Monday, March 8, 2021

PENGELOLA PBJ "ALL ROUND PLAYER"

 

https://ngobrolgame.com/build-item-masha-paling-kuat-untuk-3-bar-hp/

 

Istilah All Round Player tentu tidak asing bagi penggemar game multiplayer atau permainan olahraga dalam tim. All Round Player atau pemain serba bisa yang memiliki kemampuan bermain di banyak posisi atau versatile. Penggemar game online Mobile Legend ada 6 jenis role hero, tetapi ada juga hero all-rounder yang ahli menggunakan hampir seluruh role seperti hero Masha yang bisa menjadi tank atau fighter bahkan menjadi assassin dengan build item yang tepat. Hero tipe ini dapat dengan mudah disesuaikan rolenya sesuai dengan kebutuhan tim atau menyesuaikan musuh yang dihadapi. Pada olahraga permainan, All Round Player ini juga ternyata ada. Pada permainan voli ada all round spiker yang dituntut memiliki kemampuan lengkap baik dalam bertahan dan menyerang. Pemain ini dituntut memiliki kemampuan untuk mengolah bola semi (tanggung) serta mampu menyerang melalui spike dari berbagai posisi. Pada sepakbola modern juga sekarang ada tipe All Round Player, yang dituntut memiliki kemampuan bertahan dan menyerang yang mumpuni serta kemampuan versatile atau bermain di berbagai posisi secara baik. Padatnya jadwal kompetisi dalam sepakbola yang menyebabkan pemain rawan cidera, menyebabkan pelatih bola harus memiliki pemain yang mampu bermain di berbagai posisi dengan sama baiknya untuk diturunkan bermain sesuai dengan taktik yang dibutuhkan. Selain itu pemain All Round Player ini memudahkan pelatih mengganti taktik permainan dengan lebih flexible tanpa melakukan pergantian pemain. Walaupun bukan menjadi pemain utama atau bintang dalam sebuah permainan, tetapi All Round Player selalu dibutuhkan oleh sebuah tim dan punya peran penting bagi pelatih untuk menyusun taktik. Tidak semua pesepakbola mampu menjadi All Round Player, karena dibutuhkan tingkat intelegensi yang tinggi serta skill individu di atas rata-rata untuk melakukan tugas berbeda-beda.

Pada pengadaan barang/jasa juga ada tipe All Round Player pada sosok Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Kenapa saya sebut Pengelola PBJ adalah All Round Player? Walaupun sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan reformasi birokrasi dan Stranas PK, Pengelola PBJ ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan yang melakukan proses pemilihan penyedia dan ditempatkan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 74a, K/L/PD wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan 9 (ayat 2) dan berkedudukan di UKPBJ (ayat 8). Serta dalam Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Pengelola PBJ adalah pegawai UKPBJ dan diutamakan penugasannya sebagai Pokja Pemilihan. Hal inilah yang menyebabkan seringkali Pengelola PBJ hanya dianggap sebagai “Tukang Tender”. Padahal Pengelola PBJ dituntut memiliki semua kemampuan pelaku pengadaan barang/jasa yaitu kompetensi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan (Pokmil), Pejabat Pengadaan (PP), dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) untuk melaksanakan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pengendalian kontrak, serah terima pekerjaan dan swakelola. Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kompetensi dalam menetapkan kebijakan perencanaan pengadaan dan swakelola, sedangkan kompetensi teknis dalam perencanaan pengadaan harus dimiliki PPK. PPK juga wajib memiliki kompetensi dalam pengendalian kontrak, serah terima pekerjaan dan swakelola sedangkan PjPHP/PPHP hanya pada serah terima pekerjaan.

Pengelola PBJ sebagai All Round Player mungkin tidak menjadi bintang utama/pemain kunci dalam organisasi Pemerintah, seperti juga pada game online multiplayer dan permainan olahraga tim. Pengelola PBJ bukan yang memiliki peran utama dan sentral dalam pengadaan barang/jasa serta pemerintahan. Peran utama dan sentral dalam pengambilan kebijakan pengadaan barang/jasa ada pada PA/KPA. Dimana jabatan ini adalah jabatan atribusi yang melekat pada jabatan sebagai Menteri pada Kementerian/Lembaga (K/L) atau Kepala Dinas pada Pemerintah Daerah (PD). Ataupun menjadi peran utama pembantu yaitu KPA yang mendapatkan delegasi kewenangan dari Menteri atau Kepala Dinas. Dengan pertimbangan rentang kendali, beban kerja dan lokasi maka Menteri selaku PA dapat mendelegasikan kewenanganya tersebut kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) di K/L atau Kepala Bidang di PD yang di tetapkan menjadi KPA. Dimana jabatan-jabatan itu melekat pada jabatan struktural dan lebih banyak banyak unsur politis dalam pengangkatannya dibandingkan unsur kompetensi yang harus dimiliki.

