugaran bangunan cagar budaya dan struktur cagar budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi. Dalam kegiatan pemugaran ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan salah satunya adalah kompetensi pelaksana di bidang pemugaran. Menurut penjelasan dalam undang-undang tersebut, kompetensi pelaksana ditentukan berdasarkan sertifikasi sebagai tenaga ahli. Selain dalam undang-undang tersebut dalam Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan juga mengamanatkan adanya keharusan bagi penyedia jasa di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan cagar budaya harus memiliki tenaga ahli bangunan gedung dan tenaga ahli pelestarian di bidang bangunan gedung cagar budaya. Tenaga ahli bangunan gedung yang dimaksud adalah arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan/atau tata lingkungan. Tenaga ahli pelestarian antara lain adalah arsitek pelestarian, arkeolog, tenaga ahli konservasi bahan bangunan (konservator)  dan/atau perancangtata ruang dalam/interior pelestarian. Pada bahasan sebelumnya tentang "BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH" untuk Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) diwajibkan menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB (Penyedia Jasa Perencanaan) sedangkan untuk Penyedia Jasa Pelaksanaan dan Pengawasan Pelaksanaan diharus menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB. Siapakah Tenaga Ahli Pelestarian BGCB? 

Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya (UU 11/2010, Pasal 1 angka 14).

Tenaga Ahli Pelestarian BGCB adalah orang yang memiliki kompetensi keahlian khusus dan/atau memiliki sertifikat di bidang pelindungan, pengembangan, atau Pemanfaatan BGCB. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 38).

Kompetensi Kerja yang harus dimiliki oleh Tenaga Ahli Pelestarian BGCB sudah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesias (SSKNI) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 145 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Pelestarian Cagar Budaya. Adapun skema kompetensi yang sudah tersedia hingga tulisan ini dimuat berdasarkan informasi dalam situs Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah sebagai berikut.

 AHLI CAGAR BUDAYA PRATAMA (SKM/0917/00018/2/2017/1)

  • BUD.CG.02.006.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penetapan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.007.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pemeringkatan Cagar Budaya menjadi Peringkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  • BUD.CG.02.008.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pencatatan Cagar Budaya yang Hilang dan Ditemukan Kembali
  • BUD.CG.02.009.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.010.01 | Mengembangkan Pengetahuan dan Teknologi Melalui Praktek Pelestarian Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.013.01 | Mengklasifikasi Jenis Cagar Budaya

AHLI CAGAR BUDAYA MADYA (SKM/0917/00018/2/2017/2)

  • BUD.CG.02.002.01 | Mengelola Risiko Bencana terhadap Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.004.01 | Menyusun Pedoman Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan
  • BUD.CG.02.006.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penetapan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.007.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pemeringkatan Cagar Budaya menjadi Peringkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  • BUD.CG.02.008.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pencatatan Cagar Budaya yang Hilang dan Ditemukan Kembali
  • BUD.CG.02.009.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.010.01 | Mengembangkan Pengetahuan dan Teknologi Melalui Praktek Pelestarian Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.012.01 | Mengelola Kajian Kebijakan Penetapan dan Pencatatan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.013.01 | Mengklasifikasi Jenis Cagar Budaya

AHLI CAGAR BUDAYA UTAMA (SKM/0917/00018/2/2017/3)

  • BUD.CG.02.001.01 | Memimpin Penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.002.01 | Mengelola Risiko Bencana terhadap Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.003.01 | Mengevaluasi Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.004.01 | Menyusun Pedoman Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan
  • BUD.CG.02.005.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Bentuk dan Nilai Pemberian Kompensasi dan/atau Insentif
  • BUD.CG.02.006.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penetapan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.007.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pemeringkatan Cagar Budaya menjadi Peringkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  • BUD.CG.02.008.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Pencatatan Cagar Budaya yang Hilang dan Ditemukan Kembali
  • BUD.CG.02.009.01 | Mengkaji dan Merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.010.01 | Mengembangkan Pengetahuan dan Teknologi Melalui Praktek Pelestarian Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.011.01 | Mengkaji da Memecahkan Permasalahan Pelestarian Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.012.01 | Mengelola Kajian Kebijakan Penetapan dan Pencatatan Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.013.01 | Mengklasifikasi Jenis Cagar Budaya
  • BUD.CG.02.014.01 | Menominasikan Cagar Budaya sebagai Warisan Budaya Dunia

AHLI PEMUGARAN CAGAR BUDAYA (SKM/0917/00018/1/2019/5)

