Thursday, January 12, 2023

ATURAN BARU JABATAN KERJA BIDANG KONSTRUKSI, YANG WAJIB DIKETAHUI PPK DAN POKJA PEMILIHAN/PEJABAT PENGADAAN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Konversi jabatan kerja eksisting dan jenjang kualifikasi bidang jasa konstruksi yang dilakukan penyetaraan atau konversi berdasarkan klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021, tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, terkait penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi pada jabatan kerja bidang jasa konstruksi. Ada 6 (enam) hal pokok yang ditetapkan dalam keputusan ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Penetapan jabatan kerja baru
  2. Penetapan dan konversi jabatan kerja eksisting, serta 
  3. Penetapan persyaratan latar belakang pendidikan/program studi untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi.
  4. Penyesuaian persyaratan sertifikat kompetensi kerja Konstruksi bagi Asesor Kompetensi untuk jabatan kerja baru bidang jasa konstruksi. 
  5. Penetapan jabatan kerja khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang PUPR
  6. Kodefikasi jabatan kerja bidang jasa konstruksi.

Konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan jenjang kualifikasi atas jabatan kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 dilakukan atas Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2016-2020 dan LPJK Periode 2021-2024.

Penetapan kebijakan mengenai Jabatan Kerja Bidang Jasa Konstruksi  harus menjadi perhatian PPK dan Pokja Pemiliihan/Pejabat Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan mulai dari Persiapan Pengadaan dan Persiapan Pemilihan. PPK dalam tahapan persiapan pengadaan dalam menyusun Spesifikasi Teknis/KAK menetapkan kebutuhan Personil Manajerial atau Tenaga Ahli dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebelum dan sesudah konversi.  Begitu pula Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dalam proses Pemilihan Penyedia, mengusulkan kepada PPK dalam tahap reviu dokumen persiapan pengadaan untuk mengakomodir SKK Jabatan Konstruksi Lama yang masih berlaku atau SKK Jabatan Konstruksi Konversi yang baru. Adapun contoh persyaratan Tenaga Ahli untuk Jasa Konsultansi MK Bangunan Gedung dalam proses pemilihan penyedia adalah sebagai berikut:

No

Tenaga Ahli

SKK Lama

SKK Konversi

Persyaratan

1

Team leader

Ahli Utama Manajemen Konstruksi (601)

Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi (MPK.02)                                                             

Ahli Utama Manajemen Konstruksi (601) atau Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi (MPK.02)

2

Ahli Struktur

Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (201)

Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (SIP.01)

Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (201) atau Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (SIP.01)

3

Ahli Arsitektur

Ahli Madya Arsitek (101)

Arsitek Madya (ARS.01)

Ahli Madya Arsitek (101) atau Arsitek Madya (ARS.01)

4

Ahli Geoteknik

Ahli Madya Geoteknik (216)

Ahli Madya Geoteknik (SIP.15)

Ahli Madya Geoteknik (216) atau Ahli Madya Geoteknik (SIP.15)

5

Ahli Elektrikal

Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik (401)

Ahli Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan 197 KVA, dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah diatas dan/atau di bawah tanah.

Dihapus dan diserahkan ke Kementerian ESDM

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan  yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM

SKTTK Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Konsultansi Pengawasan

Ahli Madya Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (belum tersedia) disarankan menggunakan Teknisi Utama Konsultansi Pengawasan Pemanfaatan Tegangan Rendah (M.71.141.01.KUALIFIKASI.6.MANTER)

Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik (401) atau Teknisi Utama Konsultansi Pengawasan Pemanfaatan Tegangan Rendah (M.71.141.01.KUALIFIKASI.6.MANTER)

6

Ahli Mekanikal

Ahli Madya Teknik Mekanikal (301)

Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal (MEK.05)

Ahli Madya Teknik Mekanikal (301) atau Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal (MEK.05)

7

Ahli Geodesi

Ahli Madya Teknik Geodesi (217)

Ahli Madya Survei Terestris (SIP.16)

Ahli Madya Teknik Geodesi (217) atau Ahli Madya Survei Terestris (SIP.16)

8

Ahli Lingkungan

Ahli Madya Teknik Lingkungan (501)

Ahli Madya Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi (TTL.02)

Ahli Madya Teknik Lingkungan (501) atau Ahli Madya Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi (TTL.02)

9

Ahli K3 Konstruksi

Ahli Madya K3 Konstruksi (603)

Ahli Madya K3 Konstruksi (MPK.01.002.8)

Ahli Madya K3 Konstruksi (603) atau Ahli Madya K3 Konstruksi (MPK.01.002.8)

Adapun informasi mengenai Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM mengenai deskripsi dan peran kerjanya dapat dilihat pada Download Pedoman & Metodologi Okupasi SKTTK.

Salah satu SKK pada bidang usaha ketenagalistrikan adalah SKTTK Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang konsultansi pengawasan, dikualifikasikan menjadi 9 (sembilan) jenjang kualifikasi sebagai berikut:

  • Pelaksana Muda;
  • Pelaksana Madya;
  • Pelaksana Utama;
  • Teknisi Muda atau Analis Muda;
  • Teknisi Madya atau Analis Madya;
  • Teknisi Utama atau Analis Utama;
  • Ahli Muda (SKKNI masih belum tersedia); 
  • Ahli Madya (SKKNI masih belum tersedia); dan
  • Ahli Utama (SKKNI masih belum tersedia)

Untuk dapatkan informasi lebih lengkap mengenai jabatan dan kompetensi kerja dalam ketenagalistrikan dilihat dalam PEMETAAN OKUPASI JABATAN TENAGA TEKNIK & ASESOR.

Referesi :



0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...