Begitu juga profesi Pengelola PBJ tidak akan menjadi tokoh utama dalam organisasi pemerintahan dan pelayanan publik. Tidak seperti profesi Dosen di Perguruan Tinggi, Jika kekurangan tenaga dosen maka proses pendidikan akan terhambat di perguruan tinggi. Dokter dan Perawat di Fasilitas Kesehatan, kekurangan dokter dan perawat maka Fasilitas Kesehatan tidak bisa berjalan dengan baik. Guru di Sekolah, kekurangan guru maka sekolah tidak berjalan proses belajar mengajarnya karena jumlah murid dan kelas lebih banyak dari pengajar. Atau Polisi di POLRI, kekurangan personil polisi maka akan banyak gangguan akan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tetapi semua kegiatan pelayanan publik yang diberikan oleh Perguruan Tinggi, Fasilitas Kesehatan, Sekolah dan Kepolisian hampir semuanya memerlukan proses pengadaan barang/jasa baik melalui Penyedia atau melalui Swakelola. Semua proses pengadaan barang/jasa tersebut tentu memerlukan kehadiran pelaku pengadaan. Pelaku pengadaan pada pemerintahan diberikan kepada ASN atau anggota TNI/Polri sebagai tugas tambahan atau melekat pada jabatannya dengan mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan manajerialnya. Seperti yang saya sampaikan di atas, untuk PA tentu akan dijabat oleh Menteri/Kepala Dinas sedangkan KPA akan dijabat oleh Kepala Satker/Kepala Bidang. Sedangkan pelaku pengadaan akan diemban oleh ASN/TNI/POLRI yang memiliki kompetensi, minimal sertifikasi PBJ Tingkat Dasar untuk menjadi PPK, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. Dimana sesuai dengan Perpres 12/2021 Pasal 88 huruf b, ASN/TNI/Polri yang ditetapkan menjadi PPK/Pokja/Polri wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2023.

Sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ di Lingkungan LKPP, Pengelola PBJ diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku dalam melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa. Kompetensi tersebut adalah dari proses perencanaan pengadaan hingga serah terima pekerjaan sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya. Disinilah Pengelola PBJ akan menjadi All Round Player dalam pengadaan barang/jasa dan menjadi peran yang sangat strategis, sebab memiliki semua kompetensi pelaku pengadaan. Organisasi Pemerintah, akan sangat terbantu dengan hadirnya Pengelola PBJ yang memiliki kompetensi komplit. Sebab Pengelola PBJ yang All Round Player, tidak hanya bisa ditugaskan menjadi PPK/Pokja Pemilihan/PP tetapi juga bisa membantu tugas PA/KPA. Seperti dijelaskan diatas PA/KPA adalah suatu kewenangan yang melekat pada jabatan strukturalnya, yang kental dengan unsur politis dibandingkan kompetensinya. Sebab PA/KPA lebih dituntut sebagai pengambil kebijakan, bukan sebagai pelaksana teknis. Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh PA/KPA untuk mencapai tujuan pengadaan tentu harus diselaraskan dengan tujuan dan jenis organisasi serta proses pengadaan. Pengambilan kebijakan tersebut tentunya harus memperhatikan hal-hal yang bersifat teknis dan juga peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu pada Perpres 12/2021 pasal 10 ayat 4, dalam melaksanakan tugasnya yang bersifat teknis PA/KPA dapat dibantu oleh Pengelola PBJ. Seperti menetapkan dan mengumumkan perencanaan pengadaan, dimana sekarang sudah difasilitasi oleh aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Tidak mungkin PA/KPA akan mengelola akunnya dan mengecek satu-persatu Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dibuat oleh PPK. Tentu perlu kehadiran personil yang memiliki kompetensi dalam perencaan pengadaan, agar RUP yang disusun oleh PPK dapat sejalan dengan tujuan organisasi dan ditetapkan berdasarkan Kebijakan PA/KPA. Begitu juga kewenangan dalam menetapkan daftar hitam berdasarkan usulan PPK, yang harus ditayang oleh PA/KPA pada lama Indonesia Procurement (INAPROC) di alamat http://inaproc.id/daftar-hitam. Dimana penginputan data penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam dilakukan melalui akun PA/KPA di aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Pada Pemerintah Daerah, peran Pengelola PBJ akan menjadi semakin strategis dengan terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah. Dimana PA/KPA yang mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PA yang bertindak atau KPA yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai yang memiliki kompetensi adalah pegawai yang memiliki sertifikasi PBJ tingkat dasar atau memiliki sertifikat kompetensi okupasi PPK. Dengan keterbatasan jumlah personil yang kompeten di bidang PBJ serta rendahnya minat pegawai untuk mendapatkan sertifikasi PBJ tingkat dasar dan okupasi PPK. Tentu akan menjadi beban berat bagi PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa karena untuk memangku jabatan ini masih tidak diperlukan syarat memiliki kompetensi teknis. Inilah nanti yang menjadi peluang bagi Pengelola PBJ membantu tugas PA/KPA dalam mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa yang dimulai dari persiapan pengadaan hingga serah terima pekerjaan.

