Thursday, April 9, 2020

MEMBAHAS FAQ PBJ DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 "KRISIS ALAT PELINDUNG DIRI TENAGA KESEHATAN"

Dalam Frequently Ask and Question (FAQ) Konsultasi dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Darurat Covid-19 LKPP pada angka 10 yaitu untuk penyusunan spesifikasi barang/jasa. Berdasarkan jawaban LKKP, standar Barang/Jasa yang digunakan dalam rangka penanganan Covid-19 ini pada prinsipnya disesuaikan dengan ketentuan dari Instansi teknis yang berwenang. Pada saat kondisi darurat ini, salah satu kebutuhan barang/jasa yang sangat di butuhkan oleh tenaga medis adalah Alat Pelindung Diri (APD). APD adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit. Jenis APD yang direkomendasikan untuk disediakan dalam penanganan COVID-19 adalah:
  1. Masker bedah (surgical/facemask)
  2. Masker N95
  3. Pelindung wajah (face shield)
  4. Pelindung mata (goggles)
  5. Gaun (gown)
  6. Celemek (apron)
  7. Sarung Tangan
  8. Pelindung Kepala
  9. Sepatu pelindung

ikuti : KELAS ONLINE PBJ DALAM KEADAAN DARURAT DAN PENANGANAN COVID-19

Adapun standar APD untuk tenaga medis diatur dalam buku "Standar Alat Pelindung Diri (APD) Dalam Manajemen Penanganan COVID19".  Untuk memenuhi APD standar tersebut, maka Kemenkes telah menyediakan informasi mengenai produk APD dan produsen yang memiliki izin edar dengan link sebagai berikut http://infoalkes.kemkes.go.id/.
 

APD merupakan hak Dokter yang harus dipenuhi demi keselamatannya dan agar dapat bekerja sesuai dengan standar profesinya sebagaimana yang diamanahkan di dalam Pasal 50 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan bahwa,  “Dokter atau Dokter Gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak untuk memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional."(Andrianto, Perlindungan Hukum bagi Dokter di Masa Pandemi Covid-19). Kebutuhan akan APD tersebut bukan hanya untuk dokter tetapi juga tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Seperti perawat, bidan, apoteker, staf kesehatan lainnya seperti satpam, cleaning service, sopir ambulan dan petugas lainnnya yang bertugas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Lihat juga  :  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT EDARAN TERKAIT PENANGANAN COVID19

Dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 seperti saat ini, ketersediaan APD bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya mengalami keterbatasan sehingga menyebabkan krisis persediaan APD. Saat terjadi krisis persediaan APD di Fasyankes, maka pemerintah melalui Gugus Tugas COVID19 harus mengambil langkah untuk menyediakan alternatif APD bagi petugas. Adapun alternatif APD yang dapat  digunakan sebagai pengganti jenis APD standar yang tidak tersedia di Fasyankes  dapat mengikuti ketentuan dari Instansi teknis yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan melalui "Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) Dalam Menghadapi Wabah COVID-19" (Kemenkes RI, hal 27 - 31). Adapun alternatif APD tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Sarung tangan rumah tangga yang tebal
  2. Masker N95 yang sekali pakai (disposable) dapat dijadikan reuseable atau mengunakan alternatif lain seperti Elastrometric Respirator atau Powered Air-Purifying Respirators (PAPR)
  3. Kacamata(goggles) yang sekali pakai (disposable) dapat digunakan kembali (reuseable) setelah proses desinfektan atau menggunakan alternatif lain yaitu kacamata renang
  4. Facemask / masker wajah dapat menggunakan masker kain apabila sudah tidak ada sama sekali persediaan masker bedah atau masker N95 yang digunakan bersama dengan pelindung wajah (face shield) kedap air yang menutup hingga ke bawah dagu
  5. Penutup kepala dapat menggunakan surgical hood, topi renang, atau topi hiking.
Dimana pengadaan APD alternatif tersebut dapat dilakukan dengan swakelola sesuai dengan FAQ Konsultasi dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Darurat Covid-19 LKPP angka 4 "Pelaksanaan pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara swakelola oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan swakelola tersebut, K/L/PD dapat melibatkan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, peran serta/partisipasi lembaga nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha". Seperti yang telah di lakukan beberapa daerah sebagai berikut :
  1. Pembuatan APD oleh SMK Negeri 5 Palu untuk RSU Undata
  2. Pembuatan APD oleh RSUD dr Moewardi Surakarta
  3. SMK Negeri 1 Kendal mebuat APD berupa hazmat dan masker
  4. SMK di Jawa Timur memproduksi baju hazmat, masker, hand sanitizer hingga cairan disinfektan
  5. 10 SMK di Sulteng Produksi APD
Pengadaan barang/jasa melalui swakelola untuk keadaan darurat berdasarkan Per LKPP 13/2018 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. perencanaan pengadaan;
  2. pelaksanaan pengadaan; dan
  3. penyelesaian pembayaran.
Perencanaan pengadaan melalui swakelola meliputi:
  1. identifikasi kebutuhan barang/jasa;
  2. analisis ketersediaan sumber daya; dan
  3. penetapan cara Pengadaan Barang/Jasa.
Pelaksanaan pengadaan melalui swakelola dilaksanakan dengan tahapan berikut:
  1. mengkoordinasikan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan darurat;
  2. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
  3. pelaksanaan pekerjaan; dan
  4. serah terima hasil pekerjaan.
Penyelesaian pembayaran dilaksanakan dengan tahapan berikut :
  1. kontrak;
  2. pembayaran; dan
  3. post audit.
Semoga tulisan sederhana ini dapat bermanfaat dalam kondisi darurat sekarang khususnya dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Darurat Covid-19 untuk APD yang dalam posisi krisis persediaannya di beberapa Rumah Sakit rujukan dan Fasyankes lainnya.

miliki : eBook Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat : Proses, Risiko dan Mitigasinya (Penulis: DR. Wawan Zulmawan)

0 comments:

Post a Comment

E-BOOK KOMPETENSI PBJ

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola pengadaan tidak hanya cukup mengetahui dan memahami Peraturan Presiden No...