Tuesday, January 10, 2023

ANGGARAN (APBN) MASIH DIBLOKIR, APAKAH BISA TANDA TANGAN KONTRAK?

Bagaimana dengan pekerjaan yang sudah dilakukan proses pemilihan penyedianya sebelum DIPA disahkan melalui proses Tender/Seleksi Dini atau Pra DIPA. Seperti contoh, tidak terbatas pada :

  • Barang : Peralatan/mesin impor yang perlu waktu panjang dalam proses pelaksanaan kontrak, ATK atau bahan penunjang yang dimanfaatkan/harus tersedia sejak  tanggal 1 Januari di awal tahun anggaran.
  • Jasa Lainnya : Jasa Boga, Jasa Kebersihan, Jasa Keamanan, Jasa ISP yang perlu dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari di awal tahun anggaran.
  • Pekerjaan Konstruksi : Pekerjaan Konstruksi tahun tunggal yang waktu pelaksanaan memerlukan waktu yang panjang, Pekerjaan Konstruksi Rancang Bangung
  • Jasa Konsultansi : Konsultan MK yang harus tersedia sebelum pemilihan penyedia untuk Konsultan Perencana dalam 1 tahun anggaran, Konsultan Pengawas yang pekerjaan konstruksinya sejak awal tahun anggaran, Konsultan Perancang yang harus dilakukan sejak awal tahun anggaran agar tersedia cukupwaktu untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksinya di tahun yang sama.

Pemenang Tender/Seleksi sudah tersedia. apakah PPK dapat melakukan penandatanganan kontrak  segera dilakukan setelah DIPA disahkan walaupun belum masuk tahun anggaran pelaksanaan atau anggaran masih di blokir?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 59 yang mengalami perubahan sebagai berikut:

Ayat (2) Penandatanganan perjanjian dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif

menjadi

Ayat (2) Penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan

dan disisipkan

Ayat (2a) Perjanjian yang ditandatangani sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.

Berlaku efektif dalam hal ini berarti anggaran dalam DIPA sudah bisa di proses/dicairkan. Contoh : DIPA APBN 2023 disahkan bulan November 2022, tetapi baru berlaku efektif di tahun anggaran 2023 yaitu sejak Januari 2023. Atau jika masih dalam posisi di blokir pada tahun anggaran berjalan, maka DIPA belum berlaku efektif.

Berdasarkan peraturan di atas maka kontrak bisa di tanda tangani setelah DIPA disahkan, berarti jika pemilihan penyedia telah selesai di pertengahan bulan Desember dan diserahan ke PPK. PPK dapat segera melanjutkan proses penandatangan kontrak di bulan Desember setelah DIPA disahkan tidak menunggu DIPA berlaku efektif di tahun anggaran berjalan di 2023. Begitu juga jika pada tahun anggaran berjalan anggaran masih di blokir maka PPK masih bisa melakukan tanda tangan kontrak.

Hal ini pun diperkuat dalam ketentuan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yaitu Perpres 16/2018 dan perubahannya :

Pasal 52 ayat (2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Dimana diatur lebih teknis dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yaitu dalam Lampiran I dan II pada bagian 7.3 Penandatanganan Kontrak: Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif.

Ketentuan lebih lanjut tentang Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak yaitu dalam Lampiran I dan II pada bagian 7.3.3 Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak 

Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:

  1. DIPA/DPA telah disahkan;
  2. penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali apabila DIPA/DPA belum disahkan; dan
  3. ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.
Dalam hal penandatanganan kontrak dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan sebelum tahun anggaran, kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif

Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan Kontrak oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Kontrak.

Dalam hal ini, untuk anggaran yang sedang di blokir maka PPK dipersilahkan untuk tanda tangan kontrak dan tuangkan dalam kontrak syarat kapan kontrak mulai berlaku. Jika ingin melakukan diskresi agar pelaksanaan pekerjaan tidak tertunda karena blokir, maka PPK dapat menambahkan dalam syarat/klausus pembayaran kapan kontrak mulai berlaku efektif dan Penyedia baru bisa menagih setelah DIPA berlaku efektif (blokir di buka). Berarti Penyedia dapat melaksanakan pekerjaan tetapi tidak dapat melakukan penagihan ke PPK selama DIPA belum efektif (anggaran masih blokir). 

Sebaiknya dalam mengambil keputuan diskresi ini PPK harus mendapatkan dukungan dari PA/KPA dan tidak melaksanakan sendiri tetapi bisa meminta pendampingan dari LKPP melalui program Probity Advice LKPP yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah ataupun meminta pendampingan dari APIP. Selain itupun tetap harus berkoordinasi dengan  pihak Keuangan untuk pelaporan/pendaftaran kontrak ke KPPN. Jadi PPK tidak melaksanakan diskresi ini sendirian, tetapi telah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan seperti PA/KPA, keuangan dan APIP.

0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...