Ditambah lagi dengan proyek reformasi birokrasi yang melakukan penyederhanaan struktur birokrasi dengan penghapusan jabatan eselon III kebawah dan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tertentu. Dimana apabila sudah menjadi Fungsional Tertentu, maka PNS akan lebih fokus dalam pengembangan kompetensi sesuai dengan jabatan fungsional yang dipilih. PNS mungkin tidak akan berminat mengikuti ujian dan peningkatan kompetensi yang tidak sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan yang diemban. Karena selain akan menambah tugas, juga akan menghambat karir PNS tersebut karena tidak mendapatkan Angka Kredit untuk syarat kenaikan pangkat.

Dengan kompetensi yang komplit, tentu sangat disayangkan apabila Pengelola PBJ hanya bertugas di UKPBJ untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia. Dengan kemampuan All Round Player, sangat memungkinkan seorang Pengelola PBJ dapat terjun langsung membantu PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa. Pengelola PBJ akan menjadi partner yang strategis bagi PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa, tidak hanya menjadi “Tukang Tender”. Seperti All Round Player lainnya, walaupun bukan sebagai pemain bintang atau pemain kunci pada suatu organisasi pemerintahan. Pengelola PBJ sebagai All Round Player akan sangat dibutuhkan oleh semua organisasi pemerintahan, karena kemampuan versatile yang dapat ditempatkan diberbagai posisi sebagai pelaku pengadaan dengan semua kompetensi. Bisa dibayangkan Perguruan Tinggi tanpa pengelola PBJ, walaupun sudah cukup tersedia dosen sebagai tenaga pendidik. Perguruan tinggi akan kesulitan dalam melaksanaan pengadaan untuk bahan praktikum, bangunan gedung untuk ruang kuliah dan praktikum serta pendukung lainnya. Begitu juga dengan Kepolisian, tanpa adanya pengelola PBJ mungkin akan menghambat logistik bagi personil Polisi yang bertugas. Seperti kebutuhan untuk keperluan kantor, keperluan amunisi dan logistik lapangan serta kebutuhan akan plat nomor, bahan SIM dan STNK yang digunakan untuk pelayanan publik.

Peran Pengelola PBJ sebagai All Round Player terlihat sangat jelas dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 29 Tahun 2020 tentang “Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa” menggantikan Permen PANRB 77 Tahun 2012. Seperti yang pernah saya tulis dalam artikel “Panduan Menyusun SKP Pengelola Pengadaan Barang/Jasa”. Pengelola PBJ memiliki tugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Nah, bagaimanakah hubungan dengan peran pelaku pengadaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Pengelola PBJ wajib dimiliki oleh K/L/PD untuk memerankan pelaku pengadaan sebagai Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. Selain itu, Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai PPK, membantu tugas PA/KPA, melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, dan ditugaskan sebagai sumber daya pendukung ekosistem pengadaan barang/jasa.

Artikel ini juga di terbitkan dalam pada link web berikut https://ilmu.lpkn.id/2021/03/08/pengelola-pbj-all-round-player pada tanggal 8 Maret 2021


0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...