  • R.91TAP03.008.1 | Melaksanakan Persiapan Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.009.1 | Melaksanakan Kajian Teknis Pra Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.010.1 | Melakukan Rekonstruksi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.011.1 | Melakukan Konsolidasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.012.1 | Melakukan Rehabilitasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan Struktur dan/atau Cagar Budaya
  • R.91TAP03.013.1 | Melakukan Restorasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.014.1 | Melakukan Kegiatan Penyelesaian Akhir Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.015.1 | Melakukan Kegiatan Pasca Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.016.1 | Melakukan Evaluasi Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.017.1 | Melakukan Pembuatan Laporan Seluruh Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya

 ASISTEN TENAGA AHLI PEMUGARAN CAGAR BUDAYA (SKM/0917/00018/2/2019/7)

  • R.91TAP03.001.1 |     Melaksanakan Pendukungan Pekerjaan Persiapan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.002.1 | Melaksanakan Observasi Teknis Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya pada Tahap Pra Pemugaran
  • R.91TAP03.003.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya Sesuai dengan Data
  • R.91TAP03.004.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Konsolidasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.005.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.006.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Restorasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
  • R.91TAP03.007.1 | Melakukan Pendukungan Pekerjaan Pasca Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya

ASISTEN TENAGA AHLI ZONASI CAGAR BUDAYA (SKM/0917/00018/2/2023/57)

  • R.91TAP03.053.1 | Mengidentifikasi Data Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang di Zonasi
  • R.91TAP03.054.1 | Menyusun Rencana Kerja Zonasi Situs atau Kawasan Cagar Budaya
  • R.91TAP03.055.1 | Mengidentifikasi Data Keruangan Situs atau Kawasan Cagar Budaya
  • R.91TAP03.056.1 | Melakukan Pengumpulan Data Lapangan pada Kajian Zonasi Situs atau Kawasan Cagar Budaya


Wednesday, June 19, 2024

BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 


Jika anda berjalan-jalan keliling Indonesia dan ke daerah-daerah kota tuanya, anda akan melihat bangunan-bangunan tua di sekitar lingkungan tersebut?  Bisa jadi bangunan-bangunan tersebut merupakan bangunan Cagar Budaya. Namun, tidak semua bangunan tua bisa menyandang status tersebut. Untuk menjaga kelestarian Bangunan cagar budaya tidaklah mudah, karena harus dijaga berdasarkan kaidah konservasi dan prinsip yang harus dipegang yaitu originalitas  Mulai dari melakukan sedikit perubahan dan penambahan elemen baru, dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta kehati-hatian, dan juga sedapat mungkin mempertahankan keaslian. 

Oleh sebab itu, Pemerintah tentu harus melakukan pelestariannya yang didalamnya tentu melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Bagaimanakah proses pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Bangunan Gedung yang masuk dalam daftar Bangunan Gedug Cagar Budaya tersebut? Tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu dasar hukumnya yaitu :

  1. Undang - Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan (UU 11/2010, Pasal 1 angka 1). Sedangkan Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap (UU 11/2010, Pasal 1 angka 3).

Bangunan Cagar Budaya dapat (UU 11/2010, Pasal 7):

  • berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
  • berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.

Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 9).

Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan (UU 11/2010, Pasal 83):

  • ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/atau
  • ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.

Penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan biasa dan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat dilakukan terhadap Cagar Budaya yangterdapat di darat dan di air (PP 1/2022, Pasal 63). Penyelamatan Cagar Budaya di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  • pemindahan;
  • penyimpanan;
  • pendokumentasian; dan/atau
  • membangun pelindung.
Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan (PP 1/2022, Pasal 111) :

a. Penelitian;
b. Revitalisasi; dan
c. Adaptasi.

Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf c dilakukan terhadap Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya, dengan melakukan kegiatan yang berupa (PP 1/2022, Pasal 124):

  • mempertahankan nilai-nilai yang melekat;
  • menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan;
  • mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau
  • mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.

Dalam melakukan Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau yang menguasai Cagar Budaya harus mendapatkan izin Adaptasi. Ketentuan mengenai perizinan Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 sampai dengan Pasal 122 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan perizinan Adaptasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan pelaksanaan Adaptasi dalam Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air (PP 1/2022, Pasal 57).

PENGERTIAN-PENGERTIAN PENTING DALAM PELESTERASIAN BGCB

Pelestarian BGCB adalah kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan BGCB dengan mempertahankan keberadaan dan nilai pentingnya serta menjaga keandalan Bangunan Gedung (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 11).

Pelindungan BGCB adalah upaya mencegah dan menanggulangi BGCB dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan dan pemugaran. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 14).

Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 15).
Pemeliharaan Rutin BGCB adalah kegiatan pembersihan dan perbaikan ringan BGCB beserta prasarana dan sarananya. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 16).

