Monday, April 1, 2019

PANDUAN MENYUSUN DUPAK BAGI JFPPBJ (1)

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menduduki jabatan fungsional tertentu khususnya Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (JFPPBJ) seringkali menjadi kendala adalah menyusun Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK). Sebagai pejabat fungsional tentunya hal tersebut menjadi suatu kewajiban, dimana berdasarkan PERMENPANRB Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya Pasal 31 :
  1. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
  2. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan paling rendah 20 (dua puluh) angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.
  3. Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
  • diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Memperhatikan begitu pentingnya penyusunan DUPAK tersebut, terlebih lagi banyak rekan - rekan yang belum terbiasa dalam menyusun bukti pendukung dan dokumen lainnya. Oleh sebab itu untuk membantu rekan-rekan JFPPBJ, melalui blog ini akan membagikan tentang cara penyusunan disertai dengan contoh dokumen pendukungnya. Dimana saya telah mengajukan DUPAK untuk tahun 2015 s.d. 2017 dengan total Angka Kredit (AK) sebanyak 234,749 ke Biro SDM Kemenristekdikti. Berhubung di Kemenristekdikti belum terbentuk tim penilai AK untuk JFPPBJ, maka penilaian dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai instansi pembina. Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) dari LKPP, total AK yang disetujui adalah 228,845.
Pada kesempatan ini, saya akan bagikan untuk DUPAK Tahun 2015 dimana saya berperan sebagai Admin RUP, Pejabat Pengadaan dan Pokja ULP. Adapun dokumen - dokumen yang harus dilengkapi adalah :
  1. DUPAK
  2. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) Pendidikan/ Perencanaan/ Pemilihan Penyedia/ Manajemen Kontrak/ Pengembangan Profesi/ Penunjang
  3. Bukti dukung dan dokumen lainnya berupa Surat Keputusan, Surat Tugas, Formulir/Daftar SIMAK, Summary Report SPSE, dokumen cetak SIRUP yang telah ditandatangani dan lain - lain sesuai dengan Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dokumen - dokumen tersebut disusun baik dalam berkas cetak dan file untuk memudahkan tim penilai AK LKPP melakukan pemeriksaaan dan penilai AK. Berikut adalah contoh susunan dokumen dalam bentuk file yang telah saya lakukan untuk mempermudah kita dalam melakukan pengisian nilai pada DUPAK dan tim penilai dalam memeriksa bukti dukung.

  • Folder DUPAK berdasarkan tahun.

  • Isi folder DUPAK 2015, yang terdiri dari folder bukti dukung untuk tiap unsur seperti unsur Utama/ Penunjang, cover, daftar isi (untuk mempermudah rekapitulasi dan mengecek dokumen), SPMK, perhitungan DUPAK (excel).

  • Isi folder unsur Utama yang terdiri dari folder bukti dukung untuk sub unsur Pendidikan/ Perencanaan Pengadaan/ Pemilihan Penyedia dan cover.

  • Isi folder sub unsur Pendidikan berupa bukti dukung untuk butir kegiatan B. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengadaan barang/jasa dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) yaitu sertifikat.
 

  • Isi folder sub unsur Perencanaan Pengadaan berupa cover, bukti dukung dan surat tugas untuk butir kegiatan D. Penyusunan Rencana Pemaketan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa dan  G. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa. Dimana yang dihitung sebagai AK adalah jumlah paket yang diumumkan melalui SIRUP. Contohnya di bulan Februari saya melampirkan dokumen cetak SIRUP yang telah ditandatangani KPA, maka AK adalah jumlah paket yang diumumkan (72 paket) dikalikan 0,015 untuk pengumuman dan 0,005 untuk penyusunan.
 

  • Isi folder sub unsur Pemilihan Penyedia berupa cover, bukti dukung tiap kegiatan e-Procurement, Pengadaan Langsung dan SPPBJ.

  • Isi folder kegiatan E-Procurement dengan bukti dukung kaji ulang berupa dokumen kaji ulang untuk bukti dukung kegiatan A dan B serta sumary report yang dapat digunakan sebagai bukti dukung untuk kegiatan huruf E s.d. O kecuali huruf N pada Pemilihan Penyedia.
 

  • Isi folder kegiatan form kaji ulang berupa Berita Acara Kaji Ulang Lelang, disini saya menyusun berdasarkan bulan tetapi kurang efektif. Pada DUPAK tahun 2016 saya buat dalam bentuk sub kegiatan untuk lebih mudah menghitung AK yaitu : 1) Mengkajiulang paket-paket untuk dokumen pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar; dan 2) Membuat perubahan terhadap paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar.
 

  • Form kaji ulang berupa Berita Acara Kaji Ulang Lelang yang saya ajukan untuk kegiatan Pemeriksaan Dokumen Spesifikasi Barang/Jasa, berdasarkan hasil penilaian LKPP tidak dapat dipenuhi dengan dokumen tersebut. Harus dilengkapi dengan SIMAK/Formulir Pemeriksaan Spesifikasi Teknis/KAK. 

  • Isi folder Summary Report LPSE, disini saya menyusun berdasarkan bulan tetapi kurang efektif. Pada DUPAK tahun 2016 saya buat dalam bentuk sub kegiatan untuk lebih mudah menghitung AK yaitu untuk pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, barang dan jasa lainnya. Karena ada perbedaan nilai AK dalam subkegiatan seperti metode evaluasi dan kualifikasi. 
 

  • Isi folder kegiatan Pengadaan Langsung dengan bukti dukung berupa Surat Keputuan sebagai Pejabat Pengadaan, daftar isi, cover dan bukti dukung berupa Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung dan Penetapan Pemenang. Bukti ini dapat digunakan sebagai penghitungan AK kegiatan huruf E s.d. M kecuali huruf F dan L pada Pemilihan Penyedia. Sama seperti diatas sebaiknya tidak di pisah berdasarkan bulan tetapi jenis pengadaan untuk mempermudah penghitungan AK seperti di atas.
  

  • Isi folder kegiatan SPPBJ dengan bukti dukung berupa Surat Tugas dari PPK, daftar isi, cover dan bukti dukung berupa dokumen SPPBJ. Bukti ini dapat digunakan sebagai penghitungan AK kegiatan huruf N pada Pemilihan Penyedia. Sama seperti diatas sebaiknya tidak di pisah berdasarkan bulan, cukup urutkan sesuai pemberian nama filenya saja untuk mempermudah perhitungan AK.


  • Isi folder sub unsur Penunjang berupa bukti dukung sertifikat seminar/pelatihan untuk butir kegiatan C. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengadaan barang/jasa sebagai peserta dan bukti dukung berupa kartu anggota Profesi untuk butir kegiatan E. Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa pada sub kegiatan Berperan aktif sebagai anggota organisasi profesi, setiap tahun (Nasional) 




Berikut adalah dokumen contoh untuk bukti dukung di atas :
  1. Penetapan Angka Kredit (PAK)
  2. Surat Usulan Penetapan Angka Kredit
  3. DUPAK (excel 2015 2016 2017, pdf 2015 2016 2017)
  4. Formulir isian DUPAK (Pertama, Muda, Madya)
  5. SPMK (Pendidikan/ Perencanaan/ Pemilihan Penyedia/ Manajemen Kontrak/ Pengembangan Profesi/ Penunjang)
  6. Surat tugas admin SIRUP
  7. Surat tugas membantu PPK (disarankan sesuai dengan butir kegiatan di Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012)
  8. Berita Acara Kaji Ulang
  9. Pengembangan Profesi (SOP/ Artikel Majalah)
  10. Berita Acara Pengadaan Langsung (sesuai dengan format masing - masing pejabat pengadaan dan K/L/PD)
  11. Summary Report LPSE (sesuai pada aplikasi SPSE)
Pembahasan tentang tata cara penilaian DUPAK berdasarkan bukti dukung akan dibahas di artikel selanjutnya :
  1. Summary Report untuk tender melalui prakualifikasi 
  2. Summary Report untuk tender melalui pascakualifikasi
  3. e-Purchasing
  4. Berita Acara Pengadaan Langsung 

16 comments:

  1. Assalammualaikum. Mohon bantuannya pak, saya terkendala naik pangkat karena fungsional PBJ

    ReplyDelete
    Replies
    1. Instasi/Kementerian apa Pa? kendala nya di penyusunan AK atau mendapatkan AK

      Delete
  2. pak, mohon izin, untuk satuan kerja kecil apakah JFT PBJ bisa naik pangkat karena pengadaan hanya satu kali pertahun

    ReplyDelete
    Replies
    1. JFPBJ seyogyanya berada di UKPBJ Pa, bukan di satker, apalagi satker kecil dan pengdaan kecil tentunya tidak memenuhi untuk ABK Jabfung PBJ

      Delete
  3. mohon arahan pak, kmi br selesai inpssng JF pertama n sdh dilantik, apa langkah selanjutnya?, sesuai blog bapak apakah kami ikut DUPAK Pertama atau Muda, terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai jabatan, klo sudah di lantik sebagai jabfung pertama. Berarti menggunakan DUPAK I

      Delete
    2. Salam kenal pak, apakah ada contoh bentuk dokumen untuk masing-masing rincian dupak yang dilampirkan pada saat penilaian pak,
      misalkan seperti Membuat dokumen rencana kebutuhan pengadaan barang/jasa (barang, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya) untuk tingkat dasar, bagaimana bentuk outpunya utk butir kegiatan ini pak?

      terima kasih

      Delete
    3. Salam kenal Mba Rika, untuk dokumen mengikuti dokumen dalam penyusunan anggaran atau melihat contoh sesuai dengan Keputusan Deputi II Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selama tidak bertentangan dengan Perpres 12/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018 dan Per LKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ

      Delete
  4. Mohon petunjuk pak, Pengadaan yang nilainya sampai dengan 50 juta hanya menggunakan kuitansi, yang sy tanyakan adalah seperti apa portofolio pengadaan tersebut agar dapat dihitung sebagai angka kredit, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa Pa Dahril tetapi hanya untuk subkegiatan pembayaran kontrak dengan kuitansi

      Delete
  5. Selamat bergabung Pa Dahril. Dalam penilaian DUPAK itu bukan portofolio Pa, tetapi namanya Bukti Dukung. Klo portofolio digunakan untuk uji kompetensi Pa. Nah untuk bukti dukung berupa kuitansi yang dilakukan melalui Pengadaan Langsung melalui pembelian langsung (<50 jt untuk B/JL) maka dapat digunakan untuk mendapatkan AK pada butir Pengendalian Keuangan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa tetapi sebaiknya di lengkapi dengan Berita Acara Pembayaran (BAP)

    ReplyDelete
  6. terkait bukti dukung yang diserahkan ke LKPP berupa hardcopy atau softcopy ya?sebab klo hardcopy berapa banyak kertas yang akan terbuang. terima kasih
    kenapa ya butir kegiatan di permenpan 29 tahun 2020 tidak bisa digunakan utk pekerjaan tahun 2019 dan 2020?kata LKPP karena pasal 57 nya, padahal di pasal 57 yg tertulis adalah bahwa penilaian pada pasal 21 (skp dan perilaku kerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2021, tetapi butir kegiatan kan secara jelas sudah berlaku pada saat permenpan tsb diundangkan dan permenpan 77 tahun 2012 dinyatakan sdh tidak berlaku

    ReplyDelete
  7. Salam kenal Pak Ade, saya mau tanya, jadi saat ini saya CPNS PPBJ dan baru belajar ttg pengadaan dan input2 di SIRUP. Nah misal saya juga membantu menyusun dokumen terkait pengadaan apakah itu bisa dihitung angka kredit? atau nanti setelah diangkat menjadi PNS fungsional baru mulai mengumpulkan angka kredit pak? Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam kenal Mba Nuhida. dapat AK mba, membantu KPA/PPK sebagai admin SIRUP ya Mba? perkuat dengan surat tugas ya Mba

      Delete
  8. Salam kenal pak Ade. Saya sudah setahun menjadi Jafung PBJ Pertama. Sekarang sedang pembuatan PAK awal dan DUPAK. jika berkenan mohon bahas pembuatan PAK Awal pak... terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...