Perawatan BGCB adalah kegiatan pembersihan dan/atau perbaikan bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana BGCB guna mencegah dan menanggulangi kerusakan dan agar BGCB tetap laik fungsi. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 17).

Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 18).

Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik
pengerjaan untuk memperpanjang usianya. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 19).

Rekonstruksi adalah upaya Pemugaran untuk membangun kembali keseluruhan atau sebagian BGCB
yang hilang dengan menggunakan konstruksi baru agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 20).

Konsolidasi adalah upaya Pemugaran dengan penguatan bagian BGCB yang rusak tanpa membongkar seluruh bangunan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 21).
Rehabilitasi adalah upaya Pemugaran dengan pemulihan kondisi suatu BGCB agar dapat dimanfaatkan secara efisien untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai kesejarahan, arsitektur, dan budaya. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 22).

Restorasi adalah upaya Pemugaran untuk mengembalikan kondisi BGCB secara akurat sesuai keasliannya dengan cara menghilangkan elemen/komponen dan material tambahan, dan/atau mengganti elemen/komponen yang hilang agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 23).

Pengembangan BGCB adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi BGCB serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 24).
Adaptasi adalah upaya Pengembangan BGCB untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 24).

Standar Teknis BGCB adalah ketentuan tata bangunan ketentuan pelestarian dan ketentuan keandalan BGCB. (Permen PUPR 19/2021, Pasal 1 angka 29).

Persetujuan Bangunan Gedung Khusus Cagar Budaya, Pelestarian BGCB yang mencakup perubahan fungsi dan/atau penambahan bangunan yang dituangkan dalam rencana Pemugaran, Revitalisasi, Adaptasi, dan/atau pemanfaatan BGCB dilaksanakan setelah memperoleh PBG-CB atau perubahan PBG-CB (Permen PUPR 19/2021, Pasal 22 angka 1).

PENYEDIA JASA BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA

Untuk melaksanakan pekerjaan Pelestarian BGCB tersebut tentu memerlukan Perencanaan/Perancangan, Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Pengawasan seperti Bangungan Gedung pada umumnya. Tetapi memeliki kekhususan tertentunya salah satunya adalah tentang Standar Teknis BGCB adalah ketentuan tata bangunan ketentuan pelestarian dan ketentuan keandalan BGCB.

Penyedia Jasa Perencanaan (Permen PUPR 19/2021, Pasal 19)

  1. Perencanaan Teknis Pelestarian BGCB dilakukan oleh Penyedia Jasa perencanaan Bangunan Gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia Jasa perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB.
  3. Pengadaan Penyedia Jasa perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pelelangan atau penunjukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penyedia Jasa perencanaan menjalankan pekerjaan perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana dalam perencanaannya dapat melibatkan Tim Profesi Ahli Cagar Budaya (Permen PUPR 19/2021, Pasal 25) yaitu :

  • TPA-CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dibentuk berdasarkan basis data yang disediakan oleh Menteri.
  • TPA-CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. profesi ahli bidang Bangunan Gedung; dan
  2. profesi ahli bidang pelestarian bangunan Cagar Budaya.
  • Profesi ahli bidang Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi ahli:
  1. arsitektur pelestarian bangunan Cagar Budaya;
  2. arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan
  3. struktur Bangunan Gedung;
  4. mekanikal Bangunan Gedung;
  5. elektrikal Bangunan Gedung;
  6. sanitasi, drainase, perpipaan, pemadam kebakaran Bangunan Gedung;
  7. Bangunan Gedung hijau;
  8. pertamanan atau lanskap;
  9. tata ruang dalam Bangunan Gedung;
  10. keselamatan dan kesehatan kerja;
  11. pelaksanaan pembongkaran; dan/atau
  12. keahlian lainnya yang dibutuhkan.
  • Profesi ahli bidang pelestarian Bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi ahli:
  1. arkeologi;
  2. sejarah;
  3. pelestarian bahan bangunan; dan/atau
  4. keahlian lainnya yang dibutuhkan.
  • Dalam menyusun basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.


Penyedia Jasa Pelaksanaan (Permen PUPR 19/2021, Pasal 29)

  1. Pelaksanaan Pelestarian BGCB dilakukan oleh Penyedia Jasa pelaksana yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung dan Cagar Budaya.
  2. Penyedia Jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB.
  3. Pengadaan Penyedia Jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tender, penunjukan langsung, atau swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengawasan Pelaksanaan (Permen PUPR 19/2021, Pasal 33)

  1. Pengawasan pelaksanaan Pelestarian BGCB dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi konstruksi yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung dan Cagar Budaya.
  2. Penyedia jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB.
  3. Pengadaan Penyedia jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui seleksi, penunjukan langsung, atau swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...